Surat Somasi: Pengertian, Syarat, Cara Pembuatan, & Contohnya

Surat somasi kerap menjadi pembahasan masyarakat luas, terlebih jika ada seseorang yang sedang berurusan dengan persoalan hukum. Lantas, apa sebenarnya surat somasi tersebut? Bagaimana contoh surat somasi? Simak penjelasannya di sini!

Pengertian Surat Somasi

Surat somasi adalah peringatan yang diberikan kepada pihak calon tergugat atau debitur yang tersangkut kasus hukum. Jadi, somasi merupakan sebuah teguran atau peringatan. Artinya, jika mendapatkan surat somasi, maka Anda mendapatkan surat teguran atau peringatan atas perbuatan yang sudah Anda lakukan.

Mengutip dari situs LSC BPHN, somasi sendiri merupakan teguran dari pihak kreditur kepada debitur agar bisa memenuhi tuntutan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah keduanya sepakati.

Contoh surat somasi atau teguran atas tindakan lalai ini berupa pemberian surat peringatan atau teguran kepada pihak debitur. Hal tersebut merupakan langkah yang bisa kreditur ambil apabila sudah terjadi wanprestasi atau pihak debitur yang terlambat berprestasi.

Dalam KUHPerdata, somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Pihak berhutang lalai, apabila ia dengan surat perintah telah terbukti lalai. Hal ini menetapkan bahwa pihak berhutang sudah terbukti lalai dengan lewatnya waktu yang sudah pihak debitur dan kreditur sepakati sebelumnya.”

Dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur tentang tuntutan wanprestasi perjanjian menjelaskan, bahwa:

Penggantian biaya, atau kerugian, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perjanjian mulai wajib pihak debitur bayarkan. Apabila, pihak debitur meskipun sudah terbukti lalai, namun tetap lalai untuk memenuhi perjanjiannya tersebut. Atau, jika sesuatu yang harus pihak debitur lakukan hanya bisa debitur lakukan dalam waktu yang sudah melampaui batas waktu yang sudah pihak debitur dan kreditur tetapkan sebelumnya.

Surat somasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak debitur agar mau memenuhi hal-hal yang bisa menghentikan tuntutan pihak kreditur. Cara ini biasanya efektif untuk menyelesaikan kasus sengketa sebelum perkara maju ke pengadilan.

Somasi bisa dilakukan minimal sebanyak 3 kali oleh pihak kreditur atau juru sita. Nah, somasi yang tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, akan membuat debitur masuk dalam keadaan lalai. Inilah yang menyebabkan pihak kreditur berhak untuk menuntut beberapa hal. Mulai dari pemenuhan perikatan hingga pembatalan. 

Pihak yang Berhak Melakukan Somasi

Hukum Acara perdata menentukan bahwa somasi bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun, dengan catatan bahwa, pihak penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap pihak tergugat.

Dalam pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement menyatakan bahwa, aturan somasi mengatur untuk tidak mewajibkan adanya perwakilan kepada kuasa hukum. Itu artinya, perwakilan dalam somasi bukanlah merupakan suatu keharusan.

Namun, jika perusahaan yang melakukan somasi, maka kewenangan untuk bertindak bisa dilimpahkan kepada dewan direksi. Tentu saja, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum bisa diwakilkan oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusannya. 

Bentuk-Bentuk Somasi

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa bentuk contoh surat somasi. Bentuk somasi atau pernyataan lalai yang paling umum adalah sebagai berikut:

1. Surat Perintah

Bentuk somasi yang pertama adalah surat perintah. Surat perintah atau exploit ini merupakan sebuah perintah yang dilakukan secara lisan dan disampaikan kepada pihak tergugat atau debitur dan juru sitanya. Exploit bisa Anda sebut juga sebagai bentuk salinan dari surat peringatan.

2. Akta dan Sejenisnya

Bentuk somasi berupa akta ini merupakan akta otentik atau akta asli yang bersifat sejening dengan exploit juru sita.

3. Perikatan Sendiri

Bentuk somasi yang terakhir adalah perikatan sendiri. Perikatan sendiri ini pada umumnya bisa terjadi ketika pihak yang menjadi penentu menyatakan sudah terjadi kelalaian yang pihak debitur lakukan sebelumnya. 

Hak Penggugat dalam Surat Somasi

Bagaimana jika setelah somasi diberikan pihak debitur tetap mengabaikannya? Perlu Anda pahami, bahwa jika pihak debitur tetap mengabaikan contoh surat somasi yang sudah pihak kreditur layangkan, maka pihak kreditur memiliki beberapa hak mutlak, seperti:

  1. Mendapatkan pemenuhan terhadap perikatan.
  2. Pemenuhan atas perikatan, serta bentuk ganti rugi.
  3. Mendapatkan ganti rugi.
  4. Pembatalan atas persetujuan timbal balik yang sudah dilakukan.
  5. Terakhir, pembatalan pada perikatan, serta ganti rugi.

