Hukum Arisan dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah arisan dalam kehidupan masyarakat. Banyak orang terlibat dalam acara arisan, mulai dari anak muda hingga orang tua. Setiap orang mempunyai alasan berbeda saat memutuskan untuk mengikuti arisan. Di sisi lain, ada hukum arisan dalam Islam yang wajib dipahami oleh seluruh umat muslim.

Arisan bisa mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi seluruh anggotanya. Terutama ketika Anda dalam kondisi mendesak dan membutuhkan uang. Setiap muslim tetap perlu berhati-hati dalam mengikuti arisan agar tidak melanggar syariat. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap acara arisan seperti ini?

Definisi Arisan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama dari beberapa orang kemudian diundi di antara orang-orang tersebut. Proses pengundian tersebut dilakukan secara berkala sampai semua anggota yang terlibat memperoleh gilirannya.

Ada pula pengertian arisan dari ulama dunia yang dikenal dengan istilah jum’iyah al-muwazhzhafin. Jum’iyah al-muwazhzhafin adalah bentuk kesepakatan antara beberapa orang dalam sebuah kelompok dengan ketentuan setiap orang harus membayarkan uang dengan jumlah yang sama dengan anggota lainnya. 

Kesepakatan ini biasanya berlangsung dan akan diundi setiap bulan atau setiap enam bulan. Di mana uang yang terkumpul diserahkan kepada salah satu anggota sesuai dengan kesepakatan. Semua orang harus rutin membayarkan uang sampai periode arisan berakhir dan semua orang mendapatkan hasil arisan dengan jumlah yang sama.

Jenis-Jenis Arisan

Acara arisan umumnya menggunakan uang dalam proses transaksinya. Namun, beberapa kelompok masyarakat saat ini menggunakan metode lain untuk pembayaran arisan. Misalnya seperti menggunakan logam mulia dan barang lainnya. Sebelum memahami hukum arisan dalam Islam, berikut beberapa jenisnya yang perlu diketahui:

1. Arisan Uang

Sistem pembayaran yang paling umum digunakan untuk arisan adalah uang. Setiap anggota biasanya wajib menyetorkan sejumlah uang pada periode tertentu. Uang ini kemudian diberikan kepada setiap orang sesuai gilirannya sampai undian terakhir berakhir dan semua orang sudah mendapatkan haknya.

2. Arisan Barang

Selanjutnya, ada pula jenis arisan barang yang dilakukan oleh sekelompok orang, terutama di desa. Setiap orang harus memberikan barang pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal. Barang yang dimaksud antara lain beras, minyak goreng, telur atau barang lain sesuai acara dari salah satu anggotanya, misalnya pernikahan.

Contoh lainnya adalah adanya kesepakatan untuk arisan kulkas seharga Rp5.000.000,00. Apabila anggota arisan tersebut adalah 10 orang maka setiap orang harus membayar uang sebesar Rp500.000,00 setiap bulan. Selanjutnya, pemimpin arisan akan memberikan kulkas kepada anggota yang mendapatkan giliran undian.

3. Arisan Logam Mulia

Jenis arisan lainnya adalah arisan logam mulia. Dalam hal ini setiap anggota tetap menyetorkan sejumlah uang ketika arisan. Nantinya, seseorang yang mendapatkan giliran undian akan mendapatkan logam mulia senilai dengan jumlah uang yang terkumpul.

Jenis arisan ini dinilai lebih adil daripada jenis arisan lainnya. Setiap anggota bisa merasakan pertukaran harga emas yang umumnya selalu naik dari waktu ke waktu. Dengan demikian, semua orang bisa merasakan keuntungannya secara tepat.

Hukum Arisan dalam Islam

Secara garis besar, ada dua pendapat dari para ulama dunia mengenai hukum arisan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing kelompok ulama:

1. Arisan Hukumnya Haram

Pendapat pertama berasal dari Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Abdillah al-Fauzaan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu syaikh (mufti Saudi Arabia sekarang) dan Syaikh Abdurrahman al-Barâk yang mengharamkan arisan.

Para ulama ini berpendapat bahwa arisan ini termasuk utang. Karena setiap anggota menyerahkan uang dalam akad utang bersyarat, yaitu memberikan utang dengan syarat akan mendapatkan utang juga dari anggota lainnya. Dalam hal ini masuk ke dalam kategori utang yang memberikan keuntungan atau qardh jarra manfaatan.

Sementara kesepakatan para ulama menyatakan bahwa, semua bentuk utang yang memberikan manfaat itu hukumnya haram dan riba. Arisan memiliki persyaratan akad transaksi di dalam transaksi, sehingga terjadi dua jual beli dalam satu transaksi yang dilarang Rasulullah SAW. Berikut ini hadis riwayat Abu Hurairah RA:

نَهَى النَّبِيُّ  صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani radhiyallahu anhu dalam Irwâ’ul Ghalîl 5/149].

2. Arisan Hukumnya Boleh

Pendapat selanjutnya berasal dari fatwa al-hâfizh Abu Zur’ah al-‘raqi, Syaikh Abdulaziz bin Bâz (mufti Saudi Arabia terdahulu) dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullan bin Abdurrahman Jibrin. Para ulama ini menyatakan bahwa, hukum arisan dalam Islam adalah boleh.

Arisan merupakan bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam karena memberi utang bisa membantu meringankan orang yang berhutang. Orang yang berhutang bisa memanfaatkan uang tersebut kemudian mengembalikannya sesuai dengan jumlah uang tanpa ada pengurangan maupun penambahan.

Selain itu, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal. Jadi, semua transaksi yang tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya akan diperbolehkan. Terlebih arisan tidak mendatangkan kemudharatan atau keburukan bagi para anggotanya.

Syarat Arisan yang Boleh dalam Islam

Setelah Anda memahami bagaimana hukum arisan dalam Islam, Anda harus ingat bahwa kegiatan boleh dilakukan apabila sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini beberapa syarat yang diperbolehkan dalam Islam untuk menjalankan arisan:

1. Bersifat Adil

Para ulama memperbolehkan arisan asalkan bisa bersifat adil bagi setiap anggotanya. Setiap orang yang terlibat dalam kelompok arisan harus memberikan dan mendapatkan bagian uang sesuai dengan haknya masing-masing tanpa kekurangan maupun kelebihan. 

Bersikap tidak adil dengan memberikan pengurangan hak termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, setiap umat muslim sebisa mungkin perlu menghindarinya.

2. Adanya Niat Baik dan Kemaslahatan

Allah menyukai setiap niat baik yang dilakukan oleh umatnya. Segala aktivitas harus dimulai dengan niat yang baik agar mendapatkan kebaikan dan berkahnya, termasuk saat melakukan arisan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang terdapat pada surat Al Maidah Ayat 2 berikut ini:

وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

3. Tidak Melakukan Hal yang Merugikan

Apabila ANda sedang terlibat dalam acara arisan, pastikan Anda dan semua anggota tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Contohnya seperti memamerkan harta yang dimiliki, membicarakan keburukan atau bahkan merendahkan orang lain. Selain itu, ada hadis yang menyatakan tentang hal tidak bermanfaat seperti berikut ini:

“Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).

Sudah Tahu Hukum Arisan dalam Islam?

Demikian penjelasan secara lengkap tentang pengertian dan bagaimana hukum arisan dalam Islam. Intinya, seorang muslim masih diperbolehkan untuk terlibat dalam arisan asalkan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain serta tidak melanggar syariat islam. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page