Secara garis besar, hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana adalah peraturan undang-undang yang mengatur tentang perilaku manusia agar tidak melanggar hak asasi sesama manusia. Ada banyak contoh hukum pidana yang viral di Indonesia dengan berbagai macam permasalahan.
Guna memudahkan kamu dalam memahami hukum pidana, simak beberapa contoh kasusnya berikut ini.
Daftar ISI
- 15 Contoh Hukum Pidana Viral di Indonesia
- 1. Prita Mulyasari Vs Omni Hospital
- 2. Antasari Azhar (Mantan Ketua KPK/ Komisi Pemberantasan Korupsi)
- 3. Abdullah Puteh, “Kasus KPK Perdana”
- 4. Mafia Pajak, Gayus Tambunan
- 5. Skandal SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas
- 6. Ratu Atut Gubernur Banten Korupsi
- 7. Urip Tri Gunawan, Jaksa Penerima Suap BLBI
- 8. Skandal Bendahara Umum Demokrat
- 9. Nenek Minah, Memetik Kakao
- 10. Bakteri Enterobacter Sakazakii pada Susu Formula
- 11. Kasus Pembunuhan dengan Kopi Sianda
- 12. Rekayasa Kasus Pemulung Ganja
- 13. Nenek Asyani
- 14. Kasus Anak “SR” Salah Tangkap
- 15. Kongkalikong OC Kaligis
- Apakah Sudah Lebih Paham Setelah Membaca Contoh Hukum Pidana?
15 Contoh Hukum Pidana Viral di Indonesia
Pada kasus hukum pidana, biasanya, jika terbukti bersalah, maka pelaku tindak pidana akan mendapatkan sanksi hukuman penjara, denda, atau bahkan keduanya. Kasus hukum pidana dalam ulasan ini merupakan perkara-perkara nyata yang sempat menjadi sorotan masyarakat di Indonesia.
1. Prita Mulyasari Vs Omni Hospital
Prita Mulyasari pernah dituntut oleh Rumah Sakit Omni dengan gugatan pencemaran nama baik. Pasalnya, Prita Mulyasari menuliskan keluhannya terhadap Omni Hospital karena pelayanannya kurang memuaskan. Keluhan tersebut ia sampaikan melalui surat elektronik. Tetapi, ada pihak lain yang menyebarluaskannya.
Kasus Prita Mulyasari melawan Omni Hospital ini bergulir panjang hingga akhirnya hakim pengadilan negeri menyatakan Prita tidak bersalah. Isi surat elektronik yang ditulis Prita tidak termasuk ke dalam pencemaran atau penistaan nama baik.
Kasus Prita Vs Omni Hospital ini berjalan mulai Desember 2009 dan berakhir pada tanggal 17 September 2012 sehingga menjadi salah satu contoh hukum pidana dengan proses yang cukup lama. Nampaknya, kasus Prita menarik simpati masyarakat dan mantan menteri perindustrian.
Untuk memberikan dukungan pada Prita Mulyasari, masyarakat menggelar konser koin keadilan untuk membantu membayar denda ke Omni Hospital.
2. Antasari Azhar (Mantan Ketua KPK/ Komisi Pemberantasan Korupsi)
Masyarakat Indonesia pernah dihebohkan dengan berita pembunuhan yang diduga didalangi oleh Antasari Azhar. Pada waktu itu, beliau tengah menjabat sebagai ketua KPK.
Contoh hukum pidana viral yang satu ini menuai cukup banyak pro dan kontrak karena banyak yang mensinyalir bahwa kasus tersebut adalah rekayasa dengan tujuan untuk menjegal Antasari sebagai ketua KPK.
