Penting Diketahui! Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

Istilah pacaran mungkin sudah sering sekali terdengar di telinga masyarakat, mulai dari orang dewasa, remaja, hingga anak-anak sekolah. Pacaran ini biasanya dimaknai sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang saling jatuh cinta. Namun bagaimanakah hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya?

Banyak yang bertanya-tanya tentang hukum pacaran lengkap dengan menyertakan dalil shahihnya. Banyak juga yang masih bingung apakah pacaran ini sama dengan ta’aruf yang juga banyak dilakukan oleh orang-orang? Untuk bisa dapat jawabannya, simak artikel ini sampai tuntas.

Pacaran dan Budayanya di Masyarakat

Istilah pacaran sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat. Mulai dari anak-anak sekolah hingga pekerja sangat mengenali istilah ini, bahkan banyak dari mereka melakukannya ketika menginjak usia pubertas dan sudah merasakan getaran-getaran cinta kepada lawan jenis. 

Secara istilah, pacaran ini dimaknai sebagai proses mengenal satu dengan lainnya dan memahami sifat, karakter, kebiasaan, dan pola pikir pasangan masing-masing sebelum menuju gerbang pernikahan.

Pacaran juga bisa dimaknai sebagai hubungan pranikah antara perempuan dan laki-laki yang menjadi salah satu bentuk ekspresi perasaan dan kematangan seksual seseorang. 

Istilah ini berasal dari kata “pacar” yang mempunyai arti teman lawan jenis yang punya hubungan berdasarkan kasih sayang. Pacar ini juga biasa disebut dengan kekasih, dan pacaran adalah kegiatan bercintaan dengan lawan jenis. 

Pacaran ini biasanya dilakukan dengan cara berkencan dengan kekasih, berboncengan dengan kekasih, makan berdua dengan kekasih, pergi ke tempat-tempat romantis, dan lain-lain. 

Kencan ini sebuah rekreasi yang dirasakan oleh remaja atau anak muda serta bisa menjadi sumber kebahagiaan. Kencan juga sebagai bagian dari proses sosialisasi yang bisa membentuk relasi bermakna serta unik dengan lawan jenis. 

Meski kencan dalam pacaran ini adalah proses pendekatan dan pengenalan antara laki-laki dan perempuan, seseorang yang beragama Islam haruslah mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan syariat supaya tidak kebablasan. 

Islam sudah mengatur hal-hal dengan relasi perempuan dan laki-laki, termasuk pacaran. Hukum syariat ini penting diketahui agar anak-anak muda tidak terjebak dalam pergaulan bebas yang bisa merugikan kehidupan mereka sendiri. Selain itu, tujuan adanya syariat ini agar orang-orang mengerti batasan-batasan saat membangun relasi dengan lawan jenis.

Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

Jika melihat dari pengertian dan tujuannya, yakni sebagai jalan untuk lebih mengenal lawan jenis yang nantinya diharapkan menjadi pasangan hidup, maka hukum pacaran dalam Islam dibolehkan dengan syarat tidak menjurus pada tindakan yang dilarang oleh syariat. 

Ini sesuai dengan Surah Al-Isra’ ayat 32 yang menjelaskan larangan seseorang mendekati zina:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

wa laa taqrobuuz zinaa innahu kaana faahisyatan wa saa’a sabiilaa.

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.

Islam sangat melarang seseorang mendekati perbuatan yang menjurus ke dalam zina. Namun masalahnya, saat ini banyak anak-anak muda yang berpacaran dengan cara berdua-duaan dengan kekasih tanpa adanya mahram atau pendamping. 

Cara seperti inilah kemudian dilarang oleh Islam karena berpotensi mendekati zina. Sesuai dengan sabda Nabi tentang larangan seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan yang bukan mahramnya, yakni:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Ibnu Abbas berkata: Aku mendengar Rasulullah berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan kecuali ada mahramnya, dan janganlah perempuan melakukan musafir kecuali ada mahramnya (muttafaq alaihi).

Jadi dari sini bisa dipahami bahwa hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya tersebut tergantung pada tujuan dan caranya. Jika dimaksudkan untuk pergaulan bebas dan mencapai kesenangan masing-masing, maka hukum pacaran dalam Islam seperti ini adalah haram, sesuai dengan ketentuan syariat dan dalilnya. 

Namun jika dimaksudkan agar saling mengenal untuk menuju pernikahan lewat khitbah, itu boleh.  

Apakah Pacaran dan Ta’aruf adalah Sama?

Selain istilah pacaran, masyarakat juga tak asing dengan istilah ta’aruf. Ta’aruf adalah proses mengenal lawan jenis yang sekilas pengertiannya mirip dengan pacaran. Namun apakah keduanya memiliki persamaan? 

Jawabannya adalah berbeda. Secara umum pacaran dan ta’aruf ini mempunyai makna dan praktik berbeda. Di lingkungan masyarakat, pacaran yang dilakukan anak-anak remaja adalah hubungan laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang belaka yang berpotensi mendekati zina. 

Hal ini berbeda dengan ta’aruf yang merupakan sebuah proses pengenalan yang dilakukan sebelum masuk ke tahap pernikahan. Orang yang melakukan ta’aruf diperbolehkan melihat dari dekat calon pasangan dengan ketentuan syariat yang masih dalam koridor kesopanan dan penghormatan. 

Ta’aruf adalah tahap pengenalan dimana seorang laki-laki boleh melihat perempuan (calon pasangan) hanya sebatas tangan dan wajahnya saja. Dalam fiqh, tujuan pengenalan ini untuk mengenal kepribadian, kelebihan, kekurangan, suasana hati, dan keadaan calon pasangan hidup.

Ini berbeda dengan istilah pacaran yang sering dilakukan oleh remaja-remaja pada umumnya yang berpacaran dengan cara pergi berdua-duaan dengan kekasih tanpa adanya mahram atau tanpa ada tujuan pernikahan jelas, alias bersenang-senang belaka.

Bolehkah Menyamakan Pacaran dengan Ta’aruf?

Setelah membaca penjelasan tentang hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya, serta perbedaan antara pacaran dengan ta’aruf, mungkin pembaca bertanya-tanya apakah boleh menganalogikan pacaran dengan ta’aruf?

Jawabannya, penyamaan pacaran dengan ta’aruf hanya boleh jika laki-laki serius meminang perempuan, dimana ia butuh melihat dari dekat siapa calon istrinya untuk bisa lebih mengenal. Dari sini agar bisa melihat apakah ada ketertarikan dan kecocokan di antara keduanya sehingga lanjut ke jenjang pernikahan. 

Namun kalau pacarannya adalah pacaran untuk bersenang-senang dengan lawan jenis yang berpotensi besar mendekati zina, maka itu tidak boleh dan dilarang oleh Islam sesuai hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya yang sudah disebutkan. 

Meski begitu, mengutip dari penjelasan Ustadz Riyad Ahmad di laman nu.or.id yang mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam sebuah istilah saja. Ini karena yang dihukumi oleh Islam bukan istilahnya, namun praktiknya. Jika melanggar syariat, apapun istilahnya maka hukumnya haram dilakukan.

Manfaat Mengetahui Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

Hukum pacaran dan Islam dan dalilnya ini penting diketahui oleh seluruh umat Islam terlebih bagi anak-anak remaja yang rawan terkena pergaulan bebas. Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari mengetahui dan memahami hukum pacaran dan dalilnya ini, antara lain:

1. Sebagai Pengingat agar Tidak Mendekati Zina

Zina merupakan dosa besar yang sangat dilarang oleh Allah dan Nabi Muhammad untuk mendekatinya. Dengan mengetahui hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya inilah diharapkan bisa menjadi pengingat supaya menjauhi zina dalam bentuk apapun, termasuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

2. Semakin Mendekatkan Diri kepada Allah

Mengetahui dan memahami hukum pacaran membuat seseorang semakin dekat dengan Allah karena telah memahami betul apa saja yang diperbolehkan dan dilarang oleh Tuhannya. 

Selain itu, memahami hukumnya juga bisa membuat seseorang menjadi pribadi yang baik karena telah menjalankan sesuatu sesuai dengan apa yang diperintahkan Tuhannya.

3. Terlindungi dari Pergaulan Bebas

Pergaulan bebas adalah pergaulan tidak bermoral dan tanpa batas yang rawan dilakukan oleh anak-anak remaja karena mereka mengalami masa pubertas dimana mulai mengenali lawan jenis. Apabila tidak dibekali dengan pengetahuan hukum dan aturan syariat, maka besar kemungkinan terjebak dalam pergaulan bebas.

Sudah Tahu Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya?

Itulah penjelasan hukum pacaran dalam Islam dan dalilnya dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi. Intinya, pacaran itu dilarang oleh Islam jika dalam praktiknya menyalahi aturan syariat, seperti berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya tanpa ada pendamping, dan tidak ada tujuan untuk menikah. 

Share: