Belajar Ilmu Fiqih: Definisi, Karakteristik & Ruang Lingkupnya

Sebagai umat Islam, menjadi sebuah keharusan untuk belajar ilmu fiqih. Di samping kewajiban menjalankan ibadah wajib seperti shalat 5 waktu, puasa, zakat, dan lain-lain, kamu juga harus paham berbagai persoalan hukum yang terjadi. Kamu juga harus memahami seperti apa aturan yang berlaku berkaitan dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad tersebut.

Semua itu kamu dapatkan dengan mempelajari ilmu fiqih. Akan tetapi, tidak semua orang memahami betapa pentingnya belajar ilmu ini. Lalu apa yang sebenarnya fiqih tersebut? Apa saja yang menjadi kajiannya?

Untuk lebih mengenal tentang fiqih, berikut pembahasan selengkapnya. Setelah itu, kamu akan menyadari betapa pentingnya mempelajarinya.

Pengertian Ilmu Fiqih

Sebenarnya, fiqih merupakan sebuah disiplin ilmu yang tak kamu temukan di zaman Nabi Muhammad. Akan tetapi, bukan berarti di zaman Nabi ilmu atau kajian ini tidak diajarkan. Hal ini karena sumber disiplin ilmu di dalam Islam yaitu Al-Quran dan Sunnah.

Kehadiran fiqih sampai sekarang menjadi sebuah ilmu keislaman yang terus berkembang. Fiqih merupakan cabang ilmu dan di dalamnya membahas kajian-kajian, permasalahan, dan isu-isu secara logis dan ilmiah. Ilmu tersebut juga mempunyai objek maupun kajian tertentu.

Dalam perkembangannya, definisi ilmu fiqih dapat dibagi ke dalam beberapa hal. Kamu bisa mendefinisikan ilmu tersebut sebagai ilmu, amaliyah, hukum, serta syariah. Berikut pembahasannya.

1. Sebagai Ilmu

Fiqih merupakan cabang ilmu yang membahas berbagai persoalan maupun isu-isu tertentu secara logis dan ilmiah. Berbeda dengan ilmu tasawuf yang cenderung lebih mengajarkan gerakan hati maupun perasaan manusia. Fiqih sudah tentu berbeda dengan tarekat yang cenderung pada pelaksanaan ritual tertentu.

Pengertian fiqih sebagai ilmu artinya di dalam ilmu tersebut terdapat pembahasan terkait kaidah-kaidah yang dapat kamu uji serta presentasikan secara ilmiah. 

Bahkan ilmu ini sudah menjadi sebuah cabang ilmu yang sifatnya akademis. Maka tidak heran sekolah-sekolah formal termasuk universitas menjadikan fiqih sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri.

Berdasarkan penjelasan dalam buku berjudul Pembelajaran Fiqih karangan Dr. Hafsah, cabang ilmu fiqih terbagi menjadi 5 kategori mukallaf atau hukum perbuatan manusia.

  • Fardhu atau wajib: segala sesuatu yang ketika kamu laksanakan pasti memperoleh pahala. Sementara jika kamu tinggalkan atau abaikan maka kamu akan mendapatkan dosa.
  • Sunnah atau mandub: segala sesuatu yang ketika kamu kerjakan pasti memperoleh pahala. Namun jika tidak kamu kerjakan atau abaikan maka kamu tidak mendapatkan dosa.
  • Mubah atau ibahah: segala sesuatu yang ketika kamu kerjakan tidak mendatangkan pahala. Sementara itu, meninggalkannya pun juga tidak mendapatkan dosa.
  • Makruh atau karaha’: segala sesuatu yang disarankan untuk tidak kamu kerjakan. Akan tetapi, ketika kamu mengerjakannya pun juga tidak mendapatkan dosa.
  • Haram: segala sesuatu yang ketika kamu kerjakan memperoleh dosa. 

2. Sebagai Hukum

Selain sebagai cabang ilmu, fiqih juga merupakan ilmu yang tergolong ke dalam ilmu hukum. Maka dari itu, ilmu fiqih tersebut merupakan ilmu yang pembahasannya seputar hukum-hukum di dalam agama Islam.

3. Sebagai Syariat

Selain sebagai cabang ilmu serta hukum, fiqih juga memiliki wilayah kajian tersendiri tentang hukum syariat. Syariat sendiri merupakan sebuah hukum yang sumbernya berasal dari Allah serta apa saja yang sudah menjadi ketetapan-Nya. Maka dari itu, manusia harus mempelajari ilmu tersebut, menjalankan, serta mengajarkan pada umat manusia yang lain.

