Mudah! Ini Cara Membuat dan Contoh Surat Domisili RT

Surat Keterangan Domisili memiliki fungsi penting bagi warga negara Indonesia. Surat ini hanya memiliki masa berlaku hingga 6 bulan saja. Meski begitu, Surat Keterangan Domisili khususnya dari RT sangat berguna. Berikut penjelasan lengkap serta contoh surat domisili RT!

Mengenal Apa Itu Surat Domisili

Seperti namanya, Surat Domisili merupakan dokumen yang menjelaskan asal atau domisili seseorang. Surat ini biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pindah tempat tinggal, mendaftar sekolah, dan lainnya.

Selain untuk urusan pribadi, Surat Domisili juga memiliki peran penting bagi perusahaan untuk mengurus perizinan dan pajak. Jadi, meski hanya berupa selembar kertas, Surat Keterangan Domisili keberadaannya sangat penting untuk mempermudah mengurus segala sesuatu.

Selain bisa dibuat di Kelurahan atau Kecamatan, Surat Domisili juga bisa dibuat melalui RT setempat. Jadi, aparat Pemerintah Daerah bisa membuat dan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk berbagai jenis kepentingan.

Kegunaan dan Manfaat dari Surat Domisili

Seperti penjelasan sebelumnya, Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen wajib yang sudah diatur dalam UU. Adapun pasal yang mengatur surat ini adalah Pasal 15 Ayat 1 di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Peraturan di atas menjadi landasan hukum yang membuat keberadaan Surat Domisili bersifat wajib dan harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti kantor Desa, Kelurahan, atau Kecamatan.

Sebelum membahas bagaimana cara membuat dan melihat contoh Surat Domisili RT, berikut beberapa kegunaan atau manfaat SKD bagi masyarakat Indonesia:

1. Sebagai Pengganti Surat Keterangan Pindah

Kegunaan atau manfaat pertama adalah sebagai pengganti surat keterangan pindah. Surat ini dibutuhkan sebagai syarat ketika mengajukan beasiswa, mendaftarkan sekolah, melamar pekerjaan, mengurus NPWP, dan guna untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

2. Sebagai Dokumen Tambahan Membuat Akta Kelahiran

Setiap anak yang baru lahir harus memiliki Akta Kelahiran. Nah, dalam proses administratif membuat Akta Kelahiran harus menambahkan Surat Domisili dari RT setempat.

Jika tidak ada lampiran Surat Keterangan Domisili, maka proses pembuatan Akta Kelahiran anak pun menjadi sulit atau bahkan tidak bisa dikeluarkan oleh instansi berwenang.

3. Sebagai Syarat Administratif Lainnya

Terakhir adalah sebagai syarat administratif lainnya, contohnya membuka rekening, mengurus NPWP, dan mengurus dokumen legal lainnya.

Sedangkan untuk lingkup perusahaan, Surat Keterangan Domisili berfungsi untuk mengurus perizinan usaha dan alamat resmi perusahaan.

Surat Keterangan Domisili RT dan Prosedur Membuatnya

Surat Domisili memang bisa dikeluarkan oleh kantor Kelurahan atau kantor Desa. Namun, pengurusan Surat Domisili juga bisa melalui ketua RT setempat sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Prosedur membuat Surat Keterangan Domisili dari RT tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa syarat umum yang harus dipersiapkan, syarat tersebut meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Foto ukuran 3×4
  • Surat permohonan dari pemohon yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000,00
  • Surat pengantar dari Ketua RW atau RT setempat
  • Surat kuasa, jika pemohon tidak bisa mengurus langsung dan harus diwakilkan oleh orang lain.

Jika pemohon membutuhkan Surat Domisili lebih dari satu rangkap, maka pemohon harus menyiapkan dokumen sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Jadi, persyaratan di atas hanya bisa digunakan untuk membuat Surat Domisili RT satu rangkap saja.

Jika semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa mengurus Surat Keterangan Domisili RT dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

  • Mendatangi rumah Ketua RT sesuai dengan domisili KTP. Kemudian, meminta surat pengantar yang akan ditandatangani oleh Ketua RW setempat.
  • Selanjutnya, pemohon harus meminta tanda tangan Ketua RW setempat. Setelah itu, pemohon mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan, mulai dari Surat Permohonan atau Surat Pengantar, KTP, KK, dan juga pas foto berwarna.

Pemohon juga harus menyiapkan dokumen penting lain, seperti Akta Kelahiran. Tujuannya untuk memvalidasi data domisili pemohon di kantor Kelurahan. Namun, ada juga beberapa kantor Kelurahan yang tidak mewajibkan pemohon untuk membawa dokumen ini.

Surat Keterangan Domisili Kelurahan dan Cara Membuatnya

Jika pemohon tidak bisa mengurus Surat Domisili secara langsung, pemohon bisa diwakilkan oleh orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan melengkapi surat kuasa.

Surat kuasa memiliki peran penting untuk kemudahan pengurusan domisili. Selain itu, keberadaan surat kuasa juga membuat petugas Kelurahan bisa percaya dan langsung melayani.

Jadi, tanpa adanya surat kuasa, orang yang mewakilkan pemohon untuk mengurus Surat Keterangan Domisili tidak bisa dilayani oleh petugas Kelurahan setempat.

Berikut alur pengajuan Surat Keterangan Domisili di kantor Kelurahan:

  • Melengkapi surat permohonan dan menandatangani di atas materai dari petugas Kelurahan;
  • Menyerahkan dokumen yang sudah lengkap kepada petugas Kelurahan, agar segera diverifikasi;
  • Jika dokumen sudah selesai diverifikasi, maka petugas Kelurahan akan langsung mengeluarkan Surat Keterangan Domisili yang sudah distempel. Stempel ini menandakan bahwa Surat Domisili tersebut resmi dikeluarkan oleh Kelurahan.

Petugas Kelurahan akan membuat salinan Surat Domisili versi fotokopi sebagai arsip Kelurahan. Sedangkan Surat Domisili yang asli menjadi milik pemohon yang bisa digunakan untuk kepentingan atau keperluan administrasi.

Masa aktif Surat Domisili sekitar enam bulan lamanya. Jika lebih dari itu, maka surat tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan administrasi. Jadi, pemohon harus kembali mengurus Surat Domisili dari Ketua RT atau RW.

Hal yang Harus Diketahui saat Membuat Surat Domisili

Setiap Pemerintah Daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Oleh karena itu, baik prosedur atau contoh Surat Domisili RT dari masing-masing tempat sedikit berbeda.

Nah, untuk mengantisipasi perbedaan yang belum diketahui, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh para pemohon ketika mengajukan pembuatan Surat Keterangan Domisili. Hal-hal tersebut meliputi:

  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili tidak dipungut biaya alias gratis.
  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili sebaiknya dilakukan saat jam kerja atau jam operasional, yaitu dari jam 08.00 pagi waktu setempat.
  • Melengkapi dokumen persyaratan dan menyiapkan dokumen versi fotokopi sebanyak mungkin, agar tidak perlu fotokopi ulang dan mengulur waktu lebih lama.
  • Dahulukan menyiapkan dokumen yang sulit didapatkan, misalnya Surat Pengantar dari ketua RT. Jika pemohon bekerja, pemohon bisa mengurus surat ini di sore hari atau setelah pulang kerja.
  • Jika masa berlaku Surat Domisili sudah habis, pemilik bisa melakukan perpanjangan Surat Domisili ke tempat yang sama. Waktu paling tepat memperpanjang Surat Keterangan Domisili adalah minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Hal-hal di atas harus diketahui oleh seluruh masyarakat, agar pembuatan Surat Keterangan Domisili lancar tidak ada kendala. Hal umum yang sering menjadi kendala saat mengurus surat ini adalah dokumen persyaratan yang kurang lengkap.

Selain itu, pemohon juga tidak boleh menggunakan calo atau perantara saat membuat Surat Keterangan Domisili. Biasanya, calo atau perantara ini akan meminta uang dengan jumlah tertentu.

Uang tersebut termasuk ke dalam pungutan liar atau pungli. Sebab, dalam peraturan Pemerintah, proses pembuatan Surat Keterangan Domisili tidak dipungut biaya atau gratis.

3 Contoh Surat Domisili RT Paling Umum Ditemui

Sebelum mengajukan Surat Domisili ke kantor Kelurahan atau Kecamatan, pemohon biasanya akan mengajukan Surat Domisili terlebih dahulu ke perangkat Desa terdekat seperti RT. Berikut 3 contoh Surat Domisili RT:

1. Surat Keterangan Domisili RT Format Pertama

Surat Keterangan Domisili RT Format Pertama
Kodebpjs.com

Surat Keterangan Domisili memiliki berbagai jenis format, khususnya dalam tingkat Rukun Tetangga (RT), seperti format di atas. Format pertama tersebut menggunakan kop atau kepala surat Pemerintah Desa yang kemudian ada keterangan RT, RW, Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.

Selanjutnya, isi dalam Surat Domisili ada identitas pemohon, mulai dari nama, tempat tinggal, jenis kelamin, pekerjaan, agama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, dan kewarganegaraan.

Keterangan di dalam surat tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang mengisi data diri di atas merupakan warga yang tinggal atau berdomisili di RT setempat. Selanjutnya, di dalam contoh Surat Domisili RT di atas dilengkapi dengan tanda tangan, agar resmi.

Karena jumlah tanda tangan hanya ada satu, maka pemohon cukup meminta tanda tangan serta stempel dari ketua RT setempat saja. Selain itu, pemohon juga tidak perlu menandatangani Surat Domisili jika formatnya seperti di atas.

2. Surat Keterangan Domisili RT Format Kedua

Surat Keterangan Domisili RT Format Kedua
Indozone.net

Format kedua tidak jauh berbeda dari format Surat Keterangan Domisili RT sebelumnya. Hanya saja, ada beberapa hal yang berbeda, seperti keterangan kop surat.

Contoh surat di atas menggunakan kop atau kepala surat yang merujuk pada RT tempat tinggal langsung, yaitu RT 07/10. Kemudian, terdapat tiga tempat tanda tangan untuk pemohon, ketua RT, dan ketua RW.

Jika dibandingkan dengan format Surat Keterangan Domisili pertama, hanya ada satu tanda tangan. Artinya, pemohon bisa meminta surat tersebut melalui RT atau RW saja.

Sedangkan untuk format kedua memerlukan tanda tangan dari ketua RT, RW, dan pemohon. Dari segi isi, keterangan di dalam contoh Surat Domisili RT format kedua ini hampir sama dengan keterangan di format pertama.

Secara keseluruhan Surat Keterangan Domisili format kedua lebih lengkap ketimbang format pertama. Namun, jika pemohon hanya membutuhkan tanda tangan dari ketua RT atau ketua RW saja bisa menggunakan format pertama.

3. Contoh Surat Domisili RT Format Ketiga

Contoh Surat Domisili RT Format Ketiga
1.bp.blogspot.com

Di atas juga termasuk jenis Surat Keterangan Domisili RT yang paling sering ditemui.

Bagian kop atau kepala surat di atas mirip seperti format Surat Keterangan Domisili RT yang kedua. Di mana kop surat hanya menunjukkan domisili Rukun Tetangga (RT), bukan menggunakan nama Kelurahan atau Desa.

Selanjutnya, ada identitas pemohon yang mengajukan Surat Domisili RT, mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, nomor KTP, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan alamat.

Kemudian, di dalam surat ada keterangan mengenai domisili pemohon yang benar-benar tinggal di lingkungan RT setempat.

Di akhir contoh Surat Domisili RT format ketiga terdapat dua tanda tangan, yaitu ketua RT dan ketua RW. Masing-masing tanda tangan tersebut juga dilengkapi oleh stempel yang menunjukkan keasliannya.

Pada format ketiga ini tidak ada tanda tangan untuk pemohon. Inilah yang membedakannya dengan format Surat Domisili RT yang kedua. Keberadaan cap atau stempel dari RT dan RW juga membedakan format ketiga dengan format Surat Keterangan Domisili sebelumnya.

Karena ada dua tanda tangan, maka pemohon harus menemui ketua RT dan RW, agar Surat Domisili tersebut bisa digunakan untuk keperluan administrasi. Jadi, Surat Keterangan Domisili yang memiliki format ketiga ini tidak bisa digunakan jika hanya mendapatkan tanda tangan dan stempel dari ketua RT saja.

Sudah Paham Cara Buat Surat Domisili RT?

Surat Keterangan Domisili atau SKD memiliki peran penting bagi masyarakat untuk kepentingan administrasi, mulai dari pendidikan, izin usaha, tempat tinggal, akta kelahiran, hingga bantuan pemerintah.

Masyarakat bisa mengurus Surat Domisili melalui ketua RT setempat dengan menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Pastikan juga SKD yang kamu terima sesuai dengan contoh Surat Domisili RT di atas.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page