Anda mungkin tidak asing lagi dengan istilah childfree yang kembali ramai belakangan ini. Kondisi ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena perbedaan pendapat mengenai keinginan untuk memiliki anak atau tidak. Sementara itu, ada pula hukum yang menjelaskan tentang childfree dalam islam.
Menilik lebih jauh, seseorang memilih untuk tidak memiliki anak baik secara biologi maupun adopsi karena tidak ingin kerepotan. Atau beberapa orang memang tidak subur sehingga tidak bisa memiliki anak. Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena childfree? Simak penjelasan lengkap beserta hukumnya dalam ulasan berikut!
Daftar ISI
Pengertian Childfree
Secara garis besar, istilah childfree merujuk pada kesepakatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak ingin memiliki keturunan setelah menikah. Keputusan ini didasarkan pada alasan bahwa setiap pasangan berhak untuk memilih tidak memiliki anak di dalam keluarganya.
Meski demikian, tidak sedikit orang yang menentang keputusan ini. Orang-orang yang tidak setuju dengan childfree beranggapan bahwa memiliki anak adalah sesuatu hal yang penting. Lebih banyak orang yang percaya bahwa, kehadiran anak dalam pernikahan bertujuan untuk ahli waris dan penerus keturunan.
Indonesia sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam juga menaruh perhatian terhadap fenomena ini. Pasalnya, terdapat hadist yang mengatakan jika Rasulullah memerintahkan para pengikutnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan. Ada pula pendapat lainnya tentang hukum childfree dalam islam.
Faktor Penyebab Childfree
Sebelum mengetahui bagaimana hukum childfree dalam islam, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi mengapa pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Alasan ini bisa berasal dari faktor finansial hingga kesiapan diri. Berikut ini beberapa penyebabnya:
1. Faktor Finansial
Kondisi ekonomi menjadi salah satu penyebab utama seseorang memutuskan untuk childfree. Ada sebagian orang yang khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup anaknya dan takut memberatkan dirinya. Oleh sebab itu, kemampuan finansial ini sangat penting untuk Anda pertimbangkan sejak awal sebelum menikah.
2. Faktor Mental
Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang memutuskan tidak memiliki anak adalah karena mentalnya belum siap untuk menjadi orang tua. Pasalnya, kesiapan mental yang stabil sangat dibutuhkan agar bisa mendidik dan merawat anak dengan baik di masa mendatang.
3. Faktor Karir
Ada sebagian orang yang sangat memprioritaskan karir dalam hidupnya. Orang-orang ini biasanya berpendapat bahwa memiliki anak bisa menjadi penghambat untuk kesuksesan karirnya di masa depan. Sebagian orang juga takut tidak bisa menjadi orang tua yang baik karena terlalu fokus pada karirnya nanti.
4. Overpopulation
Faktor lain yang menyebabkan sebagian orang tidak ingin memiliki anak adalah padatnya populasi penduduk di dunia. Orang-orang ini kemudian memutuskan untuk childfree agar bisa menstabilkan jumlah populasi manusia dan mengurangi beban kepadatan penduduk.
Hukum Childfree dalam Islam
Terdapat beberapa kajian secara komprehensif mengenai fenomena childfree menurut ajaran agama Islam. Kajian ini meninjau dari banyak sisi, seperti hukum asal childfree dan motifnya. Selain itu, ada pula anjuran untuk memiliki anak bagi seorang muslim. Berikut ini ulasan lengkapnya:
1. Hukum Asal Childfree
Menurut kajian fiqih, childfree menggambarkan tentang kesepakatan menolak kelahiran anak baik sebelum anak tersebut berwujud maupun sesudahnya. Ada empat cara seseorang menolak wujud anak sebelum sperma berada di dalam rahim perempuan.
Pertama, tidak menikah sama sekali. Lalu, menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan tidak mengelaurkan sperma di dalam rahim setelah melakukan hubungan suami istri atau dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim perempuan.
Menurut pendapat imam Al-Ghazali, hukum mengeluarkan sperma di luar rahim (azl) adalah boleh, tidak makruh ataupun haram. Anda bisa memahaminya melalui penjelasan ayat berikut ini.
وَإِنَّمَا قُلْنَا لَا كَرَاهَةَ بِمَعْنَى التَّحْرِيمِ وَالتَّنْزِيهِ، لِأَنَّ إِثْبَاتَ النَّهْيِ إِنَّمَا يُمْكِنُ بِنَصٍّ أَوْ قِيَاسٍ عَلَى مَنْصُوصٍ، وَلَا نَصَّ وَلَا أَصْلَ يُقَاسُ عَلَيْهِ. بَلْ هَهُنَا أَصْلٌ يُقَاسُ عَلَيْهِ، وَهُوَ تَرْكُ النِّكَاحِ أَصْلًا أَوْ تَرْكُ الْجِمَاعِ بَعْدَ النِّكَاحِ أَوْ تَرْكُ الْإِنْزَالِ بَعْدَ الْإِيلَاجِ، فَكُلُّ ذَلِكَ تَرْكٌ لِلْأَفْضَلِ وَلَيْسَ بِارْتِكَابِ نَهْيٍ. وَلَا فَرْقَ إِذِ الْوَلَدُ يَتَكَوَّنُ بِوُقُوعِ النُّطْفَةِ فِي الرَّحْمِ
Artinya:
“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs (analogi) pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.
Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina.
Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan.”
2. Hukum Berdasarkan Motif Childfree
Sebagaimana munculnya tren childfree belakangan ini, ada banyak motif yang melatarbelakangi pasangan suami istri memilih tidak memiliki anak dalam pernikahannya. Beberapa alasan yang sering terjadi adalah tidak mampu secara finansial, adanya masalah kesehatan atau genetik, ataupun bisa mengadopsi anak.
Merujuk dari ijtihad Imam Al-Ghazali yang sebelumnya menyatakan bahwa hukum asal childfree dalam Islam adalah boleh. Maka, hukumnya bisa berbeda apabila ditinjau dari motifnya. Apabila motifnya adalah masalah finansial, maka hukum childfree adalah boleh dan tidak dilarang.
Hukum childfree menjadi haram apabila pasangan suami istri memutuskan tidak ingin memiliki anak dengan alasan memandang rendah anak. Khususnya anak berjenis kelamin perempuan, antinatalism, dan mengikuti keyakinan sesat yang menolak untuk memiliki anak. Motif yang salah ini menjadi penyebab hukum childfree menjadi haram.
3. Anjuran Memiliki Anak
Setelah Anda mengetahui hukum asal dan motif childfree dari pandangan Imam Al-Ghazali. Maka, Anda juga bisa menambah wawasan terkait hukum tidak memiliki anak di Islam yang tertuang secara eksplisit pada beberapa ayat Al Quran.
Beberapa ayat yang menjelaskan tentang anjuran memiliki anak antara lain Surat Al-Isra Ayat 31 yang memiliki arti: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rizki kepada mereka dan kepadamu.”
Ada pula ayat lain yang berisi doa nabi Zakaria AS yang berdoa ingin memiliki anak agar bisa meneruskan generasinya. Doa ini tertuang dalam Surat Al-Anbiya Ayat 89-90 yang artinya:
“Dan ingatlah kisah Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan doanya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.”
Sudah Tahu Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam?
Demikian ulasan mengenai hukum childfree dalam islam yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk Anda memutuskan akan melakukannya atau tidak. Ingat! Setiap pasangan suami istri harus memiliki prioritas dan keyakinan yang sejalan agar tidak kebingungan dalam hal mengurus anak. Semoga membantu!