Setiap bidang kerja memiliki peranan dalam kehidupan masyarakat luas. Tak terkecuali adalah profesi akuntansi. Para pelakunya tunduk pada etika profesi akuntansi.
Bidang ini berada pada posisi sangat vital, sebab adalah bagian penting dalam perekonomian masyarakat. Setiap bidang industri membutuhkan akuntan untuk mengatur proses transaksi,agar sebuah bisnis berjalan dengan baik.
Lantas, bagaimana etika profesi mengatur sekaligus melindungi para profesional bidang ini? Artikel ini akan mengulasnya lengkap dengan penjelasan dari 8 kode etik akuntansi.
Daftar ISI
Apa Itu Etika Profesi pada Bidang Akuntansi?
Pada bidang ini, etika profesi bertindak sebagai ilmu yang menjadi pedoman bagi para akuntan profesional. Namun, bukan sembarang ilmu pengetahuan pada umumnya.
Ilmu ini membahas tentang perilaku yang baik dan buruk sampai pada batas yang dapat dipahami. Secara khusus, dalam pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan untuk menguasai pengetahuan khusus sebagai seorang akuntan.
Etika profesi juga dikenal sebagai kode etik yang menjadi pedoman kerja terkait moralitas bagi pekerja untuk menjalankan tugasnya sebagai profesional.
Kode etik ini menjadi batas, agar layanan akuntansi tetap memberi kenyamanan bagi akuntan maupun pengguna jasa akuntan. Pada bidang ini, kode etik terbit dari organisasi profesi, yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Pada praktiknya, kode etik akuntan memiliki beberapa fungsi. Pertama adalah guna menekankan tanggung jawab profesi. Kedua, sebagai pedoman kerja bagi para akuntan. Ketiga, sebagai alat untuk penegakkan hukum.
Sedangkan fungsi keempat adalah mencegah adanya kecurangan dalam praktik kerja akuntan. Terakhir adalah untuk dapat mengenali masalah dan potensinya. Dengan demikian, pencegahan maupun solusi dapat diupayakan dengan segera.
Fungsi Kode Etik Bidang Akuntansi
Secara lebih detail, berikut ini adalah beberapa fungsi dan tujuan penerapan etika profesi akuntansi agar lebih mudah dalam pemahamannya:
1. Menekankan Tanggung Jawab Profesi
Profesi akuntansi memikul tanggung jawab yang besar. Sebab, akuntan melakukan perhitungan detail tentang transaksi ekonomi. Kesalahan kecil dapat memicu kondisi cash flow yang kacau.
Hal ini dapat berlaku bagi klien perorangan maupun organisasi atau perusahaan. Sebab itu, prinsip-prinsip pada kode etik akuntansi memberikan penekanan pada tanggung jawab ini.
2. Pedomanan Kerja
Fungsi kedua adalah berperan sebagai pedoman kerja. Setiap akuntan hendaknya terus mengarah pada setiap prinsip dalam kode etik saat melakukan tugas kerjanya. Dengan demikian, aktivitas kerja seorang akuntan dapat berjalan dengan standar. Lalu, layanan terhadap masyarakat terjamin kualitasnya.
3. Penegakkan Hukum
Sedangkan fungsi ketiga adalah untuk menegakkan hukum. Sebab, prinsip-prinsip ini berlaku sebagai batasan. Maka, pelanggaran terhadapnya perlu ada penegakkan hukum.
Penegakkan hukum berlaku untuk mempertahankan kualitas layanan akuntan. Sehingga, kepercayaan terhadap profesi ini dapat terus bertahan dengan baik.
4. Mencegah Kecurangan
Selanjutnya adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan. Kode etik berisi prinsip moral penting. Mematuhi prinsip-prinsip ini akan mencegah seorang akuntan melakukan kecurangan, baik yang ia sadari maupun tidak.
5. Mengenali Masalah dan Potensinya
Apa yang melanggar kode etik artinya potensi masalah. Dengan demikian, adanya kode etik ini menjadi petunjuk bagi para akuntan untuk mengenali adanya potensi masalah. Dengan demikian, potensi masalah dapat segera dibereskan.
8 Etika Profesi Akuntansi
Setelah memahami fungsi penting dari kode etik profesi akuntansi, berikut ini adalah penjelasan dari 8 prinsip yang termuat dalamnya:
1. Tanggung Jawab Profesi
Prinsip pertama adalah tentang tanggung jawab profesi. Prinsip pertama ini menekankan bahwa setiap anggota profesi wajib menjunjung tinggi tanggung jawab dalam setiap aktivitas pekerjaannya.
Tanggung jawabnya mengarah pada klien atau penerima jasa, anggota lain sesama akuntan, pihak ketiga lain, dan masyarakat umum. Dengan demikian, anggota profesi dapat membangun dan mempertahankan kepercayaan.
Melalui prinsip pertama ini, para akuntan juga wajib mengatur dirinya sendiri. Agar, setiap pekerjaannya sesuai mengikuti batasan yang ada.
2. Kepentingan Publik
Prinsip berikutnya adalah terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat secara umum. Prinsip ini mewajibkan setiap anggota profesi akuntansi untuk berkomitmen, agar berpihak pada kepentingan publik dalam setiap pekerjaannya.
