Anda mungkin sering mendengar adanya putusan hakim terkait kasus pidana di televisi. Setiap kasus pelanggaran hukum tentu mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk putusan hukuman dapat berupa pidana denda.
Namun, apakah Anda memahami bagaimana seseorang bisa mendapat hukuman berupa ganti rugi dan bukan hukuman penjara? Mari cari tahu seluruh informasinya di sini!
Daftar ISI
- Definisi Denda
- Dasar Hukum Pidana Denda
- Macam-Macam Sanksi Pidana
- Pasal-Pasal Tentang Denda
- Pembayaran Pidana Denda
- Contoh Kasus Pidana Denda
- 1. Tidak Memakai Helm SNI
- 2. Tidak Menyalakan Lampu Utama saat Berkendara Malam Hari
- 3. Berkendara di Atas Trotoar
- 4. Berkendara Melintas di Bahu Jalan
- 5. Berkendara di Jalur Busway
- 6. Bermain Ponsel Saat Berkendara
- 7. Sepeda Motor Memasuki Jalan Tol dan Jalan Layang Non-Tol
- 8. Tidak Memiliki Surat Berkendara
- 9. Melebihi Batas Kecepatan Berkendara
- 10. Melanggar Isyarat Lalu Lintas
- 11. Tidak Menggunakan Safety Belt
- Sudah Mengenal Apa Itu Pidana Denda dan Dasar Hukumnya?
Definisi Denda
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, denda merupakan hukuman berupa keharusan untuk membayar dalam bentuk uang akibat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada pula definisi lain yang mengartikan sanksi ini sebagai bentuk hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar aturan atau undang-undang. Hukuman ini juga termasuk sanksi akibat pelanggaran terhadap norma atau perjanjian yang telah disepakati oleh dua belah pihak.
Dalam kasus hukum pidana, hakim bertugas untuk menentukan sanksi kepada terdakwa sesuai pertimbangan dan tuntutan jaksa. Biasanya, sanksi pidana yang paling umum berupa pidana penjara.
Namun, semakin banyak pelaku pelanggaran hukum membuat kapasitas penjara semakin penuh. Selain itu, biaya dan pajak yang dibutuhkan untuk menegakkan pidana penjara lumayan besar. Karena alasan inilah akhirnya ada pilihan pidana ganti rugi sebagai alternatif untuk menggantikan pidana penjara dalam kasus tertentu.
Pidana ini merupakan salah satu jenis pidana pokok yang ditujukan kepada harta kekayaan dari seorang pelaku pelanggaran undang-undang hukum pidana.
Dasar Hukum Pidana Denda
Sanksi pidana adalah bagian dari hukum pidana yang mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Dalam KUHP ini mengakui adanya 2 jenis sanksi pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Jenis pidana pokok antara lain adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan jenis pidana tambahan terdiri dari pidana yang berkaitan dengan pencabutan hak-hak tertentu. Seperti pidana perampasan barang-barang tertentu, maupun pidana pengumuman hakim.
Ada banyak peraturan perundang-undangan selain KUHP yang mengatur pidana ganti rugi. Seperti undang-undang tentang perbankan, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang kehutanan, tentang hak cipta, tentang narkotika, dan lain sebagainya.
Macam-Macam Sanksi Pidana
Berdasarkan ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 10 KUHP tentang jenis pidana, berikut ini penjelasan terkait masing-masing jenisnya:
1. Pidana Mati
Salah satu hukuman pidana yang masih diterapkan di Indonesia adalah penerapan hukum pidana mati. Pidana mati ini dianggap cukup efektif dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal atau kejahatan. Ini juga sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu melindungi kepentingan perorangan dan mencegah terjadinya kejahatan.
Pada awalnya, pelaksanaan pidana mati mengacu pada ketentuan Pasal 11 KUHP. Eksekusi pidana mati dilakukan dengan mengikatkan tali pada leher terpidana dan menggantungkannya di tiang gantungan.
Ketentuan ini kemudian berganti setelah adanya Penpres No. 2 Tahun 1964. Eksekusi pidana mati dilakukan dengan cara menembakkan terpidana sampai mati. Salah satu contoh kasus pidana mati adalah kasus pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.
