Contoh Surat Gugatan Cerai beserta Permohonan Ganti Nama

Salah satu masalah yang cukup banyak terjadi di semua Pengadilan Agama di Indonesia adalah tentang perceraian. Ada banyak alasan dan juga kondisi yang membuat pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai. Dalam prosesnya, mungkin akan dibutuhkan contoh surat gugatan cerai.

Surat gugatan ini akan menjadi syarat administrasi yang diajukan salah satu pihak untuk menggugat pihak lain. Pada prosesnya, gugatan cerai ini juga bisa dilakukan dengan atau tanpa pengacara.

Aturan tentang Perceraian

Sebelum memahami tentang contoh surat gugatan cerai, maka Anda juga perlu tahu tentang aturan yang berlaku. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka suami atau istri bisa mengajukan perceraian dengan alasan yang dibolehkan.

Beberapa alasan yang dibolehkan tersebut antara lain:

  • Salah satu pihak berbuat zina.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pengguna obat terlarang, penjudi, dan lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
  • Jika dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun secara berturut-turut, salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa izin dan juga tanpa alasan yang sah.
  • Antara suami atau istri mendapatkan hukuman penjara lima atau atau lebih, ataupun hukuman lainnya yang lebih berat setelah perkawinan
  • Salah satu pihak melakukan penganiayaan ataupun kekerasan yang membahayakan pihak lainnya.
  • Salah satu pihak mengalami masalah kesehatan, misalnya mengalami cacat badan atau mendapat penyakit yang berakibat hilangnya kemampuan untuk menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
  • Terus menerus terjadi pertengkaran ataupun perselisihan. Dalam kasus ini, tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
  • Suami atau istri pindah agama atau pindah keyakinan.
  • Pihak suami melakukan talak yang diucapkannya setelah ijab kabul.

Proses Gugatan Cerai

Masalah perceraian ini tentu tidak sesederhana membuat contoh surat gugatan cerai. Dari segi prosesnya saja, secara umum terbagi menjadi dua, yaitu jika gugatan diajukan oleh pihak suami dan jika gugatan diajukan oleh pihak istri.

Nantinya, proses ini juga akan terbagi lagi menjadi dua yaitu bagi yang beragama (atau melakukan perkawinan secara agama Islam) dan bagi non muslim atau yang melakukan perkawinan dengan cara non muslim.

Jika prosesnya diajukan oleh mereka yang beragama Islam, maka prosesnya juga akan terbagi lagi. Jika pihak suami yang mengajukan maka sebutannya adalah permohonan talak. Sementara jika pihak istri yang mengajukan maka sebutannya adalah gugatan cerai.

Proses Perceraian

Pada prosesnya, selain contoh surat gugatan cerai, hal yang juga perlu Anda perhatikan adalah rukun talak itu sendiri. Rukun ini merupakan unsur utama yang harus ada agar talak terwujud. 

Dalam hal proses talak ini, suami adalah pihak yang memiliki hak untuk melakukannya. Tiap suami hanya berhak untuk menjatuhkan talak untuk istrinya sendiri.

Dalam prosesnya, gugatan cerai sebaiknya ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Berikut adalah beberapa proses dalam perceraian yang juga perlu Anda pahami.

1. Surat Talak

Cerai talak sendiri merupakan tuntutan hak ke pengadilan, dalam proses ini berupa tulisan maupun lisan yang pengajuannya dilakukan oleh pihak suami untuk bercerai dengan istrinya.

Pada proses ini, pihak suami akan bertindak sebagai pemohon atau yang mengajukan cerai dan pihak istri akan bertindak sebagai termohon. Pada proses talak juga yang berhak mengajukan adalah suami yang sudah melangsungkan pernikahan dengan sah serta dibuktikan dengan surat nikah.

Nanti, permohonannya bisa dilakukan di pengadilan agama tempat kediaman istri atau pengadilan agama di tempat tinggal suami dari istri tersebut.

2. Gugatan Cerai

Gugatan ini dilakukan dengan proses mengajukan gugatan, baik secara tertulis maupun lisan. Proses gugatan sendiri akan diajukan ke Pengadilan Agama. Nantinya, contoh surat gugatan cerai ini bisa diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum.

