Mengenal Apa Itu Hukum Kesehatan: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum & Contohnya

Adanya pelayanan di bidang kesehatan punya tujuan utama yaitu untuk menyediakan jaminan kondisi fisik dan mental yang sehat dan sejahtera. Namun, dalam penerapannya, terdapat sejumlah komando dan etika yang harus ditaati oleh para pelaku pelayanan kesehatan. Semua itu sudah tertuang di dalam hukum kesehatan.

Hukum ini dapat berperilaku sebagai payung yang melindungi hak serta kewajiban dari pasien/klien sekaligus para pelaku pelayanan kesehatan (dokter, perawat, ahli gizi, bidan, apoteker, dan lain-lain). Sehingga, baik pihak pasien ataupun pelayan kesehatan mengetahui ranah dan batasannya masing-masing.

Apa Itu Hukum Kesehatan?

Hukum Kesehatan
Hukum Kesehatan | Image Source: Freepik

Hukum kesehatan merupakan seperangkat komando dan etika tertulis yang berhubungan dengan proses pelayanan kesehatan dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya. Hukum ini mengatur etika, hak, kewajiban, dan batasan pemberi pelayanan kesehatan (tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (masyarakat).

Tenaga kesehatan merupakan individu ataupun kelompok orang yang mengabdikan dirinya pada profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Mereka telah memiliki ilmu, wawasan, dan keterampilan pelayanan kesehatan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan.

Jika kita membahas sejarah, tonggak awal hukum yang mengatur kesehatan baru dimulai di tahun 1967 di Belgia melalui sebuah kongres “World Congress on Medical Law”. Bisa dibilang, usia hukum mengenai kesehatan masih terbilang baru jika kamu bandingkan dengan hukum atau undang-undang lainnya.

Hukum kesehatan merupakan hukum yang termasuk “lex specialis”. Maksudnya adalah secara khusus akan melindungi penyedia layanan kesehatan untuk menjalankan program layanan kesehatan dan menjamin pasien untuk menerima pelayanan kesehatan terbaik dengan tujuan mewujudkan “health for all”.

Mungkin kamu juga pernah mendengar istilah ‘hukum kedokteran’. Kira-kira, apa yang membedakan hukum kedokteran dengan hukum kesehatan?

Satu hal yang membedakan hukum ini dengan hukum kedokteran yaitu hanya ruang lingkupnya saja. Kalau hukum kedokteran hanya membahas etika dan koridor yang berhubungan dengan profesi kedokteran. Sedangkan, hukum terkait kesehatan punya ruang lingkup yang lebih luas dan melibatkan beberapa profesi tenaga kesehatan.

Namun, karena dokter juga merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan, maka bisa dibilang hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang punya ruang lingkup lebih luas.

Sebetulnya, tidak hanya hukum kedokteran saja yang termasuk ke dalam hukum mengenai kesehatan. Ada sejumlah hukum yang punya ruang lingkup lebih spesifik berdasarkan profesi namun masih masuk ke dalam bagian hukum ini.

Contohnya seperti hukum keperawatan, hukum alat sinar X, hukum pencemaran, hukum keselamatan kerja, hukum limbah, hukum rumah sakit, dan sejumlah hukum lainnya yang masih berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan manusia.

Di Indonesia sendiri, hukum kesehatan sudah tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tujuan Adanya Hukum Kesehatan

Tujuan Adanya Hukum Kesehatan
Tujuan Hukum Kesehatan | Image Source: Freepik

Dalam Undang-undang kesehatan Indonesia, tepatnya pada nomor 36 tahun 2009, dalam pasal 3 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk sehat.

Hal tersebut guna mencapai derajat kesehatan bagi warga atau masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya. Bila dirinci per poinnya, ada beberapa tujuan hukum kesehatan, yaitu:

  • Melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan, lembaga pengobatan dan pemeriksaan medis, dan rumah sakit dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait hukum mengenai kesehatan yang berlaku.
  • Meningkatkan kesadaran tentang hukum kesehatan serta pemahaman hak dan kewajiban dari penyedia (tenaga kesehatan) dan pengguna layanan kesehatan (masyarakat).
  • Mendukung terbentuknya iklim praktek pelayanan kesehatan yang selalu berlandaskan pada peraturan yang sudah tertuang di undang-undang kesehatan.
  • Memberikan  pendidikan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam praktek pelayanan kesehatan kedepannya.

Dasar Hukum Kesehatan

Dasar Hukum Kesehatan
Dasar Hukum Kesehatan | Image Source: Freepik

Pada dasarnya, ada beberapa asas yang mendasari praktek pelayanan kesehatan yang selalu senantiasa harus dipahami oleh seluruh tenaga kesehatan di dunia, seperti:

  • Aegroti Salus Lex Suprema (hukum tertinggi adalah keselamatan pasien, misi utama dari praktek pelayanan kesehatan adalah menjamin keselamatan pasien).
  • Sa Science et sa Conscience (ilmu dan hati nurani, kecerdasan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani).
  • De Minimis Non Curat Lex (hukum tidak ikut campur dalam hal yang remeh atau sepele).
  • Res Ipsa Loquitur (memihak pada korban).

