Ketika membeli tanah, maka satu hal yang penting dan perlu untuk diperhatikan adalah masalah sertifikat tanah. Nantinya, Anda sendiri akan mengambil sertifikat tanah tersebut. Namun, di beberapa kondisi Anda juga bisa memberi kuasa ke orang lain, tentunya dengan memberikan contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah.
Jika ingin diwakilkan, maka keberadaan surat kuasa ini akan menjadi sangat penting. Dalam hal ini, tidak sembarang orang bisa mengambil sertifikat tanahmilik Anda. Ini juga berkaitan untuk menjaga sertifikat tanah tersebut.
Daftar ISI
- Pengertian Surat Kuasa
- Mengenal tentang Sertifikat Tanah
- Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
- Cara Membuat Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
- Manfaat Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
- Syarat Pembuatan Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
- Pertimbangkan Ini Sebelum Menyerahkan Kuasa!
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
- Siap Buat Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah Sendiri?
Pengertian Surat Kuasa
Jika melihat dari pengertiannya, surat kuasa adalah sebuah dokumen legal yang akan berisi pemberian kuasa atau suatu tindakan yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Pada penggunaannya, surat kuasa ini ada beberapa jenis, seperti surat kuasa pribadi, resmi, dan juga khusus. Tiap jenis surat kuasa tersebut tentu saja memiliki peruntukannya sendiri.
Surat kuasa pribadi misalnya, ini merupakan contoh surat perpindahan kuasa yang yang membuat seseorang untuk mengambil dokumen pribadi milik orang lainnya.
Sementara surat kuasa resmi merupakan surat perpindahan kuasa yang dibuat oleh suatu perusahaan untuk pekerjaan tertentu. Contoh lainnya adalah surat kuasa khusus, yaitu surat perpindahan kuasa yang dibuat oleh individu untuk hal yang terkait pengadilan.
Mengenal tentang Sertifikat Tanah
Salah satu dokumen penting yang perlu dijaga adalah sertifikat tanah. Ini merupakan bukti kepemilikan yang sah atas sebuah tanah. Karena fungsinya yang penting, maka tidak sembarang orang bisa mengambilnya.
Inilah mengapa dalam banyak hal, pengambilan sertifikat tanah membutuhkan surat kuasa jika tidak bisa Anda ambil sendiri. Hal ini guna menghindari pengambilan surat tersebut oleh orang yang tidak berhak.
1. Pengertian Sertifikat Tanah
Hal lain yang juga perlu Anda pahami adalah tentang sertifikat tanah. Dalam hal ini, sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen yang akan berkaitan dengan pemegang hak milik yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan juga yuridis yang telah terdaftar dalam buku tanah.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, sertifikat tanah merupakan bukti tentang hak milik atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun dan hak tanggungan yang telah dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan.
Pada prosesnya, sertifikat tanah baru dianggap sah dan memiliki legalitas jika diresmikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Saat ini, sertifikat tanah ini sudah memiliki sebuah fitur yang membuatnya akan sangat sulit untuk dipalsukan.
2. Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
Jika ingin mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Berikut adalah ketentuannya.
Jika tanah yang Anda miliki berasal dari jual beli, dokumen yang perlu disiapkan adalah
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang sudah dilegalisir pejabat berwenang,
- fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir,
- fotokopi Kartu keluarga pemohon,
- fotokopi NPWP,
- akta jual beli,
- Menunjukan bukti sudah melunasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,
- Pajak Penghasilan,
- Pernyataan tanah tidak sengketa, dan
- Izin mendirikan bangunan, jika di atas tanah tersebut akan didirikan atau sudah berdiri bangunan.
Jika tanah yang Anda miliki berasal dari hibah atau waris, dokumen yang Anda perlukan untuk pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut.
- Identitas diri milik Anda dan juga pewaris atau pemberi hibah. Dalam hal ini bisa berupa KTP, akta perkawinan jika ada, dan juga Kartu Keluarga Anda dan juga pewaris atau pemberi hibah.
- Akta hibah, untuk menunjukkan bukti peralihan hak.
- Bukti penguasaan tanah yang dimiliki oleh pewaris atau pemberi hibah.
- Izin mendirikan bangunan, jika di atas tanah tersebut akan didirikan atau sudah berdiri bangunan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan tanah tersebut belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tanah tidak bersengketa, dan juga surat keterangan tanah secara sporadik.
3. Cara Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebagai bukti kepemilikan yang sah, maka mengurus sertifikat tanah merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki tanah. Hal ini juga berguna untuk menghindari sengketa di masa depan.
Berkaitan dengan hal tersebut, setelah syarat yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah cara dan tahapan pembuatan sertifikat tanah.
- Pertama, datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan lokasi tanah berada. Serahkan semua dokumen yang menjadi syarat lalu isi formulir untuk pembuatan sertifikat tanah. Nantinya, Anda juga harus membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
- Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah guna melakukan pengukuran dan juga validasi tanah. Hasil pengukuran tanah inilah yang nantinya akan menentukan keputusan pemberian sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Setelah proses pengukuran selesai, Anda juga harus membayar pendaftaran SK Hak sebagai tahapan akhir dan juga syarat mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah sendiri membutuhkan waktu antara 60 sampai 120 hari.
Untuk masalah biaya pengurusan sertifikat tanah sendiri sudah ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional. Nominalnya akan berbeda, tergantung luas tanah dan lokasi. Secara umum, jumlah yang harus dibayarkan nanti sudah termasuk biaya pengukuran, biaya panitia, dan juga biaya pendaftaran.
4. Cara Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT
Jika mengurus sertifikat tanah sendiri Anda rasa cukup rumit, maka Anda juga bisa menggunakan jasa PPAT untuk pembuatan sertifikat ini. Secara umum, prosesnya sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pengurusan secara mandiri.
Meski demikian, ada beberapa langkah yang juga perlu diperhatikan. Berikut adalah tahapannya.
- Pertama, serahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Setelah itu, bukti permohonan balik nama akan diserahkan ke PPAT untuk pengurusan balik nama, sebelum nantinya akan diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.
- Nantinya, pemegang hak lama akan dicoret dari buku tanah dengan validasi oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian akan digantikan oleh pemegang hak baru yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang berwenang.
- Dengan menggunakan jasa PPAT, maka proses untuk balik nama ini sendiri akan memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja.
5. Poin Penting dalam Pembuatan Sertifikat Tanah
Pada proses pembuatannya, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan terutama ketika surat sertifikat tanah tersebut sudah terbit. Beberapa poin tersebut adalah
- Status atas Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah. Poin ini untuk mengetahui atas dasar apa tanah tersebut Anda dapatkan, apakah degan jual-beli, hibah, waris, tukar-menukar, atau lainnya. Nantinya, Anda juga perlu memperhatikan riwayat kepemilikan tanah.
- Identitas Pemegang Hak. Berguna untuk memastikan siapa pemegang hak yang sah atas tanah tersebut dan juga memastikan apakah yang bersangkutan mendapatkan tanah tersebut dengan sah. Hal ini juga dikenal dengan nama kepastian subyektif.
- Letak dan Luas Tanah. Dikenal juga dengan nama kepastian obyektif. Hal ini akan dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi. Berguna untuk memastikan letak, batas, bentuk, dan juga luas tanah. Nantinya, tanah tersebut tidak tumpang tinding dengan tanah milik orang lain dan memastikan tanah tersebut tidak fiktif.
- Prosedur Penerbitan. Dalam hal ini, prosedur tersebut harus memenuhi asas pembeli sitas, yaitu dengan mengumumkan kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut. Tujuannya, agar jika ada pihak lain yang merasa keberatan bisa mengajukan sanggahan sebelum hak sertifikat tersebut terbit. Hal ini hanya untuk pembuatan sertifikat baru dan bukan untuk proses balik nama.