Kehadiran ilmu fiqih sebagai syariat bukan sekadar ilmu yang dibuat oleh manusia 100%. Akan tetapi, sumber ilmu tersebut langsung datang dari Sang Pencipta alam semesta. Terlebih sumber pengambilan ilmu tersebut dari Al-Quran dan hadist Nabi Muhammad. 

Lalu di mana keterlibatan manusia? Tugas manusia hanya sekadar merinci, menganalisis, memilah, serta menyimpulkan apa yang sudah Allah firmankan lewat Al-Quran dan apa yang Nabi Muhammad terangkan dalam hadist.

4. Sebagai Amaliyah

Sementara itu, pengertian fiqih sebagai amaliyah yaitu hukum fiqih tersebut terbatas terhadap isu seputar amaliyah badaniyah.Artinya, ilmu yang kamu pelajari tersebut tidak bersifat perasaan, ruh, maupun kewajiban yang lain.

Ilmu tersebut hanya mempelajari seputar fisik atau sesuatu yang kasat mata. Jadi, apa yang terdapat di dalam hati serta pikiran manusia, tidak termasuk di dalam pembahasan ini.

Karakteristik Ilmu Fiqih

Fiqih merupakan cabang ilmu yang mempunyai banyak keistimewaan. Beberapa ciri khas ilmu tersebut antara lain:

1. Sumbernya adalah Wahyu

Sumber utama dalam fiqih yaitu Al-Quran serta As-Sunnah. Akan tetapi, untuk kasus atau permasalahan yang tidak ada keterangan secara jelas pada kedua sumber tersebut, maka para ahli fiqih akan menetapkan hukum dengan membuat analogi. Mereka akan menganalogikan permasalahan yang sama seperti yang terdapat di dalam Al-Quran maupun hadist.

2. Mencakup Aspek Kehidupan

Agama Islam merupakan agama yang diwahyukan Allah dan di dalamnya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Setiap manusia mempunyai tanggung jawab terhadap diri mereka sendiri. Bukan hanya itu, manusia juga bertanggung jawab terhadap keluarga, lingkungan, dan sudah tentu pada Sang Pencipta.

Ilmu fiqih merupakan ilmu yang akan mengajarkan seputar kewajiban dan hak tersebut. Ilmu tersebut juga akan mendefinisikan berbagai prinsip di dalam mengolah sebuah negara serta bagaimana hubungan negara tersebut dengan negara yang lain. Maka dari itu, fiqih menjadi cabang ilmu yang sangat komprehensif.

3. Hubungan dengan Etika

Aturan yang telah menjadi ketetapan di dalam fiqih umumnya sudah sesuai dengan moral maupun etika Islam. Fiqih bertujuan untuk melindungi kebajikan yang memang sangat dibutuhkan. Misalnya kebenaran, kejujuran, hak orang lain, keadilan, dan sebagainya.

4. Menyejahterakan Individu dan Masyarakat

Karakteristik yang keempat yaitu fiqih bukan sekadar memberikan manfaat terhadap individu. Ilmu tersebut juga sangat bermanfaat terhadap masyarakat secara keseluruhan. Fiqih akan memperhatikan berbagai hal demi memberikan batasan terhadap kebebasan individu sehingga tidak sampai melanggar kepentingan umum.

5. Bisa Diterapkan Setiap Saat

Fiqih memberi kewenangan terhadap para ahli hukum yang sudah memenuhi syarat untuk membuat fatwa atau mengeluarkan keputusan. Fatwa tersebut keluar terkait masalah baru yang belum pernah menjadi pembahasan sebelumnya. Dari sini, fiqih akan menghasilkan beragam aturan yang bisa diterapkan setiap saat untuk berbagai kondisi.

Ruang Lingkup Ilmu Fiqih

Sebenarnya, pembahasan seputar ilmu tersebut berada dalam 2 ruang lingkup besar yaitu fiqih muamalah dan fiqih ibadah. Untuk fiqih ibadah jelas lebih mengatur seperti apa hubungan antara manusia dengan penciptanya (hablum minallah). Misalnya tentang ibadah-ibadah wajib maupun sunnah.

Sementara fiqih muamalah mengatur hal-hal terkait hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (hablum minannas). Misalnya perkawinan, jual beli, warisan, sewa, dan lain-lain.