Hal ini penting, mengingat tugas kerja akuntan sangat strategis dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Mulai dari transaksi, kredit, investasi, dan sebagainya. Sehingga, berpihak pada kepentingan pihak tertentu sangat penting untuk dihindari.
Kepentingan publik menyangkut penghidupan ekonomi masyarakat luas. Dengan demikian, masyarakat perlu yakin bahwa profesi akuntan akan selalu berpihak kepada kepentingan publik.
3. Integritas
Etika profesi akuntansi berikutnya adalah integritas. Integritas adalah keunggulan karakter yang penting bagi seorang akuntan profesional. Karakter ini yang membuat seorang akuntan terus berpegang pada nilai-nilai moral dalam tugas kerjanya.
Integritas membantu seorang akuntan dalam mengambil keputusan terbaik. Selain itu, karakter unggul ini juga yang membuat seorang akuntan benar-benar konsisten dalam komitmennya pada tanggung jawab profesi.
Dengan demikian, adanya integritas menjadi pelindung bagi akuntan maupun masyarakat. Setiap pihak dapat saling mempercayai dalam proses kerja.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah prinsip keempat. Prinsip ini menjaga agar aktivitas kerja akuntan profesional dapat bebas nilai, alias tanpa memihak. Kata lain untuk memaknainya adalah amanah.
Dengan demikian, akuntan dapat bekerja dengan tenang, karena bebas prasangka. Sedangkan pengguna jasa atau masyarakat dapat percaya bahwa akuntan akan bekerja tanpa bias apapun.
Hal ini tentu sangat penting. Sebab, pekerjaan akuntan dapat menyangkut hajat hidup banyak orang hingga ketahanan ekonomi organisasi. Misalnya, dalam proses perhitungan pajak dan kredit.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Etika profesi akuntansi berikutnya adalah kompetensi dan kehati-hatian profesional. Artinya, setiap anggota akuntan profesional wajib menjalankan aktivitas kerja sesuai dengan kompetensi dan pengalamannya.
Larangan keras adalah menggambarkan dirinya dengan kompetensi dan pengalaman yang tidak ia miliki. Sebab, itu berarti ketidaksinkronan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral.
Selain itu, akuntan juga penting untuk menerapkan kehati-hatian profesional, yaitu bekerja dengan cermat dan tekun. Dengan demikian, setiap hasil kerja seorang akuntan dapat ia pertanggungjawabkan dengan baik.
6. Kerahasiaan
Profesi akuntan bersinggungan dengan banyak informasi vital yang rahasia. Sebab itu, prinsip kerahasiaan perlu menjadi pegangan. Kebocoran informasi dapat memicu masalah yang mungkin sulit untuk selesai dengan baik.
Akuntan profesional tidak dapat mengungkapkan informasi maupun data tentang klien atau organisasi pengguna jasa tanpa persetujuan yang bersangkutan. Akuntan sangat hormat pada setiap informasi dan data milik klien.
Prinsip ini juga yang akan menjaga martabat seorang akuntan profesional. Sedangkan bagi masyarakat, prinsip ini dapat membangun kepercayaan jangka panjang.
7. Perilaku Profesional
Etika profesi akuntansi berikutnya adalah perilaku profesional. Prinsip ini fokus pada konsistensi seorang akuntan profesional untuk berperilaku baik. Dengan demikian, juga menjauhi tindakan-tindakan yang dapat merugikan reputasi profesi.
Selain itu, prinsip ini juga menjadi pedoman agar aktivitas kerja seorang akuntan sesuai dengan batasan baku yang ada. Akuntan, dengan keterampilan profesionalnya memberikan layanan yang sesuai dengan standar teknis.
Prinsip perilaku profesional juga berlaku dalam aktivitas promosi jasa akuntan, yaitu bahwa teknis promosi harus menjauhi hal-hal yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan. Prinsip perilaku profesional menjadi pengingat bagi para akuntan terhadap profesionalisme dalam tugas kerjanya.
8. Standar Teknis
Terakhir adalah terkait standar teknis profesi akuntansi, yaitu bahwa setiap akuntan wajib memberikan layanan akuntansi sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sesuai dengan batasan-batasan baku yang ada.
Dengan demikian, kualitas layanan pada masyarakat dapat terjamin. Jauh dari potensi hal-hal negatif seperti pelanggaran ketentuan maupun undang-undang. Serta, terwujudnya aktivitas perekonomian yang baik bagi semua pihak.
Standar teknis yang berlaku saat ini adalah teori-teori akuntansi. Selain itu, ada juga Standar Etika Profesi Akuntansi yang terbit dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Setiap akuntan wajib paham dan mendalami standar-standar ini.
Memahami Pentingnya Etika Profesi Akuntansi
Strategisnya peran akuntan bagi perekonomian masyarakat menjadi alasan pentingnya kode etik. Kode etik profesi akuntansi memiliki setidaknya lima fungsi. Hal ini terkait dengan kebaikan bagi akuntan, pengguna jasa akuntan, serta kehidupan ekonomi masyarakat secara umum.
Kode etik profesi akuntansi terdiri dari 8 prinsip, yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Kedelapan prinsip ini memiliki makna penting dan mendalam sebagai etika profesi akuntansi.