Punya Bisnis Baru? Ini Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha & Contohnya

Sebelum mendirikan sebuah usaha, bahkan tingkat kecil sekalipun, kamu memerlukan beberapa dokumen persyaratan, salah satunya Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Namun, sudahkah kamu mengetahui seluk beluk mengenai dokumen ini, mulai dari definisi, fungsi, cara membuat maupun contoh Surat Izin Tempat Usaha? 

Jika kamu masih bingung, kamu datang ke tempat yang tepat, karena artikel ini akan mengulasnya secara lengkap untuk kamu. Jadi, silahkan disimak!

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Sebelum memperlihatkan contoh Surat Izin Tempat Usaha, mari bahas terlebih dahulu terkait pengertiannya, agar kamu lebih mudah memahaminya. 

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik usaha atau pengusaha yang akan menjalankan kegiatan usaha di suatu wilayah tertentu. 

SITU ini berfungsi sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Dalam proses penerbitan SITU, pemilik usaha atau pengusaha harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Beberapa persyaratan yang biasanya harus dipenuhi meliputi perizinan dari instansi terkait, seperti Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, kamu juga perlu memenuhi ketentuan teknis terkait dengan bangunan dan lingkungan sekitar.

Biaya pembuatan SITU rata-rata adalah Rp5.000,00 per meter tempat usaha kamu. Selain itu, SITU juga memiliki masa berlaku, yakni maksimal 3 tahun. Jika masa berlakunya sudah berakhir, kamu perlu untuk segera memperpanjangnya. Untuk waktu perpanjangan sendiri, paling lama memakan waktu 5 hari kerja.

Pentingnya Memiliki Surat Izin Tempat Usaha 

SITU merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang hendak memulai usaha, karena beberapa alasan berikut ini:

1. Kepatuhan Terhadap Peraturan Pemerintah

Dalam proses penerbitan SITU, pengusaha harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan memiliki SITU, pengusaha dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tanpa memiliki SITU, pengusaha dapat terkena sanksi atau konsekuensi hukum dari pemerintah daerah. Misalnya, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha.

2. Menciptakan Hubungan Baik dengan Masyarakat Sekitar

Kepemilikan SITU menunjukkan bahwa kamu sebagai pengusaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjalankan bisnis di suatu lokasi. 

Dalam mengajukan penerbitan SITU, kamu juga diharuskan untuk meminta izin kepada pemerintah desa dan masyarakat setempat, guna mendirikan usaha.

Ini dapat membantu membangun kepercayaan dan rasa hormat dari masyarakat sekitar terhadap bisnis kamu. Tentu hal ini akan sangat berguna untuk mempertahankan keberlangsungan usaha kamu.

3. Mencegah Terjadinya Konflik di Masa Mendatang

Dengan memiliki SITU, kamu dapat menunjukkan komitmen kamu untuk beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Hal ini dapat mencegah terjadinya konfrontasi dengan masyarakat sekitar atau kelompok aktivis yang mungkin memprotes bisnis yang dianggap merugikan atau melanggar hak-hak mereka.

Kepemilikan SITU juga dapat membantu kamu untuk mencegah konflik dengan pihak lain yang juga memiliki hak atas tanah atau wilayah tempat bisnis dijalankan. 

Dalam banyak kasus, kepemilikan SITU dapat membantu menghindari sengketa tanah atau konflik kepentingan lainnya yang dapat mengakibatkan perselisihan di masa mendatang.