Jenis-Jenis Sertifikat Tanah
Sebelum mengetahui tentang contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah, Anda juga perlu mengetahui tentang jenis dari sertifikat tanah itu sendiri. Perbedaan jenis ini nantinya akan berpengaruh dengan penggunaan dari tanah tersebut. Berikut adalah penjelasan tentang jenis sertifikat tanah.
1. Sertifikat Hak Milik
Biasa disingkat SHM, sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan penuh atas suatu lahan/tanah. Dengan kata lain, pemegang sertifikat ini memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
Sertifikat hak milik bisa dibilang sebagai jenis sertifikat tanah yang paling kuat dan juga lengkap. Nantinya, sertifikat ini juga bisa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Secara aturan, sertifikat hak milik ini hanya bisa dan boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Jika dilihat dari sisi harga ekonomi, tanah dengan sertifikat hak milik biasanya akan memiliki nilai yang cukup tinggi.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan
Biasa dikenal juga dengan nama HGB, ini merupakan dokumen yang menunjukkan hak seseorang untuk mendirikan sebuah bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Tanahnya sendiri bisa merupakan tanah milik pemerintah maupun perorangan. Nantinya, sertifikat hak guna bangunan ini sendiri memiliki masa berlaku sampai 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai 20 tahun.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Jenis sertifikat lainnya yang juga akan sering Anda temukan adalah sertifikat Hak Satuan Rumah Susun. Dokumen ini menunjukkan kepemilikan perorangan atas rumah vertikal, baik berupa rumah susun atau apartemen. Di mana bangunan tersebut dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Cara Membuat Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Setelah proses pembuatan sertifikat tanah selesai, tentu saja Anda juga perlu untuk mengambilnya. Namun jika Anda berhalangan, Anda bisa meminta orang lain untuk mengambil sertifikat tersebut namun harus menggunakan surat kuasa.
Di sinilah pembuatan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah akan Anda perlukan. Berikut adalah beberapa poin yang harus Anda perhatikan dalam proses pembuatan surat kuasa.
1. Informasi Pemberi Kuasa
Hal penting pertama yang perlu Anda perhatikan adalah informasi pemberi kuasa. Informasi ini menjadi penting, karena pemberi kuasa inilah yang identitasnya harus sama dengan identitas sertifikat tanah.
Anda juga perlu menuliskan identitas pemberi kuasa ini dengan detail dan jelas. Mulai dari nama lengkap, alamat, dan nomor KTP. Pastikan juga ejaannya tidak ada yang salah.
2. Informasi Penerima Kuasa
Selain pemberi kuasa, hal penting lainnya yang juga tidak boleh terlewatkan adalah informasi penerima kuasa. Dalam hal ini, penerima kuasa adalah orang yang mengambil sertifikat tanah nantinya.
Data penerima kuasa ini sendiri harus sesuai antara data pada surat kuasa dengan orang yang mengambil nantinya. Informasi penerima kuasa sendiri harus berisi nama, alamat, dan juga nomor KTP. Selain itu, pastikan juga datanya lengkap, jelas, dan ejaannya tidak ada yang salah.
3. Informasi Properti
Dalam surat kuasa yang dibuat nanti, informasi lainnya yang juga tidak boleh terlewatkan adalah data tentang properti atau tanah itu sendiri. Data yang harus ada adalah nomor sertifikat dan juga lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Informasi ini akan berguna untuk memastikan sertifikat yang diambil nanti benar-benar sesuai dan tidak tertukar. Pastikan semua data yang tertulis pada surat kuasa sesuai dengan data di sertifikat.
4. Tanda Tangan dan Materai
Pada bagian akhir, hal yang juga tidak boleh terlupakan adalah tanda tangan dan juga materai. Bagian ini akan menunjukkan jika surat kuasa tersebut sah dan bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Manfaat Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Tanpa memiliki sertifikat yang sah, tanah yang Anda miliki akan berstatus tidak legal.dan bahkan bisa menjadi pertanyaan di kemudian hari. Inilah salah satu alasan mengapa pengurusan sertifikat tanah menjadi sangat penting.
Walaupun Anda tidak sempat untuk melakukannya, maka Anda juga bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk membuat sertifikat tanah tersebut. Berikut adalah beberapa manfaat dari menggunakan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah.
1. Mencegah Dipermainkan Orang Lain
Dengan menggunakan surat kuasa ini, Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain yang lebih paham dan juga mengerti tentang properti maupun urusan tanah. Hal ini juga bisa berguna untuk menghindari urusan yang lebih rumit. Selain itu, cara ini juga berguna untuk menghindarkan Anda dari penipuan yang bisa Anda alami.
2. Memberikan Perasaan Tenang
Manfaat lainnya dari menggunakan contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah adalah memberikan rasa aman dan juga perasaan tenang. Anda tidak perlu risau jika Anda tidak bisa mengambil sertifikat tersebut sendiri. Anda bisa mewakilkannya ke orang lain yang Anda percaya.
Hal ini juga bisa memudahkan proses kepemilikan sertifikat tanah tersebut. Cara ini juga dinilai bisa membuat proses menjadi lebih cepat.
Syarat Pembuatan Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Pada proses pembuatannya, surat kuasa untuk pengambilan sertifikat tanah ini juga tidak bisa dibuat dengan sembarangan. Selain memiliki ketentuan, surat ini juga memiliki beberapa syarat dalam proses pembuatannya, yaitu
1. Data Diri yang Lengkap
Hal pertama yang harus dipenuhi adalah masalah data diri yang harus lengkap. Dalam hal ini, data yang dibutuhkan adalah data pihak pemberi dan juga penerima kuasa.
Semua data tersebut harus sesuai. Data pemberi kuasa harus sesuai antara data yang tertera di surat kuasa dan juga data yang tertera pada sertifikat tanah yang akan diambil.
Semenntara itu, data penerima kuasa juga harus sesuai antara data yang tertera pada surat dan identitas diri yang nantinya harus dibawa oleh penerima kuasa ketika akan mengambil sertifikat tanah.
2. Informasi tentang Tanah
Dalam contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah juga perlu memuat data tentang tanah yang telah dibuat sertifikatnya. Setidaknya, data tersebut meliputi nomor sertifikat dan juga lokasi tanah.
Informasi ini juga harus dituliskan dengan tepat dan tidak boleh ada kesalahan penulisan. Hal ini untuk memastikan surat kuasa tersebut memang diperuntukkan untuk pengambilan sertifikat tanah tersebut.
Pertimbangkan Ini Sebelum Menyerahkan Kuasa!
Meskipun memiliki kekuatan hukum, namun hal tersebut bukan berarti surat kuasa tidak bisa disalahgunakan. Inilah salah satu alasan mengapa Anda juga tidak bisa memberikan surat kuasa secara asal ke sembarang orang.
Memberi surat kuasa ke orang lain berarti memberikan tanggung jawab penuh pada orang tersebut dan hal itu tentu saja membutuhkan kepercayaan yang sangat tinggi. Anda tentu tidak bisa memberikan kuasa tersebut pada orang yang baru Anda kenal.
Akan sangat berbahaya ketika Anda memberikan surat kuasa pada orang yang tidak Anda percayai sepenuhnya. Orang tersebut bisa saja menyalahgunakan kewenangan dari surat kuasa tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Anda bisa memberikan surat kuasa tersebut pada anggota keluarga terdekat atau orang yang memang Anda percaya. Selain itu, Anda juga bisa memberikan batasan yang jelas dalam surat kuasa tersebut agar orang lain tidak bisa melakukan hal lain di luar kewenangannya.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Setelah memahami berbagai hal tentang surat kuasa dan sertifikat pertanahan, berikut adalah beberapa contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang biasa digunakan.
1. Contoh 1
Dengan adanya Surat Kuasa ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………..
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : …………………………….
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : ……………………………..
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : …………………………….
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa
Untuk mengambil sertifikat tanah atas nama …. Dengan rincian sertifikat tanah:
Nomor Sertifikat Tanah : ………….
Lokasi Tanah : ………………………
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan informasi yang sebenarnya-benarnya dalam kondisi sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 1 Mei 2023
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(tanda tangan nama lengkap) (tanda tangan nama lengkap dan materai)
2. Contoh 2
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap : Andika Saputra
Nomor KTP : 3312313324434433
Alamat lengkap : Jl. Soekarno-Hatta No.56 Bandung
Nomor Telp : 088812342345
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama lengkap : Yudi K
Nomor KTP : 3312223432323231
Alamat lengkap : Jl. Kartini No.98 Bandung
Nomor Telp : 08123456789191
Berikut ini adalah data dari sertifikat tanah yang dimaksud:
Nomor Sertifikat Tanah : 121232-131232-1132324
Lokasi Tanah : Jalan Kayu Tinggi No. 23 Bandung
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan informasi yang sebenarnya-benarnya dalam kondisi sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 18 April 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Yudi K Andika Saputra
3. Contoh 3
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Laras Wiji
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Kemerdekaan No 88 Jakarta
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama : Tri Sumi
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta
Sehubungan dengan surat ini, saya memberikan kuasa kepada yang bersangkutan untuk mengambil sertifikat tanah atas nama Laras Wiji, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Sertifikat Tanah : 1234-5678-1110-1213
Lokasi Tanah : Jl. Mangga, Jakarta
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan informasi yang sebenarnya-benarnya dalam kondisi sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 18 April 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 10,000
Tri Sumi Laras Wiji
4. Contoh 4
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Joko
Nomor KTP : 1313232231313131
Alamat : Jl. Kartini No 123 Kota Lama Semarang
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama : Darmawan
Nomor KTP : 3311232434341213
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien No 98 Jakarta
Selanjutnya akan disebut sebagai Penerima Kuasa, dalam hal ini untuk mengambil sertifikat tanah atas nama Joko. Adapun rincian tanahnya adalah sebagai berikut:
Nomor Sertifikat Tanah : 1234-5678-1110-1213
Lokasi Tanah : Jl. Jeruk, Jakarta
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan informasi yang sebenarnya-benarnya dalam kondisi sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 18 April 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Joko) (Darmawan)
5. Contoh 5
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap : Jonathan
Nomor KTP : 5568337222717
Alamat lengkap : Jl. Buah Batu No. 15 Bandung
Nomor Telp : 087721361772
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama lengkap : Meriam
Nomor KTP : 88928188727166
Alamat lengkap : Jl. Cicendo No. 83 Bandung
Nomor Telp : 081377287726
Adapun rincian dari sertifikat tanah yang akan diambil adalah sebagai berikut:
Nomor Sertifikat Tanah : 83772-13301-301993
Lokasi Tanah : Jalan Pamugaran Raya No. 8 Beji, Depok
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan informasi yang sebenarnya-benarnya dalam kondisi sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 08 Agustus 2020
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Meriam Jonathan
Siap Buat Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah Sendiri?
Hal penting yang juga perlu Anda pastikan adalah surat kuasa yang Anda berikan harus dipergunakan dengan baik. Untuk cara membuatnya bisa melihat contoh surat kuasa pengambilan sertifikat tanah yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Jangan sampai penggunaan surat ini digunakan untuk hal lain yang diluar kewenangan. Hal ini juga perlu menjadi perhatian Anda untuk memberikan batasan dalam surat kuasa tersebut.