Aspek Hukum Properti, Pengertian dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Hukum properti di Indonesia adalah aturan-aturan yang mendasari pengendalian properti yang mencakup tanah atau bangunan di Indonesia. Ini juga berhubungan dengan sewa dan jual beli. Jadi kamu pasti tahu bagaimana pentingnya itu. Yuk pelajari tentang hukumnya properti serta pengertian, aspek, dan UU yang mendasarinya!

Pengertian Hukum Properti

Hukum Properti
Hukum Properti | Image Source: Pexels

Pada dasarnya properti berkaitan dengan tanah, bangunan, lahan, dan serta benda-benda lainnya. Hal ini memiliki sifat tidak bisa diklaim begitu saja kepemilikannya, dan membutuhkan dokumen tertentu untuk membuktikan kepemilikan tersebut pada seseorang.

Setelah mengetahui pengertian properti, ini saatnya memahami pengertian hukum properti. Karena seperti beberapa macam benda lainnya, properti juga mempunyai hukum yang mengaturnya. Terlebih lagi, hukum ini penting untuk dipelajari, terlebih jika kamu ingin berkutat di bidang real estate atau properti.

seperti namanya, hukum properti adalah sebuah hukum yang mengatur suatu kepemilikan seseorang terhadap suatu benda atau barang. Ini juga mengatur tentang hak apa saja yang dimiliki oleh pemilik properti. Sebagai tambahan, ini juga menyangkut kewajiban yang harus pemilik penuhi terhadap properti tersebut.

Menurut catatan sejarah, hukum ini diterapkan di Prancis ketika Kaisar Napoleon Bonaparte berkuasa pada tahun 1804 untuk yang pertama kalinya. Pemerintah pada masa tersebut membuat sebuah dasar hukum yang mencakup sejumlah aturan, termasuk hal tentang properti.

Setiap negara memiliki hukum tentang properti sendiri yang telah diatur dalam undang-undang negara yang bersangkutan. Tentunya, konsep di berbagai negara sama. Ini akan mengatur kepemilikan seseorang atas suatu properti atau benda, dan menggariskan hak dan kewajiban pemilik properti.

Ada banyak sekali landasan hukum yang berkaitan dengan properti di Indonesia. Contohnya, Perda (peraturan daerah), Perpu (peraturan pemerintah), Permen (peraturan menteri), dan undang-undang negara Indonesia sendiri.

Aspek Hukum Properti

Aspek Hukum Properti
Aspek Hukum Properti | Image Source: Pexels

Seperti yang kamu ketahui pada paragraf sebelumnya, bahwa terdapat banyak hukum yang mengatur properti. Hukum-hukum tersebut memiliki banyak aspek yang mendasari hukum properti, di antaranya:

1. Aspek Perizinan

Aspek yang utama adalah perizinan yang merupakan suatu aspek dengan cakupan luas. hal ini karena aspek ini mengatur banyak hal, mulai dari Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IPT adalah aspek hukum yang harus dimiliki oleh developer saat akan membangun atau mengembangakn suatu daerah menjadi perumahan atau kota mandiri. Terlebih lagi, dasar hukum mengenai IPT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya.

Sebagai contoh adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1960 hingga UU No. 1 Tahun 2011. Di samping itu, IMB adalah izin yang memberikan izin kepada pemilik tanah untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut. Peraturan ini diberlakukan agar pembangunan mengikuti ketentuan tertentu.

Oleh karena itu, pengajuan IMB harus berdampingan dengan berbagai aspek tentang teknis pembangunannya. Bukan hanya itu, ini juga bertujuan agar pembangunan mengikuti syarat, baik dari aspek planologi, pertanahan, hingga lingkungan.

IMB juga diatur dalam UU No.28 Tahun 2002 yang berisikan tentang Bangunan Gedung. Namun sejak 2021, pemerintah telah menghapus IMB  yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diatur lewat PP No.16 Tahun 2021.

