Bank Syariah: Sejarah, Prinsip, Ciri serta Produk–Materi Ilmu Ekonomi

Ada berbagai jenis perbankan di Indonesia, salah satunya adalah bank syariah. Sesuai dengan namanya, bank ini memiliki sistem operasional berdasarkan syariat Islam, sehingga sedikit berbeda dari bank konvensional pada umumnya. Perbedaannya, bank yang menganut konsep syariah tidak memakai suku bunga. 

Sebagai ganti suku bunga, bank dengan prinsip syariah memakai sistem bagi hasil atau nisbah kepada nasabahnya. Dari segi fungsi bank, antara konvensional dan syariah tidaklah jauh berbeda. Keduanya menyediakan layanan jasa pembayaran, investasi, dan transaksi lainnya. Lalu, bagaimana sejarah bank ini bisa muncul?

Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Diskusi tentang perencanaan pembangunan bank yang berlandaskan syariat Islam dimulai pada tahun 1980. Praktek uji coba perbankan Islam pertama kali berlokasi di Bait At-Tamwil Salma ITB Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. 

Pada tahun 1990, MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk kelompok untuk mendirikan bank yang berasaskan syariah Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang bertugas mendirikan bank Islam di Indonesia itu bernama Tim Perbankan MUI. Tugas mereka melakukan pendekatan dan konsultasi kepada semua pihak yang terkait. 

Nah, pada 1 November 1991, hasil kerja dari Tim Perbankan MUI mulai terlihat dengan mendirikan bank syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992 dengan jumlah modal awal Rp106.126.382.000,00. 

Awalnya, keberadaan bank yang menganut syariah Islam ini kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat perbankan. Landasan hukum operasi bank Islam pada saat itu hanya terdapat pada satu ayat pada UU No. 7 Tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1998, DPR menyempurnakan UU tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998. 

Penyempurnaan UU tersebut menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia memiliki dua sistem, yakni sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Nah, semenjak itulah perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin maju melahirkan bank Islam lainnya, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, dan sejenisnya.

Lalu, pada tahun 2021, lahir Bank Syariah Indonesia atau singkatannya BSI yang merupakan hasil merger dari tiga bank BUMN, yakni Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Bank ini kemudian menjadi salah satu bank yang menganut konsep syariah terbesar di Indonesia. 

Prinsip Kerja Bank Syariah

Sistem perbankan syariah menganut sistem bagi hasil yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan operasional. Prinsip syariah inilah yang menjadikan pembeda utama dari bank konvensional pada umumnya. Acuan prinsip syariah ini berpedoman pada Al Quran dan Hadist. 

Terdapat tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yang terdiri dari akidah, syariah, dan akhlak. Sejalan dengan tiga pilar pokok tersebut, operasional bank Islam semestinya mengacu pada ajaran Islam. Prinsip-prinsip operasional perbankan syariah adalah sebagai berikut:

  • Keadilan. Pembagian keuntungan berdasarkan penjualan riil, disesuaikan dengan kontribusi dan risiko dari masing-masing pihak. 
  • Kemitraan. Pihak pengguna dana, lembaga keuangan itu sendiri, dan nasabah saling bersinergi sebagai mitra usaha untuk mendapatkan keuntungan. 
  • Transparansi. Lembaga perbankan syariah perlu secara transparansi menyampaikan laporan keuangan, agar nasabah investor dapat mengetahui hasil laporannya.
  • Universal. Tidak ada pembedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin dalam Islam. 

Sementara itu, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang dalam prinsip syariah Islam yang meliputi:

  • Maisir. Istilah maisir merujuk pada pemerolehan keuntungan tanpa perlu usaha keras. Contoh maisir berkaitan dengan praktik perjudian. Perjudian menyebabkan seseorang bisa untung dan rugi secara abnormal. 
  • Gharar. Perbankan syariah melarang adanya transaksi gharar yang artinya mengandung pertaruhan dan ketidakpastian. Jadi, kedua belah pihak harus mengetahui secara jelas transaksi yang sedang dilakukan. 
  • Riba. Sistem ekonomi Islam melarang adanya riba, karena ketentuan tentang hukum riba ini sudah ada dalam Al Quran. 
  • Investasi di bidang haram. Perbankan syariah tidak boleh berinvestasi pada usaha-usaha yang Islam larang. Misalnya seperti usaha minuman keras, klub malam, dan lain sebagainya.  