Berikut pembahasan seputar ruang lingkup fiqih:

  • Fiqih ibadah: aturan atau ketentuan hukum mengenai hal-hal di bidang ubudiyah. Hal tersebut mencakup berbagai ibadah wajib dan sunnah.
  • Ahwal syakhsiyah: aturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga. Misalnya nafkah, perkawinan, perceraian, sampai ketentuan nasab.
  • Fiqih muamalah: ilmu yang membahas tentang ketentuan hukum terkait hubungan sosial di antara sesama manusia. Misalnya jual-beli, harga warisan, sewa, dan lain-lain.
  • Fiqih jinayah: ilmu yang mempelajari ketentuan hukum seputar sanksi atau hukuman terhadap berbagai tindakan kriminal. Misalnya diat, hudud, sampai qisas.
  • Fiqih siyasah: ketentuan atau aturan yang berkaitan dengan hubungan dalam ranah warga negara di dalam sebuah pemerintahan negara. Ilmu ini erat kaitannya dengan politik maupun birokrasi pemerintahan.
  • Ahlam khuluqiyah: ketentuan atau aturan hukum terkait bagaimana etika di dalam pergaulan seorang muslim di dalam ranah kehidupan sosial.

Perbedaan Ilmu Fiqih dengan Ushul Fiqih

Keduanya mempunyai nama hampir sama tetapi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Sayangnya perbedaan tersebut masih banyak orang belum mengetahuinya.

Sederhananya, fiqih merupakan ilmu yang isinya tentang persoalan hukum serta mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Sementara itu, ushul fiqih merupakan dalil-dalil fiqih secara menyeluruh yang dipakai di dalam pengambilan atau istinbat hukum. Berikut perbedaan selengkapnya tentang kedua istilah ini.

1. Ilmu Fiqih

Ilmu ini membahas mengenai:

  • Pembahasannya seputar hukum praktis sekaligus penetapannya melalui pemahaman mendalam dengan berpedoman pada dalil-dalil yang terperinci.
  • Membahas tentang hukum dari segi perbuatan.
  • Dalam penerapannya, ilmu tersebut seolah bisa menjawab “apa hukum dari sebuah perbuatan?”.
  • Lebih cenderung terhadap produknya.
  • Koleksi produk hukum.

2. Ushul Fiqih

Ilmu ini membahas mengenai:

  • Mempelajari kaidah yang menjadi sarana di dalam menemukan hukum-hukum syara terkait perbuatan berdasarkan dalil spesifik.
  • Membahas tentang metode serta proses menemukan sebuah hukum.
  • Dalam penerapannya, seolah bisa menjawab pertanyaan “bagaimana cara untuk menemukan maupun proses penemuan hukum yang akan diterapkan?”.
  • Lebih cenderung terhadap metodologisnya.
  • Koleksi metodologis dalam kaitannya untuk memproduksi hukum.

Sumber Ilmu Fiqih

Dalam menetapkan aturan, sumber ilmu fiqih berasal dari:

1. Al-Quran

Sumber pertama sekaligus paling utama yaitu Al-Quran. Wahyu ini diturunkan pada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril. 

Awalnya tidak ada Al-Quran dalam bentuk mushaf alias tidak dibukukan. Namun sepeninggal Rasulullah, khulafaur Rasyidin pada waktu itu, Utsman bin Affan, memutuskan untuk membuat mushaf Al-Quran. Hal tersebut merupakan ijtihad beliau karena khawatir banyaknya para penghafal Al-Quran yang gugur ketika berperang.

2. Hadist

Sumber hukum yang kedua yaitu hadist yang di dalamnya memuat perbuatan, perkataan, maupun diamnya Rasulullah (takri).

3. Ijma’

Sumber ilmu fiqih yang ketiga yaitu ijma’. Ijma’ merupakan kesepakatan ulama (mujtahid) di dalam menentukan atau merumuskan hukum Islam. Penetapan hukum tersebut juga tidak keluar dari dua sumber sebelumnya.

4. Qiyas

Selain ketiga sumber hukum yang telah dibahas, fiqih juga mengambil sumber berdasarkan qiyas atau analogi. Pada penerapannya yaitu membandingkan baik dari segi terminologi, kronologis, atau bahkan menyamakan peristiwa yang sebelumnya belum terdapat ketetapan secara nash. 

Para ahli akan membandingkan dua hal atau peristiwa yang mempunyai persamaan illat. Misalnya, tidak ada keterangan secara jelas di Al-Quran maupun hadist terkait narkoba. Akan tetapi istilah narkoba sekarang kerap muncul dan bahkan berbagai istilah lain yang belum ada penjelasan sebelumnya.

Untuk bisa memberikan hukum terhadap narkoba apakah halal atau haram, maka ulama akan menganalogikan atau menentukan hukum berdasarkan qiyas. Adapun analogi yang digunakan adalah menyamakan illatnya dengan minuman keras.

Sudah Paham Apa Itu Ilmu Fiqih?

Sekian pembahasan seputar fiqih, karakteristik, serta ruang lingkupnya. Kesimpulannya, mempelajari ilmu tersebut sangat penting demi hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia. Semoga bermanfaat.

Share: