Apa itu UU ITE? Pengertian, Tujuan, Isi dan Manfaatnya

Jika kamu adalah seorang pengguna sosial media aktif, apakah kamu pernah memikirkan resiko apa yang terjadi jika melakukan hal yang melanggar di dalamnya? Bermain dengan sosial media harus sangat hati-hati sejak adanya UU ITE. Lantas sebenarnya apa itu UU ITE dan seperti apa cara kerjanya?

Apa itu UU ITE?

Bagi mayoritas orang, tentunya istilah UU ITE sudah sangat tidak asing lagi. Terlebih bagi orang-orang yang kerap bermain sosial media atau terlibat dalam pekerjaan yang mengharuskan penggunaan sistem informasi dan teknologi. Meski kerap kali didengar, tentu masih ada banyak orang juga yang bertanya tentang apa itu UU ITE.

Namun sebelum itu, penerapan UU ITE adalah sebuah langkah yang sangat perlu mendapatkan apresiasi. Mengingat beberapa waktu belakangan ini terdapat banyak sekali kasus kejahatan yang melibatkan internet, maka UU ITE bisa bekerja dengan baik untuk memberi efek jera yang setimpal. 

Pengertian Apa itu UU ITE

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang memberikan jaminan hukum terhadap semua aktivitas di bidang elektronik dan sistem informasi. Sederhananya, semua aktivitas di bidang tersebut memiliki aturan hukum resmi maka kewaspadaan sangat diperlukan.

Apa yang dimaksud dengan transaksi elektronik? Transaksi elektronik lebih diartikan sebagai aktivitas hukum yang dilakukan melalui perangkat komputer, menggunakan jaringan komputer, dan media elektronik yang lain. Kemudian ada juga istilah informasi elektronik yang merupakan data dengan jenis beragam.

Informasi elektronik ini meliputi tulisan, rancangan, suara, gambar, surat elektronik, kode akses, electronic data interchange atau EDI dan masih banyak lagi. Terakhir, untuk melengkapi jawaban dari apa itu UU ITE, undang-undang ini pertama kali disahkan di UU No.11 Tahun 2008, dengan revisi terbaru di UU No. 19 Tahun 2016. 

Apa itu UU ITE: Tujuan Pembentukan dan Tindakan yang Masuk Hukuman

Apa tujuan dari pembentukan UU ITE? Pada dasarnya, aturan hukum ini dirumuskan dan diresmikan dengan tujuan untuk melegalkan hukum atas kejahatan yang berbasis teknologi, informasi dan transaksi elektronik. Lantas, sebenarnya seperti apa saja contoh dari tindak kejahatan tersebut?

1. Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik | Image Source: Pexels

Tindak kejahatan pertama yang memiliki kemungkinan untuk terjerat hukum dari UU ITE adalah pencemaran nama baik melalui jejaring sosial dan sejenisnya. Hal ini tertulis jelas di pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyebutkan jika pelaku kejahatan ini memiliki dua kemungkinan hukuman. 

Hukuman pertama adalah pidana penjara dengan waktu paling lama 4 tahun dan atau denda dengan nilai paling banyak sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah. 

2. Menjadi Penyebar Video Asusila

Kejahatan yang berikutnya adalah salah satu bentuk kejahatan paling umum, yaitu menjadi satu dari sekian banyak penyebar video bermuatan konten pornografi. Tindakan ini legal untuk mendapat tindakan hukum seperti yang sudah dimuat dalam UU ITE pasal 27 ayat (1).

Menyebarkan yang dimaksudkan disini bisa berarti macam-macam, mulai dari membukakan akses, mengunggah, maupun mendistribusikan konten sejenis. Ada pun kemungkinan hukuman untuk pelaku kejahatan ini adalah ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

3. Menyebarkan Berita Palsu (Hoax)

Belajar tentang pentingnya menjadi pengguna sosial media yang bijak menjadi sangat penting, seiring maraknya pemberantasan untuk berita bohong atau hoax. Meski kamu mungkin tidak sengaja menyampaikan berita yang tidak terbukti kebenarannya, hukum sesuai UU ITE tetap akan berlaku selama ada pengaduan.

Orang dengan tindak kejahatan ini berhak untuk mendapat ancaman hukuman berupa kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. 

4. Perjudian Online

Perjudian Online
Perjudian Online | Image Source: Unsplash

Para pelaku judi online juga tidak lepas dari kemungkinan jeratan hukum di bawah UU ITE. Hal ini diatur dalam undang-undang yang bersangkutan pada pasal 27 ayat (2). Ada pun kemungkinan hukumannya adalah sama dengan kasus penyebaran berita palsu, yaitu denda paling banyak satu miliar rupiah atau penjara 6 tahun.

5. Hate Speech (Ujaran Kebencian)

Maraknya sosial media juga mendukung maraknya hate speech atau ajakan untuk mengatakan ujaran kebencian kepada pihak tertentu. Bentuk ujaran kebencian ini bisa bermacam-macam dan menyerang banyak aspek, khususnya ranah pribadi seseorang. Itulah mengapa hal ini sangat merugikan.

Tindakan hukum untuk ujaran kebencian juga sudah tertulis jelas di UU ITE pasal 28 ayat (2). Sedangkan untuk bentuk hukumannya sendiri adalah maksimal 6 tahun masa kurungan dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

6. Ancaman dan Teror Secara Online

Jika kamu pernah mengalami ancaman atau teror dari siapapun di jejaring sosial, maka segeralah melapor. Tindakan ini juga legal atas hukum berdasarkan UU ITE pasal 27 ayat (4) untuk ancaman, dan pasal 29 untuk teror. 

Kemudian untuk ancaman hukumannya sendiri ada kemungkinan penjara dalam rentang waktu 4 hingga paling lama 6 tahun. Selain itu mungkin juga bisa denda dalam kisaran tujuh ratus lima puluh juta hingga satu miliar rupiah.

7. Meretas Akun

Meretas Akun
Meretas Akun | Image Source: Pexels

Meski tindakan ini banyak yang mulai dikomersilkan, namun tetap saja meretas atau mencuri akses atas akun milik individu atau kelompok lain adalah tidak benar. Hal ini selaras dengan bunyi dari pasal 32 ayat (1) serta pasal 48 ayat (1).

Adapun ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini adalah kurungan penjara paling lama delapan tahun penjara, dan atau denda paling banyak dua miliar rupiah. 

Isi dan Pasal di Dalam UU ITE

Bagaimana isi atau kandungan dalam UU ITE? Isi pasal dan ayat yang ada di dalam UU ITE sangatlah banyak dan beragam. Semua pasal yang ada di dalamnya bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi hingga hak dan kewajiban para pengguna internet. 

Untuk merangkumnya, berikut adalah beberapa pasal penting untuk melengkapi jawaban apa itu UU ITE berdasarkan isi dan kandungannya.

  • Pasal 27 ayat (4) tentang tindakan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui jejaring sosial.
  • Pasal 27 ayat (3) tentang penyebaran dokumen elektronik dan atau informasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan.
  • Pasal 45 ayat (1) tentang pelanggaran terhadap hak cipta dan atau hak kepemilikan terkait.
  • Pasal 54 tentang penyimpanan data elektronik.
  • Pasal 51 ayat (2) tentang tindak pidana terhadap penyebaran konten dengan muatan yang melanggar norma agama dan atau kesusilaan. 

Selebihnya tentang isi paling lengkap dari UU ITE bisa kamu akses langsung melalui situs resmi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Manfaat Diresmikan UU ITE di Indonesia

Apa manfaat di balik peresmian UU ITE? Peresmian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk mendukung kemajuan informasi teknologi dengan perlindungan hukum yang baik dan tegas. Di balik itu semua, berikut adalah manfaat lebih lengkap dari UU ITE.

  • Meminimalisir upaya tindak kejahatan oleh pihak atau kelompok manapun melalui jaringan digital.
  • Membantu mendorong laju aktivitas ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.
  • Membantu masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dan lainnya untuk tetap terjamin keamanannya secara hukum.
  • Memberikan perlindungan penuh kepada setiap lapis masyarakat terhadap tindak kejahatan, perundungan, dan ancaman secara online.
  • Beberapa platform digital untuk banyak bidang mulai muncul, seperti e-tourism untuk meningkatkan potensi kunjungan pada sektor wisata.
  • Indonesia akan bisa menerima produk produk ekspor secara tepat waktu. Selain itu, segala elemen ekonomi bisa meningkatkan inovasi kreatif untuk bersaing secara sehat dengan perekonomian negara lain. 
  • Trafik internet di Indonesia akan mengalami perubahan ke arah positif seiring banyaknya konten kreator yang fokus pada pembuatan serta pendistribusian konten menarik dan mendidik.

Di atas adalah beberapa manfaat yang juga sekaligus menjadi pelengkap jawaban dari pertanyaan apa itu UU ITE. Selebihnya, undang-undang ini menjamin penuh keamanan dan perlindungan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya ketika melakukan aktivitas yang melibatkan teknologi, informasi dan transaksi elektronik.

Apakah Kamu Sudah Tahu Apa itu UU ITE?

Dengan mengetahui apa itu UU ITE, tentu akan membuat kamu lebih berhati-hati dan waspada dalam menggunakan sosial media maupun sejenisnya. Selain itu, mulailah untuk tidak merasa tersudut setiap kali ancaman, kekerasan verbal atau tindak kejahatan lain menyerangmu karena semua bisa diproses secara hukum. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page