Hukum Tata Negara: Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, dan Contoh

Negara merupakan suatu organisasi besar yang memiliki struktur tertentu, mulai dari masyarakat hingga pemerintahan. Untuk mengatur operasionalnya, pemerintah perlu membentuk hukum tata negara yang rapi dan sesuai dengan visi serta misi dari negara tersebut.

Sebut saja Indonesia yang juga memiliki aturan hukum yang cukup jelas dan wajib dipatuhi oleh semua masyarakatnya. Tidak membedakan kasta, asal, adat, dan kekayaan. Semuanya harus melaksanakan apa yang pemerintah tetapkan dan tidak melakukan apa yang menjadi larangan undang-undang dasar.

Apa Itu Hukum Tata Negara?

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara | Image Source: Pexels

Secara garis besar tidak ada rumusan yang persis untuk mengartikan hukum tata negara. Hal ini lantaran adanya pendapat yang berbeda-beda antara satu ahli dengan ahli lainnya. Berikut adalah penjelasannya:

1. Paul Shcolten

Menurut Paul Scholten, hukum tata negara merupakan aturan terkait tata organisasi negara di mana aturan tersebut tentu saja diatur secara resmi dalam perundang-undangan negara yang sah atas keputusan pemerintah.

2. Maurice Duverger

Menurut Maurice Duverger, hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur segala ketentuan di negara. Sedangkan hukum yang digunakan oleh negara untuk mengelola dan mengatur sesuatu hal lain selain urusan negara disebut sebagai hukum biasa.

3. Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim

Kemudian, menurut Moh. Kusnardi dan Harmailiy Ibrahim, hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengelola dan mengatur organisasi dalam suatu negara. Kemudian, juga mengatur hubungan antar peralatan negara dan hak asasi masyarakat.

4. J.H.A Logemann

Menurut pendapat J.H.A Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang menetapkan aturan untuk organisasi negara yang terdiri dari jabatan-jabatan. Untuk itu, jabatan tersebut harus teratur sedemikan rupa agar tidak melenceng.

Tujuan Hukum Tata Negara

Tujuan Hukum Tata Negara
Tujuan Hukum Tata Negara | Image Source: Pexels

Negara yang memiliki lingkup luas tentu saja memiliki aturan yang mengikat. Dengan aturan ini, masyarakat dan semua pihak pemerintahan bisa memiliki batas dalam bersikap dan menjalani kehidupan. Lantas, apa tujuan negara membentuk hukum secara khusus? Berikut penjelasannya.

  • Memberikan pemahaman kepada orang-orang yang masih pemula dalam meresapi ruang lingkup pengetahuan tentang hukum negara yang paling tepat.
  • Mendukung beragam jenis studi ilmiah yang dapat berkembang secara berkelanjutan atau terus menerus tentang hukum tata negara.
  • Menjelaskan tentang pengertian dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah melewati proses amandemen yang dilakukan pemerintah.
  • Membuat masyarakat Indonesia akrab dengan semua teori dan impelemtasi hukum di negara Indonesia.
  • Memberikan pemahaman dan kesadaran bagi semua masyarakat Indonesia tentang hak dan kewajiban tentang hak dan kewajiban subjek hukum sesuai dengan peraturan Undang-Undang Dasar 1945

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara | Image Source: Pexels

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum tata negara merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur tentang pembentukan, struktur, dan fungsi negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Sehingga, ruang lingkup hukum ini meliputi berbagai aspek berikut:

1. Bentuk Pemerintahan

Indonesia memiliki bentuk pemerintahan negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang sangat luas. Negara kesatuan merupakan negara berdaulat yang terselenggarakan sebagai bentuk satu kesatuan secara tunggal atau satu. 

Biasanya, negara seperti ini menjadikan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara itu, pada wilayah administratif yang ada di bawahnya hanya sekedar menjalankan kekuasaan terpilih langsung oleh pemerintah pusat. 

2. Sistem Pemerintahan

Menurut hukum tata negara dan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, kemerdekaan Indonesia tesusun dalam peraturan perundang-undangan dalam susunan negara Republik Indonesia dengan kedaulatan rakyat. 

Selain itu, berdasarkan aturan pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara republik umumnya akan menganut sistem pemerintahan seperti presidensil dan parlementer monarki absolut. 

Untuk itu, pemerintah Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam artian luas, pemerintahan ini terdiri dari 3 lembaga sekaligus, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 

Sistem pemerintahan Indonesia termasuk tatanan yang utuh karena terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja dengan saling bergantung. Sehingga, memengaruhi dalam pencapaian tujuan serta fungsi yang telah ditetapkan.

