Jenis Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk dan Kegiatannya

Perusahaan adalah salah satu istilah umum dalam dunia bisnis yang pastinya familiar di telinga banyak orang. Sebab, pada dasarnya perusahaan adalah tempat di mana beberapa individu berkumpul untuk menjalankan suatu bisnis komersial. Jenis jenis perusahaan di Indonesia dapat dibagi berdasarkan beberapa faktor berbeda.

Untuk Anda yang belum terlalu familiar dengan berbagai jenis perusahaan di Indonesia, tenang saja. Karena pada ulasan kali ini, kami telah menyiapkan pembahasan yang akan membantu Anda memahaminya dengan cepat. Langsung saja, simak pembahasan lengkapnya yang telah kami rangkum di bawah ini!

Jenis Jenis Perusahaan di Indonesia

Melansir ulasan dari sejumlah laman bisnis, perusahaan di Indonesia dapat terbagi ke dalam beberapa tipe yang mengacu pada dua faktor pembeda. Adapun faktor pembeda tersebut meliputi bentuk usaha dan kegiatannya. Berikut ini penjelasannya:

1. Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

unnamed 2 5
Unsplash

Berdasarkan faktor bentuk badan usaha, perusahaan di Indonesia dapat dibagi menjadi delapan jenis berbeda, yaitu:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu jenis badan usaha yang termasuk ke dalam kategori badan hukum. Dalam hal ini, Perseroan Terbatas dapat memiliki kewajiban atau hutang dan kekayaannya tersendiri. 

Supaya seseorang dapat mendirikan satu dari jenis jenis perusahaan ini, paling tidak dibutuhkan dua orang yang mana masing-masing wajib memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari HAM dan Kementerian Hukum.

Perusahaan Perseroan Terbatas sendiri memiliki tiga tipe modal dalam operasionalnya, yaitu modal ditempatkan, modal dasar, dan juga modal disetor. Selain itu, perusahaan ini memiliki struktur organisasi yang sangat jelas namun sangat kompleks, seperti direksi dan komisaris.

2. Perusahaan Negara

Perusahaan Negara adalah tipe perusahaan yang mendapatkan modal dari negara. Utamanya, modal perusahaan ini berasal dari harta negara yang telah dipisahkan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, Perusahaan Negara terbagi menjadi tiga jenis berbeda, yaitu:

  • Public Enterprises (perusahaan umum).
  • Department Agency (perusahaan jawatan).
  • Public Company (perusahaan perseroan negara).

3. Persero

Masih terkait dengan jenis jenis perusahaan berdasarkan bentuk usahanya, perusahaan selanjutnya yang juga ada di Indonesia adalah Perusahaan Persero. Persero adalah tipe perusahaan yang mirip dengan Perseroan Terbatas (PT), namun sebagian kepemilikan saham kepemilikan adalah milik negara.

Meskipun sebagian besar sahamnya adalah milik negara, tipe perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Sehingga, seseorang yang bekerja di Perusahaan Persero bukanlah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), melainkan pegawai swasta. 

Perusahaan Persero di Indonesia biasanya adalah bentuk perubahan status dari perusahaan yang sebelumnya berstatus Perum atau Perjan.

4. Persekutuan Komaditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah tipe perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Dalam perusahaan ini, terdapat 2 jenis peran berbeda, yaitu peran sebagai sekutu komplementer dan komanditer.

Singkatnya, sekutu komplementer adalah pihak pendiri yang aktif mengurus segala kegiatan dan manajemen usaha. Sedangkan sekutu komanditer adalah pihak yang berperan dalam penyediaan modal saja.

Pada tipe perusahaan CV ini, pihak komplementer memiliki tanggung jawab yang besar terhadap setiap aksinya. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka pihak komplementer lah yang harus bertanggung jawab. Tentu saja, dalam hal ini termasuk membayar kerugian dan hutang perusahaan.

5. Koperasi

Koperasi adalah satu dari jenis jenis perusahaan bersama yang didirikan dari persekutuan beberapa orang. Perusahaan ini umumnya dioperasikan oleh anggotanya sendiri, di mana setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan. 

Tujuan pembangunan perusahaan ini adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota koperasi sering diklaim dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi seseorang.

6. Perusahaan Perseorangan

Seperti namanya, perusahaan Perseorangan adalah jenis perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari satu orang. Pemilik modal akan turun langsung menjalankan operasional perusahaan, mulai dari kegiatan produksi, pemasaran, keuangan, dan lain-lain.

Walaupun nantinya ada akan sejumlah pekerja yang terlibat dalam operasional perusahaan perseorangan, status pekerja tersebut hanya bekerja sesuai dengan perjanjian kerja tertentu. Sehingga, pemilik modal akan memerankan peran sebagai penanggung jawab dan pengambil kebijakan strategis.

7. Persekutuan Firma

Satu dari jenis jenis perusahaan lain yang mengacu pada bentuk badan usahanya adalah persekutuan firma. Tipe perusahaan yang satu ini adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di bawah satu nama yang sama. 

Modal pendirian perusahaan berjenis persekutuan firma ini berasal dari modal patungan para pendirinya. Sehingga, dalam operasionalnya, masing-masing pendiri atau anggota perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dalam pengelolaan perusahaan. 

Keuntungan dan kerugian dari perusahaan pun akan menjadi tanggung jawab bersama dari para pendiri sebagai pemilik modal. Secara umum, perusahaan berformat persekutuan firma terdiri dari empat jenis berbeda, yaitu:

  • Trading Partnership (firma dagang).
  • General Partnership (firma umum).
  • Limited Partnership (firma terbatas).
  • Firma Non Dagang (firma jasa).

8. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya yang terakhir adalah persekutuan perdata atau yang juga dikenal dengan istilah maatschap.

Persekutuan perdata adalah tipe perusahaan yang dibangun atas dasar perjanjian dua orang atau lebih dengan tujuan berbagi keuntungan bersama. Secara singkat, tipe ini adalah bentuk umum dari persekutuan komanditer (CV) dan persekutuan firma.

2. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatannya

unnamed 3 4
Unsplash

Jenis jenis perusahaan di Indonesia juga dapat dibagi berdasarkan bentuk kegiatan perusahaannya. Untuk faktor pembeda ini, terdapat lima tipe perusahaan umum, meliputi:

1. Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan ekstraktif adalah termasuk tipe perusahaan yang memanfaatkan hasil kekayaan alam, seperti hasil tambang, hasil kelautan dan lainnya. Ciri dari perusahaan ekstraktif ini adalah perusahaan akan mengambil hasil alam tertentu untuk mereka manfaatkan lebih lanjut dan kemudian jual.

2. Perusahaan Industri atau Manufaktur

Perusahaan manufaktur adalah satu dari jenis jenis perusahaan berikutnya yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku setengah jadi menjadi produk jadi (produk utuh). Tipe perusahaan ini umumnya mendapatkan penghasilan dari kegiatan pengelolaan bahan baku mentah menjadi produk jadi.

Dalam operasionalnya, perusahaan manufaktur akan memiliki sejumlah biaya produksi. Mulai dari biaya tenaga kerja, biaya pembelian bahan baku, biaya transportasi, dan biaya overhead pabrik.

3. Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris adalah tipe perusahaan yang berkecimpung di bidang pengelolaan sumber daya alam. Contohnya seperti perusahaan perikanan, agroindustri, peternakan, perkebunan, dan lainnya. 

Ciri utama dari perusahaan ini terdapat pada kegiatannya. Perusahaan ini mengelola dan membudidayakan sumber daya alam untuk menghasilkan produk tertentu sebagai produk yang akan mereka jual.

4. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa tertentu kepada masyarakat. Adapun contoh jenis jenis perusahaan jasa adalah bank, perusahaan transportasi, jasa konsultasi bisnis, dan lainnya. 

Tipe perusahaan jasa ini umumnya mendapatkan penghasilan dari jasa yang diberikan kepada konsumen. Dalam operasionalnya, perusahaan jasa tidak memiliki perhitungan harga pokok untuk jasa yang mereka tawarkan.

5. Perusahaan Dagang

Tipe perusahaan terakhir yang didasarkan pada bentuk usahanya adalah perusahaan dagang. Perusahaan ini adalah perusahaan yang membeli barang dan menjualnya kembali kepada konsumen. 

Ciri utama dari perusahaan ini adalah perusahaan tidak mengubah nilai barang dan langsung menjualnya kepada konsumen atau perusahaan lain.

Sudah Paham Apa Saja Jenis Jenis Perusahaan di Indonesia?

Sekian sedikit ulasan dari kami mengenai jenis jenis perusahaan di Indonesia. Singkatnya, terdapat banyak kategori perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan semuanya memiliki sistem yang berbeda-beda. 

Jika Anda berencana membangun kerajaan bisnis, memahami tipe perusahaan dan contohnya menjadi salah satu poin penting sebelum memulai. Semoga ulasan singkat ini dapat bermanfaat, ya. 

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page