Ciri-Ciri Bank dengan Prinsip Syariah

Supaya tidak kebingungan membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah, berikut adalah ciri-ciri bank Islam syariah:

1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

Tidak seperti bank konvensional yang menggunakan suku bunga, bank yang menganut konsep syariah Islam menggunakan nisbah atau sistem bagi hasil. Nisbah diperbolehkan dalam perbankan syariah, sebab akad yang digunakan adalah mudharabah

Akad mudharabah menempatkan pihak bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Maka dari itu, salah satu ciri khusus bank Islam syariah adalah tidak menggunakan bunga. Namun, menggunakan nisbah atau sistem bagi hasil sebagai ganti suku bunga. 

2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Selain OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor perbankan, bank syariah juga memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) sebagai pengawas lembaga.

Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan perbankan telah sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari produk hingga layanannya. 

3. Menghindari Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian

Ciri bank Islam syariah berikutnya, yaitu menghindari kegiatan transaksi yang mengandung ketidakpastian. Misalnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dalam prinsip yang bertentangan dengan ajaran Islam, yakni maisir dan gharar. 

4. Berinvestasi pada Usaha Halal

Bank yang menganut konsep syariah, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk investasi, tetapi sesuai dengan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, bank Islam syariah tidak boleh berinvestasi pada usaha yang haram seperti minuman keras dan hanya berinvestasi pada usaha yang halal. 

Produk-Produk Bank dengan Prinsip Syariah

Sebenarnya, antara produk bank konvensional dan bank yang menganut konsep syariah tidaklah jauh berbeda. Keduanya memiliki produk yang sama, seperti tabungan, deposito, dan lain sebagainya. Hanya saja, yang membedakannya adalah pelaksanaan bank syariah berdasarkan prinsip syariat Islam. Berikut produk-produknya:

1. Tabungan Syariah

Biasanya, tujuan utama dari seorang nasabah pergi ke bank adalah untuk menabung. Produk tabungan syariah termasuk produk populer yang terdiri dari simpanan wadiah dan mudharabah. Apabila nasabah hanya memiliki tujuan untuk menitipkan uang saja dan ingin terbebas dari biaya admin, maka bisa memilih wadiah.

Memilih akad wadiah berarti nasabah hanya menitipkan uangnya kepada pihak bank untuk disimpan. Akan tetapi, tidak mendapatkan keuntungan dari bagi hasil. Nah, jika memilih tabungan dengan akad mudharabah, berarti nasabah menjalin kerja sama dengan pihak bank, sehingga setiap bulannya akan dikenai biaya administrasi. 

Nasabah akan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil, jika memilih akad mudharabah. Karena dana yang nasabah berikan kepada bank akan dikelola oleh bank. Jadi, terjadi kerja sama antara pihak bank dan nasabah. 

2. Gadai Syariah

Gadai syariah termasuk ke dalam produk pinjaman tunai dari bank kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau rahn. Rahn berarti jaminan hutang yang berasal dari harta si peminjam kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan. Jadi, nasabah yang ingin menggunakan produk gadai syariah, perlu menyertai barang jaminan. 

Jika nasabah yang melakukan peminjaman kepada bank tidak bisa melunasi jumlah yang telah dipinjam, maka bank syariah akan menjual barang jaminan untuk pelunasan. Apabila harga barang jaminan lebih besar dari jumlah yang dipinjam, maka pihak bank akan memberikan selisihnya kepada nasabah. 

Namun, sebelum itu, nasabah perlu memastikan bahwa barang gadai telah memenuhi kriteria. Pihak bank juga akan membebankan biaya pemeliharaan barang jaminan kepada nasabah. 

3. Giro Syariah

Giro syariah adalah produk simpanan yang hampir mirip dengan tabungan syariah. Hanya saja perbedaannya, penarikan giro syariah dilakukan selain dari kartu ATM. Nasabah bisa menariknya melalui bilyet giro dan cek. Jenis produk ini sangat memudahkan nasabah yang memerlukan transaksi dalam jumlah sangat besar. 

4. Deposito Syariah

Produk bank islam syariah berikutnya adalah deposito. Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka waktu yang dikelola oleh bank. Nasabah baru bisa menarik deposito apabila sudah melewati periode tabungan 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Nasabah akan memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil.

Tertarik Menabung di Bank Syariah?

Nah, itulah beberapa informasi terkait bank syariah yang bisa dicermati. Masih terdapat produk syariah lainnya yang bisa nasabah tanyakan kepada bank terkait. Bagi calon nasabah yang ingin mendaftarkan diri ke bank dengan prinsip syariah Islam, bisa langsung mengunjungi cabang bank terdekat sesuai pilihan.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page