Terbaru! Contoh Surat Keputusan BPD yang Benar

Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan jenis surat keputusan atau SK bukan? Hampir di setiap instansi pemerintah mengeluarkan surat keputusan. Mulai dari instansi pemerintahan, pendidikan, serta industri. Nah, pada artikel kali ini kami akan memberikan contoh surat keputusan BPD yang benar. Jadi, simak terus sampai selesai!

Contoh Surat Keputusan BPD yang Benar

Berikut ini salah satu contoh surat keputusan BPD yang benar tentang persetujuan atas rancangan peraturan desa perihal anggaran pendapatan dan belanja desa dari website resmi Desa Akar Baru. Simak baik-baik!

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AKAR BARU

NOMOR 07 TAHUN 2023

TENTANG

PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA AKAR BARU MENGENAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA AKAR BARU

Menimbang:

a. Bahwa sesuai dengan Surat Pembakal perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

b. Setelah dibahas di Badan Pertimbangan Desa, Badan Pertimbangan Desa tidak berkeberatan untuk mengesahkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa.

c. Bahwa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b harus diatur dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat:

1. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 7, Tambahan UU Negara Indonesia Nomor 5495).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, UU Negara Republik Indonesia Nomor 5539).

3. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Pusat.

4. Petunjuk Teknis Peraturan Desa, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 mengenai Kelola Keuangan Desa.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 mengenai Arahan Pembangunan Desa.

7. Peraturan Negara Banjar Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pembelian Barang/Jasa Di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 68).

8. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banjar  Nomor  14  Tahun  2016  tentang Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar tahun 2016 Nomor 14).

9. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 48).

10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten banjar Nomor 2 Tahun 2015).

11. Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedemoan Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Berita Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2015).

12. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2019).

13. Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

14. Keputusan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparat Pemerintah Desa Serta Tunjangan Pokok Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Banjar Tahun 2016.

Memperhatikan:

Hasil Sidang Badan Permusyawaratan Desa tanggal 31 Desember 2022

MEMUTUSKAN

Menetapkan: 

PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA AKAR BARU TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA AKAR BARU TAHUN ANGGARAN 2023

Pertama:

Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa  (APBDesa)  Desa  Akar  baru  Tahun  Anggaran  2023 untuk dijadikan Peraturan Desa.

Kedua: 

Setuju seperti yang ditunjukkan pada maksim pertama, seperti yang disepakati dalam rapat BPD dan pemerintah desa.

Ketiga:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Akar baru Tahun Anggaran 2023 setelah mendapat penyesuaian sebagai berikut : 

1. Pendapatan Desa

  • Pendapatan Asli Desa: Rp0,00
  • Pendapatan Transfer: Rp1.168.494.590,00
  • Lain-lain Pendapatan Yang Sah: Rp1,000,000,00

Jumlah Pendapatan: Rp1.169.494.590,00

2. Belanja Desa

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp406.526.939,00
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp473.461.919,00
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Rp39.000.000,00
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: Rp136.000.000,00
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat serta Mendesak Desa: Rp124,000,000,00

Jumlah Belanja: Rp1.178.988.858,00

Surplus/Defisit: (Rp9.494.268,00)

3.  Pembiayaan Desa

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp39.494.268,00
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp30.000.000,00

Selisih Pembiayaan (Penerimaan-Pengeluaran): Rp9.494.268,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran: Rp0,00

Ditetapkan di Akar Baru

Pada tanggal 01 Januari 2023

KETUA BPD AKAR BARU

NAJANI

Sudah Tahu Contoh Surat Keputusan BPD yang Benar?

Demikian artikel tentang contoh surat keputusan BPD yang benar, yang bisa Anda gunakan sesuai kebutuhan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda dan jangan lupa bagikan artikel kepada yang lainnya juga ya!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page