Agunan atau jaminan merupakan satu istilah yang akan sering Anda temukan ketika akan mengajukan pinjaman. Sebab, suatu objek jaminan menjadi salah satu syarat yang harus terpenuhi dalam proses untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Objek jaminan sendiri akan berupa aset yang Anda sebagai pihak peminjam miliki secara sah. Dalam beberapa kasus, aset tersebut juga akan menentukan berapa besar pinjaman yang bisa Anda dapatkan. Ketahui informasi lainnya seputar jaminan dengan membaca artikel di bawah ini.
Daftar ISI
Apa Itu Agunan?
Singkatnya, agunan atau jaminan adalah aset milik peminjam yang akan peminjam berikan kepada pemberi pinjaman. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan juga bisa berarti sebuah cagaran, jaminan, atau tanggungan.
Pemberian jaminan hanya bisa berguna untuk pinjaman yang bersifat umum. Melalui pemberian jaminan ini, Anda mungkin bisa mendapatkan nilai pinjaman yang setara dengan nilai jaminan tersebut.
Hal tersebut juga berlalu sebaliknya, di mana Anda hanya akan mendapatkan nilai pinjaman yang setara dengan aset yang Anda berikan sebagai jaminan. Pada prosesnya, pemberian jaminan bisa berupa barang yang dijaminkan secara langsung atau hanya dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset yang menjadi jaminan.
Misalnya, Anda cukup memberikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) apabila ingin membuat kendaraan milik Anda sebagai jaminan untuk mengambil pinjaman.
Jika merujuk pada Undang-Undang Perbankan tahun 1998, maka agunan adalah kemampuan atau kepercayaan nasabah untuk membayar kewajibannya sesuai dengan yang sudah mereka janjikan.
Pada prakteknya, nilai pinjaman harus lebih besar daripada nilai kewajiban yang timbul, di mana nilai pinjaman merupakan nilai tukar dari aset yang dijadikan agunan. Nantinya, aset yang Anda jadikan sebagai jaminan akan dikembalikan ketika peminjam sudah menyelesaikan atau membayar semua pinjamannya.
Sementara jika peminjam tidak membayar pinjamannya, maka pemberi pinjaman bisa memiliki hak sita atas jaminan tersebut. Dalam hal ini, jaminan juga berperan sebagai penjaminan tambahan jika peminjam tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu.
Fungsi Agunan
Pada proses pengajuan pinjaman, objek jaminan sendiri memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi dari jaminan antara lain:
- Mencegah pihak peminjam untuk menghindari kewajiban dalam melakukan pembayaran cicilan pinjaman.
- Memberikan motivasi pada pihak peminjam untuk melunasi pinjamannya dan melakukan pembayaran pinjaman dengan tepat waktu.
- Berguna sebagai pemberi kepastian berdasarkan hukum yang berlaku.
- Jika pihak peminjam gagal melakukan kewajibannya atau terjadi wanprestasi dalam melakukan pembayaran pinjaman, maka pihak pemberi pinjaman berhak mengambil kepemilikan atas aset yang peminjam jadikan sebagai jaminan.
Jenis Agunan
Agunan sendiri akan memainkan peranan penting dalam proses peminjaman, terutama jika nominal yang Anda ajukan cukup besar. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka agunan terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Agunan Berwujud yang Bergerak
Jenis pertama adalah jaminan berwujud yang bergerak. Secara pengertian, ini merupakan objek jaminan yang wujudnya ada secara fisik dan bisa berpindah tempat. Salah satu contoh dari objek jaminan jenis ini adalah kendaraan.
Jenis objek jaminan ini bisa berguna agar Anda mendapatkan pinjaman dengan nominal yang kecil hingga besar. Penggunaannya juga biasanya hanya untuk pinjaman dengan masa jatuh tempo yang tidak begitu lama.
Hal ini berkaitan dengan beberapa aset jaminan berwujud yang bergerak bukanlah termasuk investasi, di mana harganya tiap tahun mengalami penurunan. Pada beberapa kasus, untuk menjadikan aset sebagai jaminan, Anda hanya tinggal menyerahkan dokumen bukti kepemilikan tanpa harus menyerahkan barangnya.
2. Agunan Berwujud yang Tidak Bergerak
Jenis jaminan lainnya adalah jaminan berwujud yang tidak bergerak. Artinya, aset ini tidak akan berpindah tempat.
Jenis ini biasanya berguna untuk mendapatkan pinjaman dalam nominal besar. Sebab, beberapa aset yang termasuk dalam jenis ini merupakan barang investasi yang tiap tahun harganya mengalami kenaikan. Beberapa contoh dari objek jaminan yang termasuk ke dalam jenis ini antara lain:
- Properti seperti rumah, tanah, atau bangunan lainnya.