Pasalnya, selama menjabat sebagai Ketua Pemberantasan Korupsi, Antasari dikenal mempunyai nyali besar untuk membongkar skandal IT KPU dan Bank Century. Akibat kasus pembunuhan tersebut, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Namun demikian, hasil persidangan menetapkan Antasari Azhar untuk menjalani kurungan penjara selama 18 tahun atas pembunuhan yang terjadi terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
3. Abdullah Puteh, “Kasus KPK Perdana”
Contoh hukum pidana lainnya yang pernah menggemparkan Indonesia adalah Abdullah Puteh yang kedapatan korupsi. Kasus korupsi yang dilakukan Puteh ini merupakan kasus perdana yang disidangkan sejak dibentuknya KPK.
Puteh harus merasakan dinginnya jeruji penjara karena membeli helikopter MI-2 Rusia menggunakan uang negara. Kasus Puteh mencuat pada tahun 2004, atau sekitar hampir satu tahun setelah lembaga KPK dibentuk.
Kasus korupsi yang dilakukan Puteh bergulir cukup lama karena ME menolak kasasi Puteh pada 13 September 2015. Penolakan kasasi tersebut juga menjadi pembatalan putusan pengadilan korupsi yang ajukan pada 15 Juni 2005.
4. Mafia Pajak, Gayus Tambunan
Gayus Tambunan namanya semakin dikenal masyarakat seantero Indonesia lewat contoh hukum pidana pada kasus penggelapan pajak. Selain itu, ada beberapa kasus besar lainnya yang juga menjerat beliau, di antaranya adalah pencucian uang, suap, dan gratifikasi.
Korupsi yang dilakukan Gayus juga melibatkan sejumlah perwira polri, dimana Susno Duadji adalah salah satun yang terseret. Gayus juga terjerat kasus penggelapan paspor di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ada banyak keganjilan dalam persidangan kasus korupsi Gayus karena dalam dakwaan tidak terdapat pasal tentang korupsi. Alhasil, Gayus dibebaskan dari semua dakwaan oleh majelis hakim.
5. Skandal SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas
Contoh hukum pidana ini juga masih melibatkan salah satu pejabat Indonesia, yaitu ketuka SKK Migas bernama Rudi Rubiandini. Kasus hukum pidana ini dikenal dengan skandal SKK Migas. Rudi mempunyai citra sebagai pemimpin yang baik, jujur, dan bersih.
Faktanya, Rudi terciduk dalam kasus suap sehingga dihadiahi hukuman pidana selama 7 tahun, dan harus membayar dengan senilai Rp200.000.000,00. Pada kasus ini, Rudi disebut menerima suap dari Kernel Oil yang nilainya mencapai $400.000.
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor, Rudi terbukti melakukan pencucian uang. Setelah majelis hakim s memutuskan Rudi bersalah, beliau tidak mengajukan banding.
6. Ratu Atut Gubernur Banten Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia tidak hanya berasal dari salah satu institusi saja, lo. Contoh hukum pidana yang satu ini melibatkan Gubernur wanita wilayah Banten, yang bernama Atut Chosiyah. Ratu Atut tersandung kasus korupsi dan suap.
Akibat kasus tersebut, gurita kekuasaan Ratu Atut pun harus runtuh. Tidak hanya itu, tetapi perkara tersebut juga menyeret adiknya, yang bernama Tubagus Chaeri Wardana.
Pengadaan alat kesehatan, kasus suap dan pencucian uang dalam PILKADA adalah kasus-kasus korupsi yang menyeret Ratu Atut ke dalam penjara.
Adapun hukuman pidana yang harus dijalani oleh Ratu Atut yaitu sebanyak 2 tahun kurungan penjara. Sedangkan adiknya, Tubagus Chaeri divonis hukuman penjara selama 7 tahun atas dakwaan sengketa PILKADA Lebak.
7. Urip Tri Gunawan, Jaksa Penerima Suap BLBI
Contoh hukum pidana lainnya yang menjerat seorang Jaksa yaitu kasus suap BLBI yang dilakukan oleh Arthalita Suryani. Penerima suap tersebut adalah jaksa Urip Tri Gunawan yang kedapatan menerima dana sebesar $610.000. Urip melakukan tindakan melawan hukum ini ketika masih aktif menjabat sebagai jaksa.
Atas kasus suap ini, jaksa Urip dan Arthalita mendapatkan sanksi kurungan penjara. Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Arthalita yaitu hukuman penjara selama lima tahun. Sedangkan jaksa Urip, harus mendekam di penjara lebih lama yaitu 20 tahun.
8. Skandal Bendahara Umum Demokrat
Proyek Wisma Atlet SEA Games yang mangkrak hingga saat ini, menjadi sandungan bagi Nazaruddin yang notabenenya adalah Bendahara Umum Partai Demokrat pada saat itu. KPK mengantongi bukti bahwa Nazaruddin merugikan negara dengan cara korupsi.
Nazaruddin sempat kabur ke Kolombia hingga akhirnya berhasil diringkus KPK.
Selama persidangan kasus korupsi tersebut Nazaruddin menyeret sejumlah nama petinggi partai Demokrat lainnya, seperti Anas Urbaningrum. Hal itu pula yang membuat Anas Urbaningrum harus merasakan dinginnya jeruji tahanan selama 8 tahun.
9. Nenek Minah, Memetik Kakao
PT RSA (Rumpun Sari Antan) melayangkan tuntutan hukum pada seorang nenek yang buta huruf, bernama Minah. Perkara ini merupakan contoh hukum pidana yang sangat ironis karena menuntut tindakan pada nenek Minah yang memetik 3 buah biji kakao untuk beliau jadikan bibit dari lahan milik PT. RSA.
Pengadilan Negeri Purwokerto menetapkan nenek Minah sebagai terdakwa atas laporan kasus pencurian tersebut sehingga nenek Minah mendapatkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara. Tak hanya itu, nenek Minah juga menjalani masa percobaan hukuman selama 3 bulan.
Kala itu, Muslih Bambang Luqmono, SH sebagai majelis hakim yang memimpin persidangan nenek Minah menangis ketika membacakan vonis tersebut.
10. Bakteri Enterobacter Sakazakii pada Susu Formula
Orang tua yang mempunyai bayi atau batita yang masih mengkonsumsi susu di Indonesia pernah dibuat geram oleh Menkes. Perkara ini merupakan contoh hukum pidana yang berhubungan dengan dunia kesehatan.
Pasalnya, pada tanggal 15 Februari 2008, Institut Pertanian Bogor pernah merilis informasi yang menyatakan bawah susu formula untuk bayi yang beredar di Indonesia saat itu tercemardengan bakteri enterobacter Sakazakii.
Di tengah gemparnya informasi tersebut, pemerintah memilih bungkam, dan tidak membuka merek-merek susu yang dimaksud. David Tobing, selaku masyarakat yang terganggu, melayangkan gugatan terhadap aksi bungkam pemerintah tersebut.
Walaupun Mahkamah Agung sudah memerintahkan agar Menkes membuka sejumlah merek susu yang tercemar bakteri, tetapi Menkes berkelit dan tetap bungkam hingga saat ini.
11. Kasus Pembunuhan dengan Kopi Sianda
Contoh kasus pidana pembunuhan yang pernah menggemparkan Indonesia adalah kasus kopi sianida. Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Mirna, karena keracunan kopi yang diminumnya di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia.
Kasus yang terjadi pada 6 Januari 2016 ini bergulir cukup panjang dan rumit. Penetapan Jessica sebagai tersangka juga menuai pro dan kontra, karena banyak yang berspekulasi bahwa Jessica adalah pihak yang dijebak.
Akan tetapi, pihak kepolisian terus menggali barang bukti dan melakukan penyidikan hingga mendapatkan hasil yang mengerucut. Hasil penyelidikan tersebut semakin menguatkan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna.