Padahal, somasi juga terjadi dengan tetap mempertimbangkan hak-hak tergugat, seperti melalui pemberian kesempatan. Namun, jika kesempatan ini masih pihak tergugat abaikan, maka hal-hal tersebut bisa dilakukan oleh penggugat. 

Penyebab Terjadinya Somasi

Pihak yang mendapatkan surat somasi adalah pihak yang tergugat. Namun, pada saat sebelum somasi diberikan, bisa jadi pihak debitur belum melakukan kelalaian. 

Jadi, pihak debitur baru bisa dinyatakan lalai ketika sudah mendapatkan surat somasi. Kondisi inilah yang membuat somasi bersifat konstitutif. Lantas, apa saja yang menjadi penyebab somasi terjadi? Simak di sini:

  1. Pertama, pihak debitur melakukan prestasi.
  2. Kedua, pihak debitur tidak bisa atau terlambat dalam memenuhi kewajibannya pada waktu yang sudah keduanya sepakati.
  3. Ketiga, prestasi dari debitur sudah tidak memiliki arti bagi pihak kreditur. Karena sudah melewati batas waktu yang sudah keduanya sepakati sebelumnya. 

Syarat Membuat Surat Somasi

Agar dapat menyatakan pihak debitur dalam keadaan lalai, Anda harus cermati dahulu permasalahannya. Tujuannya agar pihak yang mendapatkan contoh surat somasi bisa memahami permasalahan apa yang sedang terjadi. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebagai pihak penggugat dalam membuat somasi:

1. Latar Belakang Permasalahan

Dalam melayangkan somasi, maka pernyataan yang akan Anda sampaikan haruslah sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebab, fakta merupakan hal penting yang akan menentukan tujuan dari somasi tersebut tercipta. Sehingga, somasi pun tidak mudah terbantahkan oleh calon tergugat atau debitur.

2. Menyatakan Teguran

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya bahwa, somasi bersifat perintah atau teguran. Tujuan dari somasi adalah untuk melaksanakan perjanjian atau mengakhiri suatu perjanjian, bahkan meminta ganti rugi. Jadi, jika tidak ada surat teguran, maka tidak bisa Anda sebut sebagai somasi.

3. Permintaan dalam Somasi Harus Jelas

Dalam melayangkan contoh surat somasi, pihak penggugat atau pihak kreditur berhak untuk meminta beberapa ketentuan. Mulai dari membayar sebuah kerugian, menjalankan perjanjian, atau bahkan mengakhiri sebuah perjanjian. 

Jadi, seluruh permintaan dari pihak kreditur ini harus tertulis secara jelas agar tidak sampai merugikan pihak manapun.

4. Membuka Ruang untuk Negosiasi

Pada dasarnya, somasi bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pihak yang lalai agar mau melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, perlu ruang untuk negosiasi agar pihak kreditur dan debitur bisa menyelesaikan permasalahannya secara damai dan musyawarah.

Cara Membuat Surat Somasi

Setelah Anda memahami apa saja hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam contoh surat somasi. Maka, berikut ini adalah langkah-langkah membuat surat somasi yang perlu Anda ketahui:

  1. Menuliskan kop surat lembaga. Hal tersebut penting jika surat somasi berasal dari instansi.
  2. Menjelaskan secara detail mengenai identitas calon tergugat.
  3. Menuliskan dengan tepat apa saja hal yang menjadi poin perkara dan semua tuntutannya.
  4. Memberikan tenggat waktu yang sesuai kepada pihak calon tergugat untuk memenuhi prestasinya.
  5. Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh kepada calon tergugat. Hal tersebut perlu jika memang pihak calon tergugat tidak bisa memenuhi semua prestasi yang pihak penggugat tuntutkan.
  6. Terakhir, menorehkan tanda tangan dan nama jelas penuntut.

3 Contoh Surat Somasi

Berikut ini ada beberapa contoh dokumen somasi yang bisa Anda jadikan acuan:

1. Contoh 1

1 1
Scribd

2. Contoh 2

2 1
Academia.edu

3. Contoh 3

3 1
Scribd

Sudah Tahu Bagaimana Contoh Surat Somasi?

Itulah ulasan tentang pengertian, cara membuat, hingga contoh surat somasi. Ilmu tentang surat somasi ini bisa Anda jadikan sebagai alat hukum untuk mendorong pihak debitur dalam memenuhi prestasinya. Semoga membantu!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page