Cara Lapor SPT Tahunan dengan Mudah dan Praktis

Masyarakat sering menghadapi kewajiban yang berkaitan dengan pajak. Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak, serta menghitung dan membayar pajak tahunan. Padahal, saat ini cara lapor SPT tahunan bisa dilakukan mudah secara online.

Nah, untuk membantu kamu lebih mengerti cara untuk melaporkan SPT tahunan, kami akan menjelaskan semuanya secara lengkap pada artikel berikut ini, jadi mari kita simak penjelasan selengkapnya di sini!

Pengertian SPT

Menurut situs Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan rekening pajak, pembayaran, kena pajak dan/atau pembebasan, serta harta dan kewajiban. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kebijakan SPT ini diatur dalam UU No. 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. SPT bukan hanya untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, tetapi juga untuk melaporkan segala bentuk pajak menurut undang-undang perpajakan.

Jenis SPT

Ada beberapa jenis SPT tergantung pada status wajib pajak dan jenis pajaknya. Jenis-jenis SPT yang umum digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut: 

1. SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha 

Jenis ini digunakan oleh badan usaha atau organisasi untuk melaporkan penghasilan dari pajak yang terutang.

2. SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi

Tentunya, SPT ini digunakan untuk perorangan yang memperoleh penghasilan dari bisnis atau bekerja, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. SPT Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis SPT yang digunakan oleh perusahaan atau badan usaha yang menjual mobil, barang mewah lainnya, perhiasan, serta atas penjualan rumah.

4. SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Jenis SPT yang digunakan oleh suatu badan usaha atau organisasi untuk melaporkan tunggakan PPN atas penjualan barang atau jasa kepada pihak ketiga.

Fungsi SPT

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara lapor SPT tahunan, yuk simak dulu fungsi adanya SPT seperti berikut ini: 

1. Bagi Wajib Pajak

Fungsi SPT pertama yakni sebagai alat pelaporan pertanggungjawaban untuk menghitung jumlah pajak bagi setiap wajib pajak. Seperti melalui pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan sendiri, atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. 

Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan kena pajak. Hal yang sama berlaku untuk pembayaran pemotongan dan pemungutan pajak pribadi dan perusahaan.

2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi pengusaha yang terkena pajak atau PKP, SPT berfungsi sebagai alat untuk pelaporan dan penghitungan kewajiban untuk perpajakan. Ini termasuk perhitungan setiap jumlah PPN dan PPnBM. 

Hal itu relevan untuk pencatatan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK). Dan juga dapat memungut pajak dari pihak lain dalam satu periode kena pajak yang tunduk pada undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Bagi Pemungut atau Pemotong Pajak

Bagi pemotong pajak, SPT ini memiliki fungsi sebagai alat pemberitahuan pajak. SPT juga memberikan akuntabilitas untuk kewajiban pajak tentang berapa pajak yang akan dipotong atau dipungut dari simpanan oleh pihak lain.

4. Bagi Petugas Pajak

Bagi petugas pajak, SPT memiliki fungsi sebagai sarana pengujian kepatuhan wajib pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menjalankan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.

Syarat Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara lapor SPT tahunan, kamu harus tahu dulu apa saja syarat yang harus dipenuhi agar proses pelaporannya lancar, yakni: 

1. Pribadi

Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status kewajiban wajib pajak.

2. Badan Usaha

Mencantumkan dokumen pendirian badan usaha, NPWP, dokumen izin usaha, SPT 1771, dan laporan keuangan yang sudah melalui proses audit.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah serta cara melaporkan SPT tahunan, baik untuk pribadi maupun badan usaha secara online, yang bisa kamu lakukan hanya dengan perangkat gadget kamu. Simak baik-baik ya! 

