Pengertian Hak Paten, Fungsi, dan Contohnya, Lengkap!

Sebagian besar dari kamu pasti sudah tak asing dengan istilah hak paten. Namun, banyak juga yang mungkin belum mengerti apa pengertiannya dan kerap salah mengartikannya dengan hak merek atau hak cipta. 

Untuk itu, mari pelajari lebih lanjut mengenai jenis hak yang satu ini, mulai dari pengertian, fungsi, contoh, hingga bedanya dengan hak merek dan hak cipta!

Apa Itu Hak Paten?

Menurut Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), paten merujuk pada hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta dalam bidang teknologi. Untuk melaksanakan invensinya secara langsung atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya, dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan menurut World Intellectual property Organization (WIPO), paten merupakan  hak eksklusif yang diberikan kepada sebuah inovasi atau penciptaan, yang dapat berupa produk atau proses. Ciptaan ini menghadirkan metode baru dalam melaksanakan suatu hal atau menyediakan solusi teknis baru untuk suatu persoalan.

Dengan memiliki hak ini, seorang penemu, pencipta, atau pengembang punya kekuatan hukum yang sangat kuat. Demi mencegah orang lain yang berniat membuat, menggunakan, menjual, mendistribusikan, mengimpor, atau menjual penemuannya tanpa izin.

Paten juga bisa diartikan sebagai kepemilikan yang memberikan hak eksklusivitas kepada pemohon atas ide, konsep, atau penemuan orisinal. Hak ini biasanya diterapkan oleh perorangan, perusahaan, atau entitas. Dengan mengantongi paten,  kekayaan intelektual yang terdaftar tidak akan dieksploitasi oleh orang lain.

Menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang Paten, rentang waktu perlindungan hak eksklusif ini adalah maksimal selama 20 tahun (tergantung jenis patennya). Hal ini berlaku sejak tanggal diterimanya hak eksklusif tersebut dan tidak bisa diperpanjang.

Apa Bedanya dengan Hak Merek dan Hak Cipta?

Tak jarang orang bingung membedakan antara hak paten, hak merek, dan hak cipta. Ketiganya merupakan bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berbeda dengan perlindungan hukum yang berbeda pula. Supaya tidak salah lagi dalam membedakannya, simak penjelasan berikut:

1. Hak Paten

Jenis HKI ini memberikan perlindungan terhadap inovasi teknologi yang bersifat fungsional, seperti produk atau proses baru yang memiliki manfaat teknis. 

Paten memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk melaksanakan, menjual, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan inovasi tersebut selama periode waktu tertentu, biasanya 20 tahun. Contohnya seperti penemuan teknologi baru, alat, mesin, dan proses produksi.

2. Hak Merek

Adapun yang dimaksud hak merek adalah hak eksklusif terhadap nama, logo, simbol, desain, atau kombinasi lain yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lain. 

Hak merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah orang lain menggunakan merek yang serupa, yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar. 

3. Hak Cipta

Semua bentuk karya-karya kreatif, baik itu tulisan, musik, gambar, film, atau karya seni lainnya yang dihasilkan dalam bentuk konkret, maka penciptanya berhak memperoleh hak cipta. Jenis HKI ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol reproduksi, distribusi, pementasan, dan penggunaan karya tersebut. 

Apa Fungsi dari Hak Paten?

Dalam era yang didominasi oleh kemajuan teknologi dan persaingan global, hak ini memiliki fungsi yang vital, di antaranya:

1. Mendorong Inovasi

Paten memungkinkan peneliti, ilmuwan, dan pengembang untuk menerima insentif yang nantinya bisa digunakan untuk terus berinovasi. 

Dengan memberikan hak eksklusif atas penemuan, paten dapat membantu mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan inventif di bidang teknologi. Sebab, teknologi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional pada umumnya dan bidang industri pada khususnya.

2. Memberikan Keuntungan Komersial

Setiap pemilik paten juga punya hak eksklusif untuk untuk melaksanakan, menjual, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan inovasi mereka. Hal ini memungkinkan pemilik paten untuk memperoleh keuntungan komersial dari penemuan mereka, meningkatkan daya tarik investasi, dan pengembangan bisnis.

3. Kepastian Hukum

Dengan memperoleh hak paten, pemiliknya berhak memperoleh kepastian hukum, guna melindungi inovasi mereka dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. 

Hak ini memberikan pemiliknya kemampuan untuk mengejar tindakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan inovasi mereka, seperti meminta ganti rugi, menggugat, dll.

