Pengertian Firma: Dasar Hukum, Ciri, Jenis, dan Contohnya

Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang cukup umum. Kamu mungkin pernah melakukan transaksi maupun menggunakan jasa dari badan usaha semacam ini. Namun, apakah kamu sudah benar-benar mengerti tentangnya?

Artikel ini akan membahasnya secara lengkap. Mulai dari pengertian, dasar hukum, ciri-ciri, jenis, kelebihan dan kekurangan, hingga contohnya. Semoga informasi ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat.

Pengertian

Sebagai badan usaha, sebuah bisnis yang berjalan dengan sistem ini merupakan persekutuan dari dua pihak atau lebih. Beberapa pihak ini kemudian menjalankan usaha atas nama besar bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Kerjasama persekutuan ini melibatkan hal-hal penting dari setiap anggotanya. Mulai dari harta kekayaan pribadi hingga nama baik untuk menjadi modal. Sebab itu, jalannya badan usaha ini juga menjadi tanggung jawab penuh semua anggotanya.

Setiap keuntungan maupun kerugian menjadi hak kewajiban setiap anggota. Sehingga, apabila terjadi kebangkrutan, setiap anggota juga berperan untuk menyelesaikannya bahkan dengan harta pribadi sekalipun.

Dasar Hukum

Berbeda dengan PT maupun CV, firma tidak berbadan hukum. Salah satu alasannya adalah karena bentuk usaha ini tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum, yaitu adanya pemisahan harta pribadi dari setiap anggotanya.

Walau demikian, terdapat dasar hukum yang mengatur pendiriannya. Berikut ini adalah daftar dasar hukum untuk dapat kamu pelajari:

  • Buku III KUHPerdata terkhusus dalam Pasal 1618-1652.
  • Pasal 16 sampai 35 dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (atau Permenkumham) Nomor 17 tahun 2018, yaitu tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Ciri-Ciri

Terdapat beberapa ciri yang menjadi karakteristik bentuk usaha semacam ini, yaitu pada anggota, resiko, nama besar, hingga perjanjian dan pelunasan hutang. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Anggota

Ciri yang pertama adalah terkait anggotanya. Para anggota persekutuan ini adalah orang-orang yang telah saling mengenal. Sebab itu, salah satu dasar pendirian kerjasama persekutuan ini adalah sudah adanya rasa saling percaya.

Selain itu, ciri lain terkait keanggotaan adalah bahwa keanggotaan bersifat seumur hidup. Walau demikian, persekutuan ini dapat dibubarkan oleh anggotanya. Sebab, setiap anggota punya hak untuk mengusulkan pembubaran.

Sedangkan dalam hal penambahan anggota persekutuan baru. Hal ini hanya dapat terjadi dengan kesepakatan bersama dari semua anggota yang telah ada terlebih dahulu.

2. Resiko

Ciri kedua adalah bahwa firma memiliki resiko yang terbatas untuk setiap anggotanya. Terutama, apabila terjadi kendala operasional dalam berjalannya usaha ini. Maka, setiap anggota punya tanggung jawab yang tak terbatas.

3. Nama Besar

Salah satu modal dari pendirian badan usaha semacam ini adalah nama baik anggotanya. Sebab itu, penamaan badan usaha ini juga menggunakan nama besar bersama dari setiap anggotanya.

Setiap tindakan operasional dari badan usaha ini akan menggunakan nama besar bersama ini.

4. Perjanjian Bersama

Ciri lain adalah apabila badan usaha akan mengadakan kerjasama dengan pihak lain. Maka, setiap anggota badan usaha ini harus terlibat dalam perjanjian bersama. Sebab itu, biasanya penandatanganan perjanjian memerlukan pengaturan waktu yang sesuai.

5. Pelunasan Hutang

Dalam hal pelunasan hutang, setiap anggota juga memiliki tanggung jawab. Misalnya, apabila terdapat tunda bayar yang menimbulkan hutang tertentu. Para anggota dapat menutup hutang tersebut dengan harta pribadi.

6. Kepemimpinan

Oleh sebab setiap anggota badan usaha semacam ini memiliki keterlibatan yang penuh, peran kepemimpinan biasanya dilaksanakan secara bergantian. Dengan demikian, setiap anggota punya kesempatan yang sama untuk memimpin jalannya usaha.

Jenis dan Contoh Firma

Berdasarkan kategori bidang bisnisnya dan sistemnya, badan usaha semacam ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu dagang, jasa, umum, dan terbatas. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. Dagang

Pertama adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan. Dalam hal ini, persekutuan bekerjasama untuk menjalan bisnis jual beli untuk memperoleh keuntungan bersama.

