Di Indonesia, terdapat beberapa kasus tindak pelecehan seksual yang terjadi. Pelakunya mendapatkan hukuman tambahan kebiri kimia. Salah satunya adalah Herry Wirawan yang merupakan pelaku tindak pelecehan seksual terhadap 13 santri. Lantas, apa itu hukum kebiri? Yuk, simak artikel di bawah ini!
Daftar ISI
Apa itu Hukum Kebiri?
Hukum kebiri merupakan jenis hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Kebiri fisik sudah berlaku sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau testis pada manusia atau binatang. Ini berakibat pada kekurangan hormon testosteron pada pelaku.
Sementara itu, kebiri kimia merupakan hukuman dengan menyuntikkan ke dalam tubuh zat anti androgen yang berfungsi untuk menurunkan hormon testosteron di dalam tubuh. Menurunkan hormon testosteron dalam tubuh bertujuan untuk mengurangi hasrat seksual dan libido pada pelaku tindak kekerasan seksual.
Hukum kebiri kimia sangat cocok sebagai sanksi pelaku tindak kekerasan seksual untuk memberikan efek jera. Sebab, korban kejahatan kekerasan sosial mendapatkan dampak yang besar, mulai dari terganggunya kehidupan pribadi dan tumbuh kembang, mengganggu mental hingga mengakibatkan depresi.
Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, rehabilitasi, serta pengumuman identitas bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Peraturan tersebut merupakan bentuk perlindungan setiap orang dari bahaya tindak kekerasan seksual. Jadi, dengan memberikan ancaman kebiri kepada pelaku tindak kekerasan seksual, maka diyakini dapat mengurangi potensi seseorang untuk melakukannya.
Dalam pelaksanaannya, hukum kebiri dapat memberikan efek samping yang cukup serius untuk kesehatan pelaku. Mengingat, pelaku telah melakukan perbuatan keji yang dapat merusak kehidupan korban di kemudian hari.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pemberian kebiri kimia kepada pelaku tindak kekerasan seksual harus dipertimbangkan dengan lebih bijak dengan tetap memperhatikan nilai HAM dan memperhatikan sisi kesehatan dan kedokteran.
Pasalnya, efek samping yang muncul akibat penggunaan zat anti androgen pada tubuh akan mempengaruhi banyak sistem tubuh.
Apa Saja Efek Samping dari Hukum Kebiri?
Penetapan kebiri pada pelaku pelecehan seksual bertujuan untuk mencegah pelaku kejahatan tindak kekerasan seksual untuk mengulangi perbuatannya. Kebiri fisik memberikan efek permanen bagi pelaku berupa kekurangan hormon testosteron.
Sementara itu, kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat anti androgen pada tubuh yang memberikan efek menurunkan hormon testosteron. Hormon testosteron memiliki peran penting bagi pria selain untuk kinerja sistem reproduksi.
Selain itu, testosteron berpengaruh terhadap pembentukan massa otot pria, ketahanan tingkat energi, dan membantu membentuk kepadatan tulang. Menurunnya hormon testosteron pada tubuh juga akan membuat gairah seksual berkurang.
Adapun hukum kebiri menyebabkan efek samping lain, yakni sebagai berikut:
- Disfungsi ereksi: Kondisi pada pria yang tidak bisa mempertahankan ereksi penis untuk melakukan hubungan.
- Pengecilan buah zakar dan penis (atrofi testis): Kondisi yang menyebabkan terganggunya proses produksi cairan sperma akibat menurunnya kesuburan pria.
- Kelelahan dapat terjadi karena kondisi tubuh tidak dalam kondisi normal
- Ginekomastia: Kondisi membesarnya jaringan payudara pada pria. Ini merupakan efek zat anti androgen yang menyebabkan tidak seimbangnya hormon testoteron dan estrogen pada tubuh.
- Osteoporosis: kondisi menurunnya kepadatan tulang sehingga menjadi lebih lemah.
- Depresi: Efek dari kekurangan hormon testosteron di dalam tubuh, sehingga kamu lebih mudah untuk merasakan stress dan depresi.
- Menghilangnya kesuburan diakibatkan menurunnya hormon testosteron yang memiliki peran penting dalam membantu kinerja sistem produksi sperma pada pria. Jika menurun, maka mempengaruhi kesuburan pria.
- Menurunnya hormon testosteron dapat meningkatkan risiko anemia. Akibatnya, seseorang sulit untuk konsentrasi, sering pusing, gangguan tidur, dan jantung berdetak lebih cepat.
