Hukum Tato dalam Islam, Dalil & Penjelasannya

Salah satu permasalahan yang masih ditanyakan sampai sekarang adalah hukum tato dalam Islam. Tato sudah ada sejak zaman Rasulullah dan masih ada hingga sekarang.

Tato seolah menjadi tren tersendiri sehingga orang yang tatoan memandang bahwa dirinya terlihat lebih keren. Padahal bertato membawa kerugian tersendiri bagi orang tersebut dan Islam memberikan ketegasan terkait tato.

Hukum Tato dalam Islam

Setiap muslim harus tahu bagaimana Islam memandang seseorang yang membuat tato untuk dirinya maupun si pembuat tato tersebut. Apalagi tato ini sifatnya permanen dan melekat selamanya dalam tubuh.

1. Hadis tentang Tato

Rasulullah secara tegas memberikan ancaman terhadap orang-orang yang meminta untuk ditato dan seseorang yang membuat tato. Ancaman tersebut bahkan menggunakan kata langsung yaitu “laknat”.

Artinya ancaman ini memang benar-benar tegas dan menunjukkan bagaimana keharaman sebuah tato. Diriwayatkan oleh Abdullah bahwa Rasulullah bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى

Artinya: “Allah melaknat seseorang yang membuat tato serta orang yang meminta untuk dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, seseorang yang menghias giginya dengan tujuan mempercantik dirinya, serta orang yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Pendapat Ulama tentang Hukum Tato dalam Islam

Hadis di atas sudah jelas memberikan informasi bahwa tato merupakan sesuatu yang haram dan pelakunya mendapatkan laknat. Lalu bagaimana dengan pandangan ulama terkait hukum tato tersebut?

Dalam ilmu fiqih, gambar tato disebut dengan al-wasymu. Menurut ulama fiqih, menggambar tato hukumnya haram.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya: “Mayoritas ulama fiqih berpendapat jika tato hukumnya haram dengan berdasarkan penjelasan dari hadis shahih yang melaknat seseorang yang membuat tato maupun orang yang minta ditato. Salah satunya yaitu hadis riwayat Ibnu Umar. 

Ia berkata, Rasulullah melaknat orang-orang yang menyambung rambut, meminta rambut untuk disambung, orang yang meminta ditato, orang yang membuat tato. Bahkan sebagian ulama dari kalangan Malikiyah serta Syafi’iah memandang bahwa tato merupakan dosa besar dan pelakunya mendapatkan laknat dari Allah.

Sebagian ulama kalangan Malikiyah muta’akhirin memandang tato sebagai sesuatu yang makruh. An-Nafrawi memberikan penjelasan bahwa makruh tersebut adalah haram.” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).

Fatwa Syekh Wahbah Az-Zuhaili tentang Tato

Sementara itu, menurut ulama mazhab Syafi’i yang sangat terkenal yaitu Syekh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa istilah al-wasymu adalah dengan menusuk kulit menggunakan jarum lalus. Kemudian zat warna dimasukkan sampai mengeluarkan warna kebiruan atau kehijauan.

Hal tersebut tak jauh berbeda dengan rajah atau tato yang populer di Indonesia. Jadi baik rajah maupun tato keduanya sama dan tentu cara menghukuminya pun juga tidak berbeda.

ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

Artinya: “Haram mentato, menusuk kulit menggunakan jarum sampai keluar darah. Kemudian diisi dengan zat warna dari pohon nila sehingga menjadi biru atau hijau karena bercampur dengan darah yang keluar dikarenakan tusukan jarum. Berdasarkan hadis Rasulullah, Allah melaknat seseorang yang membuat tato, meminta untuk dibuatkan tato, seseorang yang menghilangkan bulu dirinya maupun orang lain, seseorang yang meminta orang lain agar menghilangkan bulu dirinya, dan orang membelah giginya untuk tujuan keelokan.

Mereka adalah orang-orang yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasa atau pengguna jasa. Laknat dan kutukan Allah terhadap orang-orang seperti itu menunjukkan bahwa perbuatan ini menunjukkan keharaman karena seseorang yang berbuat mubah tidak mungkin dilaknat” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

Risiko Penyakit Orang yang Tatoan

Sebelum Anda memutuskan bertato, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Tentu banyak yang berpendapat bahwa tato merupakan salah satu karya seni. Memang hal tersebut benar, namun ketika media seni tersebut adalah tubuh, maka ini tentu perlu pembahasan lebih lanjut.

Saat Anda mentato tangan, kaki, atau bagian tubuh mana pun, maka Anda tentu tahu bahwa rasanya sakit. Apalagi tato di tangan cenderung memberikan rasa sakit yang berlebih dibandingkan pada area yang lain. Ini karena kulit tangan yang lebih tipis serta terdapat banyak ujung saraf.

Belum lagi dampak lain yang kemungkinan Anda alami. Misalnya infeksi kulit karena bakteri staphylococcus yang mengakibatkan selulitis. Selain itu, ada juga infeksi bakteri bernama mycobacterium yang mengakibatkan tuberkulosis kulit.

Beberapa dampak negatif lain dari bertato antara lain:

  • Alergi kulit yang ditandai ruam kemerahan serta gatal.
  • Tato menyebabkan seseorang berpotensi terkena penyakit tetanus.
  • Tato juga menyebabkan seseorang menderita penyakit hepatitis B dan hepatitis C.
  • Bahkan berpotensi menyebabkan penyakit HIV ketika jarum tato tidak steril.

Bagaimana dengan yang Sudah Terlanjur Bertato?

Penjelasan tentang hukum tato dalam Islam sebelumnya secara tegas dan jelas menyatakan bahwa seseorang yang mentato dirinya dan pembuat tato sama-sama mendapatkan laknat Allah. Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur tatoan?

Mungkin sebelumnya orang tersebut tidak mengetahui akan haramnya hukum bertato. Akan tetapi, akhirnya Allah membukakan pintu hidayah untuk orang tersebut dan akhirnya sadar akan perbuatannya.

Lalu apakah orang tersebut harus menghapus tatonya atau membiarkannya begitu saja? Bagaimana dengan shalatnya nanti? Apakah sah? Sebenarnya orang yang sudah terlanjur bertato dan bertobat tidak harus menghapus tatonya. Apalagi jika dengan menghapus tersebut malah menimbulkan masalah kulit atau menyiksa orang tersebut.

Lalu bagaimana ketika wudhu? Apakah air wudhu tersebut meresap ke kulit? Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad atau yang kerap disapa UAS memberikan pandangan. Menurut beliau, orang yang tatoan dan ketika berwudhu maka air wudhunya tetap sampai ke permukaan kulit. Itu artinya, shalat orang yang tatoan sah. Shalatnya pun insya Allah diterima Allah.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ulama sudah mengkajinya dan ternyata tetap bisa masuk ke kulit sehingga tidak perlu khawatir.. Beliau juga menambahkan bahwa ketika imam shalat pakai tato, maka hal tersebut tidak perlu menjadi masalah. Shalat orang tersebut tetap sah.

Bagaimana dengan Tato Temporer?

Menggunakan tato permanen sudah jelas haram karena tinta yang dimasukkan ke dalam tubuh sangat sulit untuk hilang. Lalu bagaimana untuk tato sementara alias tato temporer? Bolehkah seorang muslim menggunakan tato temporer? 

Terkait hal tersebut, tato temporer bukan termasuk al-wasymu. Jadi hukumnya tidak berbeda saat seseorang memakai pacar/inai/henna.

Meskipun begitu, perlu memperhatikan juga bahan untuk tato temporer tersebut. Jika menggunakan bahan yang sifatnya mampu membuat air sulit masuk ke kulit, sebaiknya dihilangkan dulu sebelum berwudhu.

Sudah Paham Hukum Tato dalam Islam?

Sekian penjelasan tentang seperti apa hukum tato dalam Islam. Kesimpulannya, tato permanen sudah jelas hukumnya haram. Sementara itu, untuk tato yang sifatnya sementara hukumnya mubah alias boleh. Hanya saja, ketika bahan pada tato temporer tersebut berpotensi membuat air sulit masuk ke kulit maka harus dihilangkan dulu sebelum berwudhu. Semoga bermanfaat.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page