Category: Syarat

  • Inilah Syarat Balik Nama Motor & Prosedur yang Wajib Anda Pelajari

    Inilah Syarat Balik Nama Motor & Prosedur yang Wajib Anda Pelajari

    Jika Anda membeli kendaraan dalam kondisi second hand, maka prosesi balik nama harus Anda lakukan untuk menyatakan kepemilikan dan mempermudah prosesi pajak. Namun, tahukah Anda apa saja syarat balik nama motor? Lalu, bagaimana prosedur yang harus Anda jalankan? Yuk, simak penjelasan rincinya dalam artikel berikut ini!

    Apa itu Prosesi Balik Nama Motor?

    Pada dasarnya, kata balik nama motor atau mutasi merujuk pada proses pemindahan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik sekarang. Prosesi ini melibatkan pemindahan kepemilikan atas STNK dan BPKB dari motor yang Anda urus.

    Tujuannya adalah untuk mempermudah administrasi perpanjangan pajak kendaraan dan ganti plat. Selain itu, balik nama juga memindahkan hak kepemilikan dan hak lain seperti asuransi dari motor tersebut. 

    Apa Saja Syarat Balik Nama Motor?

    Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus mutasi motor. Berikut uraiannya:

    • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dari kendaraan yang akan Anda urus perpindahan kepemilikannya.
    • Bukti pendaftaran BPKB ataupun BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dari kendaraan harus diserahkan oleh pemilik lama kepada pemilik baru. BPKB ini akan diperbarui dengan nama pemilik baru setelah proses balik nama selesai.
    • Fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, KK, Paspor dari pemilik lama dan pemilik baru untuk verifikasi identitas.
    • Surat Kuasa (jika diperlukan). Khusus jika pemilik baru menggunakan jasa pihak ketiga atau kuasa hukum, maka surat kuasa kedua belah pihak harus disertakan.
    • Jika STNK atau BPKB kendaraan hilang, maka surat keterangan laporan kehilangan dari kepolisian dari pemilik lama harus disertakan.
    • Pemilik lama harus menyediakan bukti pembayaran PKB terakhir sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar.
    • Nota bukti pembayaran lunas pengurusan BEA balik nama motor.
    • Bukti pemeriksaan cek fisik (nomor rangka mesin) apakah sama dengan surat yang disertakan.
    • Kuitansi atau surat jual beli dari motor yang bersangkutan.

    Prosedur Balik Nama Motor

    Selain menyiapkan syarat balik nama motor tersebut, Anda juga akan melalui beberapa tahapan pengurusan mutasi motor, mulai dari:

    1. Persiapan Dokumen Persyaratan

    Langkah pertama yang sudah pasti Anda lalui adalah mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun jika sudah siap Anda bisa langsung menuju kantor samsat daerah Anda (sesuai dengan domisili pemilik baru).

    2. Cek Fisik

    Walaupun memungkinkan untuk melakukan tahapan cek fisik di kantor samsat, namun ada baiknya Anda melakukan pengecekan sebelum berangkat agar proses lebih cepat. Dokumen cek fisik dan persyaratan harus Anda satukan dalam satu map, biasanya warna merah.

    Jika Anda melakukan tahapan cek fisik di kantor samsat, maka panda akan mendapatkan surat hasil pengecekan. Baru dari sinilah Anda akan mengambil nomor antrian untuk pengurusan administratif. 

    3. Persiapan Administrasi

    Langkah selanjutnya setelah syarat balik nama motor terpenuhi, cek kembali dan pastikan semua dokumen yang diperlukan telah siap dan lengkap. Setelah itu, Anda tinggal menunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil sambil mengisi formulir keperluan yang tersedia.

    Formulir pendaftaran sendiri bisa Anda dapatkan di loket antrian. Pastikan pengisian formulir sudah benar dan ada baiknya menggunakan tulisan yang jelas serta mudah dibaca. Jika kedapatan ternyata ada pajak yang belum terbayarkan, maka Anda harus melakukan pembayaran cabut berkas untuk melunasinya terlebih dahulu.

    4. Proses Pemeriksaan Administrasi:

    Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan dokumen yang yang Anda siapkan beserta formulir keperluan kepada petugas yang bertanggung jawab. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi informasi yang Anda berikan. 

    Khususnya pada keabsahan kepemilikan dari nama pemilik nama, serta catatan kepolisian (database ranmor) dari motor tersebut. Tunggu beberapa saat hingga proses verifikasi telah berhasil. Pada bagian mutasi, Anda juga akan diminta mengisi sebuah formulir yang harus Anda isi dengan teliti.

    Biasanya, proses pemeriksaan berlangsung selama 5-7 hari. Sehingga Anda harus melakukan pembayaran pendaftaran mutasi terlebih dahulu sebesar Rp75.000,00 hingga Rp250.000,00

    5. Pembayaran Biaya Administrasi

    Setelah dokumen terverifikasi, petugas akan memberikan informasi tentang biaya balik nama motor yang akan Anda tanggung. Bayar biaya yang ditentukan melalui kasir atau sistem pembayaran yang tersedia. 

    Pergi ke bagian loket untuk menyerahkan BPKB asli dan STNK untuk pemeriksaan dan pemberian cap. Biasanya makan waktu 1 hingga 2 hari pada proses ini, hingga nantinya bisa Anda ambil kembali dengan kuitansi yang Anda terima sebelumnya.

    6. Penyerahan Dokumen

    Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses administrasi balik nama motor. Kemudian STNK dan BPKB yang baru akan petugas cetak dengan nama Anda sebagai pemilik baru. Pastikan tidak ada kesalahan ketik sebelum meninggalkan lokasi.

    Selain itu, petugas juga akan memberikan bukti pengurusan balik nama, seperti tanda terima atau surat keterangan atau bukti pelunasan. Setelah seluruh proses selesai, Anda  bisa bawa pulang STNK dan BPKB yang baru dengan nama Anda sebagai pemiliknya.

    Pada tahapan ini, ada baiknya Anda melakukan fotokopi dan meminta legalisir di loket. Walaupun makan waktu 1 hingga 2 hari, namun untuk biaya legalisir gratis. Tujuannya untuk mempermudah jika surat hilang atau dibutuhkan untuk kebutuhan lainnya.

    Perhitungan Biaya Balik Nama Motor

    Setelah mengetahui apa saja syarat balik nama motor serta prosedur pengurusannya, kini Anda bisa mempelajari cara menghitung biaya balik motor. Tentunya Anda perlu mengikuti beberapa tahapan ini:

    1. Hitung Biaya Pajak

    Untuk pajak yang harus Anda bayarkan pada balik nama motor biasanya mencakup biaya pajak jual beli dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Untuk biaya pajak jual beli sebesar 10% dari harga jual untuk jual beli dari tangan pertama dan 1% untuk tangan kedua, atau seterusnya.

    Sedangkan untuk PKB Anda perlu membayarnya sebesar 2% untuk penjualan pertama, dan terus naik 0,5% hingga 10% pada pemilik ke-17. Anda hanya perlu menambahkan kedua pajak untuk menghitung total biaya pajak.

    2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

    Untuk biaya SWDKLLJ, penerapannya sesuai regulasi melalui besaran CC dari motor tersebut. Dalam regulasi saat ini ada beberapa biaya, yaitu pada CC 50 hingga 250 SWDKLLJ sebesar Rp35.000,00. Sedangkan untuk di atasnya biayanya sebesar Rp83.000,00 saja.

    3. Menghitung Biaya Tambahan

    Adapun biaya tambahan yang ditetapkan adalah biaya administrasi, seperti:

    • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000,00
    • Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000,00
    • Biaya administrasi: Rp35.000,00
    • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Plat Motor): Rp60,000,00
    • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000,00
    • Pengurusan luar daerah (tidak sesuai domisili pemilik baru): Rp150.000,00
    • Tip petugas: Optional secara sukarela

    Anda hanya perlu menjumlahkan seluruh biaya tersebut dan mendapatkan besaran biaya yang kira-kira harus Anda bayar.

    Sudah Tahu Syarat Balik Nama Motor dan Prosedurnya?

    Nah, itulah keterangan lengkap terkait syarat, prosedur, hingga perhitungan biaya yang akan Anda tanggung saat melakukan prosesi balik nama atau mutasi motor. Karena cukup rumit, beberapa orang biasanya juga rela keluar dana lebih untuk menyewa kuasa hukum untuk mengurus hal tersebut. Semoga membantu!

  • Syarat Brosur yang Baik dan Benar Serta Penjelasannya

    Syarat Brosur yang Baik dan Benar Serta Penjelasannya

    Brosur merupakan sesuatu alat atau media yang digunakan untuk memberikan suatu informasi pada audiens. Keberadaan brosur banyak diperlukan pada berbagai bidang. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana syarat brosur yang baik dan benar. Karena itu, simak ulasan tentang brosur yang bagus di sini!

    10 Syarat Brosur yang Baik untuk Tingkatkan Ketertarikan

    Tujuan adanya brosur sejatinya untuk memberikan informasi khusus, baik itu edukasi atau entertain. Oleh karena itu, isi dari brosur harus memiliki kriteria tertentu agar informasi yang ada dapat tersampaikan dengan baik seluruhnya. Berikut ini beberapa kriteria brosur yang baik dan benar untuk meningkatkan ketertarikan:

    1. Pengaturan Tata Letak Tulisan yang Rapi

    Pada setiap brosur pasti tertera beberapa tulisan yang menjelaskan suatu produk, acara, atau jasa. Di mana tulisan ini merupakan inti dari brosur tersebut. Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan peletakan tulisan agar terlihat rapi dan mudah bagi audiens untuk membacanya. 

    Pastikan tulisan tersebar merata pada semua sisi brosur dan jangan letakkan tulisan pada salah satu sisi saja. Hal tersebut akan membuat audiens cenderung merasa bosan untuk membaca. Apabila ada beberapa kalimat atau point penting, Anda bisa menggunakan sistem highlight. 

    Highlight dilakukan dengan cara mencetak tebal tulisan penting atau membuat latar belakang warna pada tulisan tersebut. Sehingga, tulisan yang Anda harap untuk dibaca audiens akan terlihat lebih mencolok dibandingkan tulisan lainnya. 

    2. Penjelasan Singkat Namun Jelas

    Meskipun tulisan menjadi inti dari sebuah brosur, Anda tidak boleh meletakkan tulisan terlalu banyak pada brosur tersebut. Tulisan yang monoton dan terlalu banyak akan membuat pembaca merasa bosan dan malah tidak membaca brosur yang Anda buat tersebut. 

    Sebaiknya, ambil inti-inti dari setiap tulisan untuk dituangkan dalam brosur. Untuk memudahkan, jika Anda menggunakan data pada brosur, sajikan data dalam bentuk diagram atau angka yang mudah untuk dibaca. Usahakan jangan ada lebih dari 1 paragraf bacaan pada satu sisi brosur. 

    3. Penggunaan Warna Senada

    Selain memperhatikan bacaan dan penulisan, syarat brosur yang baik berhubungan dengan warna yang ada pada brosur. Dalam melakukan desain brosur, pasti Anda menggunakan beberapa komponen warna yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, penting adanya untuk memilih warna yang senada dan bagus. 

    Pemilihan warna yang senada akan membuat brosur yang Anda miliki tampak rapi dan tertata. Sebaliknya, penggunaan warna yang acak akan membuat brosur yang Anda miliki tampak tidak rapi sehingga orang akan malas untuk membacanya. Gunakan warna-warna lembut apabila memungkinkan agar tampak lebih modern.

    4. Menggunakan Judul Menarik

    Dalam sebuah brosur pasti ada satu judul yang akan Anda letakkan pada bagian paling depan atau bagian paling atas. Keberadaan judul ini akan menentukan apakah brosur ini akan dibaca atau tidak. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk membuat sebuah judul yang menarik. 

    Usahakan judul yang Anda buat akan menimbulkan rasa penasaran, sehingga para pembaca akan tertarik untuk membaca lebih banyak isi brosur. Jangan gunakan judul terlalu panjang karena akan membosankan. Buat singkat, namun mewakili isi dari brosur tersebut.

    5. Tambahkan Kontak yang Dapat Dihubungi

    Adanya contact person atau CP merupakan hal yang paling utama ketika Anda membuat sebuah brosur. Ketika pembaca merasa tertarik dengan apa yang Anda tawarkan pada brosur tersebut, para pembaca akan cenderung mencari tahu lebih tentang apa yang ada di brosur Anda. 

    Oleh karena itu, sediakan contact person untuk memfasilitasinya. Gunakan contact person official milik perusahaan apabila brosur Anda adalah brosur bisnis atau gunakan contact person pribadi apabila brosur Anda adalah untuk keperluan seminar pribadi. 

    Jika memungkinkan, tambahkan alternatif kontak seperti sosial media, email, dan lain sebagainya. Dengan begitu, para pembaca akan merasa dimudahkan untuk melakukan komunikasi.

    6. Penggunaan Font yang Dapat Terbaca

    Syarat brosur yang baik dan benar selanjutnya adalah penggunaan font yang mudah terbaca. Dalam sistem penulisan secara digital, ada ratusan hingga ribuan jenis font yang bisa Anda pilih sebagai desain brosur Anda. Namun, Anda harus cermat dalam memilih agar isi brosur dapat terbaca dengan mudah. 

    Khusus untuk judul dan highlight, Anda bisa menggunakan beberapa font yang unik dan nyentrik agar perhatian tertuju pada tulisan tersebut. 

    Namun, untuk isi brosur usahakan menggunakan font standar yang tidak latin bersambung, terlalu tipis, terlalu tebal sehingga sulit untuk dibaca. Gunakan font standar, misalnya Times New Roman atau Comic Sans MS.

    7. Mengenali Target Audiens dengan Baik

    Mengenali target audiens adalah hal mendasar yang perlu Anda lakukan sebagai kriteria brosur yang baik dan benar. Dengan mengenali target audiens, Anda akan lebih terarah dalam pembuatan brosur ini. Coba kenali apakah audiens dalam kalangan orang dewasa, remaja, atau anak anak misalnya. 

    Anda bisa menggunakan bahasa baku dan resmi untuk target audiens dewasa, gunakan bahasa santai dan gaul untuk target audiens remaja, dan bahasa yang ceria untuk target audiens anak-anak. Selain itu, adanya target audiens juga akan membantu Anda untuk menentukan grand design ke depannya.

    8. Desain Tidak Berlebihan 

    Ketika membuat sebuah brosur, selain memperhatikan komposisi warna, Anda pasti juga akan membuat beberapa desain grafis pada brosur tersebut agar tampilan brosur lebih menarik. Namun, perlu diingat bahwa jangan membuat desain yang berlebihan pada sebuah brosur karena akan membuat bosan pembaca.

    Gunakan desain secukupnya dan sewajarnya, karena inti dari sebuah brosur terletak pada tulisan yang dimilikinya. Jadi, desain di sini hanya sebagai fasilitas pendukung dan pemanis. Akan lebih baik jika desain yang Anda buat juga merepresentasikan tulisan di dalam brosur atau bahkan menggantikan tulisan dalam brosur.

    9. Gunakan Ilustrasi

    Adanya gambar ilustrasi pada sebuah brosur juga merupakan syarat brosur yang baik, karena akan memudahkan pembaca dalam memahami isinya. Jadi, akan lebih baik jika Anda menambahkan gambar ilustrasi dari penjelasan yang ingin Anda paparkan dalam brosur tersebut. 

    Gunakan ilustrasi yang sederhana dan tidak berlebihan agar brosur tetap mudah dibaca. Jika Anda kesulitan untuk membuat gambar ilustrasi, Anda bisa mengunduh beberapa gambar pada situs internet dalam bentuk png. Atau membuat brosur menggunakan tool editing online yang menyediakan banyak ilustrasi seperti Canva. 

    10. Cantumkan Keunggulan Produk

    Kriteria brosur yang baik terakhir adalah mencantumkan keunggulan produk atau jasa yang Anda miliki. Pada dasarnya, tujuan adanya brosur adalah menggiring minat pembaca agar tertarik pada sebuah produk tertentu. 

    Oleh karena itu, dengan mencantumkan keunggulan produk atau jasa pada brosur, maka pembaca akan lebih tertarik untuk menggunakan produk tersebut.

    Sudah Memahami Syarat Brosur yang Baik dan Benar? 

    Berikut tadi adalah ulasan mengenai beberapa syarat brosur yang baik dan benar dan dapat menarik minat pembaca. Agar dapat membuat brosur yang baik memang memerlukan ketelitian, kreativitas, dan kesabaran. Nah, semoga dengan mengikuti ulasan di atas dapat Anda bisa membuat brosur dengan lebih mudah, ya!

  • Syarat Wajib Haji yang Harus Terpenuhi, Simak!

    Syarat Wajib Haji yang Harus Terpenuhi, Simak!

    Haji adalah ibadah rukun Islam yang terakhir sekaligus menjadi ibadah yang akan mendapatkan pahala berlipat ganda. Akan tetapi, seseorang yang akan berangkat haji wajib memahami apa saja syarat wajib haji. Syarat tersebut yang menentukan apakah seseorang mendapatkan kewajiban haji atau tidak. Lalu apa saja yang menjadi syarat seseorang terkena kewajiban untuk berhaji? Simak jawabannya berikut ini!

    Syarat Wajib Haji

    Ibadah haji mempunyai beberapa syarat wajib dan harus terpenuhi. Jika ada seseorang yang memenuhi persyaratan tersebut, maka ibadah haji baginya adalah sebuah kewajiban

    Berdasarkan keterangan Al-Quran maupun hadis, ulama menjelaskan bahwa setidaknya ada 7 syarat wajib haji. 

    وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير

    Artinya: “Terdapat tujuh syarat wajib haji yakni Islam, baligh, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).

    1. Islam

    Syarat pertama seseorang mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji adalah beragama Islam. Pastinya ini merupakan syarat wajib karena seseorang yang menjalankan segala ritual peribadatan dalam Islam sementara orang tersebut beragama selain Islam, ibadahnya akan tertolak.

    2. Baligh

    Syarat wajib haji yang kedua yaitu baligh. Secara bahasa, arti baligh yaitu sampai. Sementara menurut istilah, kata tersebut artinya seseorang yang sudah mencapai kedewasaan.

    Mengapa harus baligh? Karena ketika seseorang sudah baligh, itu artinya dia cukup dewasa baik untuk berpikir maupun bertindak. Adapun beberapa tanda seseorang sudah baligh bagi perempuan dan laki-laki yaitu:

    • Haid bagi anak perempuan dengan usia minimal 9 tahun.
    • Mimpi basah atau ihtilam bagi anak laki-laki yang usianya minimal 9 tahun.
    • Sudah mencapai umum 15 tahun (dalam hijriyah) meskipun dalam usia tersebut masih belum mengalami ihtilam maupun haid.

    3. Berakal

    Seseorang yang mendapatkan kewajiban berhaji harus berakal. Maksud berakal di sini yaitu sehat baik jasmani maupun rohani. Adapun orang yang kondisinya gila, pingsan, hilang ingatan, maka baginya tidak wajib haji.

    Bahkan ketika orang tersebut memiliki biaya lebih dari cukup untuk berangkat ke Mekkah, tetap saja tidak ada kewajiban haji baginya. Maka dari itu, syarat berakal ini benar-benar harus terpenuhi.

    4. Merdeka

    Selanjutnya orang yang akan berangkat haji harus merdeka. Maksud merdeka yaitu terbebas dari segala bentuk perbudakan. Artinya, sampai kapan pun budak memang tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji bahkan ketika budak tersebut Islam, baligh, berakal, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. 

    Namun ketika statusnya sudah merdeka, maka wajib baginya untuk berhaji dengan catatan syarat-syarat yang lain terpenuhi. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi:

    ومنها الحرية فلا يجب على العبد لقوله عليه الصلاة والسلام أيما عبد حج ثم أعتق فعليه حجة أخرى

    Artinya: “Salah satu syaratnya adalah kemerdekaan sehingga haji tidak wajib bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad, ‘Budak mana saja yang melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji lainnya,’” (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).

    5. Mampu

    Syarat wajib haji yang kelima yaitu istitha’ah alias mampu. Hal tersebut berdasarkan dalil Al-Quran pada QS. Ali Imran ayat 97:

    وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

    Artinya: “Mengerjakan ibadah haji merupakan kewajiban manusia kepada Allah, yaitu orang-orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitullah.”

