Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja

Bulan puasa yang sudah ada di depan mata membuat para pekerja atau karyawan memiliki prioritas tersendiri, yakni mudik dan tunjangan hari raya (THR). Ternyata, THR ini memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan seberapa lama masa kerja. Lantas, bagaimana cara menghitung THR yang akurat? Simak artikel berikut ini!

Apa Itu THR?

Seperti yang sudah ditulis sebelumnya, THR adalah singkatan dari tunjangan hari raya. THR merupakan hak pendapatan tambahan berupa uang untuk para pekerja yang wajib perusahaan atau pengusaha bayarkan kepada tenaga kerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Karena banyaknya hari raya keagamaan yang ada di Indonesia, maka kerap kali pekerja mendapatkan lebih dari satu THR dalam satu tahun. Terutama pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Meski begitu, masa kerja juga jadi penentu untuk besaran THR yang harus pengusaha atau perusahaan tanggung.

Sedangkan untuk masalah peraturan, THR sebenarnya sudah masuk dalam dalam Peraturan dari Menteri Tenaga Kerja maupun Transmigrasi No. 6 Th. 2016.

Jenis Tunjangan

Sebelum mengetahui cara menghitung THR secara tepat, Anda juga bisa mengetahui apa jenis tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan ataupun pengusaha. Berikut ini adalah jenis tunjangan yang umum:

1. Tunjangan Tetap

Jenis pertama yang harus perusahaan bayarkan adalah tunjangan tetap. Tunjangan tetap merupakan suatu intensif yang dibayarkan secara teratur dan tetap, tergantung dari pekerjaan dari masing-masing karyawan dan diberikan untuk karyawan dan keluarganya.

Beberapa jenis tunjangan tetap adalah THR, tunjangan keluarga, tunjangan untuk perumahan, tunjangan sesuai jabatan, dan tunjangan kemahalan sesuai harga beli sembako di sebuah tempat.

Meski bersifat tetap, namun THR yang harus dibayarkan pengusaha memiliki perhitungannya sendiri. Maka dari itu, diperlukan cara menghitung THR yang baik dan benar.

2. Tunjangan Tidak Tetap

Di lain sisi, tunjangan tidak tetap merupakan intensif yang harus sebuah perusahaan bayarkan untuk karyawannya secara tidak tetap. Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan ini dihitung berdasarkan kinerja maupun perhitungan kuantitas seperti per jam, per hari, maupun per minggu sesuai kesepakatan.

Beberapa contoh tunjangan tidak tetap adalah tunjangan transportasi, tunjangan kinerja, atau tunjangan lembur.

Syarat Pekerja Mendapatkan THR

Meski bersifat wajib, ada beberapa syarat agar sebuah pekerja dapat menerima tunjangan hari raya. Keputusan ini tentu saja berdasarkan Permenaker No.6/2016. Berikut ini adalah beberapa syaratnya:

1. Masa Kerja

Syarat pertama agar seorang karyawan mendapatkan THR adalah masa kerja. Wajib hukumnya bagi seorang pengusaha atau sebuah perusahaan untuk memberi THR Keagamaan jika pekerja yang mereka terima sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

2. Status Kerja

Siapa sangka ternyata tunjangan hari raya atau THR harus dibayarkan perusahaan terlepas status kerja mereka.

Jadi, baik Anda adalah karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu atau freelance sekalipun, ternyata semuanya wajib mendapatkan tunjangan hari raya. Hal tersebut bisa menjadi pengingat bagi perusahaan yang belum memberikan tunjangan.

Lantas, bagaimana dengan karyawan atau pegawai masih berstatus kontrak atau karyawan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? Ternyata hukum juga mengatur cara menghitung THR untuk karyawan jenis ini.

Meski begitu, ada syarat tertentu mengenai penerimaan hak tunjangan hari raya terkait dengan jangka waktu kerja karyawan dengan PKWT. Jika hubungan kontrak antara karyawan yang terikat dalam PKWT dan perusahaan berakhir sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya, maka karyawan tidak berhak mendapatkan THR.

Namun, lain halnya dengan pekerja tetap. Jika suatu saat pekerja tetap mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal Hari Raya, maka mereka masih berhak mendapatkan THR secara penuh. Hanya saja, Anda harus tetap memahami bahwa, THR juga harus dibayarkan sesuai dengan masa kerja tertentu.

Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja Karyawan

Agar dapat mengetahui jumlah besaran THR yang harus Anda terima sebagai seorang karyawan, Anda perlu berpaku pada peraturan hukum, yakni Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016.

Jika merupakan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut atau lebih dari 12 bulan, Anda berhak mendapat sejumlah 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). 

Lantas, bagaimana dengan karyawan yang hanya bekerja kurang dari 12 bulan? Jangan khawatir, Anda juga tetap mendapatkan uang THR, hanya saja jumlahnya berbeda.

Seorang karyawan ataupun pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, namun tetap bekerja selama satu bulan berturut-turut akan mendapatkan tunjangan dengan jumlah THR dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. Agar lebih paham, berikut adalah contoh cara menghitung THR yang bisa Anda lihat:

Andi adalah seorang karyawan yang memiliki gaji pokok Rp3.000.000,00 dan tunjangan tetap sebesar Rp500.000,00. Jika dia sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan berturut-turut, maka THRnya adalah sebesar Rp3.500.000,00.

Sebaliknya, jika dia masih bekerja kurang dari 12 bulan, sebagai contoh 6 bulan, maka THR yang wajib dirinya terima adalah 6/12 x Rp3.500.000,00 = Rp1.750.000,00. Jika 8 bulan, maka 8/12 x Rp3.500.000,00 = Rp2.333.333,00.

Sudah Paham Cara Menghitung THR Sesuai Masa Kerja?

Berikut tadi adalah ulasan mengenai apa itu THR dan perhitungannya. Sekarang, Anda bisa menghitung sendiri hak yang berhak Anda terima sebagai seorang karyawan. Terlepas fakta bahwa Anda adalah karyawan tetap atau freelance sekalipun.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page