4. Mempermudah Kamu Mendapatkan Investor

Salah satu manfaat dari memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah mempermudah pengusaha dalam mendapatkan investor untuk bisnisnya. Investor akan merasa lebih percaya dan yakin untuk berinvestasi pada bisnis yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SITU

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan SITU, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu, agar proses pembuatan bisa berjalan cepat dan lancar, di antaranya:

  • Surat permohonan yang dibuat oleh pemohon, dilengkapi materai 10.000.
  • Formulir pengajuan contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri.
  • Surat Izin UU Gangguan (HO) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah pengusaha memenuhi persyaratan tertentu, seperti persyaratan kelayakan usaha, perizinan lingkungan, dan perizinan bangunan. Dokumen ini diperlukan untuk menjamin bahwa bisnis yang akan kamu jalankan tidak akan merugikan lingkungan sekitar atau masyarakat sekitar. Sertakan juga fotokopi pembayaran retribusi penerbitannya.
  • Surat rekomendasi dari kades dan camat yang menaungi wilayah tempat bisnis kamu.
  • Fotokopi kartu identitas (e-KTP) yang telah dilegalisir oleh instansi daerah setempat.
  • Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat yang menunjukkan bahwa pengusaha telah memenuhi kewajiban perpajakan, baik itu pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan kamu jadikan sebagai lokasi usaha kamu.
  • Jika kamu menyewa bangunan tempat usaha kamu, lampirkan juga surat keterangan penyewaan bangunan.
  • Fotokopi Izin Membangun Bangunan (IMB) sebagai lokasi usaha.
  • Denah lokasi tempat bisnis kamu. Bisa berupa sketsa atau gambar yang disetujui oleh pejabat kecamatan setempat.
  • Pas foto terbaru dari pemohon ukuran 3×4 dan 2×3. 
  • Fotokopi bukti pelunasan pajak reklame dan PBB tahun terakhir.
  • Surat pernyataan izin tidak keberatan dari tetangga sekitar lokasi usaha kamu (radius 200 meter) serta ditandatangani oleh ketua RT atau RW setempat. Kemudian, ajukan ke kelurahan hingga ke tingkat kota atau kabupaten setempat. 
  • Surat keterangan domisili dari lokasi bisnis kamu.

Persyaratan Mengajukan Pembuatan SITU

Selain menyiapkan dokumen di atas, kamu juga harus memenuhi beberapa syarat tak tertulis berikut ini dalam mendirikan sebuah usaha:

  • Syarat Keamanan, meliputi kemampuan bisnis kamu untuk menyiapkan alat pemadam kebakaran, penyimpanan bahan baku yang aman, serta menaati peraturan tentang keselamatan dan keamanan kerja.
  • Syarat Ketertiban, meliputi kemampuan usaha kamu untuk menjaga ketertiban aktivitas usaha, tidak meletakkan barang di bahu jalan umum, serta bersedia meminta izin khusus, jika beroperasi melebihi jam kerja biasanya.
  • Syarat Kesehatan, mencakup kemampuan usaha kamu untuk menjaga dan memelihara kebersihan lokasi usaha, menyediakan tempat khusus untuk membuang sampah atau limbah usaha, menyediakan perlengkapan P3K, dll. 
  • Syarat Lainnya, meliputi kesediaan kamu untuk mengutamakan tenaga kerja sekitar yang punya kartu identitas serta mampu menjaga kelestarian lingkungan dan memprioritaskan penghijauan.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Setelah menyiapkan beberapa berkas serta memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas, kini kamu harus mengetahui bagaimana alur dan proses pembuatan contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Berikut ini penjelasannya:

1. Tahap Pencatatan

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, selanjutnya kamu bisa membawa seluruh berkas tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah kota atau kabupaten setempat. 

Ajukan surat permohonan pembuatan SITU kamu, kemudian petugas akan memeriksanya serta mencatatnya secara administratif untuk mengecek kelengkapan dan keabsahan.

2. Tahap Peninjauan

Setelah itu, petugas setempat juga akan ditunjuk untuk melakukan verifikasi lapangan guna mengecek keberadaan dan kondisi lokasi usaha kamu serta prasarana yang sudah kamu siapkan. Hasil peninjauan ini akan dilaporkan ke dalam berita acara bersama berkas-berkas yang kamu lampirkan.

3. Pengumuman Izin

Jika semua dokumen sudah lengkap dan lokasi sudah sesuai dengan peraturan, maka pihak instansi terkait akan mengumumkan penerbitan izin melalui media resmi, seperti website atau papan pengumuman. Selain itu, pengusaha juga akan menerima SITU resmi dari instansi terkait.

4. Pembayaran Retribusi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa biaya pembuatan SITU rata-rata adalah Rp5.000,00 per meter tempat usaha kamu. Namun, biaya tersebut merupakan biaya untuk membuat Surat Izin Gangguan (HO), bukan untuk menerbitkan SITU.

Bahkan, menurut Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan menyatakan, bahwa biaya untuk membuat SITU adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

5. Pengambilan SITU

Setelah prosedur pembayaran selesai dan formulir kamu sudah lolos verifikasi, maka kamu bisa mengambil SITU ke kantor instansi terkait dengan membawa bukti pembayaran biaya administrasi.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Secara Online

Kabar baik bagi kamu yang tidak punya cukup waktu untuk pergi bolak-balik ke kantor dan mengantri, kamu bisa mengurus contoh Surat Izin Tempat Usaha melalui laman OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs OSS (oss.go.id) dan klik tombol “Daftar” untuk membuat akun.
  • Setelah mendaftar dan masuk ke akun OSS, klik tombol “Permohonan Baru” dan pilih jenis izin “SITU”.
  • Lengkapi formulir online dengan mengisi data lengkap sesuai dengan dokumen pendukung yang diminta. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang diisi, agar tidak ada kesalahan.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta dalam format PDF atau JPEG, seperti SIUP, SKDU, dan dokumen lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengunggah dokumen dengan ukuran yang sesuai.
  • Setelah mengunggah dokumen, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan SITU.
  • Selanjutnya, akan muncul nomor referensi yang dapat digunakan untuk melacak status permohonan SITU secara online.
  • Petugas dari instansi terkait akan memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha yang kamu upload. Jika kurang lengkap, maka petugas akan mengirim notifikasi kepada kamu melalui webform.
  • Apabila sudah lengkap, petugas instansi akan melakukan validasi.
  • Selanjutnya, kamu bisa melanjutkan untuk memenuhi komitmen izin operasional berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha kamu.
  • Jika sudah, petugas akan memverifikasi dokumen pemenuhan komitmen izin usaha operasional yang kamu unggah.
  • Apabila sudah lengkap semua, petugas akan melakukan validasi izin operasional dan SITU pun sudah dinyatakan aktif. Pada tahap ini, kamu bisa menunggu melalui email atau melalui notifikasi di dashboard OSS mengenai status permohonan SITU. Jika permohonan disetujui, SITU akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui akun OSS.
  • Setelah SITU diterbitkan, pastikan untuk mencetak SITU dan menyimpannya dengan baik.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha 

Agar penjelasan di atas lebih mudah untuk kamu pahami, berikut ini beberapa contoh Surat Izin Tempat Usaha yang bisa kamu jadikan referensi:

1. Contoh SITU Usaha Perdagangan

Contoh SITU Usaha Perdagangan
Scribd

2. Contoh SITU Usaha Penyedia Alat Listrik

Contoh SITU Usaha Penyedia Alat Listrik
Scribd

3. Contoh Surat Izin Tempat Usaha Pertambangan

Contoh Surat Izin Tempat Usaha Pertambangan
Scribd

4. Contoh Surat Izin Gangguan (HO) Untuk Persyaratan SITU

Contoh Surat Izin Gangguan HO Untuk Persyaratan SITU
Scribd

5. Contoh SITU Bisnis Online

Contoh SITU Bisnis Online
Kumparan

Kini, Kamu Tahu Contoh Surat Izin Tempat Usaha!

Begitulah penjelasan mengenai pengertian, manfaat, contoh, hingga cara membuat Surat Izin Tempat Usaha yang wajib kamu pahami sebagai pengusaha. Mari jadi pengusaha yang melek hukum dengan tidak mengabaikan persyaratan yang berkaitan dengan legalitas usaha, termasuk SITU.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page