Mendirikan partai politik adalah salah satu cara terpenting untuk bisa berpartisipasi dalam proses demokrasi dan membawa perubahan dalam sistem politik suatu negara. Meskipun menantang, cara mendirikan partai politik bisa Anda terapkan dengan langkah-langkah yang tepat dan pemahaman yang mendalam.
Anda harus melewati beberapa proses dan memenuhi banyak persyaratan. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan langkah-langkah utama yang diperlukan untuk mendirikan partai politik. Baca sampai selesai, ya!
Daftar ISI
Apa Itu Partai Politik?
Sebelum masuk ke pembahasan cara mendirikan partai politik, Anda perlu mengetahui apa itu partai politik. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), partai politik merupakan perkumpulan yang memiliki tujuan untuk mewujudkan suatu ideologi politik.
Pada dunia politik, partai politik atau parpol merupakan organisasi yang mengkoordinasikan anggota-anggotanya untuk maju di pemilihan umum. Seluruh partai politik pasti berorientasi pada kekuasaan. Oleh sebab itu, peran parpol cukup penting pada sistem pemerintahan demokrasi.
Biasanya, partai politik terdiri dari pemimpin atau ketua umum, penasihat, dan anggota. Nah, tentunya setiap anggota memiliki perannya masing-masing dalam membantu partai.
Cara Mendirikan Partai Politik dan Syaratnya
Sekarang sudah sampai ke tahap cara mendirikan partai politik dan syaratnya. Syarat mendirikan partai politik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Langsung saja, berikut ini cara mendirikan serta syaratnya:
1. Memiliki Anggota Minimal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 2, disebutkan jika partai politik harus memiliki anggota minimal 50 orang. Anggota tersebut harus warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia di atas 21 tahun.
Selain itu, calon partai politik harus membuktikan anggotanya dengan akta notaris. Pendirian partai politik juga harus mengalokasikan 30% keterwakilan anggota perempuan.
2. Memiliki AD dan ART
Akta notaris pada pendirian partai politik harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari partai politik itu sendiri. Anggaran Dasar tersebut paling tidak memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Visi dan misi yang dimiliki oleh partai politik.
- Asas dan ciri khas dari partai politik.
- Nama, lambang, serta tanda gambar partai politik yang berbeda dari partai politik lainnya.
- Fungsi dan tujuan utama partai politik.
- Kepengurusan partai politik.
- Tempat kedudukan, organisasi, serta pengambilan keputusan.
- Keuangan partai politik.
- Peraturan partai politik.
- Pendidikan partai politik.
3. Mendaftar ke Departemen
Cara mendirikan partai politik selanjutnya yaitu mendaftar ke departemen. Langkah ini tertulis pada undang-undang yang sama pada Pasal 3. Pendaftaran partai politik ke departemen bertujuan untuk mendapatkan status badan hukum. Berikut ini persyaratannya:
- Akta notaris pendirian partai politik.
- Kantor tetap.
- Nama, lambang, serta tanda gambar yang unik dan tidak ada kemiripan dengan milik partai politik lain.
- Kepengurusan minimal 60% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten dan kota setiap provinsi, serta 25% dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten dan kota.
- Memiliki rekening bank khusus atas nama partai politik.
4. Proses Verifikasi
Setelah mendaftar ke departemen untuk mendapatkan status hukum, maka tahapan terakhir adalah menunggu proses verifikasi. Proses verifikasi memakan waktu kurang lebih 45 hari sejak dokumen diterima oleh departemen terkait.
Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 4. Selanjutnya, pengesahan partai politik menjadi badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri dilakukan paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi.
Keputusan Menteri mengenai pengesahan sebuah partai politik akan diumumkan secara resmi pada Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pengumuman tersebut, sebuah partai politik baru akan terbentuk secara resmi.
Syarat-Syarat Mengikuti Pemilihan Umum
Semua partai politik memiliki tujuan akhir yaitu mengikuti pemilu. Jadi, setelah mengetahui cara mendirikan partai politik, Anda juga perlu mengetahui syarat-syarat mengikuti pemilihan umum. Berikut syarat mengikuti pemilihan umum berdasarkan laman jdih.kpu.go.id:
- Mempunyai status hukum yang sesuai dengan peraturan tentang partai politik yang berlaku.
- Mengalokasikan keterlibatan perempuan, paling tidak 30% dari total kepengurusan tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat.
- Memiliki kepengurusan yang sudah tersebar di berbagai daerah Indonesia. Paling tidak 75% dari jumlah kabupaten dan kota serta 50% dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten dan kota terkait.
- Minimal anggota 1.000 orang atau 1:1.000 dari jumlah penduduk kabupaten dan kota terkait. Jumlah tersebut harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Sudah memiliki kantor tetap di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat.
- Menyerahkan nomor rekening partai politik pada KPU (Komisi Pemilihan Umum).
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik pada KPU.
- Melengkapi semua dokumen persyaratan administratif yang diminta oleh KPU. Nantinya, KPU akan melakukan proses verifikasi. Jika sah, maka partai politik bisa ikut bersaing di pemilihan umum.
Fungsi Partai Politik
Setelah mengetahui cara mendirikan partai politik beserta syaratnya, Anda juga perlu mengetahui sebenarnya apa fungsi partai politik. Berikut adalah pembahasannya:
1. Sarana Komunikasi Politik
Fungsi partai politik yang pertama yaitu sebagai sarana komunikasi politik. Partai politik membantu menyalurkan berbagai macam aspirasi dan pendapat masyarakat.
Selain itu, partai politik juga mengatur perbedaan yang ada sehingga bisa berkurang dan tidak menimbulkan keributan. Sebagai sarana komunikasi politik, partai politik berperan menjadi pendengar pemerintah dan pengeras suara bagi masyarakat.
2. Sarana Pengatur Konflik
Suasana demokrasi menimbulkan persaingan dan perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Namun, sebenarnya persaingan dan perbedaan merupakan hal yang wajar. Jika terjadi konflik yang tidak diinginkan, maka partai politik berperan sebagai pengatur. Partai politik akan mengatur keadaan untuk mengatasi masalah yang ada.
3. Sarana Rekrutmen Politik
Mengetahui cara mendirikan partai politik tidak lengkap rasanya jika tidak mengetahui fungsinya. Fungsi partai politik selanjutnya yaitu sebagai sarana rekrutmen politik.
Setiap partai politik akan mencari serta mengajak orang-orang dengan bakat untuk menjadi bagiannya. Kegiatan mencari dan mengajak tersebut disebut political recruitment.
Adanya rekrutmen politik mampu memperluas partisipasi politik. Pada akhirnya, muncullah bibit dan generasi penerus yang berdedikasi tinggi untuk memajukan bangsa Indonesia.
4. Sarana Sosialisasi Politik
Berdasarkan ilmu politik, sarana sosialisasi politik adalah proses seseorang mendapatkan orientasi serta sikap pada fenomena politik yang biasanya berlaku di masyarakat. Jika ingin menguasai pemerintahan, maka partai politik harus mendapatkan dukungan masyarakat dan meraih kemenangan di pemilihan umum.
5. Sarana Partisipasi Politik
Fungsi partai politik yang terakhir yaitu sebagai sarana partisipasi politik. Partisipasi politik ini dapat memengaruhi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum, bahkan bisa menentukan pelaksanaan pemerintahan. Adanya partai politik bisa meningkatkan partisipasi politik di sebuah pemilu.
Siap Mengikuti Cara Mendirikan Partai Politik di Atas?
Meskipun cara mendirikan partai politik cukup panjang, namun bukan berarti Anda tidak bisa melakukannya. Kerja sama mendirikan partai politik menjadi awal keseriusan dalam mencapai visi misi kelompok.
Selanjutnya partai politik baru bisa mengikuti pemilihan umum asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jadi, ada persyaratan lagi yang harus partai politik penuhi sebelum maju ke pemilihan umum.
Tujuan utama partai politik adalah memberikan pelayanan pada masyarakat melalui sistem pemerintahan. Jadi, semua partai politik pasti ingin menang di pemilihan umum. Semoga bermanfaat!