1. Perorangan atau Pribadi

Jika kamu akan melaporkan SPT tahunan atas nama pribadi, setelah melengkapi syarat dokumen yang sudah kamu tuliskan di atas, selanjutnya kamu harus mengikuti cara lapor SPT tahunan sebagai berikut:

  • Pastikan kamu memiliki EFIN (Nomor Identifikasi Digital).
  • Klik djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NIK/NPWP, password, dan security code.
  • Klik “Masuk”.
  • Klik pada opsi Laporan dan pilih layanan File Elektronik.
  • Klik Buat SPT.
  • Kamu akan dihadapkan pada pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai.
  • Pilih template yang ingin kamu gunakan.
  • Masukkan data formulir, termasuk tahun pajak dan status SPT reguler.
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Lengkapi SPT sesuai formulir bukti pemotongan pajak.
  • Harap ikuti prosedur pengarsipan elektronik.
  • Selanjutnya, kamu akan melihat ringkasan SPT dan mendapatkan kode verifikasi.
  • Klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi kamu.
  • Tunggu kode verifikasi dikirim.
  • Silakan masukkan kode verifikasi yang kamu terima.
  • Klik Kirim SPT.
  • Laporan SPT dicatat dalam sistem DJP.
  • Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke email kamu dan selesai.

2. Badan Usaha

Untuk badan usaha atau organisasi, setelah melengkapi syarat dokumen yang sudah tertera di atas, kamu bisa memulai cara lapor SPT tahunan secara online, sebagai berikut:

  • Kunjungi halaman online DJP djponline.pajak.go.id pada perangkat kamu.
  • Masukkan nama pengguna dan kata sandi yang yang kamu buat untuk masuk ke akun kamu.
  • Temukan Daftar Input Elektronik dan klik Buat SPT.
  • Jawab semua pertanyaan yang ada untuk menentukan jenis formulir SPT mana nantinya yang harus diisi.
  • Harap isi formulir dengan benar dan akurat untuk menghindari kesalahan entri data. Untuk memastikannya, periksa kembali data yang kamu masukkan.
  • Setelah itu, biasanya kamu akan diminta memasukkan kode verifikasi. Harap lengkapi formulir terlebih dahulu, karena biasanya akan dikirimkan melalui email kepada kamu secara online oleh DJP.
  • Periksa email untuk kode verifikasi dan lampirkan ke kolom Kode Verifikasi formulir.
  • Unggah semua dokumen untuk badan usaha yang diperlukan.
  • Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan mengunggah file, kamu dapat mengklik Kirim SPT untuk melanjutkan.
  • Proses penyusunan laporan tahunan untuk otoritas telah selesai. Sekarang kamu hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kelebihan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Nah, berikut ini beberapa kelebihan yang bisa kamu dapat saat melaporkan SPT tahunan secara online, yakni: 

1. Aman dan Akurat

Setiap kali kamu mengisi SPT, verifikasi data dilakukan untuk memastikan keakuratan data yang dimasukkan. Sistem online lebih akurat, jadi jika terjadi kesalahan saat mengisi, kamu tidak perlu khawatir. Data SPT yang dikirim lewat online juga langsung sampai, tanpa perantara. Ini memastikan bahwa kerahasiaan data tetap aman.

2. Terjangkau dan Ramah Lingkungan

Dengan lapor SPT secara online, kamu tidak perlu membayar biaya transportasi ke KPP, hanya biaya akses internet saja. Tidak hanya itu, dengan melaporkannya secara online, kamu berkontribusi dan mendukung upaya penghijauan dengan mencetak laporan SPT secara paperless.

3. Flexible 

Mengisi SPT secara online tidak sesensitif waktu melakukannya secara manual di KPP. Kamu dapat mengajukan SPT secara online kapan saja dan di mana saja, selama kamu memiliki perangkat gadget dan internet.

4. Lebih Tepat

Software pelaporan pajak online sudah diatur secara otomatis untuk perhitungan, sehingga kamu tidak perlu melakukan perhitungan apapun, kecuali beberapa item yang belum tersedia pada sistem tersebut. Sehingga, minim kesalahan.

Sudah Paham Bagaimana Melaporkan SPT Tahunan Secara Online?

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara lapor SPT tahunan secara online yang mudah dan praktis. Dapat kami simpulkan bahwa fitur online telah membuat pelaporan SPT menjadi sangat mudah dan hasilnya pun lebih akurat. Yuk, Lapor SPT segera dan jadi wajib pajak yang taat pajak!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page