2. Aspek Kepemilikan

Aspek yang selanjutnya adalah aspek kepemilikan yang merupakan tentang kepastian subjek, objek, dan dasar hukum kepemilikan. Ini dibagi menjadi lima hak kepemilikan properti, yang merupakan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Hak milik adalah hak kepemilikan tertinggi yang merupakan hak penuh atas tanah atau bangunan yang dimiliki.
  • Hak guna bangunan diberikan pada orang untuk mendirikan atau memanfaatkan suatu bangunan. Namun properti ini berada di atas tanah yang bukan miliknya.
  • Hak guna usaha adalah pemberian hak dari pemerintah kepada seseorang atau badan usaha untuk menggunakan properti milik negara untuk usaha pertanian, peternakan,  dan perikanan.
  • Hak pakai merupakan hak yang dimiliki seseorang/badan usaha. Ini akan memberikan izin untuk menggunakan hasil dari tanah yang dimiliki negara atau lahan orang lain.
  • Hak pengelolaan adalah hak yang diberikan kepada seseorang/badan usaha, untuk mengelola tanah milik negara yang merupakan milik suatu badan pemerintah.

Undang-Undang Hukum Properti

Undang-Undang Hukum Properti
Undang-Undang Hukum Properti | Image Source: Seluncur.id

Aspek hukum properti diatas mendasari berbagai undang undang yang mengatur properti. Berikut, mari kita pelajari beberapa undang-undang tersebut:

1. UU No. 5 Tahun 1960

UU No. 5 Tahun 1960 ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada 24 September 1960. Ini mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang memiliki 17 halaman dan 58 pasal.

2. UU No. 4 Tahun 1996

Pada tanggal 9 April 1996 UU ini ditetapkan oleh Presiden Soeharto. Terlebih lagi, UU No. 4 Tahun 1996 berisi tentang Hak Tanggungan atas Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Ini juga memiliki 18 halaman dan 31 pasal.

3. UU No. 18 Tahun 1999

Presiden B.J. Habibie menetapkan UU ini mengenai jasa konstruksi pada tanggal 7 Mei 1999. UU ini memiliki 20 halaman dan 46 pasal.

4. UU No. 42 Tahun 1999

Pada 30 September 1999, Presiden B.J. Habibie juga menetapkan UU No. 42 Tahun 1999. Ini membahas Jaminan Fidusia yang terdapat 18 halaman serta 41 pasal.

5. UU No. 28 Tahun 2002

UU ini membahas tentang Bangunan Gedung Presiden Megawati Soekarnoputri tetapkan pada 16 Desember 2002. Sebagai tambahan UU ini berlaku pada 1 tahun setelah UU penetapan. Ini juga berjumlah 23 halaman serta 49 pasal.

6. UU No. 7 Tahun 2004

Presiden Megawati Soekarnoputri  juga mengeluarkan UU No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan properti. Ini membahas Sumber Daya Air pada tanggal 18 Maret 2004. Di dalamnya, berisikan 55 halaman dan 100 pasal.

7. UU No. 38 Tahun 2004

Pada 18 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan kembali mengesahkan UU tentang Jalan yang berisikan 34 halaman serta 68 pasal. Kemudian pada 2022, Presiden Joko Widodo memperbaikinya dengan UU No. 2 Tahun 2022.

8. UU No. 26 Tahun 2007

Presiden SBY menetapkan UU tentang Penataan Ruang pada 26 April 2007. Sebagai tambahan, ini berjumlah 50 halaman dengan 80 pasal.

9. UU No. 28 Tahun 2009

Presiden SBY menetapkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada 15 September 2009. Beliau memberlakukan undang-undang ini mulai 1 Januari 2010 yang terdapat 91 halaman serta 185 pasal.

10. UU No. 32 Tahun 2009

Pada 3 Oktober 2009, Presiden SBY kembali lagi mengesahkan UU tentang properti. Pada dasarnya, ini berisikan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan 71 halaman dan 127 pasal.

11. UU No. 11 Tahun 2010

Presiden SBY membuat UU tentang Cagar Budaya pada tanggal 24 November 2010. Di dalamnya, mencakup 54 halaman dan memiliki 120 pasal.

12. UU No. 1 Tahun 2011

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  menetapkan UU pertama di tahun 2011 pada 12 Januari. Ini membahas tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki 89 halaman serta 167 pasal.

Itulah beberapa undang-undang yang mengemban dan mengatur aspek hukum properti. Namun terdapat lebih banyak lagi UU yang mendung tentang properti. Contohnya UU No. 20 Tahun 2011 dan 14. UU No. 2 Tahun 2012.

Sudahkah Kamu Mengerti Apa Itu Hukum Properti?

Dalam artikel ini kami sudah memberikan aspek hukum properti serta pengertian dan undang-undang yang mengaturnya. Pada dasarnya terdapat banyak undang-undang yang mungkin akan mengalami pembaruan. Namun ada baiknya jika kamu mengetahui UU tersebut untuk menambah pengetahuan. Semoga dapat membantu!

Share: