Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim. Orang-orang muslim yang terbilang mampu dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya wajib mengeluarkan zakat yang diberikan kepada delapan asnaf dalam waktu setahun sekali pada akhir bulan Ramadhan.
Zakat merupakan rukun Islam keempat yang menjadi pilar tegaknya agama Islam. Orang-orang muslim yang wajib mengeluarkan zakat, tidak boleh melanggar perintah ini sebab zakat menduduki posisi penting, strategis, dan menentukan, baik dari segi agama maupun sosial.
Daftar ISI
Perintah Membayar Zakat untuk Umat Islam
Secara istilah zakat bisa diartikan sebagai penyerahan wajib sebagian harta kekayaan kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat melalui amil untuk mencari keridhaan Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Kedudukan zakat dalam Islam sangat penting sebab berhubungan dengan masalah sosial yang kini sedang banyak terjadi, yakni kemiskinan dan kesenjangan. Hadirnya perintah zakat memberikan dampak sosial yang luar biasa karena memiliki tujuan utama yakni membantu, menolong, dan menyantuni orang-orang kurang mampu.
Perintah zakat adalah perintah wajib langsung dari Tuhan yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yakni:
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan amil-amil yang mengurusnya, orang-orang mualaf yang dijinakkan hatinya, untuk hamba-hamba yang hendak memerdekakan dirinya, orang yang berhutang dan untuk (dibelanjakan pada) jalan Allah, orang musafir (yang keputusan) dalam perjalanan. (Ketetapan hukum yang demikian itu adalah) sebagai ketetapan (yang datangnya) dari Allah. Dan (ingatlah) Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.”
Selain itu, perintah zakat juga termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 103, yakni:
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mendengar.”
Macam-Macam Zakat
Zakat sudah diperintahkan secara jelas dalam Al-Qur’an sebagai bentuk taat atas perintah Allah SWT. Adapun macam-macam zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim adalah:
1. Zakat Fitrah
Setiap memasuki akhir bulan Ramadhan, umat Muslim yang mampu pasti berbondong-bondong mengeluarkan zakat sebagai kewajibannya. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat akhir bulan Ramadhan berupa satu sha’ makanan pokok sebagai ungkapan syukur atas nikmat-nikmat Allah SWT.
Dasar hukum zakat fitrah ini sudah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 110 dan hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:
“Ibnu Umar ra berkata: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (atau berkata “ramadhan”) atas laki-laki dan perempuan, orang merdeka, dan hamba sahaya sebanyak 1 sha’ kurma atau 1 sha’ biji-bijian. Maka manusia pada saat itu menyamakannya dengan ½ sha’ gandum. adalah Ibnu Umar ra pernah mengeluarkan zakat berupa kurma, namun penduduk Madinah kekurangan kurma, maka beliau beralih kepada biji-bijian. Ibn Umar memberikan zakat baik kepada orang kecil maupun besar hingga beliau memberikannya kepada kaumnya. Ibnu Umar memberi zakat hanya kepada orang-orang yang mau menerimanya. Dan beliau keluarkan zakat sehari atau dua hari sebelum salat id.” (HR. Bukhari).
Nah, barang yang dizakatkan ini adalah makanan pokok. Misalnya saja orang Indonesia yang berzakat dengan beras, ada juga negara lain yang memberikan gandum, kurma, atau biji-bijian sesuai dengan makanan pokok di daerah masing-masing.
2. Zakat Maal
Zakat maal atau zakat benda juga perintah yang diwajibkan Allah SWT. Secara istilah, zakat ini merupakan harta kekayaan yang wajib dikeluarkan seseorang kepada golongan tertentu, pada waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu.
Perintah ini juga tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267. Adapun harta yang meliputi zakat maal ini adalah:
- Aset perdagangan
- Emas, perak, dan barang berharga lain
- Hewan ternak
- Hasil tambang dan laut
- Saham dan obligasi
- Jasa profesi
- Hasil olahan hewan dan tanaman
- Hasil penyewaan aset
- Hasil pertanian
Sementara itu, ada juga syarat-syarat harta yang dikenai kewajiban zakat, adalah:
- Kepemilikan aset penuh
- Harta berasal dari sumber dan didapatkan dengan cara halal
- Harta bisa dikembangkan atau diproduktifkan
- Mencukupi jumlah nisab
- Bebas dari utang
- Mencapai haul
- Bisa dilakukan saat panen
Tujuan Diperintahnya Bayar Zakat kepada Delapan Asnaf
Segala sesuatu yang sudah diperintahkan Tuhan sejatinya mempunyai tujuan jelas dan memberikan dampak baik bagi kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk perintah mengeluarkan zakat. Adapun tujuan diperintahkannya zakat kepada umat muslim antara lain:
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantu mereka keluar dari penderitaan karena kesulitan hidup.
- Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan, kemelaratan, dan kesenjangan.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan, gotong royong, serta tolong menolong dalam kebaikan.
- Menghilangkan sifat kikir, dengki, serta iri hati dalam diri.
- Menjembatani jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin di lingkungan masyarakat.
- Mendidik manusia untuk disiplin menjalankan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain.
- Membersihkan dan menyucikan diri serta harta yang dimiliki.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.
- Sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mematuhi segala perintahnya.
Kategori Delapan Asnaf Penerima Zakat
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat adalah harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang-orang inilah kemudian disebut sebagai delapan asnaf penerima zakat.
Golongan delapan asnaf penerima zakat ini sebenarnya sudah disebut dalam Al-Qur’an pada Surah At-Taubah. Nah, agar lebih memahami siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat lengkap dengan penjelasannya, simak artikel ini sampai habis.
1. Orang Fakir
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat salah satunya adalah orang fakir. Makna fakir mendapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama, misalnya Syekh Yusuf Qardhawi mengatakan fakir adalah orang yang dalam kebutuhan namun masih dapat menjaga diri dari tidak meminta-minta.
Sementara Syekh Wahbah Al-Zuhayli menyebut fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya dan pendapatnya ini disandarkan dari pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.
Ulama madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali mengartikan fakir adalah orang yang tidak punya harta dan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbeda dengan madzhab Hanafi yang mengatakan fakir adalah orang yang punya harta atau pekerjaan namun hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Dari pendapat tersebut bisa disimpulkan bahwa orang fakir adalah benar termasuk delapan asnaf yang berhak menerima zakat karena sangat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
2. Orang Miskin
Ulama madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengartikan orang miskin adalah orang yang punya harta dan pekerjaan namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Ini sejalan dengan pemikiran Syekh Wahbah Al-Zuhayli yang mengatakan orang miskin adalah orang yang bisa bekerja namun penghasilannya tidak mencukupi. Ibarat orang tersebut membutuhkan sepuluh namun dia hanya mempunyai delapan, sehingga kebutuhan pokok tidak mencukupi dan mereka kesusahan.
Jika dilihat dari penjelasan tersebut, golongan orang miskin berada pada garis kekurangan dan termasuk delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
3. Amil Zakat
Amil zakat juga termasuk golongan yang berhak mendapatkan zakat. Mereka adalah orang yang bertugas mengurus zakat. Amil biasanya berasal dari pemerintah atau lembaga perwakilan pemerintah yang bertugas mengurusi dan menyalurkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat.
Menurut pendapat Yusuf Al-Qardhawi, amil zakat adalah orang yang melaksanakan seluruh urusan zakat, mulai dari mengumpulkan, hingga diserahkan kepada bendahara dan penjaga. Secara spesifik, tugas amil dimulai dari proses pencatatan, menghitung, hingga membagi ke orang yang berhak menerimanya.
Sederhananya, amil zakat bisa disebut sebagai pihak yang diangkat pemerintah atau badan perkumpulan untuk mengelola zakat. Menurut Wahbah Al-Zuhayli, orang yang ikut dalam amil zakat adalah orang-orang pilihan, dimana ia harus memiliki syarat-syarat:
- Beragama Islam.
- Mukallaf, atau orang dewasa yang berakal sehat, sehat pikirannya dan siap mengemban tanggung jawab.
- Punya sifat jujur, amanah, dan adil untuk menjaga kepercayaan umat.
- Mengerti dan memahami betul hukum zakat sehingga dinilai mampu melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat.
- Punya kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
- Mempunyai kesungguhan untuk melaksanakan tugasnya secara amanah dan adil.
Pertanyaannya, mengapa amil bisa termasuk golongan delapan asnaf penerima zakat?
Jawabannya karena amil mempunyai peran besar terhadap penyaluran zakat secara syariat. Para amil mengemban amanah dan tanggung jawab besar untuk menyalurkan zakat, sehingga pemberian zakat kepada mereka sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas peran yang sudah dilakukannya.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Nah, karena baru masuk Islam, orang mualaf sedang diteguhkan hatinya supaya lebih dekat dengan Islam. Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, golongan mualaf adalah orang yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya untuk bisa bertambah terhadap agama Islam.
Oleh karena itu, golongan orang mualaf ini berhak menerima zakat fitrah karena diharapkan dengan masuknya ke agama Islam mereka menjadi lebih yakin dan semangat menjalankan seluruh syariat dan ajaran Islam.
5. Riqab
Riqab memiliki arti memerdekakan budak. Kata riqab adalah bentuk jamak dari raqabah, dan dalam Al-Qur’an istilah ini mempunyai arti budak belian laki-laki atau budak belian perempuan. Jika dimaknai lebih dalam, istilah raqabah ada kaitannya dengan pelepasan atau pembebasan seseorang dari perbudakan.
Berkaitan dengan zakat, seperti yang diketahui bahwa zaman dahulu sangat terkenal adanya sistem perbudakan. Islam datang sebagai agama yang melepaskan dan menghapuskan sistem ini dengan menyerukan untuk memberikan zakat kepada orang-orang yang memerdekakan budak.
Secara umum, para ulama sudah mendefinisikan riqab menjadi 3 bagian, yakni:
- Budak beragama Islam yang mau dimerdekakan. Zakat diberikan kepada pemilik budak supaya budaknya bisa dibebaskan. Ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama dan pendapat Ali bin Abi Thalib, Al-Laits, At-Tsauri, dan Saad bin Jubair.
- Zakat untuk budak, yakni menggunakan zakat untuk membeli atau memerdekakan budak. Ini pendapat dari Imam Malik, Ahmad, dan Ibnu Abbas.
- Menggunakan zakat untuk menebus tawanan. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibn Taimiyah dan sebagian ulama madzhab Maliki.
Dari sini bisa dipahami mengapa para riqab termasuk delapan asnaf penerima zakat, tak lain karena harta zakat diharapkan bisa untuk membebaskan budak-budak sehingga mereka bisa bebas dari belenggu perbudakan.
6. Gharim
Al-Gharimin merupakan kata jamak dari gharim, artinya orang yang berhutang. Menurut madzhab Syafi’i, golongan gharim ini terbagi menjadi 3 keadaan, yakni:
- Berhutang untuk kebaikan diri sendiri dan keluarga.
- Berhutang untuk kebaikan orang lain.
- Seorang individu menjamin orang yang berhutang.
Syekh Wahbah Al-Zuhayli mengartikan gharim sebagai orang yang punya banyak hutang. Sementara itu ada tambahan pendapat dari Syekh Yusuf Qardhawi dan sebagian ulama lain mengenai gharim. Menurut mereka, orang yang terkena bencana dan kehilangan harta bendanya ini termasuk golongan gharim.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah bisa diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah. Para ulama sudah memberikan penjelasan untuk golongan ini yang berhak menerima zakat, yakni:
- Ulama dari madzhab Hanafi mengartikan fi sabilillah sebagai amalan yang tujuannya mendekatkan diri dan taat kepada Allah.
- Madzhab Maliki memaknai fi sabilillah dengan tujuan peperangan, jihad, atau yang berkaitan dengannya sehingga termasuk penerima zakat meskipun orang kaya.
- Madzhab Syafi’i memaknai kata ini fokus untuk jihad, tidak menerima gaji, atau yang berkaitan dengan itu meskipun orang kaya.
- Madzhab Hambali memaknai kata ini hampir sama dengan madzhab Syafi’i, yakni orang yang berjihad dan tidak menerima gaji alias sukarela, tetapi harta mereka tidak cukup untuk perang meskipun kaya.
- Ulama kontemporer memaknai kata ini lebih luas lagi yakni segala usaha yang dijalankan untuk kemaslahatan umat dan dakwah Islam sudah disebut fi sabilillah.
8. Ibn Sabil
Meski terlihat sama, fi sabilillah dan ibn sabil memiliki arti berbeda. Ibn sabil adalah orang yang sedang menempuh perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Tentu perjalanan disini maksudnya adalah perjalanan yang tujuannya untuk kemaslahatan, kebaikan, serta tidak melanggar syariat Islam.
Orang-orang yang kehabisan bekal seperti ini termasuk delapan asnaf yang berhak menerima zakat karena termasuk orang yang membutuhkan.
Sudah Tahu Siapa Saja Delapan Asnaf Penerima Zakat?
Itulah daftar serta penjelasan delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Kedelapan orang tersebut sudah tercantum dalam Al-Qur’an sehingga pastikan zakat yang dikeluarkan benar diberikan kepada mereka, yakni orang yang membutuhkan.