Dalam kehidupan sosial pastinya tidak jarang terjadi pencemaran nama baik yang membuat seseorang tidak nyaman atau terganggu. Jika mengalami hal tersebut dan ingin melaporkannya, bisa membuat surat gugatan. Untuk lebih jelasnya berikut contoh surat gugatan pencemaran nama baik.
Daftar ISI
Apa Itu Surat Gugatan Pencemaran Nama Baik?
Sebelum ke contoh surat gugatannya, kenali terlebih dahulu pengertian dari pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik atau yang dalam bahasa Inggris memiliki defamation ini adalah sebuah pernyataan yang dilontarkan dan bisa merugikan pihak ketiga.
Pernyataan pencemaran nama baik tersebut bisa dilakukan dengan lisan atau tulisan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa surat gugatan pencemaran nama baik merupakan surat yang dibuat untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik.
Jenis Pencemaran Nama Baik
Dalam melihat apakah tindakan tersebut merupakan pencemaran nama baik, kamu bisa mengenali beberapa jenisnya, yaitu:
1. Fitnah
Jenis pencemaran nama baik yang pertama adalah fitnah. Fitnah sendiri merupakan tindakan melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan belum terbukti kenyataannya. Pelaku fitnah diberi hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Untuk kasus fitnah dalam Indonesia sudah diatur dalam KUHP pasal 311 ayat 1. Nantinya bisa dianggap fitnah jika yang melakukan tindakan pencemaran nama baik itu sifatnya tertulis dan telah diberi kesempatan untuk membuktikannya namun gagal.
Perlu digaris bawahi juga bahwa dalam membuktikan tuduhan tersebut akan dibatasi dan diatur sesuai peraturan dalam KUHP pasal 312.
2. Penistaan
Selanjutnya adalah penistaan yang diatur dalam KUHP pasal 310 ayat 1. Menurut R. Soesilo, pelaku yang dikenakan pasal tersebut adalah mereka menuduh seseorang telah melakukan tindakan tertentu. Namun tindakan itu tidak harus pelanggaran hukum, tetapi bisa juga dengan tindakan yang sifatnya memalukan.
Kemudian jika terbukti melakukan penistaan terhadap orang lain, bisa dihukum penjara paling lama penjara 9 bulan.
3. Penistaan dengan Tulisan
Berikutnya ada penistaan yang dilakukan namun dengan tulisan. Untuk penistaan ini sudah diatur dalam KUHP pasal 310 ayat 2. Nantinya seseorang yang mencemarkan nama baik dengan cara penistaan ini bisa dikenai sanksi jika melakukan penghinaan melalui tulisan atau gambar.
Lalu jika nantinya seseorang terbukti melakukan pencemaran nama baik seperti itu, bisa dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
4. Penghinaan Ringan
Adapun jenis pencemaran nama baik lainnya adalah penghinaan ringan. Penghinaan ringan ini merupakan pernyataan yang dilakukan seseorang kepada orang lain dan menyakitkan hati di depan umum.
Jenis pencemaran nama baik ini sudah diatur dalam KUHP pasal 315. Selain dengan kata-kata, penghinaan ini juga bisa dilakukan tindakan. Kemudian jika terbukti melakukan pencemaran nama baik di atas bisa dihukum penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
5. Penghinaan kepada Pejabat Negara
Jenis yang lain adalah pencemaran nama baik dengan melakukan penghinaan kepada pejabat negara. Penghinaan yang ditujukan untuk pejabat negara ini sudah diatur dalam KUHP pasal 316. Jika nantinya terbukti dan memenuhi pasal tersebut, maka bisa dikenai hukuman penjara
Pasal di atas intinya menjelaskan pidana ditentukan oleh pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, bisa ditambah sepertiga jika menghina pejabat negara pada waktu dan sedang menjalankan tugas yang sah. Namun penghinaan ini bisa dikecualikan jika terdapat aduan.
6. Pengaduan Palsu
Terakhir adalah pengaduan palsu atau fitnah. Jenis tindakan pencemaran nama baik ini diatur dalam KUHP pasal 317. Nantinya seseorang akan dikenai sanksi ini ketika mengajukan surat pengaduan palsu terhadap orang lain kepada penegak hukum. Pelaku tindakan ini bisa dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Adapun hal yang termasuk dalam pasal ini yaitu ketika seseorang dipaksa menulis surat pengaduan palsu yang bisa menyebabkan tercemarnya nama baik seseorang.