- Massa otot menjadi berkurang diakibatkan menurunnya hormon testosteron. Tidak adanya peran hormon yang juga mempengaruhi pembentukan massa otot pria.
Menurut penelitian, efek samping dari hukum kebiri kimia yang diberikan secara terus menerus seiring berjalannya waktu akan semakin meningkat. Sehingga, kesehatan tubuh akan semakin terganggu akibat penyuntikan zat antiandrogen.
Tapi, jika zat anti androgen berhenti disuntikkan di dalam tubuh, maka fungsi tubuh akan kembali normal karena efek zat anti androget tidak bersifat permanen.
Bagaimana Penerapan dari Hukum Kebiri?
Pada peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020, disebutkan kebiri kimia dilakukan untuk pelaku yang menyebabkan korban lebih dari 1 orang dan mengakibatkan luka berat pada korban.
Selain itu, kemiri dilakukan jika pelaku melakukan hal yang membuat pelaku berpotensi gangguan kejiwaan korban (depresi), menyebarkan penyakit menular, terganggunya fungsi organ reproduksi, hingga meninggal.
Penting bagi pemerintah untuk mengkampanyekan mencegah tindak kekerasan seksual dan melindungi sekitar dari ancaman tindakan kekerasan seksual. Hal ini agar setiap pihak waspada terhadap pelaku.
Indonesia menerapkan hukum kebiri kimia pada beberapa kasus tindak kekerasan seksual yang pernah terjadi. Eksekusi kebiri kimia dilakukan dengan melakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual. Pelaku tindak kekerasan seksual juga mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Dalam memberikan hukuman, pemerintah mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Berdasarkan PP No 70 tahun 2020 tata cara kebiri kimia diputuskan dalam 3 tahap berikut:
1. Penilaian Klinis
Penilaian klinis dilakukan sebelum hukum kebiri dilayangkan. Tahap ini dilakukan oleh tim berisi petugas yang memiliki kemampuan di bidang medis dan psikiatri. Tahap ini terdiri dari wawancara dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Sebelum petugas melakukannya, keputusan waktu pelaksanaan penilaian klinis didasarkan pada hasil koordinasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak kejaksaan.
2. Kesimpulan
Pada tahap ini, petugas dalam proses penilaian klinis akan memberikan kesimpulan mengenai layak tidaknya hukum kebiri kimia diberikan kepada pelaku. Jika penilaian teknis mendapatkan hasil yang tidak layak, maka proses kebiri akan ditunda paling lama 6 bulan untuk mengulangi proses penilaian klinis.
Setelah itu, penarikan kesimpulan kembali oleh petugas untuk memastikan layak tidaknya kebiri kimia diberikan kepada pelaku. Jika masih dinyatakan tidak layak, maka pihak kejaksaan akan memberikan surat pernyataan tertulis untuk memutuskan perkara kepada pengadilan tingkat pertama.
3. Pelaksanaan
Apabila hasil penilaian klinis dan kesimpulan dari pihak petugas memutuskan pelaku layak mendapatkan kebiri kimia, pihak kejaksaan akan memberikan perintah kepada dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Ini dilakukan paling lambat 7 hari setelah kesimpulan penilaian klinis diterima.
Hukuman kebiri kimia dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk setelah pelaku menyelesaikan pidana pokoknya. Setelah dilakukan pelaksanaan kebiri kimia, maka akan peristiwa ini akan dituangkan dalam berita acara dan memberikan informasi kepada pihak keluarga korban.
Hukum kebiri kimia merupakan hukum tambahan yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual. Jadi, pelaksanaannya dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok yang diterima. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan secara terbatas, yakni maksimal dalam jangka waktu 2 tahun.
Sudah Tahu Bagaimana Hukum Kebiri Dilakukan?
Sekian penjelasan mengenai kebiri yang terbagi menjadi kebiri fisik dan kebiri kimia. Kamu telah mengetahui bagaimana efek samping bagi tubuh dari hukuman yang diberikan dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Hukuman ini diberikan sebagai efek jera dan mencegah kekerasan seksual terjadi di masyarakat.
Apalagi, beban yang diterima oleh korban dari tindak kekerasan seksual cukup besar terhadap kelangsungan hidup mereka. Namun, hukum kebiri kimia yang dilakukan juga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan pelaku untuk jangka waktu yang panjang.
Mari bersama menjaga diri dari pelaku tindak kekerasan sosial dan melaporkan jika mengetahui indikasi tindak kekerasan sosial di sekitar Kamu.