    Untuk standar kemampuan dalam melaksanakan haji harus sesuai dua hal, yakni mampu secara fisik dan finansial. Mampu secara fisik artinya mempunyai biaya atau bekal yang cukup untuk berangkat haji dan akomodasi terjamin.

    Selain itu, orang yang haji juga meninggalkan uang cukup sebagai nafkah untuk keluarga yang ditinggal berangkat ke Baitullah hingga nanti pulang ke rumah. Mampu juga artinya seseorang yang kondisinya sehat fisik maupun mental.

    6. Ada Kendaraan Ketika Berhaji

    Syarat wajib haji berikutnya adalah ketersediaan kendaraan yang berfungsi secara baik serta aman. Ini merupakan syarat yang juga tidak boleh diabaikan. Bagaimana ketika tidak mempunyai kendaraan?

    Jika jamaah haji tersebut mampu membayar biaya transportasi baik membeli atau menyewa kendaraan, maka ini tidak masalah. Dengan begitu, jamaah haji tersebut tidak kesulitan ketika bepergian dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

    7. Perjalanan Aman

    Aman di dalam melaksanakan ibadah haji maksudnya tidak mengalami kendala atau kesulitan serta terbebas dari bahaya selama melangsungkan ibadah rukun Islam yang terakhir tersebut.

    Bagi wanita, dalam melaksanakan haji harus berangkat dengan mahramnya atau sesama wanita yang dapat dipercaya. Selain itu, wanita tersebut juga harus paham aturan-aturan dalam melaksanakan haji.

    Hikmah Melaksanakan Ibadah Haji

    Banyak hikmah yang diperoleh seseorang ketika menunaikan ibadah haji. Berikut pembahasannya.

    1. Memperoleh Balasan Surga

    Hikmah yang pertama, orang yang selesai melaksanakan ibadah haji maka tidak ada balasan yang pantas untuknya selain surga. Ini sesuai dengan keterangan pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

    “Dan haji mabrur, tidak ada balasan yang pantas untuknya selain surga.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). 

    Adapun indikator haji mabrur yaitu telah terpenuhi semua syarat maupun rukun haji secara baik dan orang tersebut juga tidak melakukan pelanggaran selama di Baitullah. Selain itu, haji mabrur juga tercermin dari perilaku orang tersebut ketika sudah pulang.

    2. Menghapus Dosa

    Hikmah kedua bagi orang yang telah berhaji adalah dihapuskannya dosa. Keterangan ini berdasarkan sabda Rasulullah: 

    “Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melakukan haji, tidak melakukan rafats dan tidak berbuat fasik ia kembali sebagaimana pada ketika ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari Muslim).

    3. Permintaan Dikabulkan

    Bukan sekadar mendapatkan ganjaran surga serta dosa yang diampuni, seseorang yang telah berhaji maka doa-doanya akan mustajab. Nabi Muhammad bersabda:

    “ Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan-Nya. Maka dari itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri.” (HR Ibnu Majah)

    4. Pahala Berlipat Ganda

    Menjalankan ibadah haji membuat seseorang memperoleh pahala berlipat ganda. Rasulullah bersabda:

    “Sungguh Ka’bah ini merupakan salah satu tiang Islam. Siapa saja yang berhaji mengunjungi Ka‘bah atau berumrah, maka ia menjadi tanggungan Allah. Jika ia meninggal, maka Allah memasukkannya ke surga. Jika Allah mengembalikannya kepada keluarganya, niscaya Allah memulangkannya dengan pahala dan ghanimah,” (HR At-Thabrani).

    Ancaman bagi Orang Mampu Namun Tidak Haji

    Bagaimana ketika ada seseorang yang telah memenuhi persyaratan di atas sementara masih enggan berhaji? Terdapat hadis yang secara tegas memberikan peringatan bagi orang-orang yang tidak mau menjalankan ibadah haji tanpa ada uzur.

    عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً يَبْلُغُ بِهِ إِلَى بَيْتِ اللهِ فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللهَ قَالَ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

    Artinya: “Dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa saja memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu tidak juga berhaji, maka tiada pilihan baginya selain mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Demikian itu karena Allah berfirman, ‘Sebuah kewajiban berhaji dari Allah untuk manusia, yaitu mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,’ (Ali Imran ayat 97)” (HR At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

    Sudah Paham Syarat Wajib Haji?

    Sekian pembahasan tentang apa saja yang menjadi syarat bagi seseorang yang diwajibkan untuk haji. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda harus segera daftar haji. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari ancaman yang sangat tegas melalui hadis di atas.

  • Syarat Bayar Pajak Motor beserta Tata Caranya yang Benar

    Syarat Bayar Pajak Motor beserta Tata Caranya yang Benar

    Bagi Anda yang sudah punya motor, Anda akan mendapati bahwa pajak pembelian motor cenderung lebih murah ketimbang pajak mobil. Meskipun begitu, bukan berarti Anda boleh bersantai-santai, sebab ada beberapa syarat bayar pajak motor dan tata caranya yang wajib Anda ketahui.

    2 Jenis Syarat Bayar Pajak Motor dan Berkasnya

    Pertama, untuk bisa melunasi pajak sepeda motor Anda, siapkan dulu beberapa berkas seperti yang tertera di bawah ini. Ada berkas yang dapat Anda gunakan untuk membayar pajak satu tahun, tetapi ada juga untuk pajak lima tahun, jadi pilihlah dengan seksama.

    1. Pajak Satu Tahunan

    Kumpulan berkas persyaratan di bawah ini rata-rata untuk para pemilik sepeda motor yang sifatnya individu atau perorangan. Namun, apabila ada yang mewakilkan sepeda motornya atas nama perusahaan, mereka wajib menyertakan berkas tambahan berikut ini:

    • KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang asli beserta satu lembar fotokopinya.
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang asli beserta fotokopinya.
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Anda yang asli beserta fotokopi bukunya.
    • Apabila Anda mewakilkan pembayaran pajaknya, siapkan surat kuasa dengan tanda tangan Anda, materai, dan juga KTP Anda.
    • Bagi motor milik perusahaan, sertakan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan. atau SIUP, serta fotokopi KTP milik pihak yang mewakili motor.
    • Sepeda motor milik perusahaan juga wajib menyertakan surat kuasa dengan materai di kop suratnya, stempel perusahaan, dan tanda tangan dari pemberi kuasa.

    2. Pajak Lima Tahunan

    Syarat bayar pajak motor yang sifatnya lima tahunan ini berlaku bagi mereka yang sudah siap mengganti pelat nomornya. Tidak hanya dokumen saja yang wajib mereka bawa, tetapi juga biaya untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang baru. Berikut dokumen persyaratannya.

    • KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang asli beserta satu lembar fotokopinya.
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang asli beserta fotokopinya.
    • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Anda yang asli beserta fotokopinya.
    • Formulir permohonan untuk memperpanjang STNK lima tahunan dari kantor Samsat setempat.
    • Apabila Anda mewakilkan pembayaran pajaknya, siapkan surat kuasa dengan tanda tangan Anda, materai, dan juga KTP Anda.

    Tata Cara Membayar Pajak Motor

    Setelah Anda menyiapkan sejumlah dokumen syarat bayar pajak motor sebelumnya, kini waktunya Anda belajar prosedur pembayarannya. Ada kurang lebih tiga cara yang bisa Anda ikuti untuk membayar pajak sepeda motor. Masing-masing cara tersebut butuh sarana dan peralatan yang berbeda-beda.

    1. Langsung ke Kantor Samsat

    Prosedur pertama ialah datang langsung ke kantor Samsat yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal Anda jika tidak ada Samsat keliling. Apabila Anda ingin membayar pajak sepeda motor Anda lewat langkah ini, maka ikutilah tata cara berikut dari awal hingga selesai.

    • Pertama, datanglah ke kantor Samsat setempat atau ke petugas Samsat keliling sambil membawa berkas syarat bayar pajak motor Anda.
    • Petugas Samsat akan menyerahkan formulir untuk Anda isi, maka isilah dengan informasi mengenai kendaraan Anda.
    • Jika sudah selesai, serahkan kembali formulir itu bersama dokumen persyaratan yang petugas minta.
    • Lampirkan surat pengantar dan fotokopi BPKB bagi Anda yang status sepeda motornya masih mencicil.
    • Tunggu dulu selama beberapa menit sampai petugas memanggil Anda untuk maju.
    • Begitu Anda menerima lembaran yang berisi nominal pajak motor Anda, silakan datangi loket pembayaran pajak.
    • Lunasi seluruh nominal pajak itu, kemudian ambil STNK dari petugas sebagai tanda bukti bahwa pajak motor Anda telah terbayarkan.

    2. Melalui Alfamart atau Indomaret

    Sekarang cabang minimarket seperti Alfamart dan Indomaret sudah mampu melayani transaksi pelunasan pajak motor untuk para konsumennya. Metode ini tergolong lebih cepat daripada harus ke kantor Samsat, sebab Anda tak perlu repot menyiapkan segala syarat bayar pajak motor.

    • Pertama, silakan kunjungi gerai Alfamart atau Indomaret terdekat di sekitar tempat tinggal Anda.
    • Bawalah berkas berupa KTP dan STNK yang asli, bukan fotokopi, beserta nomor HP Anda yang masih aktif.
    • Sampaikan permintaan Anda kepada kasir supaya kasir tersebut mencatat informasi mengenai sepeda motor Anda. Misalnya seperti nomor pada pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor HP Anda.
    • Tunggu sebentar selagi kasir memasukkan data-data tersebut ke situs resmi kantor Samsat.
    • Begitu data pajak Anda keluar, bayarlah nominal pajak motor Anda bersama biaya administrasi transaksi.
    • Setelah itu, Anda akan menerima struk pembayaran dan registrasi elektronik atau ERI dari Samsat dalam bentuk SMS.
    • SMS itu menyimpan sebuah tautan sebagai tanda bukti lunasnya pembayaran pajak motor Anda yang dilengkapi dengan kode QR. Gunakan kode ini untuk mengesahkan STNK Anda di kantor Samsat.

    3. Secara Online di HP

    Dengan kemajuan teknologi di zaman sekarang, Anda pun bisa membayar pajak sepeda motor Anda via HP kapan saja dan di mana saja. Hal yang paling penting adalah Anda sudah menyiapkan beberapa berkas syarat bayar pajak motor sebelum Anda mencoba melakukan metode ini.

    • Pertama, unduh dulu aplikasi bernama SIGNAL di HP Anda, lalu buat dulu akun pribadi Anda di aplikasi itu.
    • Daftarkan sepeda motor Anda dengan mengisi kolom tentang kendaraan Anda, lalu teruskan ke bagian selanjutnya.
    • Klik kotak yang bertuliskan “Notifikasi Lanjut” untuk meneruskan transaksi pelunasan pajak motor Anda.
    • Ambilah kode pembayaran yang aplikasi ini sediakan, kemudian Anda klik tombol “Lanjut”. Kode ini hanya berlaku selama dua jam, maka segera selesaikan transaksi Anda.
    • Tentukan dengan rekening bank apa Anda hendak melakukan pembayaran pajak motor, lalu klik tombol “Lanjut”.
    • Jika sudah, segera transfer uang Anda via ATM atau Anda bisa datang langsung ke teller di bank pilihan Anda.

    Cara Memeriksa Pajak Motor Anda

    Anda telah mempelajari macam-macam syarat bayar pajak motor Anda dan prosedurnya. Sekarang, ada baiknya jika Anda mengecek dulu berapa jumlah uang yang harus Anda serahkan untuk melunasi motor. Oleh karena itu, ikutilah langkah-langkah di bawah ini.

    • Masuklah ke Internet Explorer atau Google Chrome dan kunjungi situs resmi milik Samsat.
    • Begitu Anda masuk, Anda akan menerima sebuah formulir online seputar kendaraan Anda, lalu isilah hingga selesai.
    • Jika sudah, berikutnya Anda klik opsi bertuliskan “Cek Sekarang”.
    • Apabila sepeda motor Anda telah terdaftar secara sah, Anda bisa melihat segala data tentang kendaraan Anda di layar. Baik itu mereknya, tahun Anda membelinya, nomor mesin motor, nomor rangka motor, hingga tanggal pelunasan pajak Anda.
    • Ada pula tanggal perpanjangan STNK motor apabila Anda berniat melakukan perpanjangan dokumen tersebut, atau jika masa STNK Anda sudah hampir habis.

    Sudah Tahu Syarat Bayar Pajak Motor dan Caranya?

    Itulah informasi seputar berkas-berkas yang Anda perlukan untuk bisa membayar pajak motor dan prosedurnya. Sebagaimana jenis kendaraan milik pribadi lainnya, motor juga harus Anda lunasi transaksi maupun pajaknya. Hal ini dapat menyelamatkan kendaraan Anda dari disita oleh pihak berwajib.

  • Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023, Untuk Pencari Kerja

    Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023, Untuk Pencari Kerja

    Kartu Kuning atau AK1 adalah dokumen yang digunakan untuk mencari kerja. Sebab, beberapa instansi pemerintahan dan swasta terkadang harus melampirkan Kartu Kuning dalam persyaratannya. Tapi, apa saja syarat membuat Kartu Kuning? Dan bagaimana tata cara pembuatannya? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

    Pengertian Kartu Kuning atau AK1

    Kartu Kuning atau disebut juga dengan AK1 merupakan  suatu dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota/Kabupaten. 

    Kartu ini sering digunakan seseorang untuk menjadi salah satu berkas yang menjadi persyaratan melamar kerja, baik ke instansi/lembaga pemerintahan maupun swasta (non-pemerintahan). Biasanya, Kartu Kuning dimiliki oleh orang yang berstatus pengangguran atau orang yang baru saja menyelesaikan pendidikannya.

    Sesuai namanya, dokumen ini memiliki tampilan fisik berwarna kuning. Meski begitu, saat ini Kartu Kuning biasa menggunakan kertas berwarna putih. Lebih lanjut lagi, isi dari Kartu Kuning biasanya adalah informasi mengenai data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, agama, pendidikan, jurusan kuliah atau SMK, hingga tahun kelulusan.

    Fungsi Kartu Kuning

    Sebelum tahu syarat membuat Kartu Kuning, tentu kamu harus mengetahui dulu apa fungsi dari dokumen ini. Fungsi utama dari Kartu Kuning adalah sebagai dokumen yang harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan bagi calon pelamar kerja. Salah satunya adalah ketika kamu akan mendaftar CPNS.

    Bagi Disnaker, Kartu Kuning berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pendataan jumlah pencari kerja yang ada di setiap daerah. Selain itu, Disnaker juga akan mendapatkan data yang jelas terkait tingkat pendidikan dari daerah tersebut, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat bagi masyarakat.

    Lebih lanjut, Kartu Kuning juga digunakan untuk memberitahu Disnaker jika kamu belum juga mendapatkan pekerjaan. Selain itu, data diri dan dokumen yang telah tersimpan dalam database Disnaker berfungsi bagi sebuah perusahaan.

    Nantinya, database ini akan dikelompokan berdasarkan pendidikan dan keterampilan. Setelah itu, perusahaan yang mencari kerja di Disnaker akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Syarat Membuat Kartu Kuning

    Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Kartu Kuning, antara lain:

    • Fotokopi KTP.
    • Pas foto terbaru dengan format: Berwarna, berukuran 3×4 cm dan berjumlah 2 lembar (dalam beberapa daerah, ada juga yang harus membawa pas foto berukuran 2×3 dan 4×6. Jadi lebih baik bawa ketiga ukuran pas foto tersebut).
    • Fotokopi ijazah/SKHUN pendidikan terakhir dan sudah dilegalisir.
    • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
    • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

    Persyaratan di atas menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Namun, biasanya ada data/dokumen tambahan yang berbeda-beda tiap daerah dan tergantung dari Disnaker setempat. Beberapa dokumen tersebut yang harus kamu siapkan untuk berjaga-jaga, karena bisa saja di minita, antara lain:

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) berjumlah 1 lembar.
    • Fotokopi ijazah lengkap (SD-pendidikan terakhir).
    • Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar.
    • Fotokopi sertifikat pelatihan kerja atau kursus yang pernah diikuti.
    • Surat pengalaman kerja.

    Prosedur Membuat Kartu Kuning Online

    Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Kuning, maka kamu bisa langsung mendaftarkan diri. Ada beberapa cara untuk membuat Kartu Kuning, salah satunya via online. Adapun prosedur pembuatan Kartu Kuning secara online adalah sebagai berikut:

    • Pergi ke website resmi Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/.
    • Pilih menu Daftar.
    • Isi dan lengkapi kolom informasi terkait akun yang akan dibuat. Beberapa informasi data yang harus dimasukkan diantaranya nama lengkap, NIK, email, sampai nomor ponsel yang masih aktif.
    • Klik Masuk Sekarang.
    • Setelah itu, isi dan lengkapi data diri, seperti pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
    • Setelah itu, klik Daftar Sebagai Pencari Kerja.
    • Jika sudah, unggah pas foto atau foto berwarna kamu dengan ukuran 3×4 cm.
    • Setelah itu, pilih Save atau Simpan. Nantinya data diri kamu telah tersimpan di server/database Disnaker.
    • Meski pendaftaran dilakukan secara online, kamu harus mengunjungi kantor Disnaker setempat untuk mencetaknya. Jadi, kunjungi kantor Disnaker yang ada di daerah kamu untuk meminta Kartu Kuning yang telah dilegalisir.
    • Jangan lupa juga untuk memfotokopi Kartu Kuning untuk cadangan. Jika Kartu Kuning belum dilegalisir, mintalah legalisasi ke petugas kantor Disnaker

    Prosedur Membuat Kartu Kuning Offline

    Berikut adalah prosedur pembuatan kartu Kuning offline:

    • Pertama, pastikan bahwa kamu telah menyiapkan syarat membuat Kartu Kuning yang dibutuhkan. Sebaiknya, persyaratan dimasukkan ke dalam stopmap, agar tetap rapi.
    • Datang ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah kamu dengan membawa syarat-syarat tersebut.
    • Cari lokasi atau bagian pembuatan Kartu Kuning di kantor Disnaker . Kamu bisa menanyakannya kepada petugas, satpam, atau pegawai Disnaker yang sedang berjaga. Biasanya, suasana di Disnaker cukup ramai, sehingga kamu bisa bertanya kepada seseorang yang bekerja di sana dengan mudah.
    • Jika sudah berada di tempat yang tepat, maka serahkan berkas/dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning.
    • Nantinya, petugas atau pegawai Disnaker akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dalam pembuatan Kartu Kuning.
    • Jika dianggap lengkap, maka Disnaker akan mencoba untuk mencetak Kartu Kuning kamu. Akan tetapi, jika persyaratan dirasa kurang lengkap, maka kamu akan diminta untuk melengkapinya dulu.
    • Setelah itu, Kartu Kuning akan diserahkan kepada kamu. Namun, jangan lupa untuk fotokopi Kartu Kuning dalam beberapa lembar sesuai kebutuhan, kemudian legalisir.
    • Biasanya, tempat legalisir tidak sama dengan tempat kamu membuat Kartu Kuning. Jadi, sebaiknya tanyakan pada petugas setelah penyerahan Kartu Kuning.
    • Jika sudah dilegalisir, Kartu Kuning pun siap digunakan.

    Biaya untuk Membuat Kartu Kuning

    Pemerintah memastikan bahwa dalam pembuatan Kartu Kuning, kamu tidak akan dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Jadi, kamu bisa langsung membuat Kartu Kuning secara online maupun offline tanpa harus memikirkan biaya yang dibutuhkan.

    Jadi, jika kamu mendapati petugas jahil atau oknum yang meminta uang saat proses pembuatan Kartu Kuning, maka segeralah laporkan kepada pihak berwajib. Hal ini agar oknum tersebut mendapatkan sanksi yang tegas. Meski begitu, kamu perlu menyiapkan uang untuk memfotokopi dokumen-dokumen persyaratan dan kartu Kuning itu sendiri.

    Masa Berlaku Kartu Kuning

    Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Kuning dan tata caranya, kamu wajib tahu berapa lama Kartu Kuning ini aktif. Sebab, lembaran ini memiliki masa berlaku, sehingga tidak bisa digunakan selamanya. Kartu Kuning memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

    Oleh karena itu, jika Kartu Kuning kamu habis masa berlakunya, maka segera minta diperpanjang dengan pergi ke kantor Disnaker terdekat, jika memang masih diperlukan. Saat memperpanjang, kamu juga harus menyertakan Kartu Kuning asli yang sudah kamu miliki sebelumnya.

    Gampangkan Syarat Membuat Kartu Kuning?

    Demikian penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat Kartu Kuning atau AK1. Selain menjadi syarat yang diberikan perusahaan pemerintah dan swasta, Kartu Kuning juga berguna bagi Disnaker dalam mendata masyarakat di suatu daerah yang belum bekerja beserta tingkat pendidikannya. Semoga membantu!

  • Syarat Perpanjang SIM di Samsat Maupun Online, Mudah!

    Syarat Perpanjang SIM di Samsat Maupun Online, Mudah!

    Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Adapun SIM sendiri memiliki batas berlaku yang perlu diperhatikan, agar nantinya bisa segera melakukan perpanjangan. Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu syarat perpanjang SIM.

    Padahal, prosedur yang satu ini sangat dibutuhkan, jika masa aktif SIM kamu sudah habis, lho. Beruntungnya, sekarang ini proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Lantas, apa saja syarat perpanjangan SIM dan prosesnya?

    Syarat Perpanjang SIM

    Saat ini perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan dua cara yang berbeda, yaitu secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor Samsat. Jadi, setiap orang bisa menyesuaikan dengan kesibukannya masing-masing.

    Perpanjangan SIM sendiri harus kamu lakukan setiap 5 tahun sekali secara berkala. Biasanya, proses perpanjangan SIM akan dibarengi dengan berbagai persyaratan tertentu.

    Persyaratan tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah, sehingga wajib diketahui oleh setiap pemilik SIM. Berikut ini adalah berbagai syarat perpanjang SIM yang wajib dipenuhi, baik itu untuk pemilik SIM A, B, C, maupun D:

    • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
    • Fotokopi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
    • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 2 lembar.
    • Surat Keterangan Sehat yang didapat dari puskesmas atau dokter setempat.
    • Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
    • Mengikuti tes psikologi dan dinyatakan lulus.
    • Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM milikmu yang akan diperpanjang.

    Jadi, jika kamu ingin melakukan perpanjangan dokumen tersebut, pastikan untuk memenuhi syarat perpanjangan SIM di atas, ya. Dengan begitu, proses pengajuan perpanjangan SIM-mu baru bisa dilakukan oleh pihak yang berwenang.

    Biaya Perpanjangan SIM Sesuai dengan Jenisnya

    Selain menerapkan berbagai syarat perpanjang SIM yang wajib diperhatikan oleh para pemilik kendaraan bermotor, pemerintah juga sudah menetapkan biaya perpanjangan untuk setiap jenis SIM yang ada. Adapun proses pembayaran biaya perpanjangan ini dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk pemerintah.

    Biaya perpanjangan ini tentu saja akan berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM yang ingin kamu perpanjang. Namun, perlu diperhatikan juga, bahwa kamu akan dikenakan sejumlah biaya administrasi untuk proses perpanjangan SIM tersebut. Jadi, biaya yang dikeluarkan adalah biaya administrasi dan biaya perpanjangan SIM.

    Adapun besaran biaya perpanjangan SIM berdasarkan pada jenis SIMnya adalah sebagai berikut:

    • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000,00.
    • Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000,00.
    • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000,00.
    • Biaya administrasi apabila proses perpanjangan SIM dilakukan secara online: Rp5.000,00.

    Berdasarkan pada rincian biaya perpanjangan SIM tersebut, pastikan kamu telah menyiapkan sejumlah dana yang dibutuhkan, ya. Jadi, nantinya proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar.

    Cara Perpanjang SIM di Samsat dan Online

    Setelah menyimak informasi tentang syarat perpanjang SIM lengkap dengan biaya, kamu pasti penasaran bagaimana tata cara perpanjangan SIM, kan? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa proses perpanjang SIM dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat.

    Jadi, kamu bisa menyesuaikan dengan waktu luang dan kesibukanmu sehari-hari. Proses perpanjang SIM secara langsung di kantor Samsat sangat cocok jika kamu memiliki waktu luang yang panjang dan dapat datang langsung ke lokasi. Begitu pula sebaliknya.

    Perlu kamu pahami bahwa sebenarnya proses perpanjangan SIM ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Apalagi jika saat itu jumlah antrean tidak begitu panjang. 

    Nah, berikut ini adalah panduan lengkap terkait tata cara perpanjangan SIM secara online maupun offline di kantor Samsat yang bisa kamu perhatikan:

    1. Cara Perpanjang SIM Secara Offline

    Proses perpanjangan SIM secara offline sebenarnya tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat kota atau kabupaten terdekat saja. Sebab, kamu juga bisa melakukan perpanjangan di tempat-tempat berikut ini:

    • Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau biasa disebut dengan SATPAS.
    • Layanan Mobil SIM Keliling yang dapat ditemukan di berbagai kota besar.
    • Gerai SIM yang dapat ditemukan di pusat perbelanjaan.

    Adapun terkait dengan tata cara perpanjang SIM secara offline yang bisa kamu ikuti adalah sebagai berikut:

    • Melengkapi seluruh syarat perpanjang SIM terlebih dahulu.
    • Datang ke tempat perpanjang SIM seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
    • Setelah itu, serahkan semua syarat perpanjangan SIM kepada petugas yang ada di loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM. Namun, pastikan jika semua dokumen yang diminta sudah lengkap, agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar, ya.
    • Kemudian, datangi loket produksi untuk melakukan proses identifikasi. Hal ini umumnya dilakukan beberapa langkah sekaligus, terkait kepentingan dokumen, seperti pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan.
    • Apabila proses identifikasi telah selesai dilakukan, maka kamu bisa menunggu beberapa saat di luar ruangan. Umumnya, petugas telah menyediakan tempat duduk di area tunggu.
    • Biasanya, kamu akan menunggu sekitar 20-30 menit hingga akhirnya SIM selesai dicetak oleh petugas. Akan tetapi, estimasi waktu ini juga tergantung dari jumlah antrean, ya.
    • Ketika SIM selesai dicetak, petugas akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SIM yang sudah diperpanjang tersebut.

    2. Cara Perpanjang SIM Online

    Di era digital seperti sekarang ini, hadirnya layanan perpanjang SIM secara online tentu sangat membantu banyak orang dengan mobilitas tinggi. Jadi, mereka bisa melakukan perpanjangan di mana saja dalam waktu yang cepat.

    Namun, tentu saja kamu harus melengkapi syarat perpanjang SIM sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya dan hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, ya. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara perpanjangan SIM secara online:

    • Melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM terlebih dahulu.
    • Setelah itu, kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui perangkat elektronikmu, seperti smartphone ataupun laptop.
    • Kemudian, lakukan pendaftaran perpanjangan SIM dengan cara mengisi semua data yang dibutuhkan dengan benar, agar nantinya proses tersebut bisa dilakukan dengan baik.
    • Selanjutnya, jangan lupa untuk lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang tersebut. Adapun untuk biaya perpanjangan ini bisa dibayarkan melalui layanan transfer ATM BRI ataupun setor tunai melalui teller Bank BRI.
    • Melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas maupun layanan kesehatan terdekat lainnya. Jangan lupa untuk meminta Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bertugas memeriksamu!
    • Terakhir, kunjungi lokasi perpanjangan SIM terdekat untuk melakukan proses identifikasi dan juga pencetakan kartu SIM yang baru. Nantinya, kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan. 

    Sudah Tahu Apa Saja Syarat Perpanjang SIM?

    Itu dia penjelasan singkat mengenai syarat perpanjang SIM lengkap dengan biaya perpanjangan serta cara melakukan perpanjangan SIM, baik secara offline maupun online. Semoga informasi seputar perpanjangan SIM di atas bermanfaat untukmu yang sebentar lagi juga harus melakukan perpanjangan dokumen berkendara tersebut, ya.

  • Syarat Naik Pesawat yang Perlu Diperhatikan 2023!

    Syarat Naik Pesawat yang Perlu Diperhatikan 2023!

    Pandemi Covid-19 yang telah melanda dunia pada tahun 2020 lalu menciptakan aturan yang semakin ketat pada sistem penerbangan dunia. Bahkan pada tahun 2023 dimana pandemi ini sudah mereda, bekasnya masih tersisa. Ada beberapa syarat naik  pesawat terbaru yang masih berlaku sampai tahun ini. Berikut uraiannya!

    Syarat Naik Pesawat 2023

    Memang saat naik pesawat, kartu identitas adalah syarat utama yang harus Anda siapkan saat naik pesawat. Namun ada juga syarat tambahan dan syarat tersebut berbeda-beda tergantung dari usia dan kondisi dari penumpang tersebut. 

    Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin menggunakan moda transportasi pesawat pada tahun 2023 ini. 

    1. Untuk Anak-Anak (Usia 6-17 Tahun)

    Bagi anak-anak yang berusia 6 sampai 17 tahun, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin naik pesawat terutama untuk perjalanan dalam negeri. 

    • Tidak perlu melakukan vaksin bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang berasal dari perjalanan luar negeri.
    • Wajib memperoleh vaksin dosis kedua untuk PPDN asal Indonesia. 

    2. Untuk Dewasa (Usia > 18 tahun)

    Berikut ini persyaratan untuk penumpang usia diatas 18 tahun jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

    • Wajib memiliki aplikasi satu sehat untuk PPDN yang akan melakukan perjalanan. 
    • Wajib sudah vaksin dosis ketiga (booster) untuk PPDN.
    • Untuk PPDN yang berstatus WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri diwajibkan untuk sudah memperoleh vaksin kedua. 
    • Tidak perlu melampirkan PCR atau rapid test

    3. Usia di Bawah 6 Tahun

    Untuk penumpang yang usia dibawah 6 tahun, terdapat ketentuan khusus yaitu PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi. Walau begitu, pendampingnya saat melakukan perjalanan harus sudah vaksinasi covid 19 sesuai dengan ketentuan yang ada. 

    4. Kondisi Kesehatan Khusus

    Pada dasarnya, tidak semua orang bisa melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu. Kondisi tertentu ini yaitu penyakit komorbid yang menyebabkan pelakunya tidak bisa divaksinasi.

    Terkait dengan kondisi ini, penumpang dengan penyakit tersebut tetap bisa melakukan penerbangan dengan syarat tertentu. Adapun syaratnya yaitu membawa atau menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

    5. Penerbangan Internasional

    Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memiliki persyaratan khusus jika ingin masuk ke Indonesia. Adapun ketentuan penerbangan internasional yaitu:

    • Untuk semua pelaku perjalanan internasional (PPLN) baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing bisa ke Indonesia dengan syarat yaitu tetap harus patuh pada protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Protokol yang dimaksud yaitu menutup dagu, mulut, dan hidung, dan sejenisnya.
    • Warga Negara Indonesia yang menjadi PPLN berusia 18 tahun atau lebih dan akan pergi ke luar negeri dari Indonesia wajib memperlihatkan sertifikat/kartu (digital atau fisik) sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi.
    • Bagi Warga Negara Indonesia PPLN yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi kesehatan tertentu wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang bersangkutan. Dalam surat tersebut harus memuat alasan mengapa belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 
    • Untuk Warga Negara Indonesia PPLN yang baru selesai melakukan isolasi dan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, namun bisa bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 wajib membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan bahwa orang tersebut sudah tidak aktif atau sembuh dari Covid-19.

    6. Syarat untuk Ibu Hamil 

    Untuk ibu hamil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penerbangan. Setiap usia kehamilan memiliki persyaratan yang berbeda. Berikut ini beberapa persyaratan untuk ibu hamil berdasarkan penerbangan yang digunakan.

    a. Menggunakan Air Asia 

    Bagi Anda yang menggunakan Air Asia, berikut ini beberapa syarat naik pesawat untuk ibu hamil.

    • Usia kehamilan kurang dari (<) 27 minggu: wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dari pihak maskapai penerbangan saat check-in di bandara. Kecuali untuk penerbangan ke/dari Amerika Serikat. 
    • Usia kehamilan antara 28 sampai 34 minggu: wajib menyerahkan surat keterangan dokter sesuai ketentuan, surat keterangan medis dari dokter yang menginformasikan jumlah minggu kehamilan Anda, dan surat keterangan tersebut harus bertanggal tidak lebih dari 30 hari dari tanggal keberangkatan penerbangan. Serta wajib menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dari pihak maskapai pada saat check-in di bandara.
    • Usia kehamilan 35 minggu dan di atasnya: tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan di maskapai ini.

    b. Menggunakan Garuda Indonesia

    Jika Anda akan menggunakan Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan untuk ibu hamil yaitu:

    • Usia kehamilan kurang dari (<) 32 minggu tanpa komplikasi: bagi ibu hamil dengan kategori kehamilan single atau kembar, normal, dan tanpa komplikasi tidak ada larangan untuk naik pesawat. Bahkan ibu hamil juga diperbolehkan untuk tidak mengisi Medical Information Form (MEDIF). Namun, ibu hamil diwajibkan untuk mengisi Form of Indemnity (FOI), tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM).
    • Usia kehamilan kurang dari (<) 32 minggu dengan komplikasi: ibu hamil dengan usia kandungan tersebut dan dengan masalah tersebut tidak boleh naik pesawat. Jika pun ingin mengajukan MEDIF, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pengisian FOI juga dibutuhkan untuk kategori ini.
    • Kehamilan 32-36 minggu pada kehamilan dengan atau tanpa komplikasi: bagi bumil (ibu hamil) yang masuk ke dalam kategori kehamilan ini baik itu single, kembar, ataupun normal mendapatkan larangan untuk melakukan penerbangan. Namun jika memang ada hal darurat dan harus melakukan penerbangan, maka Anda harus mengisi MEDIF dan FOI dengan memperoleh dan mendapatkan persetujuan dari GSM minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
    • Usia kehamilan lebih dari 36 minggu: bagi bumil yang dalam usia kehamilan tersebut benar-benar tidak diizinkan untuk naik pesawat. 

    c. Menggunakan Pesawat Lion Air

    Bagi Anda yang sedang hamil dan ingin naik pesawat Lion Air wajib menaati aturan yang ada. Adapun ketentuan dari Lion Air untuk ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan yaitu:

    • Wajib menandatangani formulir ganti rugi (FOI) untuk semua ibu hamil.
    • Ibu hamil diatas 28 minggu perlu membawa surat keterangan dokter yang berisi pernyataan bahwa bumil tersebut dalam keadaan sehat untuk bepergian menggunakan pengangkutan udara.
    • Pada saat check-in, surat keterangan tersebut harus Anda bawa dan tunjukkan kepada petugas bandara dengan ketentuan harus terbit tidak lebih dari 3 hari dari jadwal keberangkatan. 
    • Ibu hamil yang usia kehamilannya lebih dari 36 minggu tidak bisa diizinkan naik pesawat.

    Sudah Tahu Syarat Naik Pesawat?

    Ada cukup banyak persyaratan untuk naik pesawat dengan ketentuan yang berbeda-beda untuk setiap kondisi penumpang. Namun secara umumnya, Anda harus membawa bukti vaksin, kartu identitas (KTP/paspor), tiket pesawat, dan surat keterangan jika dibutuhkan saat akan naik pesawat. Semoga bermanfaat!

  • Ketahui Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Tahun 2023!

    Ketahui Syarat Naik Kereta Api Terbaru di Tahun 2023!

    Saat hendak melakukan traveling,  kamu bisa menggunakan transportasi darat berupa kereta api sebagai alternatif untuk menempuh perjalanan antar kota. Dengan kereta api, kamu dapat menghabiskan waktu di jalan dengan nyaman, karena bisa terbebas dari kemacetan. Namun, untuk menaikinya, kamu harus memenuhi syarat naik kereta api.

    Sebab, melakukan perjalanan di saat dunia sedang berangsur pulih dari pandemi CoViD-19, syarat yang diberikan oleh penyedia layanan kereta api tidaklah sama dengan sebelumnya. Jadi, terdapat aturan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Lantas, apa saja syaratnya?

    Syarat Naik Kereta Api

    Kereta Api Indonesia (KAI) telah berkomitmen untuk terus melakukan usaha preventif dan promotif sebagai upaya mencegah penularan CoViD-19. Selain itu, PT KAI akan terus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan protokol pengendalian penularan CoVid-19 untuk mewujudkan layanan perkeretaapian yang aman, nyaman, dan sehat.

    Dilansir dari press release KAI yang resmi diterbitkan pada 12 Juni 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik kereta api. Aturan ini disesuaikan dengan keluarnya SE No.17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

    Adapun persyaratan yang harus dilengkapi ketika menggunakan kereta api dengan tujuan lokal maupun jarak jauh adalah sebagai berikut:

    1. Tetap Melakukan Vaksinasi

    Penumpang dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi covid19 hingga booster ke-2 atau dosis ke-4. Terlebih vaksinasi ini diperlukan bagi masyarakat yang mempunyai resiko tinggi penularan Covid-19.  Namun, kamu sebagai penumpang kereta api tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi.

    Meski begitu, bila dilihat pada peraturan sebelumnya per tanggal 19 Desember 2022, terdapat penjelasan bahwa kamu harus sudah divaksin terlebih dahulu untuk naik kereta api jarak jauh. Adapun syarat naik kereta api jarak jauh adalah sebagai berikut:

    Untuk umur 6-12 tahun

    • Telah melakukan vaksinasi ke-2.
    • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
    • Penumpang berumur 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.
    • Atau, bisa juga dengan didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bila pendamping/orang dewasa belum/tidak divaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.

    Untuk umur 13-17 tahun

    • Telah melakukan vaksinasi ke-2.
    • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin. Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

    Untuk umur 18 tahun atau lebih

    • Telah melakukan vaksinasi ke-3 (booster ke-1).
    • Warga negara asing yang berasal dari perjalanan luar negeri harus sudah divaksin yang ke-2.
    • Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

    Untuk penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun, maka tidak diwajibkan melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

    2. Tidak Wajib Menggunakan Masker

    Syarat naik kereta api berikutnya adalah perihal masker. Selama perjalanan, kamu dibebaskan untuk tidak menggunakan masker. Namun, dengan syarat kamu harus dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tinggi tertular atau menularkan virus Covid-19.

    Jadi, apabila keadaan kamu kurang atau tidak sehat dan memiliki resiko tinggi tertular/menularkan covid-19, maka sangat dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.

    3. Membawa Hand Sanitizer

    Membawa hand sanitizer saat melakukan perjalanan juga menjadi syarat naik kereta api. Meski aturan covid-19 mengalami kelonggaran, kamu tetap diharuskan untuk membawa hand sanitizer. Selain itu, kamu juga sangat dianjurkan untuk menggunakan sabun dan air mengalir saat hendak mencuci tangan.

    Mencuci tangan dilakukan secara berkala, apalagi jika kamu telah melakukan kontak atau bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan banyak orang. Terlebih, stasiun dan kereta api adalah transportasi umum yang digunakan oleh banyak orang.

    4. Menjauhi Kerumunan

    Syarat naik kereta api berikutnya adalah menjauhi atau menghindari kerumunan di area stasiun dan kereta api. Jika kondisi kesehatan kamu tidak baik dan tetap harus melakukan perjalanan, maka sebaiknya menjaga jarak dengan orang lain. Sebab, hal ini untuk mencegah resiko penularan Covid-19.

    Seperti yang kita ketahui, Covid-19 bisa menyebar lewat tetesan droplet ketika seseorang batuk atau bersin. Jadi, jika kamu berada di kerumunan dan terdapat orang yang terinfeksi, maka resiko penularan Covid-19 akan lebih tinggi. Setidaknya, jaga jarak 1 sampai 2 meter dengan orang lain.

    Hanya saja, kereta api memiliki ruang terbatas dengan ventilasi kecil. Hal tersebut membuat kualitas udara menjadi buruk ketika kamu berada dalam kerumunan, sehingga meningkatkan risiko penyebaran virus. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan agar menghindari kerumunan orang saat akan dan sedang menaiki kereta api.

    5. Menggunakan Aplikasi SatuSehat (PeduliLindungi)

    Ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api, kamu diwajibkan untuk tetap menggunakan aplikasi SatuSehat. Hal tersebut untuk memonitor kesehatan pribadi. Selain itu, aplikasi SatuSehat telah terintegrasi dengan pihak KAI dengan sistem boarding-nya.