Jika merunut pada aturan, maka surat gugatan cerai akan diajukan Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup wilayah tempat tinggal kediaman penggugat. Aturan ini tercantum dalam Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang no 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006.

Di dalam surat gugatan itu sendiri nantinya harus memuat beberapa hal, misalnya identitas diri, mulai dari nama, umur, pekerjaan, agama, tempat tinggal penggugat dan tergugat, posita atau fakta kejadian dan fakta hukum, dan juga petitum atau hal yang dituntut berkaitan dengan posita.

3. Pernyataan Cerai

Pernyataan cerai sendiri merupakan sebuah tanda untuk mengakhiri hubungan pernikahan antara suami dan istri sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Proses cerai memang akan memakan waktu yang cukup lama. Mulai dari menyiapkan dokumen yang diperlukan, mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan, membuat surat gugatan, menyiapkan biaya perceraian, menyiapkan saksi, sampai dengan mengetahui tata cara dan juga proses persidangan.

Jika merunut pada Badan Pembina Hukum Nasional, maka perceraian hanya sah jika dilakukan dalam proses sidang di pengadilan. Proses cerai tidak sah jika pernyataannya hanya ditandatangani dan disaksikan oleh pejabat setempat, meskipun menggunakan materai.

Surat pernyataan ini nantinya tidak bisa digunakan sebagai syarat untuk menikah kembali. Cara tersebut juga tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksud oleh Undang-Undang.

4. Surat Cerai

Dalam kasus cerai, pasangan suami dan istri pun harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Nantinya, pasangan ini harus mendatangi Kantor Urusan Agama. Prosesnya sendiri akan dimulai dengan pengajuan gugatan atau surat talak.

Nantinya, setelah putusan resmi keluar, maka kedua belah pihak akan menandatangani berkas cerai. Berkas tersebut akan ditindak lanjuti oleh Pengadilan Agama yang nantinya akan mengeluarkan surat cerai atau akta cerai.

Jika merujuk pada aturan Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, maka perceraian akan dianggap terjadi beserta akibatnya terhitung sejak saat pendaftaran di daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat. 

Bagi yang beragama Islam, putusan cerai dianggap sah ketika sudah jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sejak putusan itu, maka kedua pasangan sudah resmi bercerai.

Bagi mereka yang beragama Non Islam, proses cerai ini akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Putusannya akan dianggap sah jika akta cerai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah keluar.

Akta cerai ini akan menjadi dokumen sah yang membuktikan secara pasti tentang perceraian setelah adanya penetapan pengadilan. Artinya, dalam konteks orang yang beragama selain Islam, maka perceraian belum dianggap sah jika belum ada akta cerai.

Contoh Surat Gugatan Cerai

Setelah memahami segala hal tentang aturan dan juga proses cerai, berikut beberapa contoh surat gugatan cerai yang biasa digunakan. Surat ini akan memuat identitas diri dan ditujukan untuk Pengadilan Agama. Simak contohnya berikut ini!

Kepada :

Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Di

Tempat

Perihal : Gugatan Perceraian

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : XXX bin ABC

Umur :  X tahun

Agama : ISLAM

Pendidikan : S1

Pekerjaan : Karyawan

Alamat : Jl. DEF, No X, RT 1 RW 2, Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ………

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap:

Nama : XYZ binti GHI

Umur : X tahun

Agama : ISLAM

Pendidikan : S1

Pekerjaan : Karyawan

Alamat : Jl. DEF, No X, RT 1 RW 2, Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ………

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan beberapa hal berikut:

  1. Telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 1 Maret 2015. Perkawinan dilakukan menurut hukum dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan XYZ, Kotamadya GHI., sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No…XXXXXX. tertanggal 1 Maret 2015;
  2. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dengan keinginan dari kedua belah pihak dan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan juga diridhoi oleh Allah Ta’ala.
  3. Setelah menikah, antara Penggugat dan Tergugat tinggal di kediaman bersama di Jl ABCDE No. RT. X  RW XX., Kelurahan GHI, Kecamatan JKL, Kotamadya MNO.
  4. Selama masa perkawinan, baik Penggugat dan juga Tergugat berkumpul selayaknya suami dan istri dan belum dikaruniai anak.
  5. Dalam hal ini, kebahagiaan yang Penggugat rasakan setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung hingga tahun 2020. Ketentraman dalam rumah tangga sendiri mulai goyah setelah sering terjadinya pertengkaran antara Penggugat dan juga Tergugat secara terus menerus sejak akhir tahun 2020 hingga saat ini. Beberapa penyebabnya antara lain:

(Tulis semua alasan tersebut dengan rinci)

  • ………………………………………………………………………………………………………..
  • …………………………………………………………………………………………………………
  • …………………………………………………………………………………………………………
  1. Puncak dari semua permasalahan antara Penggugat dan Tergugat tersebut terjadi pada bulai Mei tahun 2020 yang menyebabkan antara pihak Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah. Dalam hal ini, pihak Tergugat pergi dan kembali ke rumah orang tuanya.
  2. Sejak saat itu, hubungan antara Penggugat dan juga Tergugat sudah tidak lagi selayaknya hubungan suami dan istri. 
  3. Permasalahan dan kemelut rumah tangga tersebut sudah coba untuk diselesaikan secara musyawarah antara keluarga Penggugat dan juga keluarga Tergugat untuk mencari penyelesaian dan menyelamatkan pernikahan tersebut. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
  4. Akibat masalah tersebut, ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah sulit diperbaiki dan dibina untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
  5.  Berdasarkan hal di atas, Penggugat mengajukan gugatan cerai atas Tergugat atas dasar permasalahan rumah tangga yang terjadi secara terus menerus dan cukup sulit untuk hidup rukun kembali dalam suatu ikatan perkawinan. Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
  6. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  7. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menentukan hari persidangan untuk selanjutnya memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili. Selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (XYZ binti GHI. ) terhadap Penggugat XXX bin ABC;
  3. Memberikan perintah kepada panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memberikan salinan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan juga Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk kemudian dicatat dalam register yang tersedia
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama memiliki pendapat lain, mohon berikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikianlah pengajuan gugatan ini. Atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,

Penggugat

XXX bin ABC

Permohonan Ganti Nama

Selain contoh surat gugatan cerai, hal lainnya yang juga mungkin Anda perlu ketahui adalah masalah permohonan ganti nama. Hal ini akan berguna jika ada kesalahan dalam penulisan nama atau jika Anda ingin mengganti atau menggantikan nama setelah bercerai dengan mantan pasangan.

1. Persyaratan

Untuk proses ganti nama, berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan.

  • Surat permohonan dari pemohon atau kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Fotocopy Kartu Keluarga pemohon.
  • Fotocopy Akta Nikah atau Buku Nikah pemohon.
  • Fotocopy Akta Kelahiran orang yang akan diganti namanya.
  • Fotocopy surat penting lainnya yang berhubungan dengan proses ganti nama.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Setelah mengetahui syarat untuk ganti nama, selanjutnya yang juga perlu Anda pahami adalah sistem, mekanisme, dan juga prosedur yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:

  • Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan perdata.
  • Petugas PTSP perdata memeriksa kelengkapan dokumen.
  • Petugas Pojok E-Court akan mendaftarkan pemohon.
  • Pemohon mengisi kelengkapan data pada E-Court.
  • Pemohon menyerahkan bukti pembayaran SKUM.
  • Pemohon menunggu penetapan jadwal sidang lalu mengikuti sidang pada saat jadwalnya.

Sudah Tahu Contoh Surat Gugatan Cerai dan Proses Ganti Nama?

Setelah keluarnya surat pernyataan cerai dan juga putusan penggantian nama, maka kedua hal tersebut merupakan surat dan juga dokumen penting yang perlu Anda jaga.

Nantinya, contoh surat gugatan cerai ataupun surat pernyataan cerai ini juga yang akan menjadi salah satu syarat ataupun dokumen yang Anda perlukan untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page