BUMS: Pengertian, Ciri, Jenis, Fungsi, Syarat & Cara Mendirikannya

BUMS merupakan perusahaan yang tidak dimiliki negara. Maksudnya, kepemilikan serta pihak yang mengelola perusahaan tersebut datang dari swasta. Pemerintah juga tidak campur tangan terhadap struktur kepengurusannya.

Badan usaha milik swasta ini telah banyak memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Lalu bagaimana cara mendirikan badan usaha milik swasta tersebut dan apa saja persyaratannya? Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian

BUMS merupakan badan usaha milik swasta baik perorangan maupun kelompok. Badan usaha ini juga menyediakan lapangan pekerjaan serta berorientasi terhadap profit. Meskipun dimiliki pihak swasta, namun badan usaha milik swasta menjadi entitas bisnis yang harus patuh terhadap aturan di Indonesia.

Jadi, meskipun pemerintah tidak menjadi pemilik dari badan usaha tersebut namun BUMS harus mengikuti aturan main pemerintah. Jika tidak, sudah pasti badan usaha milik swasta tersebut tidak memperoleh izin dan malah akan dipaksa berhenti beroperasi.

Ciri Badan Usaha Milik Swasta

Sebagai perusahaan yang dipegang pihak swasta, terdapat karakteristik tertentu yang bisa Anda temukan pada BUMS.

  • Modal sepenuhnya dari swasta

Para pemiliknya merupakan pihak swasta baik individu maupun kelompok. Artinya, pemerintah juga tidak dapat terdaftar sebagai pemilik dari perusahaan swasta tersebut.

  • Berorientasi pada keuntungan

Ciri yang kedua adalah badan usaha ini berorientasi terhadap profit. Hal ini tentu berbeda dengan BUMN yang orientasinya lebih kepada pelayanan publik.

  • Pembagian Profit berdasarkan Saham

Ketika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, maka pembagian profit tersebut berdasarkan siapa yang paling banyak memegang saham. Semakin besar saham yang dimiliki, keuntungan yang diperolehnya semakin besar.

  • Tidak menawar saham di bursa 

Perusahaan tersebut tidak menerbitkan obligasi ketika tidak ingin susunan atau komposisi para pemegang sahamnya berubah.

  • Modalnya dari bank atau non bank

Pembiayaan bisa diakses perusahaan swasta dengan menyesuaikan kemampuan finansial bisnisnya. Ini karena beberapa lembaga pembiayaan memberikan kredit berdasarkan aturan atau ketentuan yang berlaku

  • Hak suara menyesuaikan kepemilikannya

Pemegang saham mempunyai hak suara berdasarkan seberapa besar saham yang dimilikinya. Semakin besar sahamnya, maka hak suaranya juga semakin besar dan akan lebih berpengaruh.

Fungsi 

Setelah memahami ciri-cirinya, informasi selanjutnya yaitu tentang apa saja peran dari badan usaha milik swasta tersebut.

1. Menjadi Mitra BUMN

Fungsi yang pertama, BUMS dan BUMN atau badan usaha milik negara harus menjadi mitra. Keduanya akan melakukan kerja sama demi memberikan keuntungan terhadap keduanya.

Misalnya, ketika ingin meningkatkan kualitas SDM UMKM, BUMS beserta BUMN bisa menyelenggarakan pelatihan bersama. Pelatihan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap para pelaku UMKM yang ada di Indonesia.

2. Menyediakan Produksi Nasional

BUMS juga membantu pemerintah di dalam pemenuhan ketersediaan kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya untuk sektor pangan. Adapun kebutuhan masyarakat yang dapat dipenuhi badan usaha milik swasta tersebut yaitu tepung, beras, serta beragam kebutuhan pokok lainnya.

3. Membuka Lapangan Kerja

Peran yang ketiga yaitu membantu pemerintah dalam membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia. 

Lapangan pekerjaan memang menjadi hal yang selalu diperlukan masyarakat setiap saat. Ini karena bekerja merupakan cara masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta meningkatkan kekuatan ekonominya. 

Selain melalui BUMN, lapangan pekerjaan juga bisa tercipta lewat kehadiran badan usaha milik swasta. Berbagai perusahaan milik swasta tersebut memang sudah terbukti mampu memberikan dampak sangat besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia. Apalagi jika BUMS tersebut bukan hanya berlokasi di pusat, namun juga di kawasan pinggiran.

4. Menambah Kas Negara

BUMS juga menjadi pihak yang memberikan sumber pemasukan secara rutin terhadap negara. Semakin tinggi pendapatan yang diperoleh perusahaan, otomatis semakin besar pajak yang dibebankan pada perusahaan tersebut.

Itu artinya, perusahaan akan mengeluarkan pajak dengan nominal yang sangat besar. Pajak menjadi pemasukan yang sangat dibutuhkan oleh negara agar pemerintah mampu melakukan pembangunan dan demi kesejahteraan masyarakat.

Jenis BUMS

Terdapat beberapa jenis badan usaha milik swasta di Indonesia, di antaranya:

1. Perusahaan Swasta Nasional

Jenis ini juga kerap diistilahkan perusahaan swasta nasional. perusahaan ini memperoleh modal dari masyarakat lokal maupun pihak dalam negeri. BUMS jenis ini termasuk perusahaan perseorangan yang terdiri dari pelaku usaha kecil maupun badan usaha perseorangan.

Contohnya firma yang dibangun 2 orang/lebih. Bisa juga dalam bentuk persekutuan komanditer maupun CV yang didirikan banyak orang, baik sebagai partner aktif maupun pasif.

2. Perusahaan Swasta Asing

Perusahaan ini modal usahanya didapatkan dari pihak luar negeri maupun WNA atau warga negara asing. Di Indonesia, ada banyak perusahaan swasta nasional. Ada yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, Korea, Jepang, dan lain-lain. 

Biasanya, ketika mendirikan perusahaan ini, para investor asing tersebut hanya berperan sebagai penanam modal.

3. BUMS Campuran

Sesuai namanya, jenis yang ketiga ini merupakan perusahaan campuran. Artinya ada perpaduan atau kerja sama antara pihak dalam negeri dan pihak luar negeri. Dengan kata lain, hampir seluruh modalnya didapatkan karena adanya kerja sama di antara kedua pihak.

Syarat Mendirikan Badan Usaha Milik Swasta

Sebenarnya syarat untuk mendirikannya tidak sulit. Sekarang pemerintah bahkan telah memberikan kemudahan pada pihak swasta yang ingin mendirikan badan usaha. 

Pemerintah berpandangan bahwa kehadiran perusahaan swasta menjadi salah satu cara untuk mempercepat kemajuan perekonomian lokal. Adapun beberapa syarat mendirikannya yaitu:

  • Badan usaha tersebut harus didirikan 2 orang/lebih oleh warga negara Indonesia. WNI tersebut juga harus mempunyai KTP resmi Indonesia.
  • Badan usaha milik swasta didirikan di wilayah atau kawasan yang masih tergolong ke dalam NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mempunyai akta perizinan pembangunan. Akta tersebut juga harus telah disahkan notaris.
  • Tujuan perusahaan tidak berseberangan dengan hukum di Indonesia.

Cara Mendirikannya

Setelah memahami persyaratan serta mempersiapkan kelengkapan dokumen, tahapan mendirikan badan usaha milik swasta yaitu:

1. Mengurus Akta Pendirian

Tahapan pertama yaitu Anda harus mengurus akta pendirian usaha. Akta tersebut memang menjadi salah satu komponen penting untuk membangun BUMS. Tujuannya untuk memperkenalkan perusahaan Anda pada pihak yang berwenang.

Ketika hendak mengurus akta pendirian ini, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal seperti:

  • Nama perusahaan
  • Jenis perusahaan
  • Lokasi perusahaan
  • Produk yang akan ditawarkan ke konsumen
  • Tujuan mendirikan perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Surat permohonan atau surat izin pemberian kuasa

2. Mengurus SKL Perusahaan atau Surat Keterangan Lokasi

Ketika Anda selesai mengurus akta pendirian, berikutnya yaitu mengurus surat keterangan domisili atau surat lokasi perusahaan. Badan usaha milik swasta harus mempunyai lokasi secara jelas yang menunjukkan benar ada perusahaan sesuai lokasi.

Adapun proses yang Anda lakukan untuk memperoleh surat keterangan ini yaitu mengurus ke pihak RT maupun RW. Dari mereka, Anda teruskan ke pihak kecamatan atau kelurahan di kawasan perusahaan yang ingin Anda dirikan.

3. Mendaftar Wajib Pajak

Setiap pihak yang mempunyai usaha mendapatkan kewajiban untuk membayar pajak. Anda perlu mendaftar terlebih dahulu sebagai wajib pajak kemudian memperoleh NPWP. 

Namun bukan berarti seluruh usaha harus mendaftarkan dirinya dan menjadi wajib pajak. Contohnya, usaha kecil tidak berlaku kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, untuk usaha menengah sampai besar kemungkinan besar wajib membayar pajak.

Biasanya ini berlaku ketika penghasilan usaha atau perusahaan tersebut sesuai nominal yang ditentukan. 

Selain itu, pajak juga mempunyai pengaruh cukup penting terhadap BUMS. Misalnya, perusahaan bisa lebih berpotensi memperoleh bantuan tambahan atau pinjaman dana dari pemerintah, asalkan perusahaan membayar pajak secara rutin.

4. Mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan

Tahap yang keempat yaitu mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat tersebut diberikan pada kantor dinas perdagangan yang ada di wilayah atau lokasi berdirinya perusahaan.

Dalam mengurus SIUP ini, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya sudah mempunyai akta pendirian usaha, NPWP, dan sebagainya.

Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu menunjukkan bahwa usaha atau perusahaan Anda sudah boleh untuk beroperasi. Artinya aktivitas perusahaan Anda dinyatakan legal. Selain itu, SIUP juga berfungsi untuk memberikan proteksi ketika terjadi klaim usaha secara sepihak.

5. Mengurus Permohonan Tanda Daftar Perusahaan

Permohonan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan diserahkan pada kota maupun kabupaten di wilayah setempat. Untuk mengurus permohonan ini, Anda perlu melampirkan fotokopi dari akta pendirian perusahaan yang telah Anda bawa ke pengadilan negeri.

Selain itu, Anda juga harus membawa fotokopi KTP serta NPWP dari para pendiri perusahaan. Dokumen lainnya yang perlu Anda sertakan yaitu NPWP perusahaan, fotokopi SIUP, maupun izin usaha yang lainnya.

Kesimpulan

Sekian pembahasan seputar BUMS. Kehadiran badan usaha milik swasta ini tentunya menghadirkan dinamika perekonomian Indonesia agar terus berkembang ke arah lebih baik. Misalnya lapangan pekerjaan semakin luas, pendapatan negara semakin besar, dan sebagainya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page