    Tujuannya agar membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang kereta api. Nantinya, dengan sistem yang terintegrasi, data vaksinasi calon penumpang akan muncul di layar komputer petugas ketika proses boarding. Selain itu, sistem ini juga bertujuan untuk menghindari pemalsuan dokumen calon penumpang.

    Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

    Terhitung pada siaran pers yang diunggah dalam website KAI per tanggal 15 Maret 2023, terdapat syarat penumpang yang boleh menggunakan transportasi kereta api lokal dan aglomerasi di Indonesia.

    Kereta aglomerasi adalah kereta yang berada dalam area aglomerasi. Arti aglomerasi sendiri merupakan suatu wilayah yang saling terhubung, sehingga bisa disatukan dengan wilayah lain meski terpisah secara administrasi. Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang saat menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

    • Telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
    • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari Rapid Test Antigen maupun RT-PCR.
    • Bagi orang yang belum atau tidak melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
    • Penumpang berumur 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas dengan alasan tertentu.
    • Atau, bisa juga dengan didampingi orang dewasa yang telah melakukan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Bila pendamping/orang dewasa belum/tidak divaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan.

    Ketentuan Penumpang

    Selain syarat naik kereta api, ada juga ketentuan utama yang harus ditaati calon penumpang, antara lain:

    • Wajib melakukan check in mulai 7 x 24 jam untuk penumpang yang memiliki bukti transaksi.
    • Dilarang melakukan tindakan seperti mabuk, berjudi, perbuatan asusila, membawa barang berbahaya dan terlarang, dan duduk di lantai kereta ketika berada dalam kereta api.
    • Tidak boleh merokok ataupun vaping di dalam kereta api.
    • Penumpang akan diturunkan jika diketahui tidak memiliki Boarding Pass.
    • Orang yang terjangkit penyakit menular dilarang naik kereta api.

    Sudah Tahu Syarat Naik Kereta Api?

    PT KAI akan terus meningkatkan kualitas layanan dan berupaya untuk mencegah penyebaran virus CoVid-19. Hal ini bertujuan agar bisa tercipta keadaan yang sehat, nyaman, dan aman bagi calon penumpang dan yang ada di area stasiun kereta api. Salah satu caranya adalah memberlakukan persyaratan naik kereta api di atas.

  • Syarat Perpanjang SKCK, Caranya, Serta Biaya Tahun 2023

    Syarat Perpanjang SKCK, Caranya, Serta Biaya Tahun 2023

    Ketika melamar sebuah pekerjaan, terkadang SKCK jadi salah satu persyaratan yang harus Anda penuhi. Namun, surat tersebut memiliki masa berlaku, sehingga ada beberapa syarat perpanjang SKCK yang harus Anda penuhi untuk bisa tetap menggunakannya.

    Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bahwa masa berlaku SKCK bisa diperpanjang, tanpa harus membuat ulang dari awal. Penasaran bagaimana cara perpanjangan SKCK dan juga budget yang harus Anda keluarkan? Simak artikel ini sampai habis, ya!

    Sekilas Tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Pada dasarnya, SKCK merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menunjukkan pihak terkait memiliki atau tidak atas tindakan berbau hukum atau kriminalitas. Jadi, secara tidak langsung dokumen ini berisi catatan kepolisian dari pengurus semasa hidupnya.

    Biasanya, surat ini menjadi salah satu bukti dari pihak terkait yang berguna untuk keterangan ke bersangkutan tindak kejahatan. Umumnya, surat ini memang dibutuhkan pada pendaftaran pendidikan khusus maupun melamar pekerjaan tertentu. 

    Secara umum, SKCK memiliki masa berlaku selama sekurang-kurangnya 6 bulan, setelah pendaftaran surat ini dibuat. Jadi, jika sudah lewat masa berlaku, SKCK sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Oleh karena itu, surat tersebut harus Anda perpanjang atau harus Anda buat ulang dari awal.

    Biasanya, surat ini diterbitkan oleh kantor polisi tingkat daerah. Jadi, untuk polsek biasanya tidak menyediakan layanan tersebut. Khususnya SKCK untuk melamar kerja, administrasi CPNS, hingga pembuatan VISA. Sedangkan untuk surat kehilangan pengurusan bisa di polsek setempat.

    Apa Syarat Perpanjang SKCK?

    Walaupun sebenarnya masa berlaku SKCK bisa Anda perpanjang sebelum habis, namun banyak orang yang masih menganggap dokumen ini adalah jenis sekali pakai. Apalagi jika keterangan yang Anda buat terlalu khusus, sehingga hanya bisa Anda gunakan untuk kebutuhan tertentu saja. 

    Adapun syarat perpanjangannya adalah sebagai berikut:

    • SKCK lama atau legalisir, sekurang kurangnya 1 tahun setelah masa berlaku habis. Jika sudah lewat dari 1 tahun, biasanya kebijakan petugas adalah untuk membuat dokumen baru dengan step yang lebih mudah.
    • Fotokopi tanda pengenal resmi seperti KTP maupun SIM.
    • Fotokopi kartu keluarga sebagai pendukung tanda pengenal resmi.
    • Fotokopi akta kelahiran sebagai bukti tambahan dan penguat dua dokumen sebelumnya.
    • 3 lembar pas foto terbaru, dengan ukuran 4×6. Untuk warna background biasanya menggunakan warna merah.
    • Formulir perpanjangan SKCK yang sudah terisi, formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor polisi setempat!

    Bagaimana Prosedur Perpanjangan SKCK?

    Tak hanya menyiapkan segala syarat perpanjang SKCK yang diperlukan, namun Anda juga harus mematuhi prosedur perpanjangan yang berlaku. Setidaknya ada beberapa prosedur yang akan Anda lalui, mulai dari:

    • Datang dan antri di kantor polisi daerah bagian administrasi, tentunya di jam operasional. Umumnya, bagian ini buka tiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 pagi hingga 15.00 sore.
    • Siapkan persyaratan administrasi yang sudah Anda siapkan dalam map berwarna merah. Pastikan semua persyaratan sudah valid sebelum Anda serahkan pada loket. 
    • Dokumen yang Anda kumpulkan akan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan intelkam, guna mencocokkan dokumen dengan data diri yang Anda siapkan. 
    • Setelah kelengkapan syarat perpanjang SKCK dinyatakan cocok, dokumen akan diproses untuk mengalami perpanjangan.
    • Biasanya proses tidak memakan waktu yang lama, tergantung antrian yang Anda dapatkan serta tumpukan dokumen yang loket tangani.
    • Tunggu hingga nama Anda dipanggil, dan ambil SKCK yang sudah diperpanjang di loket pengambilan.
    • Setelah melakukan pembayaran administratif, SKCK sudah bisa Anda bawa pulang.

    Perpanjangan SKCK Online

    Selain cara offline seperti sebelumnya, kini Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online. Pengembangan layanan ini sudah lama di canangkan dan diresmikan untuk masa pandemi beberapa waktu yang lalu. Perpanjangan online ini cukup mudah, Anda akan melalui beberapa tahapan ini:

    • Buka browser di device yang Anda gunakan, lalu cari halaman SKCK Polri di “https://skck.polri.go.id/”.
    • Dalam halaman tersebut Anda bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Baik dengan email maupun nomor HP aktif yang terhubung dengan tanda pengenal Anda.
    • Setelah itu, Anda bisa mencari formulir perpanjangan SKCK, pada tab yang telah tersedia.
    • Download, lalu isi formulir tersebut, hingga nantinya akan Anda kirim ulang beserta dokumen syarat perpanjang SKCK lainnya.
    • Setiap dokumen biasanya harus Anda ubah dalam format pdf terlebih dahulu.
    • Setelah Anda mendapatkan kode (barcode) untuk mencetak SKCK, Anda bisa datang ke loket pelayanan atau administrasi Polda untuk mencetak surat tersebut.
    • Hanya dengan bermodal barcode tersebut, Anda tinggal menunggu antrian pengambilan SKCK yang sudah diperpanjang.
    • Seperti biasa, setelah nama Anda dipanggil, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi untuk bisa membawa pulang SKCK yang Anda urus sebelumnya.

    Bagaimana Cara Membuat SKCK?

    Setelah mempelajari syarat perpanjang SKCK, ada baiknya Anda mempelajari cara pembuatannya dari awal. Karena jika masa berlaku habis lebih dari satu tahun atau memang belum pernah mengurusnya, cara ini akan Anda lalui untuk mendapatkan SKCK baru. Berikut uraiannya:

    • Sama halnya seperti perpanjangan SKCK, kini pembuatannya juga bisa Anda lakukan secara online maupun offline. Bedanya hanya pada format pengumpulan dokumen secara offline dan online untuk pengambilan tetap harus ke kantor polisi terdekat.
    • Hal pertama sudah pasti Anda menyiapkan persyaratan administrasi, bedanya pada pas foto untuk pengurusan baru butuh 6 lembar.
    • Anda hanya perlu antri, mengisis formulir, melengkapi persyaratan lalu menumpuk dokumen ke loket. Lalu, tinggal tunggu nama dipanggil dan ambil SKCK.
    • Untuk online, selain melalui website Anda juga bisa download aplikasi “Superapps Presisi Polri” di AppStore ataupun PlayStore.
    • Dalam aplikasi tersebut pengurusan juga lengkap, mulai dari pembuatan SKCK, perpanjangan SIM online, pengacuan dan pajak STNK.
    • Setelah download dan install aplikasi, Anda bisa mendaftar atau login terlebih dahulu.
    • Lalu, cari opsi “SKCK” dan memilih menu pengajuan baru.
    • Anda hanya perlu mengisi lampiran formulir dan menunggu proses berjalan.
    • Setelah mendapatkan bukti pembuatan SKCK, Anda tinggal mengunjungi kantor polisi daerah Anda dan mendapatkan SKCK.
    • Seperti biasa Anda hanya perlu mengantri dan menunjukkan barcode di loket. Setelah nama dipanggil tinggal bayar dan SKCK bisa Anda bawa pulang.

    Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?