- Logam mulia.
- Produk hasil berkebun atau beternak.
- Surat kontrak.
3. Agunan Tidak Berwujud
Jenis objek jaminan terakhir adalah jaminan yang tidak berwujud. Ini merupakan kebalikan dari objek jaminan berwujud, di mana bentuk aset tidak terlihat secara fisik.
Biasanya, objek jaminan ini hanya berupa surat kepemilikan. Beberapa contoh dari objek jaminan yang tidak berwujud adalah deposito, surat berharga, obligasi, hak kekayaaan intelektual, dan lainnya
Syarat Menjadikan Aset Sebagai Agunan
Aset yang akan Anda gunakan sebagai jaminan tentunya akan menentukan berapa jumlah nominal pinjaman yang bisa Anda dapatkan. Semakin tinggi nilai aset untuk jaminan tersebut, maka semakin besar juga nominal pinjaman yang bisa Anda dapatkan.
Dalam prosesnya, tentu saja tidak semua barang bisa menjadi objek jaminn. Setidaknya, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi agar aset tersebut bisa menjadi jaminan, antara lain:
- Aset tersebut membutuhkan surat resmi yang akan menunjukkan bukti kepemilikan.
- Aset yang menjadi jaminan harus bisa dipindahtangankan dengan mudah. Dalam hal ini, ketika nasabah mengalami kegagalan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman bisa mengubah nama dan mengurus pergantian kepemilikan aset jaminan dengan mudah.
- Aset harus sesuai dengan nilai hukum.
- Nilai dari aset jaminan harus cukup dan sesuai dengan nilai yang peminjam ajukan sebagai pinjaman.
Prinsip Pengajuan Agunan
Nilai jaminan memang memiliki peran yang cukup penting dalam proses pengajuan pinjaman. Namun sebenarnya, hal itu juga bukanlah poin mutlak di mana pinjaman tersebut akan langsung disetujui. Ada lima prinsip dasar yang biasanya kreditur gunakan untuk menilai calon debiturnya, yaitu:
1. Character
Hal ini berkaitan dengan profil dari calon peminjam. Nantinya, pihak pemberi pinjaman akan melihat apakah calon peminjam ini pernah atau sedang meminjam di tempat lain atau tidak.
Pihak pemberi pinjaman juga akan melihat apakah calon peminjam ini bisa melakukan pembayaran dengan baik atau tidak. Termasuk, apakah ia pernah mengalami gagal bayar atau keterlambatan dalam proses pembayarannya.
2. Capacity
Poin ini berkaitan dengan sumber penghasilan yang dimiliki oleh calon peminjam. Nilai capacity sendiri tentunya akan berkaitan dengan kemampuan calon peminjam untuk melakukan pembayaran ke depannya.
Meskipun menggunakan agunan, namun nilai capacity ini juga menjadi poin penting yang akan pihak pemberi pinjaman lihat untuk seterusnya.
3. Capital
Poin ini berkaitan dengan nilai kekayaan bersih ataupun modal yang calon peminjam miliki pada saat itu. Biasanya, hal ini akan dilakukan jika pinjaman digunakan untuk kegiatan usaha. Hal ini untuk memastikan jumlah aset yang peminjam punya masih berada di atas jumlah pinjaman yang akan diajukan atau tidak.
4. Condition
Poin ini akan melihat kondisi ekonomi dari peminjam. Poin ini sendiri akan berkaitan dengan apakah peminjam masih memiliki pinjaman di tempat lain, berapa penghasilan yang ia punya, berapa persen jumlah cicilan yang ada ketimbang penghasilan, dan lainnya.
5. Collateral
Poin terakhir adalah nilai agunan yang menjadi jaminan. Biasanya, nilai jaminan akan lebih tinggi daripada nilai pinjaman yang peminjam ajukan. Selain itu, aset yang menjadi jaminan juga harus bisa dibuktikan kepemilikan dan keasliannya.
Pentingnya Nilai Agunan Bagi Pengambilan Pinjaman
Pada prosesnya, nilai aset yang Anda gunakan sebagai agunan biasanya harus lebih besar daripada nominal pinjaman yang Anda ajukan. Misal, jika aset Anda memiliki nilai Rp1.000.000.000,00, maka nominal pinjaman maksimal yang bisa Anda ajukan mungkin sekitar Rp900.000.000,00.
Ini juga merupakan salah satu poin yang perlu Anda pahami, di mana Anda mungkin tidak mendapatkan nilai yang sesuai ketika menggunakan aset sebagai jaminan. Pihak pemberi pinjaman memiliki perbandingan dan perhitungan sendiri untuk menentukan hal ini.