Kenyataanya, terdapat banyak perusahaan besar yang telah sukses menjalankan bisnis dagang dengan sistem ini, antara lain Puma, Diadora, Converse, Nike,  hingga Polo Sport.

2. Jasa

Sedangkan bentuk yang kedua adalah badan usaha yang merupakan persekutuan untuk menawarkan jasa. Umumnya, jasa yang bergerak dengan sistem ini menawarkan bantuan profesional.

Misalnya kantor konsultan hukum seperti pengacara dan notaris. Sedangkan contoh lain adalah konsultan akuntan, arsitek, dan sebagainya.

3. Umum

Jenis yang ketiga adalah berdasarkan sistem kerja badan usaha ini. Pada jenis yang umum, maka setiap anggota memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Hal ini menyangkut hak serta kewajiban.

Dengan demikian, setiap anggota firma punya tanggung jawab penuh atas operasional atau berjalannya sebuah bisnis.

4. Terbatas

Sedangkan jenis yang terbatas adalah bentuk lain dari jenis umum. Dalam sistem kerja yang terbatas, setiap anggota memiliki keterbatasan wewenang. Walau demikian, keterbatasan ini juga diatur secara bersama-sama dalam kesepakatan.

Kelebihan dan Kekurangan

Selanjutnya adalah terkait kelebihan dan kekurangan badan usaha yang berjalan dengan sistem seperti ini, yaitu:

1. Kelebihan

Beberapa kelebihan dari bentuk usaha semacam ini adalah sebagai berikut:

  • Badan usaha ini akan mudah untuk mengumpulkan modal dalam jumlah besar, karena melibatkan harta milik anggota.
  • Selain itu, dengan bantuan akta notaris, badan usaha ini juga akan mudah untuk mendapatkan pinjaman dana untuk tambahan modal.
  • Setiap keputusan dalam operasional berangkat dari kesepakatan bersama dari semua anggota.
  • Laba atau keuntungan dapat terbagi secara adil, bagi semua anggota persekutuan.
  • Operasional dapat berjalan dengan baik, atas dasar saling percaya dan tanggung jawab yang profesional.

2. Kekurangan Firma

Meskipun memiliki cukup banyak kelebihan yang dapat mengantar pada kesuksesan bisnis, bentuk usaha ini bukan tanpa kelemahan. Berikut ini beberapa kekurangannya:

  • Setiap anggota memiliki tanggung jawab yang besar, yaitu tidak hanya sekedar menanamkan modal. Melainkan, ikut terlibat dalam operasional bisnis.
  • Walaupun setiap anggota telah memiliki kedekatan personal, bukan tidak mungkin terjadi perselisihan yang dapat berdampak buruk pada jalannya usaha.
  • Kerugian dalam jalannya bisnis menjadi tanggung jawab anggota, karena bentuk usaha ini tidak memisahkan harta pribadi dengan aset persekutuan

Perbedaan dengan Perseroan Terbatas (PT)

Sebagai pelengkap informasi, berikut ini adalah beberapa perbedaan mendasar antara badan usaha yang berjalan dengan sistem ini dengan perusahaan:

1. Jumlah Pendiri

Perbedaan mendasar pertama adalah dalam hal jumlah pendirinya. Badan usaha yang berjalan dengan bentuk firma minimal beranggotakan dua orang saat berdirinya. Sedangkan jumlah maksimal adalah dua puluh orang.

Berbeda dengan badan usaha berbentuk PT, yaitu bahwa saat mendaftarkan pendirian usaha, pendiri dapat berjumlah hanya satu orang. Batas minimum dan maksimum hanya mengatur untuk jumlah karyawannya saja.

2. Tanggung Jawab

Sedangkan perbedaan kedua adalah dalam hal tanggung jawab para pemilik atau pendiri. Seperti telah tercantum dalam pembahasan di atas, bahwa bahwa badan usaha ini melibatkan tanggung jawab tak terbatas para anggota atau pemiliknya.

Berbeda dengan PT, pemiliknya memiliki tanggung jawab yang terbatas atas debitur. Sebab, ada pemisahan harta pribadi dengan aset milik badan usaha.

3. Laporan Tahunan

Perbedaan terakhir adalah terkait dengan publikasi laporan tahunan. Pada badan usaha PT dengan saham yang go public, maka memiliki kewajiban untuk mempublikasikan laporan tahunan. Hal ini tidak berlaku bagi badan usaha persekutuan.

Kamu Tertarik untuk Membentuk Firma?

Demikianlah penjelasan lengkap terkait badan usaha yang berjalan dengan sistem persekutuan. Mulai dari pengertian, dasar hukum, ciri, jenis, kelebihan dan kekurangan. Semoga informasi ini dapat menjadi rujukan informasi untuk mendalami tentang badan usaha firma.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page