    Selain syarat syarat perpanjang SKCK, Anda tentu harus mengetahui biaya pengurusannya. Sebenarnya, biaya perpanjangan maupun membuat SKCK baru sama, yakni hanya sebesar Rp30,000,00. Adapun keterangan besaran biaya dan penggunaan sudah tercantum pada beberapa undang-undang, mulai dari:

    • UU RI Nomor 20 yang disahkan pada tahun 1997, peraturan ini membahas PNBP (Penerimaan Bukan Pajak) atau berisi pengelolaan dana tersebut.
    • UU RI Nomor 2 yang disahkan tahun 2002 silam, yang isinya berkaitan tentang aturan kepolisian NKRI termasuk prosedur dan biaya perpanjangan SKCK.
    • PP RI Nomor 50 yang disahkan tahun 2010 silam, berisi tentang tarif selain pajak yang diterima oleh instansi kepolisian RI (termasuk pengelolaan biaya perpanjangan SKCK).
    • Surat Telegram Kapolri Nomor “ST/1928/VI/2010 yang disahkan pada juni 2010 silam. Dalam surat tersebut dijalan tentang bagaimana pemberlakukan dari peraturan sebelumnya. Mudahnya peraturan lengkap pengelolaan dari dana selain pajang yang polri dapatkan.
    • PP RI nomor 60 yang disahkan pada tahun 2016. Peraturan ini berisi tentang jenis beserta tarif tertentu pada jenis keuangan PNBP yang kepolisian RI terima (termasuk biaya perpanjangan SKCK).

    Sudah Tahu Apa Saja Syarat Perpanjang SKCK?

    Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai persyaratan, langkah, hingga biaya yang harus Anda keluarkan untuk perpanjangan dan pembuatan SKCK. Dengan mengetahui beberapa fakta tersebut, kini Anda bisa membuat atau memperpanjang SKCK secara offline maupun online lebih mudah!

  • Apa itu CV? Perhatikan Cara Membuatnya Agar Disukai HRD

    Apa itu CV? Perhatikan Cara Membuatnya Agar Disukai HRD

    Ketika melamar sebuah pekerjaan, Anda perlu menyertakan beberapa dokumen pendukung, seperti CV atau Curiculum Vitae. Namun sayangnya, masih banyak yang tak mengerti apa itu CV dan membuatnya dengan asal-asalan. Padahal mempelajari pembuatan dokumen yang baik dan HRD sukai sangat penting. 

    Apa itu CV?

    Pada dasarnya, curriculum vitae merupakan dokumen tertulis yang berisi informasi mengenai riwayat hidup seseorang. Cakupan informasinya biasanya seperti pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, dan pencapaian lainnya. 

    Dokumen ini biasanya berguna untuk melamar pekerjaan atau keperluan akademis. Seperti melamar beasiswa atau magang. Banyak yang menganggap dokumen ini adalah nama lain dari resume, namun sebenarnya keduanya tidaklah sama. 

    Secara umum dokumen riwayat hidup satu ini lebih lengkap dan detail, daripada resume. Sementara resume umumnya lebih singkat karena terfokus pada pengalaman kerja yang relevan dengan pekerjaan yang pelamar inginkan.

    Unsur Penting Dalam CV

    Setelah mempelajari apa itu CV, kini Anda dapat mengetahui unsur apa saja yang harus ada dalam dokumen yang Anda buat. Contohnya beberapa unsur penting di bawah ini:

    1. Data Pribadi

    Hal pertama yang wajib Anda cantumkan adalah informasi yang memuat data pribadi. Seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email. Tujuannya agar HRD tahu dengan siapa pemilik dokumen yang mereka terima.

    2. Pendidikan

    Bagian ini berisi informasi mengenai latar belakang pendidikan Anda. Mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi atau sekolah pascasarjana yang pernah Anda jalani. Biasanya pelamar akan mencantumkan nama institusi pendidikan, jurusan, dan tahun lulus.

    3. Pengalaman Kerja

    Berikutnya ada pengalaman kerja yang pernah Anda punya. Beberapa orang juga mencantumkan berbagai informasi pengalaman kerja yang tak berkaitan dengan informasi lowongan kerja. Informasi yang dapat Anda masukkan antara lain nama perusahaan, jabatan, dan tanggung jawab yang Anda terima.

    4. Keahlian

    Bagian ini berisi informasi mengenai keahlian yang dimiliki oleh pelamar. Baik itu keahlian yang berkaitan dengan posisi yang dilamar maupun keahlian lain yang relevan. Contohnya, bahasa asing yang dikuasai, kemampuan dalam penggunaan software tertentu, atau keahlian dalam bidang desain grafis.

    5. Prestasi

    Jika Anda mempelajari apa itu CV, informasi mengenai prestasi adalah salah satu poin penting. Prestasi yang bisa Anda cantumkan adalah prestasi pendidikan, skill, maupun pekerjaan. Contohnya, penghargaan akademik, sertifikasi profesional, atau penghargaan dalam bidang bisnis.

    Apa Bedanya dengan Resume?

    Walaupun banyak yang menganggap curriculum vitae dan resume adalah hal yang sama, namun sebenarnya kedua hal ini cukup berbeda. Terutama dalam beberapa karakter berikut ini:

    1. Proporsonal Dokumen

    Secara proporsional dokumennya, resume nampak lebih sedikit atau lebih pendek dari curriculum vitae. Karena resume berisi informasi yang lebih ringkas, daripada jenis dokumen riwayat hidup lainnya.

    2. Secara Value

    Saat Anda mendalami apa itu CV, pastinya value yang akan muncul dan terlihat akan terlihat sangat berbeda dari resume. Karena isi dari jenis dokumen riwayat hidup ini lebih lengkap daripada resume yang memfokuskan value pada informasi yang berhubungan dengan lowongan yang pelamar inginkan.

    3. Jumlah Halaman

    Perbedaan lainnya bisa Anda lihat dari jumlah panjang halaman. Umumnya, CV memiliki halaman yang lebih banyak karena isinya jauh lebih lengkap. Jumlahnya bisa mencapai 2-3 halaman. Sedangkan resumen lebih singkat, biasanya hanya 1 halaman.

    4. Struktur Penulisan

    Penulisan dua jenis dokumen riwayat hidup ini juga cukup berbeda. Karena struktur pada CV umumnya lebih runtut daripada resume. Resume memiliki struktur yang lebih fleksibel dan lebih bebas. Serta memiliki penyesuaian dengan posisi lamaran yang ingin Anda lamar.

    5. Sifat atau Penggunaan

    Penggunaan curriculum vitae akan lebih cocok untuk melamar pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi yang tinggi baik posisi akademis. Sedangkan resume lebih fleksibel untuk berbagai posisi masih bisa masuk. Namun, resume hanya bisa Anda gunakan untuk kepentingan pekerjaan saja, sedangkan CV jauh lebih luas. 

    Kenapa Harus Membuat CV?

    Curriculum vitae merupakan dokumen pendukung di mana Anda dapat menunjukkan kualifikasi pengalaman untuk kesesuaian posisi yang ingin Anda lamar. Jadi, dengan memahami apa itu CV, Anda bisa memaksimalkan beberapa kegunaan ini:

    1. Memberikan Gambaran Kualifikasi Anda pada HRD

    Saat HRD tengah menyeleksi para pelamar, tak cukup hanya mempelajari cover letter saja. Oleh karena itu, HRD akan merasa sangat terbantu dengan adanya dokumentasi pengalaman hidup ini. Karena dalam dokumen ini, Anda bisa memasukkan berbagai informasi diri, pengalaman, dan yang terpenting adalah prestasi yang bersangkutan.

    2. Memberikan Kesan yang Lebih Baik

    Pada tahap seleksi administrasi, adanya dokumen pendukung yang lengkap akan memberikan kesan yang lebih baik. Sehingga dengan kelengkapan tersebut akan lebih menarik perhatian pada HRD.

    3. Menjelaskan Diri dan Menunjukkan Profesionalitas

    Dalam pembuatannya, Anda akan menonjolkan skill, kemampuan, dan pengalaman yang menjelaskan diri dan kualifikasi yang Anda miliki. Sehingga dengan penjelasan singkat tersebut HRD akan memberikan value lebih besar untuk Anda.

    Tips CV Anda Disukai HRD

    Selain mendalami apa itu CV, Anda juga perlu menerapkan beberapa tips ini untuk menarik perhatian HRD. Serta membuat mereka mempertimbangkan lamaran yang Anda kirim. Anda bisa coba beberapa tips dalam penjelasan ini:

    1. Gunakan Desain yang Menarik

    Jika dulu mungkin Anda mengetahui pembuatan CV polosan, namun kini Anda bisa menggunakan desain dengan tampilan yang lebih menarik. Anda bisa membuka berbagai platform untuk mempelajari template yang bisa membuat dokumen Anda lebih menarik dan tidak monoton.

    2. Jangan Terlalu Panjang

    Walaupun CV menampilkan informasi lebih lengkap, namun ada baiknya Anda mempelajari cara pembuatan riwayat hidup yang tidak terlalu panjang. Buat dokumen sesingkat mungkin, lebih padat, namun mencantumkan informasi yang lengkap.

    3. Cantumkan Pelatihan Khusus jika Ada

    Walaupun Anda hanya perlu mencantumkan pendidikan yang Anda miliki. Namun, tak ada salahnya jika Anda menambahkan pendidikan atau pelatihan khusus yang bersangkutan dengan lowongan kerja. Anda juga bisa menyertakan sertifikat terkait untuk lebih menguatkan pelatihan tersebut.

    4. Berikan Highlight Pengalaman Kerja 

    Tak hanya mencantumkan nama perusahaan dan posisinya, Anda bisa memberikan penjelasan singkat untuk memberikan highlight pada pengalaman kerja. Karena ada baiknya Anda memberikan penjelasan singkat dengan pencapaian atau fokus kerja yang Anda kerjakan.

    5. Gunakan Bahasa dan Diksi yang Tepat Sasaran

    Penggunaan bahasa tak hanya memberikan kesan profesional, namun juga memudahkan HRD memahami isi dokumen yang Anda sertakan. Pastikan juga untuk meneliti kembali dokumen yang Anda buat untuk menghindari typo atau salah ketik. Agar tidak membuat salah persepsi atau pemahaman.

    Anda Sudah Memahami Apa itu CV?

    Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu CV, kegunaan, dan cara yang paling tepat untuk membuatnya agar dapat menarik perhatian HRD. Jika sudah mempelajari dan menerapkan tips ini, peluang penilaian baik HRD pada dokumen Anda pasti akan lebih tinggi. Sehingga peluang lamaran Anda terpilih juga akan meningkat!