Selain itu, terdapat juga beberapa dasar atau asas yang berlaku yang mendasari penyusunan hukum terkait kesehatan di Indonesia. Menurut Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada enam asas hukum kesehatan. Asas tersebut yaitu:

1. Kemanusiaan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

Asas pertama yang berlaku di dalam hukum kesehatan Indonesia yaitu Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Makna mendalam dari asas ini yaitu praktik kesehatan adalah hak semua orang tanpa terkecuali. 

Sebagai tenaga kesehatan yang baik, kita harus melakukan praktek kesehatan berlandaskan prinsip kemanusiaan berlandaskan ketuhanan. 

Penerapan dalam asas ini yaitu melakukan pelayanan tanpa membeda-bedakan atau membandingkan pasien berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, ataupun status kewarganegaraan. Semua harus diperlakukan adil.

2. Asas Manfaat

Asas manfaat merupakan asas kedua yang berlaku di dalam hukum kesehatan di Indonesia. 

Maksud dari asas ini yaitu apapun bentuk praktek kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan/pemberi layanan, harus menghasilkan manfaat sebesar mungkin bagi penerima layanan kesehatan/pasien. Manfaat ini dalam bentuk kesehatan fisik dan mental bagi pasien.

3. Kekeluargaan dan Usaha Bersama

Asas ketiga yang ada di hukum kesehatan Indonesia yaitu asas kekeluargaan dan usaha bersama. Jadi, maksud yang ada di dalam asas ini yaitu bahwa praktek pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh seluruh tenaga kesehatan seyogyanya akan berjalan baik jika melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, praktek pelayanan kesehatan juga harus dijiwai dan didasari oleh semangat kekeluargaan. 

4. Adil dan Merata

Asas adil dan merata adalah asas keempat yang berlaku di dalam perumusan hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia. Maksud dari asas ini yaitu bahwa seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan harus memberikan pelayanan yang adil dan maksimal sesuai dengan kebutuhan dan keluhan pasien sebagai penerima layanan.

Selain itu, sudah sebaiknya pelayanan kesehatan juga berjalan dengan biaya yang wajar agar tidak terlalu memberatkan pasien.

5. Perikehidupan di Dalam Keseimbangan

Asas kelima dalam hukum kesehatan adalah asas perikehidupan di dalam keseimbangan. Maksud yang tersirat di dalam asas ini yaitu kesehatan sebaiknya diatur agar berjalan dengan seimbang.

Contohnya seperti menyeimbangkan kepentingan kesehatan individu dan masyarakat, di antara jasmani dan rohani, dan antara spiritual dan materi.

6. Percaya pada Kekuatan dan Kemampuan Sendiri

Asas terakhir yang ada di dalam perumusan hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia yaitu asas percaya pada kekuatan dan kemampuan sendiri. Makna dari asas ini adalah bahwa semua tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien harus percaya dan yakin akan ilmu, wawasan, dan kekuatannya sendiri.

Hal ini merupakan upaya dalam hal menjamin pelayanan terbaik, keselamatan, dan kesembuhan penerima layanan atau pasien. Tidak hanya pihak pemberi pelayanan kesehatan (tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (pasien) saja yang terlibat total di dalam suksesnya penerapan hukum terkait kesehatan di Indonesia.

Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi jalannya hukum kesehatan pun juga punya peran yang vital dalam proses berjalannya hukum ini. Tidak hanya merumuskan undang-undang saja, namun juga melalui program yang sudah diusung.

Program yang pemerintah usung dalam rangka mendukung kesuksesan berjalannya hukum mengenai kesehatan yaitu mengeluarkan kebijakan BPJS Kesehatan.Kebijakan ini sangat membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pasien. 

Di satu sisi, pasien juga merasa kesehatannya lebih dilindungi dan terjamin karena terbantu dalam hal biaya berobat. Bahkan, BPJS memberikan pertolongan krusial yang dapat meringankan pasien atau masyarakat kurang mampu.

Sehingga, semua lapisan masyarakat, terutama menengah kebawah memiliki pelayanan kesehatan yang terjamin dan membuat mereka mendapatkan haknya untuk hidup sehat.

Sudah Tahu Pengertian hingga Dasar Hukum Kesehatan?

Adanya hukum kesehatan sebagai payung hukum yang dijamin undang-undang dan negara memberikan gambaran jelas mengenai apa saja hak dan kewajiban dari pemberi layanan kesehatan (dokter, perawat, bidan, ahli gizi, farmasi, dan lain sebagainya) dan penerima layanan kesehatan (pasien dan masyarakat).

Gambaran jelas dari hukum terkait kesehatan ini pada akhirnya menjamin pasien jika pemberi layanan kesehatan akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan mengutamakan keselamatan jiwa dari pasien. Sehingga, diharapkan kasus malpraktek bisa ditekan dengan adanya hukum ini.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page