12. Rekayasa Kasus Pemulung Ganja
Sebuah contoh hukum pidana salah tangkap melibatkan seorang pemulung bernama Chairul Saleh. Ia terpaksa harus mengikuti persidangan karena dituduh memiliki 1,6 gram ganja. Kasus ini pun menarik perhatian Bambang Hendarso yang merupakan Jenderal Polisi pada saat itu.
Kecurigaan Bambang Hendarso bahwa kasus tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh bawahannya, pun terbukti. Alhasil, Chairul Saleh mendapatkan vonis bebas pada 3 Mei 2010. Sementara itu, 4 orang oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus mendapatkan sanksi masing-masing.
Keempat oknum polisi tersebut antara lain Brigadir Dicky, Aiptu Ahamd Riyanto, Aiptu Suyanto, dan Brigadir Rusli.
13. Nenek Asyani
Ternyata, ada contoh hukum pidana viral lainnya yang juga melibatkan seorang nenek. Perhutani menuduh nenek Asyani melakukan pencurian 7 batang kayu jati milik mereka.
Sedangkan pihak nenek Asyani membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kayu jati yang diambilnya merupakan kayu yang sudah lama ditebang dari lahan milik suami beliau.
Beliau didakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan masa percobaan 18 bulan karena kasus tersebut.
14. Kasus Anak “SR” Salah Tangkap
Aparat kepolisian Polsek Bojong Gede pernah menangkap bocah 15 tahun yang berinisial SR, alias Koko. Alasan aparat menangkap Koko adalah tuduhan mencuri perangkat elektronik.
Contoh hukum pidana ini mencuri perhatian masyarakat Indonesia karena adanya perlakuan sewenang-wenang aparat terhadap Koko yang berujung penganiayaan. Beberapa hari setelah penangkapan Koko atas tuduhan pencurian, pelaku sebenarnya pun sudah tertangkap.
Tepat pada 10 Agustus 2009, PN Cibinong menyatakan Koko bebas dari segala tuntutan. Selain itu, majelis hakim juga menginstruksikan supaya hak-hak terdakwa seperti martabat, harkat, dan kedudukannya dipulihkan.
Keluarga Koko menggugat Kepolisian Sektor Bojong Gede dan Kejaksaan Negeri Cibinong secara perdata melalui LBH pada 29 Februari 2012. Walaupun begitu, gugatan tersebut mendapatkan penolakan dari PN Cibinong.
15. Kongkalikong OC Kaligis
Sebuah contoh hukum pidana viral juga melibatkan oknum dari profesi praktisi hukum. Pengacara kondang OC Kaligis harus mendekam di penjara karena tertangkap kongkalikong memberikan uang kepada hakim PTUN Medan. Tujuan suap tersebut adalah agar gugatan yang diajukan OC Kaligis,dkk dikabulkan oleh hakim.
Bukti uang yang diberikan oleh OC Kaligis bersama dengan Evy, Gary, dan Gatot adalah Sing$5000, dan AS$15000 untuk Tripeni. Sedangkan jumlah uang yang diberikan kepada Dermawan adalah AS$5000, Syamsir AS$2000, dan Amir AS$5000.
Pengadilan tingkat banding menjatuhi OC Kaligis 7 tahun hukuman penjara. Sedangkan sebelumnya, pengadilan tingkat telah memberikan putusan pertama sebanyak 5,5 tahun. Adapun hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung yaitu lebih 10 tahun penjara.
Apakah Sudah Lebih Paham Setelah Membaca Contoh Hukum Pidana?
Itulah 15 contoh hukum pidana yang pernah viral di Indonesia. Beberap diantaranya merupakan kasus yang menimpa masyarakat biasa melawan pihak yang lebih kuat, sehingga mendapatkan banyak perhatian dan simpati masyarakat.
Selain itu, beberapa kasus hukum pidana juga memakan waktu persidangan yang sangat lama karena bergulir alot. Kasus yang menimpa Prita Mulyani misalnya, kasus tersebut rampung setelah 4 atau hampir 5 tahun semenjak perkara dimulai.