3. Corak Pemerintahan

Indonesia menganut corak pemerintahan sebagai diktator praktis, nasionalis, liberal, dan demokrasi. Berikut adalah pokok-pokok dari corak pemerintahan Indonesia.

  • Negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan republik dan presidensial. Setiap daerah akan mendapatkan otonomi masing-masing untuk menjalankan pemerintahannya secara independen.
  • Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang pemilihannya bisa terlaksana secara langsung oleh rakyat.
  • Presiden dan wakil presiden menjadi bagian dari kepala eksekutif.
  • Tugas presiden akan mendapat bantuan para menteri, di mana menteri-menteri tersebut akan terpilih langsung oleh presiden dan tersusun dalam bentuk kabinet kerja.
  • Badan legislatif akan terbagi menjadi 2 bagian, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Sistem Kekuasaan Negara

Sistem pendelegasian yang tercatat dalam perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa aspek seperti jumlah, dasar, cara, dan hubungan yang terjadi antara pusat serta daerah.

Contoh Hukum Tata Negara yang Pernah Terjadi

Indonesia memiliki hukum tata negara yang cukup ketat. Maka dari itu, ada beberapa contoh kasus terkait pertentangan antara kegiatan beberapa orang yang bertentangan dengan hukum tanah air. Ketahui selengkapnya di bawah ini:

1. Penyelundupan Ganja dari Australia

Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober tahun 2004. Saat itu, warga negara Australia tertangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Ngurah Rai, Bali. Ia diketahui membawa ganja seberat 4.1 kilogram. Vonis dijatuhkan pada tanggal 27 Mei 2005 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa yang bernama Corby juga harus membayar denda senilai US$13.875. Pada tanggal 13 April 2010, Corby mengajuan grasi kepada pemerintah Indonesia yang kala itu berada di bawah kepemimpinan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan alasan ia mengalami depresi selama di lapas.

Sehingga, kehidupannya akan terancam apabila ia terus berada di sel tahanan. Bahkan, Corby memohon kepada presiden agar membatalkan dan mencabut vonisnya. Usaha tersebut Presiden saat itu wujudkan. Namun, itu semua terjadi setelah dua tahun pengajuan.

Meskipun demikian, Corby tidak bisa langsung bebaskan begitu saja. Ia baru saja bisa bebas bersyarat pada tanggal 10 Februari 2014 dan di deportasi ke negara Australia. Berdasarkan kejadian tersebut, terlihat Indonesia memiliki hukum tata negara yang kuat.

Jadi, sekalipun yang melakukan kejahatan adalah orang asing atau luar negeri, namun tetap saja harus mengikuti aturan yang berlaku.

2. Sengketa Pilkada

Contoh hukum tata negara yang kedua adalah sengketa pilkada. Sengketa ini terjadi pada masa Sabu Raijua terpilih, sedangkan Orient Patriot Riwu ternyata masih menyandang status sebagai warna negara Amerika Serikat (AS). Kasus ini mulai terendus pada tahun 2021, lebih tepatnya bulan Februari.

Lawan daro Orient Patriot Riwu mengajukan gugatan terkait sengketa Pilkada yang terjadi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK memutuskan untuk mencabut pelantikan sehingga Orient batal mendapatkan gelar bupati Sabu Raijua karena statusnya masih berubah.

Menanggapi laporan ini Orient sendiri mengaku sudah mengajukan permohonan kepada negara AS untuk melepaskan kewarganegaraannya pada tahun 2020. Akan tetapi permohonan tersebut tidak mendapat tindak lanjut oleh kedutaan AS di Jakarta karena masih dalam kondisi pandemik COVID-19.

Hingga saat ini kasus Pilkada Sabu Raijua yang berlangsung tahun 2020 masih belum mendapatkan titik terang dan dalam proses penanganan oleh Mahkamah Konstitusi. Melihat kejadian ini bisa kita simpulkan bahwa negara Indonesia menerapkan aturan yang harus di taati oleh semua masyarakat.

Terutama pada setiap pemilihan yang berlangsung. Meskipun sudah terbukti mendapatkan suara terbanyak, namun Orient tidak bisa dilantik karena belum memperoleh bukti yang sah menjadi warga negara Indonesia.

Hukum Tata Negara Indonesia yang Harus Anda Taati

Melalui penjelasan pada artikel ini, terlihat bahwa hukum tata negara Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuatan yang sangat besar. Bahkan, hal tersebut mendapat pengesahan secara tertulis dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagi setiap warga negara Indonesia harap selalu mentaati aturan yang berlaku. Sebab, sejatinya hukum tata negara berfungsi untuk menyusun kerangka hukum yang mengatur bagaimana negara beroperasi, bagaimana kekuasaan terbagi dan terlaksana, serta bagaimana hubungan antara negara dan warga negaranya.

Share: