Mengenal Asuransi: Pengertian, Unsur-Unsur, Fungsi, Jenis & Contohnya

Insurance atau asuransi adalah istilah yang tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebab, sudah banyak di antara masyarakat yang memiliki produk pertanggungan yang meng-cover risiko terkait hal-hal yang seharusnya dilindungi.  Apa itu insurance? untuk mengetahuinya, simak penjelasannya lewat artikel di bawah ini!

Pengertian Asuransi

Dilansir dari OJK.go.id, asuransi (insurance) atau pertanggungan adalah perjanjian antara perusahaan penyedia pertanggungan dan nasabah/tertanggung. Perjanjian ini menjadi panduan dalam menentukan premi oleh penanggung sebagai balasan untuk memberi jaminan kepada tertanggung karena beberapa hal.

Hal tersebut meliputi kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang mungkin diderita tertanggung karena adanya kejadian yang tidak pasti. Selain itu, bisa juga memberikan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya nasabah dengan manfaat yang sudah ditetapkan.

Unsur-Unsur Insurance

Di dalam praktik pertanggungan, terdapat unsur-unsur yang harus diketahui. Adapun unsur-unsur tersebut, antara lain:

  • Pihak Penanggung: Pihak yang punya izin formal untuk membuka usaha terkait pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan polis.
  • Pihak Tertanggung: Orang yang membayar biaya atau premi kepada penanggung; pihak pemegang polis.
  • Objek Pertanggungan: Benda, jasa, kesehatan manusia, jiwa dan raga, serta apapun yang bisa rusak atau berkurang nilainya.
  • Polis Pertanggungan: Surat perjanjian atau kontrak yang menjadi bukti pengalihan risiko.
  • Premi: Sejumlah dana atau pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko.
  • Risiko Pertanggungan: Ketidakpastian mengenai terjadinya peristiwa yang bisa mengakibatkan kerusakan atau kerugian ekonomi.
  • Klaim: Tuntutan dari tertanggung kepada penanggung untuk memenuhi haknya sesuai yang tertera dalam perjanjian

Fungsi Utama Asuransi

Adapun fungsi primer atau utama dari pertanggungan adalah sebagai berikut:

1. Penjamin Keseimbangan dan Perlindungan

Pertanggungan berfungsi dalam menyeimbangkan kewajiban premi dengan perlindungan yang diberikan penanggung. Oleh sebab itu, tertanggung tidak perlu membayar mahal, supaya bisa merasakan perlindungan yang ditawarkan.

Sebab, perusahaan yang menyediakan layanan ini akan menghitung setiap risiko yang mungkin terjadi sesuai dengan premi yang dibayarkan. Dengan demikian, risiko yang dialami tertanggung belum tentu mendapat jaminan yang sama, karena premi dan risiko tertanggungnya berbeda.

2. Penghimpun Dana

Fungsi utama lainnya dari pertanggungan ini adalah mengumpulkan dana lewat premi yang dibayarkan oleh nasabah. Dana yang terhimpun dari premi yang dibayarkan ini bisa digunakan dan dikembangan oleh perusahaan insurance lewat investasi yang dinilai menguntungkan.

Hasil dari investasi tersebut bisa berguna sebagai strategi untuk menurunkan premi. Perusahaan menghimpun dana lewat premi setiap bulannya dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang ada di polis.

Sederhananya, pembayaran premi mirip seperti tabungan, tetapi dikelola oleh perusahaan penyedia layanan untuk menjamin dan melindungi nasabah.

3. Pengalihan Risiko

Fungsi terakhir dan paling utama adalah mengalihkan risiko yang mengancam harta atau jiwa nasabah. Dalam perjanjian, pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung akan diimbangi oleh pembayaran iuran atau premi oleh pihak tertanggung.

Pengalihan risiko dari individu kepada perusahaan penyedia insurance berdasarkan kontrak yang sudah dibuat di antara keduanya. Lebih lanjut, pengalihan risiko ini bertujuan untuk menekan kerugian finansial yang dihasilkan dan sehingga bisa ke tingkat yang lebih rendah.

Jenis-Jenis Asuransi

Di bawah ini adalah jenis-jenis dari insurance yang sering ditemui, antara lain

1. Life Insurance

Pertanggungan ini merupakan produk yang dapat memberi jaminan berupa uang atau santunan kepada keluarga dari pihak tertanggung yang mengalami beberapa hal. Misalnya, wafat, kecelakaan, cacat permanen, dan faktor lain yang tidak disengaja.

Manfaat dari pertanggungan ini tidak bisa secara langsung dirasakan oleh pemiliknya. Sebab, manfaatnya akan terasa pada ahli waris, sehingga mereka bisa hidup terjamin ketika ditinggalkan oleh keluarga, terutama yang menjadi tulang punggung.

Terdapat 4 jenis dari pertanggungan ini, yakni term-life insurance (jangka waktu 1-30 tahun), whole life insurance (seumur hidup), unit link insurance, dan dwiguna.

2. Kecelakaan Diri

Pertanggungan ini memberikan jaminan atas risiko kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba, tidak direncanakan, hingga mengandung unsur kekerasan. Pertanggungan ini juga memberikan jaminan, jika nasabah mengalami kematian, cacat tetap sebagian dan keseluruhan, serta perawatan atau pengobatan.

Pertanggungan ini hanya berlaku bagi nasabah yang telah berusia di atas 17 hingga 60 tahun. Manfaat dari pertanggungan kecelakaan diri adalah mendapatkan rasa tenang karena terlindungi, memiliki dana untuk membayar biaya pengobatan/perawatan ketika kecelakaan, atau peristiwa yang tidak diinginkan terjadi.

3. Kendaraan Bermotor

Asuransi ini merupakan jaminan atas kerugian dan kerusakan yang dialami kendaraan bermotor. Selain itu, pertanggungan ini juga meliputi tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga. Objek yang bisa diasuransikan, antara lain kendaraan pengangkut penumpang (mini bus, sedan dll) dan barang (truk, pick-up box, dll).

Risiko yang bisa dijamin, antara lain seperti kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, dan tergelincir), kebakaran, kerusakan karena ada niat jahat dari orang lain, hingga pencurian (termasuk dengan kekerasan). Manfaat yang bisa dirasakan pertanggungan ini adalah memberi perlindungan, lebih nyaman, dan menghemat dana jika terjadi risiko.

4. Kesehatan

Pertanggungan ini merupakan jaminan yang meng-cover biaya medis, bedah, obat-obatan dan sejenisnya untuk tertanggung. Jenis insurance ini dapat meng-cover pengeluaran medis yang diakibatkan terluka atau sakit dan membayar biaya perawatan medis secara langsung.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis insurance kesehatan yang dibedakan menjadi tiga kategori. Pertama pertanggungan berdasarkan jenis perawatannya, rawat inap atau rawat jalan. 

Kedua, ada pertanggungan berdasarkan badan penyelenggara, yakni pemerintah atau swasta. Ketiga, berdasarkan tertanggung, yakni personal atau kelompok.

5. Perjalanan

Asuransi ini merupakan salah satu jenis insurance yang men-cover kerugian dan memberi perlindungan untuk tertanggung selama berada dalam perjalanan. Bisa dikatakan, pertanggungan ini cocok untuk orang-orang yang senang bepergian atau traveling dengan menggunakan pesawat.

Manfaat yang akan didapatkan dari pertanggungan ini adalah perlindungan medis, seperti penggantian biaya pengobatan dan santunan tunai harian untuk rawat inap di luar negeri. 

Selain itu, pertanggungan ini juga memberi bantuan darurat jika tertanggung menghadapi hal tidak terduga saat traveling, seperti evakuasi medis hingga pemulangan jenazah.

6. Properti

Pertanggungan ini merupakan jaminan atau perlindungan dari risiko yang mengancam rumah atau properti itu sendiri. Ancaman-ancaman tersebut meliputi kebakaran, kebanjiran, bahkan kejahatan. Manfaat dari pertanggungan ini, antara lain sebagai ganti rugi ketika terjadi kebakaran.

Selain itu, perusahaan juga akan mengganti rugi jika terjadi kehilangan harta atau benda, sesuai dengan nilai tanggungan. Meski demikian, tertanggung harus memiliki bukti bahwa benda tersebut merupakan milik sendiri. Selain itu, pertanggungan ini akan memberikan penggantian biaya terhadap properti yang rusak karena bencana alam.

Misalnya, gempa bumi, angin puting beliung, banjir, sampai sambaran petir. Di beberapa perusahaan juga menyediakan tempat sementara untuk melindungi tertanggung saat terjadi bencana alam.

Contoh Asuransi di Indonesia

Di bawah ini adalah contoh pertanggunan yang cukup terkenal di Indonesia, antara lain:

1. Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan assurance service yang paling populer dengan kepemilikan aset terbesar. Terhitung total aset dari Prudential Indonesia di akhir tahun 2022 mencapai Rp67.000.000.000.000,00.

Adapun produk dari Prudential, antara lain pertanggungan jiwa, kesehatan, dan pendidikan.

2. Manulife Indonesia.

Selain Prudential, Manulife Indonesia juga cukup populer, karena produk-produk dan komitmen mereka dalam melindungi para pemegang polis. Terhitung aset mereka per Desember 2022, yakni mencapai Rp58.740.000.000.000,00. Beberapa produk dari Manulife, antara lain pertanggungan kesehatan, jiwa, tabungan, dan investasi.

Sudah Tahu Apa Itu Asuransi?

Demikian penjelasan singkat terkait insurance, mulai dari pengertian, unsur, hingga jenis-jenisnya. Bisa dibilang, insurance menyediakan perlindungan akan harta, kesehatan, hingga masa depan dari risiko yang bisa saja datang tanpa diketahui. Dengan ini, para tertanggung akan bisa lebih mudah dan aman dalam menjalani hidup.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page