Surat gugatan tanah merupakan surat yang dibuat seseorang kepada pengadilan yang berwenang karena merasa dirugikan terkait tanah. Orang yang membuat ini biasanya karena adanya sengketa sebidang tanah seperti tanah warisan atau wakaf. Pada artikel ini akan dibahas contoh surat gugatan tanah dan cara pengajuannya.
Daftar ISI
Contoh Surat Gugatan Tanah
Sebelum membahas contoh surat gugatan tanah, alangkah baiknya Anda tahu dulu aspek-aspek yang ada dalam surat gugatan. Adapun dalam pembuatan surat gugatan tanah, harus memenuhi aspek-aspek berikut ini.
- Pencantuman tanggal gugatan,
- Meletakkan alamat Ketua Pengadilan,
- Pencantuman nama lengkap,
- Meletakkan alamat para pihak bersangkutan,
- Penegasan para pihak dalam perkara,
- Uraian posita atau dalil gugat,
- Perumusan hal-hal yang bersifat asesor,
- Pencantuman permintaan untuk dipanggil,
- Pencantuman permintaan terkait pemeriksaan, dan
- Petitum gugatan.
Jika salah satu saja dari aspek-aspek tersebut tidak ada, maka bisa memengaruhi keabsahan dari surat gugatan tanah. Adapun contoh surat gugatan tanah selengkapnya adalah sebagai berikut.
Cara Pengajuan Surat Gugatan
Jika telah membuat contoh surat gugatan tanah, selanjutnya adalah proses pengajuan. Terkait dengan pengajuan surat gugatan tanah sudah diatur dalam keputusan MA nomor 132 K/Pdt/1993.
Adapun bunyi dari keputusan tersebut yaitu “Jika terdapat sengketa milik objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap merupakan kewenangan peradilan umum…”. Selanjutnya, proses pengajuannya ke pengadilan umum menggunakan tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Gugatan Tingkat Pertama
Adapun proses dalam pengajuan gugatan yaitu melakukan pendaftaran gugatan pada tingkat pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
- Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan surat gugatannya dengan tujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepatnya di Meja 1 bagian Perdata. Beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain:
- Surat Permohonan atau Gugatan;
- Surat Kuasa yang sudah terlegalisir (jika menggunakan Advokat atau kuasa hukum).
- Gugatan terkait tanah dan Surat Kuasa Asli yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Jika telah mendapatkan persetujuan, maka Penggugat atau Kuasa hukumnya membayar biaya gugatan atau SKUM di kasir. Kemudian memberikan bukti pembayaran atau SKUM yang telah Anda bayar tersebut ke Meja 2, dan simpan bukti asli sebagai arsip.
- Mengambil tanda bukti penerimaan Surat Gugatan di Meja 2. Kemudian menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri sidang terkait gugatan tanah sesuai dengan jadwal yang telah pengadilan negeri tentukan.
2. Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding
Dalam pendaftaran tingkat banding, ada beberapa ketentuan yang harus Anda lakukan.
- Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan surat gugatannya dengan tujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepatnya di Meja 3 bagian Perdata. Beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain
- Surat Permohonan Banding;
- Surat Kuasa yang sudah terlegalisir (jika menggunakan Advokat atau kuasa hukum); dan
- Memori Banding.
- Pemohon atau kuasa hukumnya membayar biaya gugatan atau SKUM di kasir yang tersedia.
- Memberikan SKUM yang telah Anda bayar tersebut ke Meja 3 dan menyimpan bukti aslinya sebagai arsip. Lalu, mengambil tanda bukti penerimaan surat permohonan atas gugatan tersebut di Meja 3.
- Anda sebagai pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas dalam waktu tertentu. Lalu dalam jangka waktu 14 hari Anda datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas terkait.
- Anda bisa menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinannya dari pengadilan. Kemudian menunggu lagi kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi terkait gugatan tanah dari Juru Sita Pengganti.
3. Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi
Berikut ketentuan dan tahapan dalam proses gugatan tingkat kasasi.
- Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan surat gugatannya dengan tujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepatnya di Meja 1 bagian Perdata. Beberapa kelengkapan atau persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain:
- Surat Permohonan Kasasi;
- Surat Kuasa yang sudah terlegalisir (jika menggunakan Advokat atau kuasa hukum); dan
- Memori Kasasi.
- Pemohon atau kuasa hukumnya membayar biaya gugatan atau SKUM di kasir yang tersedia.
- Memberikan tanda bukti pembayaran atau SKUM yang telah Anda bayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli sebagai arsip. Lalu mengambil tanda bukti penerimaan surat permohonan gugatan tanah di Meja 3.
- Anda sebagai pemohon menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Anda diberikan jangka waktu 14 hari agar mempelajari berkas ke Pengadilan Negeri setempat.
- Anda bisa menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinannya dari pengadilan negeri. Selanjutnya menunggu lagi hasil atau kutipan putusan dari Mahkamah Agung melalui Juru Sita Pengganti.
Sudah Tahu Contoh Surat Gugatan Tanah?
Setelah melihat contoh surat gugatan tanah tersebut, selanjutnya Anda bisa mempraktikannya dengan membuat surat gugatan sendiri saat memerlukannya. Dalam membuat surat gugatan, sebaiknya semua bagian surat tidak ada yang terlupakan agar bisa diterima oleh pengadilan negeri. Semoga bermanfaat!