2. Pidana Penjara
Jenis pidana pokok yang kedua, yaitu pidana penjara. Pihak pengadilan berhak menjatuhkan hukuman pidana ini apabila seorang terdakwa telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Contohnya, seseorang mendapatkan vonis dari pengadilan selama tiga tahun penjara.
Pidana penjara merupakan bentuk hukuman yang diberikan dengan adanya pembatasan ruang gerak kepada terpidana. Pihak terpidana juga harus terdaftar ke suatu lembaga pemasyarakatan. Pemberian sanksi pidana penjara ini bersifat istimewa karena masih memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Terdapat beberapa aturan terkait pidana penjara berdasarkan Pasal 12 KUHP. Pertama, kasus pidana penjara dapat dijatuhkan dengan pidana seumur hidup atau dalam kurun waktu tertentu. Kedua, durasi waktu pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun secara berturut-turut.
Ketiga, kasus pidana penjara untuk waktu tertentu juga dapat dijatuhkan selama dua puluh tahun berturut-turut sebagai alternatif untuk vonis pidana mati ataupun pidana seumur hidup. Keempat, pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Contoh kasus pidana penjara adalah kasus pemerasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 368 KUHP. Dalam pasal ini memberikan ancaman pidana penjara dengan kurun waktu paling lama sembilan tahun dipenjara.
3. Pidana Kurungan
Jenis pidana pokok yang ketiga adalah pidana kurungan. Hampir sama dengan pidana penjara, seorang terpidana akan mendapatkan vonis dari pengadilan terkait sanksi kurungan. Bedanya, pembatasan ruang gerak terpidana kurungan ini lebih ringan daripada pidana penjara.
Selain itu, terpidana telah didaftarkan pada Lembaga Pemasyarakatan yang lokasinya masih satu wilayah dengan lembaga pengadilan yang memberikan putusan pemidanaan. Pidana kurungan umumnya diberikan paling singkat satu hari dan paling lama selama satu tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 KUHP.
Contoh kasus pidana kurungan adalah perilaku seseorang yang membuat kegaduhan pada malam hari. Hal tersebut diatur dalam peraturan Pasal 503 Angka 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama selama tiga hari atau membayar denda paling banyak Rp225.000,00.
4. Pidana Tutupan
Jenis pidana pokok selanjutnya adalah pidana tutupan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Pasal 1 Tahun 1946. Berbeda dengan penjara, ada tempat tersendiri untuk menjalankan hukuman dalam pidana tutupan yang disebut dengan Rumah Tutupan. Rumah Tutupan merupakan tempat yang lebih baik dari penjara biasa.
Mengapa demikian? Orang-orang yang terpidana dalam kasus pidana tutupan termasuk bukan orang sembarangan, sehingga mendapatkan perlakuan yang istimewa. Pasal 33 Ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 1948 menjelaskan bahwa, makanan untuk terpidana hukuman tutupan harus lebih baik daripada terpidana hukuman penjara.
Sedangkan Pasal 2 Ayat 5 PP Nomor 8 Tahun 1948 menjelaskan bahwa orang-orang yang terpidana hukuman tutupan yang tidak merokok. Maka, pemberian rokok akan diganti dengan uang senilai harga barang tersebut.
Sepanjang kasus hukum yang pernah terjadi di Indonesia, sanksi pidana tutupan pernah dijatuhkan oleh putusan Mahkamah Tentara Agung. Tepatnya untuk para pelaku kejahatan pada peristiwa 3 Juli 1946 atau Tiga Juli Affaire.
5. Pidana Denda
Pidana pokok terakhir adalah sanksi berupa pidana denda. Pidana ini merupakan kewajiban bagi terpidana untuk membayarkan sejumlah uang kepada kas negara. Jenis pidana ini termasuk sanksi istimewa. Karena terpidana tidak mendapatkan pembatasan kebebasan bergerak dan adanya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 KUHP, nominal uang yang harus dibayarkan dalam kasus pidana ini adalah paling sedikit Rp3.750,00. Besar kecilnya nominal ini tentu berdasarkan hasil putusan pengadilan terhadap kasus yang dilakukan oleh terdakwa.
Apabila terpidana tidak membayar sanksi tersebut, maka pidana ini akan diganti menjadi pidana kurungan. Pidana kurungan sebagai pengganti pidana ini paling singkat adalah satu hari dan paling lama adalah enam bulan. Apabila terdapat pemberatan ganti rugi, maka pidana kurungan bisa sampai delapan bulan.
Contoh kasus pidana ini adalah nahkoda yang tidak mempunyai surat-surat lengkap sesuai ketentuan undang-undang untuk kapalnya. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 561 KUHP, di mana ancaman pidananya paling banyak Rp1.500.000,00.
6. Pidana Tambahan Tentang Pencabutan Hak
Selain pidana pokok, ada pula jenis pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu pada terpidana. Hakim berhak menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak sesuai tindak pidana yang dilakukan. Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim menurut KUHP antara lain:
- Hak untuk menjalankan mata pencarian tertentu.
- Hak untuk memegang jabatan tertentu atau jabatan pada umumnya.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan sesuai aturan-aturan umum.
- Hak menjadi penasehat hukum dan atau pengurus dalam penetapan pengadilan.
- Hak untuk menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian ataupun pengampuan atas anak sendiri.
- Hak untuk memasuki Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pencabutan hak-hak tertentu ini hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu dan tidak berlaku selamanya kecuali untuk terpidana yang mendapatkan vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Lama waktu pencabutan hak-hak tertentu untuk terpidana dengan sanksi pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan adalah paling singkat dua tahun. Sedangkan paling lama lima tahun lebih lama dari pidana pokok yang diterima.
7. Pidana Tambahan Terkait Perampasan Barang-Barang Tertentu
Selanjutnya, terdapat dua jenis barang milik terpidana yang termasuk dalam perampasan barang-barang tertentu melalui putusan hakim yang tertuang dalam KUHP, yaitu:
- Barang-barang yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
- Barang-barang milik terpidana yang dihasilkan dari tindak kejahatan.
Berdasarkan prinsip dalam pidana tambahan, sanksi perampasan barang-barang tertentu ini tidak selalu dijatuhkan kepada terpidana. Hanya kasus tertentu yang harus mendapatkan pidana perampasan barang, contohnya yaitu kasus pemalsuan uang dan pencurian atau perampokan. Kasus ini biasanya juga berkaitan dengan pidana denda.
8. Pidana Tambahan dengan Pengumuman Putusan Hakim
Pidana pengumuman putusan hakim adalah bentuk publikasi tambahan atas hasil putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa di pengadilan. Pidana pengumuman putusan hakim ini berbeda dengan putusan hakim yang biasa disampaikan dalam persidangan terbuka.
Dalam hal ini, hakim memiliki kebebasan untuk memilih cara yang digunakan. Pengumuman putusan hakim ini bertujuan sebagai langkah preventif dengan memberitahukan kepada masyarakat agar selalu waspada supaya terhindar dari tindak kejahatan tersebut.
Pasal-Pasal Tentang Denda
Setelah Anda mengetahui dasar hukum dari tindak pidana ganti rugi, Anda juga perlu mengetahui pasal-pasal yang berkaitan agar lebih jelas. Berikut ini beberapa contoh pasal tentang ganti rugi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan:
1. Pidana untuk Kasus Pencurian
Kasus pencurian merupakan salah satu contoh tindak pidana yang paling sering terjadi di Indonesia. Berikut ini sanksi yang akan diterima bagi setiap orang yang melakukan pencurian dan merugikan orang lain yang tertuang dalam Pasal 362.
Isi pasal 362 menyatakan bahwa, “barang siapa yang mengambil barang tertentu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dapat diancam karena pencurian, dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.”
2. Pidana untuk Kasus Korupsi
Sementara itu, ada pula pidana berupa ganti rugi untuk kasus tindak pidana korupsi. Ini tertuang dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 2 Ayat 1. Berikut rincian pasal tersebut:
“Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bisa mendapatkan pidana penjara selama seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal senilai satu miliar rupiah.”
3. Pidana untuk Kasus Ringan
Sementara itu, hukuman pidana pada kasus ringan diatur dalam KUHP Pasal 30 dan Pasal 31. Secara singkat, Pasal 31 memuat beberapa aturan seperti berikut ini:
- Nominal yang paling sedikit adalah dua puluh lima sen.
- Apabila ganti rugi tidak terbayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
- Lama waktu hukuman kurungan pengganti adalah paling singkat satu hari dan paling lama enam bulan.
- Berdasarkan putusan hakim, lama waktu hukuman kurungan pengganti apabila dendanya lima puluh sen atau kurang adalah satu hari.
- Apabila terdapat pemberatan pada dendanya atau mengikuti ketentuan Pasal 52 dan 52 A, maka hukuman kurungan pengganti bisa sampai maksimal delapan bulan.
- Lama waktu untuk hukuman kurungan pengganti tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pembayaran Pidana Denda
Anda mungkin bertanya-tanya sebenarnya kemana uang pembayaran pidana ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 KUHP, segala biaya untuk kasus pidana penjara dan pidana kurungan adalah milik negara. Begitupun pidana denda dan perampasan barang-barang tertentu yang akan menjadi milik negara.
Uang ini termasuk penerimaan negara yang bukan pajak dan wajib untuk disetorkan secepatnya kepada kas negara. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2016 yang memuat ketentuan jenis penerimaan negara yang bukan pajak. Serta berlaku pada kejaksaan meliputi pembayaran ganti rugi tindak pidana.
Contoh Kasus Pidana Denda
Pidana atas pelanggaran lalu lintas bisa dijatuhkan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran lalu lintas dengan hukuman ganti rugi berupa uang:
1. Tidak Memakai Helm SNI
Salah satu syarat khusus untuk pengendara motor adalah memakai helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila Anda tidak memakai helm SNI saat berkendara di jalan raya, maka Anda bisa mendapatkan sanksi hukum berupa ganti rugi Rp250.000,00 atau hukuman penjara paling lama satu bulan.
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8. Aturan penggunaan helm SNI ini tidak semata-mata untuk menaati peraturan hukum, melainkan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dalam berkendara di jalan raya.
2. Tidak Menyalakan Lampu Utama saat Berkendara Malam Hari
Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk menyalakan lampu utama saat malam hari. Anda bisa masuk kategori pelanggaran lalu lintas apabila tidak menyalakan lampu tersebut.
Pengendara yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di jalan raya pada malam hari bisa mendapatkan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau membayar ganti rugi senilai Rp250.000,00. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 UU tentang Lalu Lintas.
3. Berkendara di Atas Trotoar
Apakah Anda termasuk golongan orang yang berani berkendara di atas trotoar? Pasalnya, masih ada banyak pengendara motor yang melintasi trotoar untuk mempercepat perjalanan saat sedang macet. Tentu saja, hal ini tidak dibenarkan dalam peraturan lalu lintas.
Bentuk pelanggaran lalu lintas ini bisa menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp500.000,00 berdasarkan Pasal 284. Pengendara ini juga bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama dua bulan.
4. Berkendara Melintas di Bahu Jalan
Melintasi bahu jalan juga termasuk bentuk pelanggaran aturan lalu lintas. Pengendara yang melintasi bahu jalan bisa mendapatkan sanksi berupa ganti rugi senilai paling banyak Rp500.000,00 sesuai Pasal 41 Ayat 2. Penggunaan bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat saja.
Contohnya, seseorang boleh menggunakan bahu jalan di jalan tol untuk memastikan ambulans dapat melintas dengan leluasa tanpa hambatan.
5. Berkendara di Jalur Busway
Beberapa kendaraan seringkali menerobos masuk ke jalur busway. Kondisi ini umumnya terjadi di Jakarta, di mana para pengendara mengemudi di jalur Busway untuk menghindari kemacetan agar lebih cepat sampai ke tujuan.
Apabila Anda melakukannya, Anda bisa mendapatkan sanksi pelanggaran berupa ganti rugi paling besar senilai Rp500.000,00 sebagaimana tertuang dalam Pasal 90 Ayat 1. Atau mendapatkan hukusanki kurangan paling lama dua bulan.
6. Bermain Ponsel Saat Berkendara
Menggunakan ponsel atau smartphone saat berkendara adalah tindakan melanggar aturan lalu lintas. Baik pengendara motor maupun mobil tidak boleh menggunakan ponsel saat sedang mengemudi di jalan raya. Apabila Anda tertangkap sedang bermain ponsel, maka Anda bisa mendapatkan sanksi berupa denda senilai Rp750.000,00.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 106, Anda juga bisa mendapatkan sanksi kurungan selama paling lama tiga bulan. Alih-alih sekadar mematuhi peraturan lalu lintas, larangan penggunaan ponsel ketika berkendara ini bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, ketika Anda bermain ponsel, Anda tentu tidak akan fokus dalam berkendara atau tidak memperhatikan keadaan jalan di sekitar. Tindakan ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
7. Sepeda Motor Memasuki Jalan Tol dan Jalan Layang Non-Tol
Salah satu aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang lalu lintas adalah jalan tol hanya diperuntukkan kepada kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, sepeda motor dilarang memasuki maupun melintas di sepanjang jalan tol. Aturan ini tentu bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengendara dari kecelakaan lalu lintas.
Pengendara roda dua atau kendaraan bermotor yang menerobos masuk ke jalan tol akan mendapatkan sanksi pelanggaran berupa ganti rugi senilai Rp500.000,00. Atau sanksi kurungan paling lama yaitu dua bulan berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang tentang Lalu Lintas.
Sementara itu, kendaraan bermotor yang menggunakan jalan layang non-tol bisa mendapatkan sanksi sebesar Rp500.000,00 ataupun hukuman penjara paling lama dua bulan.
8. Tidak Memiliki Surat Berkendara
Dalam berkendara, Anda harus memiliki dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila Anda diketahui tidak membawa SIM maupun STNK saat berkendara di jalan raya, Anda bisa mendapatkan sanksi pelanggaran lalu lintas dengan ganti rugi sebesar Rp250.000,00.
Sanksi pelanggaran tersebut telah tercantum jelas pada Pasal 288 Ayat 1. Selain itu, apabila Anda terbukti tidak memiliki SIM maka Anda bisa mendapatkan sanksi yang lebih besar, yaitu senilai Rp1.000.000,00. Atau dapat berupa hukuman penjara selama empat bulan.
9. Melebihi Batas Kecepatan Berkendara
Berkendara melebihi aturan batas kecepatan paling rendah maupun paling tinggi juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Anda yang mengemudikan mobil ataupun motor dengan melanggar batas kecepatan ini bisa mendapatkan sanksi denda senilai Rp500.000,00. Atau hukuman penjara paling lama dua bulan sesuai Pasal 106 Ayat 4.
Begitu pula ketika Anda menyalahgunakan fungsi jalan sebagai arena balapan motor maupun mobil. Ada sanksi yang sama yang siap menanti Anda.
10. Melanggar Isyarat Lalu Lintas
Bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini antara lain rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan yang biasa Anda temukan di sepanjang jalan raya.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 2, pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas ini bisa mendapatkan sanksi ganti rugi senilai Rp500.000,00 atau hukuman kurungan maksimal dua bulan.
11. Tidak Menggunakan Safety Belt
Setiap orang yang mengemudikan mobil wajib untuk menggunakan sabuk pengaman atau sabuk keselamatan sebelum berkendara di jalan raya. Aturan ini juga berlaku untuk penumpang yang terdapat dalam mobil tersebut. Pastikan Anda memasang safety belt ini secara tepat untuk menjaga keselamatan diri.
Selain itu, apabila Anda tidak menggunakan safety belt, maka Anda bisa mendapatkan sanksi senilai Rp250.000,00 atau hukuman penjara selama dua bulan.
Sudah Mengenal Apa Itu Pidana Denda dan Dasar Hukumnya?
Demikian ulasan yang detail mengenai pengertian denda, pasal-pasal pidana, hingga contoh pelanggarannya. Pastikan Anda telah memahami semuanya agar bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga membantu!