4. Mendorong Transfer dan Perbaikan Teknologi

Fungsi lainnya dari hak ini adalah dapat menjadi alat penting dalam transfer teknologi antar negara atau perusahaan. Dalam beberapa kasus, pemilik paten dapat memberikan lisensi atau menjual hak ini kepada pihak lain, yang memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi yang lebih luas.

5. Meningkatkan Kemajuan Teknologi

Paten juga berfungsi mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan standar teknologi di industri tertentu. Dengan memberikan hak eksklusif kepada penemuan yang signifikan, paten mendorong pesaing untuk mengembangkan solusi yang lebih baik dan berinovasi lebih lanjut.

Paten memungkinkan keterbukaan informasi mengenai teknologi terbaru yang telah dipatenkan. Informasi ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perbaikan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Contoh Hak Paten

Ada banyak sekali contoh hak eksklusif yang ada di dunia ini, baik itu berupa karya ilmiah atau produk-produk berbau IPTEK. Salah satunya yang paling terkenal adalah hak paten yang berhasil dikantongi oleh orang tercerdas di Indonesia, yaitu BJ Habibie, yakni sejumlah 46 paten. 

Namun, contoh yang akan dibahas kali ini adalah deretan paten yang terkenal dan telah sukses memajukan peradaban, di antaranya:

1. Paten Bola Lampu

unnamed 18
MMC Kalteng

Thomas Alva Edison adalah salah satu penemu paling terkenal dalam sejarah dan karyanya sampai saat ini masih meninggalkan jejak yang signifikan di dunia. Bola lampu adalah salah satu penemuannya yang paling terkenal. Pada tahun 1879, Thomas mengajukan paten desain bola lampu.

Bola lampu ini didesain sebagai pengganti lilin pada zaman itu. Berkat penemuan tersebut, cara hidup manusia seketika berubah menjadi lebih mudah, sehingga bola lampu dikenal sebagai salah satu paten yang paling berpengaruh sepanjang masa.

2. Paten untuk Telepon

unnamed 1 9
Tribun Kaltim

Mesin telepon pertama kali ditemukan dan dipatenkan oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1876. Penemuannya merevolusi komunikasi dengan memungkinkan penggunanya untuk berbicara dengan orang lain dari jarak jauh. 

Sebelumnya, orang harus menggunakan telegraf untuk berkomunikasi, tapi prosesnya sangat lambat dan mahal. Namun, semua itu berubah semenjak diciptakannya telepon yang menjadi terobosan serta mengubah cara komunikasi jarak jauh dan membentuk dasar bagi industri telekomunikasi modern.

3. Paten Pesawat Terbang

unnamed 2 6
Merdeka

Wright Brothers, Orville dan Wilbur Wright, memperoleh paten untuk desain pesawat terbang pada tahun 1906. Penemuan mereka membawa revolusi dalam bidang penerbangan dan mengarah pada pengembangan industri penerbangan.

4. Paten Komputer ENIAC

unnamed 3 4
Kompas

Hak paten atas mesin komputer elektronik pertama kali diberikan kepada John W. Mauchly dan J. Presper Eckert pada tahun 1947. Komputer ini masih memakai model ENIAC (Electronic Numerical Integrator and Computer). Meskipun begitu, ENIAC telah menjadi tonggak dalam pengembangan komputer modern saat ini.

5. Paten Internet

unnamed 4 4
Kompas Tekno

Penemu yang memperoleh paten atas World Wide Web adalah Tim Berners-Lee, yakni pada tahun 1989. Penemuan ini membentuk dasar bagi perkembangan internet modern dan revolusi informasi global.

Selain itu, masih ada banyak lagi contoh hak paten yang terbaru saat ini, misalnya:

  • 4G LTE kepada Dr. Eng. Khoirul Anwar pada tahun 2010.
  • iPhone pada tahun 2007 yang diberikan kepada Apple Inc.
  • Drone penyerbukan berwujud lebah robotik oleh Walmart.
  • Alat prediksi gempa dan bencana alam lainnya oleh NASA pada tahun 2016.
  • E-book interaktif pada tahun 2016 yang diberikan kepada Disney.
  • Robot bedah terbaru oleh Kyung Won Moon dan Tae Sin Ha dari Samsung, pada tahun 2015.

Apakah Kamu Sudah Paham Apa Itu Hak Paten?

Itulah artikel mengenai hak paten beserta fungsi dan contohnya. Melalui artikel ini, semoga kamu juga tidak salah lagi dalam membedakannya dengan hak cipta dan hak merek.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page