Dampak Pencemaran Nama Baik
Jika nantinya terdapat seseorang yang melakukan pencemaran nama baik, bisa memberikan dampak negatif kepada korbannya, yaitu:
- Menghambat aktivitas seseorang
- Membatasi seseorang dalam mengekspresikan diri
- Merusak citra seseorang atau institusi
- Merusak karir seseorang
Cara Melaporkan Tindakan Pencemaran Nama Baik
Jika nantinya ingin melaporkan atau mengajukan contoh surat gugatan pencemaran nama baik yang sedang dialami, bisa menyimak apa saja yang harus dilakukan di bawah ini.
1. Mengumpulkan Bukti dan Saksi
Cara yang pertama adalah dengan mengumpulkan bukti dan saksi agar bisa melaporkan tindakan pencemaran nama baik. Nantinya bukti dan saksi yang diberikan akan berguna sebagai penegas bahwa memang benar terjadi pencemaran nama baik dan sedang dialami.
Kemudian untuk bukti tersebut bisa dalam bentuk foto, gambar capture di akun media sosial pribadi, atau video. Lalu jangan lupa untuk mencari saksi yang mengetahui dan melihat ketika terjadinya pencemaran nama baik tersebut.
2. Persiapkan Diri dengan Baik
Berikutnya adalah mempersiapkan diri dengan baik agar proses pelaporan berjalan lancar. Kemudian selain mempersiapkan diri juga persiapkan semua yang dibutuhkan saat melapor dari konten hingga konteks.
Lalu ketika melapor nanti bisa menjelaskan semua runtutan terjadinya kasus pencemaran nama baik tersebut. Mulai dari apa yang sebenarnya terjadi, kenapa bisa terjadi, kapan terjadinya, siapa yang melakukannya, dan bagaimana bisa muncul tindakan pencemaran nama baik itu.
3. Siapkan Kuasa Hukum
Selanjutnya adalah dengan menyiapkan kuasa hukum. Ketika ingin mengajukan laporan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi, maka sebaiknya didampingi kuasa hukum. Dengan adanya kuasa hukum atau orang yang berkompeten tentang hukum, harapannya bisa mempermudah proses pelaporan dan agar lebih terarah.
4. Melaporkan ke Polisi
Jika sudah memiliki semua yang dibutuhkan, maka bisa mulai melaporkannya kepada pihak polisi. Biasanya bagian yang menerima laporan seperti ini ada di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Nantinya dalam melaporkannya bisa dilakukan secara lisan atau tertulis. Jika secara lisan, pihak penyidik akan mencatat semua penjelasan pelapor dan kemudian diserahkan serta ditandatangani. Sedangkan untuk tulisan harus sudah ditandatangani pelapor saat diserahkan.
Setelah sudah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian akan menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan. Nah, perlu diketahui bahwa surat pelaporan pencemaran nama baik ini hanya berlaku 6 bulan dari waktu pembuatannya.
Contoh Surat Gugatan Pencemaran Nama Baik
Sebagai gambaran, terdapat contoh surat gugatan pencemaran nama baik yang biasa digunakan.1. Contoh Surat Gugatan Pencemaran Nama Baik tentang Fitnah
Contoh surat gugatan pencemaran nama baik yang pertama mengenai permasalah jual beli mobil antara penggugat dan tergugat yang akhirnya menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik bagi penggugat.
Dalam surat gugatan tersebut terlihat jelas bahwa terdapat identitas penggugat dan tergugat serta alasan mengajukan gugatan tersebut.Â
2. Contoh Surat Gugatan Pencemaran Nama Baik tentang Penghinaan
Contoh surat gugatan berikutnya mengenai masalah di media sosial yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook dimana pengunggah mengunggah foto yang dianggap penghinaan terhadap pengadu. Lalu dilihat dari isi surat terdapat identitas pengadu dan alasan pembuatan laporan tersebut.
Sudah Tahu Contoh Surat Gugatan Pencemaran Nama Baik?
Itulah beberapa penjelasan mengenai pencemaran nama baik, mulai dari jenis pencemaran tindakannya, cara lapornya, hingga contoh surat gugatannya. Dengan begitu, kamu bisa memahami lebih jauh dan menjadikannya sebagai referensi untuk membuatnya ketika mengalami pencemaran nama baik.