7 Daftar Aliran Sesat di Indonesia, Tidak Masuk Akal!

Banyak insiden, mulai dari kasus penipuan hingga kejadian orang yang menghilang, terhubung dengan kelompok aliran sesat di Indonesia. Karena kelompok sesat ini sering menggunakan pembenaran agama untuk menipu para korban. 

Menurut laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2016, terdapat lebih dari 300 kelompok aliran sesat yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, menambahkan bahwa keberadaan aliran sesat di Indonesia telah ada sejak tahun 1995.

Apa Itu Aliran Sesat?

Menurut Oxford English Dictionary, aliran sesat mengacu pada keyakinan atau doktrin teologis atau keagamaan yang bertentangan dengan pandangan atau sistem keagamaan yang benar atau ortodoks.

Dalam situasi ini, konsep aliran sesat juga bisa mencakup pandangan atau doktrin yang melibatkan berbagai aspek, seperti filsafat, politik, ilmu, seni, dan lainnya. Maka dari itu, tak heran bila ajaran ini berbeda dari yang umumnya diterima atau diajarkan.

Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI pada tanggal 6 November 2007, MUI menetapkan 10 kriteria untuk mengidentifikasi aliran sesat di Indonesia sebagai berikut:

  • Mengingkari salah satu dari enam rukun iman.
  • Mempercayai dan/atau mengikuti keyakinan yang tidak sejalan dengan Al-Quran dan sunnah.
  • Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
  • Mengingkari otentisitas dan/atau kebenaran isi Al-Quran.
  • Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan pada kaidah-kaidah tafsir yang benar.
  • Menyatakan penolakan terhadap hadis Nabi sebagai sumber pengajaran dalam Islam.
  • Menghina, merendahkan, atau mencemooh para nabi dan rasul.
  • Menyangkal bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir.
  • Mengubah, menambah, atau mengurangi unsur-unsur ibadah sesuai syariah. Hal itu seperti mengarahkan haji ke tempat selain Baitullah atau mengubah tata cara shalat wajib yang seharusnya lima waktu.
  • Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dasar syar’i yang jelas. Contohnya, mengkafirkan seorang Muslim hanya karena ia bukan bagian dari kelompok mereka.

7 Daftar Aliran Sesat di Indonesia

Berikut beberapa kelompok dan sekte yang secara resmi mendapatkan pengakuan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aliran sesat di Indonesia:

1. Ahmadiyah Qadhiyan (1980)

Pendiri Ahmadiyah Qadhiyan
Pendiri Ahmadiyah Qadhiyan | Sumber: BBC

Ahmadiyah terbagi atas dua, yaitu Ahmadiyah Qadhiyan dan Ahmadiyah Lahore. Kemudian, salah satu bukti kesesatan kelompok ini adalah fatwa MUI tahun 1980 yangmengeluarkan pernyataan bahwa Ahmadiyah dan jamaahnya merupakan penganut aliran sesat di Indonesia. Karena mereka mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melalui wahyu baru yang ia terima.

Namun, MUI juga secara khusus membedakan Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadhiyan dalam Rakernas MUI tanggal 4–7 Maret 1984. Meskipun aktivitas mereka dilarang, namun pengikut Ahmadiyah tetap tumbuh di Indonesia hingga MUI mengeluarkan fatwa baru pada Keputusan MUI No. 11/MUNAS/V1I/MUI/15/2005.

2. Salamullah (1997)

Lia Eden Pendiri Salamullah
Lia Eden Pendiri Salamullah | Sumber: Suara.com

Salamullah memiliki pemimpin bernama Lia Aminudin atau Lia Eden. Dia mengklaim menerima wahyu dari Malaikat Jibril dan memperkenalkan ajaran kepercayaan baru. 

Doktrin ini mencoba menggabungkan tiga agama Samawi, yaitu Islam, Kristen, dan Yudaisme, bersama dengan agama-agama besar lainnya di Indonesia. Lia Eden bahkan menyatakan bahwa dia adalah perwujudan Bunda Maria yang diutus oleh Jibril untuk membawa pesan turunnya Yesus ke bumi. 

Pada saat itu, Lia Eden mengeluarkan beberapa pernyataan kontroversial. Akibatnya, MUI pada bulan Desember 1997 mengeluarkan fatwa yang menyatakan Salamullah sebagai aliran sesat di Indonesia dan menahan Lia Eden atas dakwaan penistaan agama. 

3. Al-Qiyadah al-Islamiyah (2008)

Pendiri  al-Qiyadah al-Islamiyah
Pendiri  al-Qiyadah al-Islamiyah | Sumber: Medcom.id

Aliran sesat ini berasal dari kasus tiga individu di Sedayu yang dituduh menyebarkan ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah. Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelompok ini mencampuradukkan ajaran Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, dan Al-Quran.

Pendirinya ialah Moshaddeq pada tahun 2000 sebagai pecahan dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Namun, Moshaddeq secara terbuka mengklaim dirinya sebagai nabi utusan Allah dengan gelar Al-Masih Al-Maw’ud kepada umat Millah Ibrahim. 

Akibat dari hal tersebut, MUI Provinsi DIY akhirnya mengeluarkan fatwa yang melarang penyebaran aliran ini. Kemudian, pada tahun 2008, Moshaddeq mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun.

4. Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar (2016)

Ahmad Musadeq Pendiri Gafatar
Ahmad Musadeq Pendiri Gafatar | Sumber: Merdeka.com

Ahmad Musadeq mendirikan Gafatar dengan menggabungkan unsur-unsur dari Kristen, Islam, dan Yahudi. Musadeq mengklaim dirinya sebagai nabi dengan nama Al Masih Al Maw’ud dan mengajarkan ajaran yang sebelumnya dianggap sesat oleh MUI pada tahun 2007, yang disebut Al Qiyadah Al Islamiyah.

Gafatar mengajarkan praktik-praktik agama yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk menghilangkan kewajiban shalat lima waktu. Mereka menggantikannya dengan shalat malam dan shalat saat matahari terbit dan tenggelam. 

Selain itu, mereka juga mengubah kalimat syahadat, tidak mematuhi kewajiban puasa Ramadhan, serta memberikan sejumlah uang kepada Ahmad Musadeq sebagai penebusan dosa. 

Gerakan ini bermula di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Mempawah Timur, dan MUI menyatakan Gafatar sebagai aliran sesat di Indonesia pada tahun 2016.

5. Puang Lalang (2016)

Puang Lalang
Puang Lalang | Sumber: Tribunnews.com

Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowaba atau aliran Puang Lalang, diputuskan oleh MUI Kabupaten Gowa sebagai aliran sesat pada November 2016. Karena aliran ini mempraktikkan ajaran yang sangat kontroversial, yaitu mengajak pengikutnya untuk membeli “kartu surga” dengan membayar antara Rp10.000,00 hingga Rp50.000,00.

Selain itu, Puang Lalang juga melakukan baiat dan mendoktrin pengikutnya dengan ajaran-ajaran yang secara signifikan menyimpang dari ajaran Islam yang sah. Contohnya ialah merobek-robek ayat-ayat Al-Quran dalam Kitabullah. Semua ini ia lakukan dengan motif mencari keuntungan pribadi.

Akibat perilaku dan ajaran yang mencemarkan ini, Puang Lalang pun mendapatkan hukuman penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya yang merugikan masyarakat dan merusak ajaran agama Islam yang benar.

6. Kerajaan Ubur-Ubur (2018)

Rudi Pendiri Kerajaan Ubur-Ubur
Rudi Pendiri Kerajaan Ubur-Ubur | Sumber: Tribunnews.com

Pendirinya adalah Rudi dan Aisyah yang mengusung keyakinan unik. Aisyah memegang jabatan Ratu dalam Kerajaan Ubur-ubur dan menganggap dirinya sebagai reinkarnasi Nyi Roro Kidul yang harus diimani. 

Lebih dari itu, ia juga percaya bahwa dirinya adalah manifestasi Tuhan dan bahkan diyakini memiliki makam dan petilasan di Serang, Banten. Meski begitu, ajaran yang jamaah Kerajaan Ubur-Ubur anut ternyata berseberangan dengan prinsip-prinsip Al-Quran dan keyakinan Islam yang umum dianut oleh masyarakat Indonesia. 

Kemudian, kontroversi yang muncul seputar kerajaan ini menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akhirnya, pada tahun 2018 MUI menyatakan Kerajaan Ubur-ubur sebagai aliran sesat.  

7. Hakekok Balakasuta (2021)

Anggota Hakekok Balakasuta
Anggota Hakekok Balakasuta | Sumber: Liputan6.com

Hakekok Balakasuta pertama kali berdiri pada tahun 2009. Lokasi pengajarannya berada di Padepokan milik Kasrudin di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten. Kelompok ini dianggap sesat, karena terdapat ritual bugil atau tanpa busana dalam praktik ajarannya.

Sehingga, MUI menyatakan bahwa aliran ini dengan pemimpinnya bernama Arya dari Pandeglang sesat, karena ajarannya sangat menyimpang. Selain itu, aliran ini juga menciptakan kontroversi ketika 16 pengikutnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 11 Maret 2021.

Hukum Aliran Sesat di Indonesia

Kehadiran aliran sesat di Indonesia semacam ini telah menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Karena mereka seringkali mengajak para pengikutnya untuk memberikan sejumlah uang dengan janji surga atau pahala di akhirat, padahal dana tersebut sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menciptakan landasan hukum dalam UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal 1 UU No.1 PNPS Tahun 1965 menegaskan bahwa setiap orang dilarang secara sengaja di depan umum untuk menginterpretasikan atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Khususnya yang menyerupai agama-agama di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Orang-orang yang dengan sengaja dan sadar menyebarkan aliran sesat di depan umum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 156a Penetapan Presiden RI No.1 Tahun 1965, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga : 6 Agama yang Diakui di Indonesia: Kitab Suci & Hari Besarnya

Sudah Lebih Tahu Apa Saja Aliran Sesat di Indonesia?

Jadi 7 aliran sesat di Indonesia, yakni mulai dari Ahmadiyah Qadhiyan hingga Hakekok Balakasuta yang sangat bervariasi dalam keyakinan dan praktik mereka. Selain itu, satu hal yang jelas adalah bahwa mereka seringkali mengarah pada konflik dan ketidakamanan. 

Oleh karena itu, apabila Anda mendapati indikasi yang mencurigakan dalam suatu komunitas, segera sampaikan informasi tersebut kepada pihak berwenang. Maka dari itu, selalu berhati-hatilah ketika memilih teman bergaul, karena isu-isu yang terkait dengan agama perlu kita jaga. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page