Hukum perdata sangat penting untuk setiap negara, apalagi setiap negara tentunya memiliki hukumnya masing-masing. Namun, semua hukum tersebut berpatokan pada hukum internasional. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian, tujuan, subjek hukum dan sumber dari hukum perdata internasional.
Pengertian Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional (HPI) adalah aturan dasar yang mengelola hubungan antar orang perorangan atau entitas hukum dari negara yang berlainan. Hukum ini bertujuan untuk mengatasi konflik transaksi internasional seperti warisan, gugatan, kontrak, dan sebagainya.
Pada dasarnya, HPI dibuat khusus sebagai patokan hukum dalam mengatasi berbagai permasalahan antara individu yang mempunyai yurisdiksi berbeda. Dengan kata lain, hukum ini menjaga keamanan pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Untuk lebih jelasnya, Prof. Graveson juga menyebutkan HPI sebagai conflict of law. Menurutnya, conflict of law mengacu pada bidang hukum terkait berbagai perkara yang mengandung fakta relevan dengan sistem hukum lain, baik karena teritorial atau subjek hukumnya.
Selain itu, ada juga pendapat dari Van brakel yang mengungkapkan bahwa HPI adalah hukum nasional yang tertulis yang mengatur hubungan suatu negara dalam taraf internasional. Anda juga bisa mengatakan bahwa hukum ini mengatur hukum perdata antara dua pihak yang masing-masing tunduk pada hukum perdata mereka.
Subjek Hukum Perdata Internasional
Pada hukum perdata internasional, yang menjadi subjek hukumnya adalah manusia atau individu sejak kelahirannya dan badan hukum. Sebab, pada dasarnya setiap individu membawa haknya terkait dengan perlindungan hukum sejak lahir hingga meninggal dunia.
Bahkan jika memungkinkan, hak tersebut sudah ada sejak individu tersebut masih dalam kandungan ibunya. Sedangkan dalam badan hukum, konteksnya hampir sama seperti individu.
Setiap badan hukum memiliki kekayaannya sendiri dan memiliki hak untuk ikut serta dan pengurusan hukum. Baik itu memiliki hak untuk digugat maupun menjadi penggugat. Adapun contoh dari badan hukum yaitu perusahaan negara atau PN, perseroan terbatas atau PT, badan pemerintahan, yayasan, dan sebagainya.
Sumber Hukum Perdata Internasional
Sebenarnya, HPI adalah bidang hukum yang mampu berdiri sendiri. Namun, hukum ini merupakan bagian dari dari hukum internasional dan nasional suatu negara. Adapun sumber dari hukum nasional dan internasional suatu negara antara lain:
- Undang-undang merupakan acuan atau pedoman mengenai peraturan negara dan juga sebagai landasan hukum bagi suatu negara negara.
- Traktat adalah perjanjian antarnegara yang terdiri dari bilateral, multilateral dan kolektif
- Asas-asas hukum umum adalah norma dasar yang terjabarkan dari hukum positif.
- Hukum kebiasaan merupakan hukum yang bersumber dari kebiasaan yang tumbuh di masyarakat.
- Yurisprudensi nasional maupun internasional merupakan ketetapan hakim terdahulu yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan masalah.
- Doktrin hukum adalah ajaran hukum umum.
Permasalahan yang Diatur Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional mengatur berbagai permasalahan yang timbul dalam hubungan hukum antara individu atau entitas hukum dari berbagai negara. Beberapa permasalahan yang diatur oleh Hukum Perdata Internasional antara lain:
1. Divorced atau Perceraian

Masalah pertama yang diatur hukum perdata ini yaitu perkawinan atau perceraian. Terutama perceraian yang terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing atau antar warga negara asing di suatu negara.
Jika antar warga negara asing tersebut di negaranya tidak mengenal istilah perceraian, maka hukum ini juga akan berlaku hukum.
Sebagai ilustrasi, ada kasus perceraian di Indonesia, dan yang terlibat adalah warga negara Filipina atau Spanyol yang tinggal di Indonesia. Ketika mereka mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta, maka hukum yang berlaku adalah hukum perdata internasional.
2. Jual Beli Internasional

Hukum perdata Internasional juga mengatur perdagangan internasional, misalnya ketika terjadi kesepakatan jual beli antara pengusaha Amerika dan pengusaha Indonesia.
Apabila terjadi masalah atau sengketa selama proses jual beli tersebut. Maka kedua belah pihak harus memilih jenis hukum dan forum hukum perdata mana untuk menangani masalah tersebut.
Contoh kecilnya yaitu ada kontrak jual beli udang antara pembudidaya udang di Lombok dengan pembeli dari California, Amerika Serikat. Dalam perjanjiannya, kedua pihak sepakat untuk memiliki hukum Indonesia.
Namun, mereka juga sepakat bahwa jika terjadi keterlambatan dalam penyerahan udang, maka akan diselesaikan melalui hukum International Chambers of Commerce (ICC). Jadi, jenis hukum yang dipilih adalah hukum Indonesia, tapi forum yang digunakan adalah arbitrase asing.
3. Agraria dalam Perkawinan Campuran
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 Ayat 1, hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak atas status milik tanah.
Namun, jika perempuan WNI menikah dengan warga negara asing, maka dia dan anaknya tidak bisa memiliki tanah di Indonesia. Bahkan, walaupun tanah dengan status hak milik merupakan harta bawaan atau warisan dari orang tuanya.
Begitu juga dengan anak-anak yang lahir karena berstatus kewarganegaraan ganda maka tidak mungkin memiliki tanah di Indonesia. Adapun untuk kasus ini, mereka harus mengubahnya menjadi hak pakai.
4. Masalah Dwikewarganegaraan
Masalah dwikewarganegaraan merupakan masalah rumit. Dalam aturan di Indonesia, suatu perkawinan campuran antara WNI Indonesia dengan WNA di manapun berada akan memperoleh kewarganegaraan ayahnya.
Namun, ini akan menjadi sulit jika WNI tersebut menikah dengan warga negara penganut asas ius soli. Hal ini karena anak tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan.
Untuk itulah, dalam hukum perdata Internasional, ayah harus menentukan anaknya untuk memilih WNI atau WNA. Karena jika tidak, maka anak tersebut akan menjadi anak tanpa kewarganegaraan.
Adapun kewarganegaraan ganda ini berlaku sampai anak tersebut berumur 18 tahun. Dalam waktu 3 tahun setelah berumur 18 tahun, anak tersebut harus sudah memilih untuk menjadi WNI atau WNA.
5. Adopsi Internasional

Berkaitan dengan adopsi internasional, umumnya menggunakan hukum domisili di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, jika seorang anak asing yang belum berumur 5 tahun diadopsi oleh orang tua WNI, maka statusnya akan berubah menjadi warga negara Indonesia.
Hal yang sama juga terjadi sebaliknya yang mana jika seorang anak WNI yang belum berumur 5 tahun diadopsi oleh warga asing, maka statusnya akan berubah sesuai dengan warga negara pengadopsi. Akan tetapi lebih lanjut, ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa jika kasus di atas terjadi, maka anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan ganda yang berasal dari ayah dan ibunya sampai ia berumur 18 tahun.
6. Waris Internasional
Dalam hukum perdata Internasional juga mengatur tentang waris Internasional. Jika seorang pewaris telah menjadi warga negara asing, maka warisan tersebut dalam lingkup HPI. Adapun dalam HPI, secara umum sang ahli waris WNA berhak untuk mendapatkan warisan dari pewaris WNI tersebut.
Namun, jika warisan tersebut berupa hak milik atas sebidang tanah. Maka ahli waris WNA tersebut harus melepaskannya dalam waktu satu tahun sejak mendapatkan warisannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah kami sebutkan sebelumnya.
7. Yurisdiksi
Dalam hukum perdata Internasional, seorang warga negara asing yang jika terikat dalam perjanjian tertentu dengan warga negara Indonesia bisa digugat oleh WNI. Bahkan jika ia tidak berada di Indonesia sekalipun. Begitu juga sebaliknya untuk WNI yang mana bisa digugat oleh negara lain jika memiliki kontrak dengan WNA.
Kasus semacam ini biasanya terjadi ketika proses perdagangan internasional. Pada proses perdagangan Internasional akan ada kontrak perdagangan antara pembeli dan penjual. Jika salah satu dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran perjanjian, maka pihak lainnya bisa menggugatnya.
Sudah Tahu Hukum Perdata Internasional?
Pada kesimpulannya, hukum perdata internasional sangat penting sebagai rujukan untuk setiap negara dalam membuat hukumnya sendiri. Sebab, hukum tersebut adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu, badan hukum, atau pihak lain dari berbagai negara.
Tujuan utama dari hukum perdata Internasional adalah untuk mengatasi perbedaan hukum di antara yurisdiksi yang berbeda dan menciptakan kerangka hukum yang konsisten untuk memfasilitasi transaksi dan hubungan lintas batas.
Dengan demikian, HPI berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa dan menciptakan keadilan dalam lingkungan global yang semakin terhubung erat. Hukum Perdata Internasional sangat penting dalam mendukung perdagangan internasional, investasi lintas batas, dan kerjasama antarnegara.
Tugas kita sebagai warga negara adalah untuk menaati setiap hukum yang ada agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menciptakan kerangka hukum yang komprehensif dan konsisten, HPI membantu memperkuat stabilitas dan kepercayaan dalam hubungan hukum internasional.