Apa Saja Jual Beli yang Dilarang dalam Islam? Ini dia 10 Macamnya

Sebagai seseorang yang memiliki agama, Anda tentu perlu mengikuti aturan dari ajaran masing-masing. Ini tidak terkecuali pada umat muslim. Selain menjalankan sholat dan kewajiban lainnya, ternyata ada beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam yang tidak boleh dilanggar. Ini dia beberapa jenis transaksi tersebut!

Dua Alasan Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Di dalam ajaran Islam, ada beberapa transaksi yang ternyata dilarang untuk dilakukan para pengikutnya. Meski terbagi dari beberapa jenis, namun ada dua sebab utama mengenai kenapa kegiatan jual beli tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam.

Alasan yang pertama dapat dilihat dari jenis komoditasnya. Islam sangat melarang transaksi jual beli yang melibatkan barang-barang haram. Hal tersebut dapat termasuk bangkai, babi, minuman keras, dan banyak lainnya.

Alasan kedua dari kenapa beberapa jual beli dilarang adalah cara transaksinya yang tidak sesuai dengan aturan agama. Salah satu contohnya adalah cara yang dapat merugikan orang lain, misalnya dengan berbohong atau berkhianat.

Tidak hanya itu, ketidakpastian atau spekulasi juga merupakan alasan besar dari dilarangnya sebuah transaksi dalam agama Islam.

10 Macam Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Setelah memahami dua alasan dilarangnya jual beli, Anda dapat mempelajari beberapa jenis transaksi yang ajaran Islam larang. Berikut ini adalah beberapa macamnya:

1. Bai’ Ihtikar

Bai’ ihtikar adalah sebuah jenis transaksi yang kerap kali terjadi di Indonesia, terutama ketika ada harga sebuah barang yang tiba-tiba meningkat.

Singkatnya, bai’ ihtikar adalah sebuah situasi di mana seseorang menjual barang dari hasil penimbunan. Karena kelangkaan barang di pasaran, harga dari barang yang ditimbun pihak penjual akan sangat meningkat. Hal inilah yang dijadikan pendapatan utama.

Alasan mengapa bai’ ihtikar merupakan  kegiatan transaksi yang dilarang dalam Islam adalah karena ini merupakan salah satu bentuk kebiadaban maupun dosa kemanusiaan yang besar.

2. Jual Beli Benda Najis

Benda najis merupakan jenis benda yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan sholat. Dalam artian harfiahnya sendiri, “najis” merupakan barang yang bersifat “kotor”.

Adapun beberapa jenis benda najis adalah bangkai binatang darat, darah, segala cairan yang keluar dari dua pintu, arak atau minuman beralkohol, anjing, dan Babi. Serta bagian tubuh dari binatang yang diambil selagi hidup. 

Jika melihat beberapa jenis benda najis di atas, Anda mungkin akan bertanya-tanya mengenai darah, apalagi soal donor darah. Ternyata, donor darah tidak masuk dalam kegiatan transaksi yang dilarang dalam Islam. Karena donor darah bersifat sukarela.

Meski begitu, pastikan darah yang Anda donor atau terima terbebas dari penyakit tertentu.

3. Bai’ al-wafa’

Berbeda dengan dua jenis jual beli yang dilarang dalam Islam sebelumnya, bai’ al-wafa’ mungkin adalah jenis transaksi yang cukup rumit untuk dijelaskan.

Bai’ al-wafa’ adalah sebuah transaksi yang memiliki satu syarat penting. Seseorang berhak menjual barang dengan syarat mereka akan membeli kembali barang tersebut dengan harga tertentu di masa mendatang.

Mungkin hal ini cukup terkesan kurang masuk akal, namun praktiknya dapat terlihat dari barang yang tidak terlalu likuid, seperti rumah maupun saham. Salah satu jenis saham yang memiliki jenis transaksi bai’ al-wafa’ adalah futures contract. Di mana seseorang wajib menjual saham mereka kembali ke pemilik awal.

Ketika seseorang memiliki syarat ini, sebuah transaksi telah menjadi rekayasa dan memberikan ketidakpastian. Hal inilah yang membuat kegiatan ini ini sangat dilarang dalam ajaran Islam.

4. Bai’ ‘Inah

‘Inah adalah salah satu transaksi yang dilarang dalam Islam karena bersifat menipu meski kesannya baik. Dalam istilah yang sederhana, bai ‘inah merupakan sebuah jenis kredit yang dapat menimbulkan kerugian pada pihak pembeli.

Hal tersebut dapat terjadi karena pihak penjual menawarkan penjualan aset secara non tunai dengan harga yang ditentukan. Namun, setelah beberapa saat, pihak penjual tersebut berusaha membeli kembali aset tersebut secara tunai dengan harga yang lebih rendah.

Tentu saja, hal ini menguntungkan pihak penjual awal. Karena dia mendapatkan untung dari selisih harga jual dan harga beli kembali sembari mendapatkan aset yang dapat dia jual kembali.

5. Jual Beli Prostitusi

Selain barang najis, seorang penganut agama Islam juga dilarang melakukan transaksi yang melibatkan zina. Salah satu dari transaksi ini adalah prostitusi maupun seks komersial.

Selain melibatkan zina, bisnis ini memiliki banyak dosa lainnya yang dapat muncul terutama dari cara mendapatkan keuntungan. Beberapa metode di antaranya adalah penculikan wanita, penipuan, bahkan perdagangan orang yang tentu saja memiliki sifat tidak manusiawi.

Selain prostitusi, salah satu jenis jual beli yang dilarang dan terkait dengan zina adalah jual beli barang-barang bersifat pornografi. Mislanya seperti gambar maupun video.

6. Bai’ al-Muhaqalah

Jual beli al-Muhaqalah adalah salah satu jenis transaksi yang dilarang karena melibatkan ketidakpastian.

Praktik jual beli al-Muhaqalah terdiri dari menyewakan tanah yang berbentuk sawah, kebun, dan tambak yang diadakan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang merupakan penyewa tanah ini nantinya akan meminta pendapatan dari orang yang menyewa tanah tersebut.

Keuntungan yang didapat dari hasil persewaan tersebut nantinya akan dibagi antara pihak pemilik dan pihak penyewa. Jual beli yang dilarang dalam Islam ini kerap kali terjadi dalam dunia pertanian dan perkebunan.

7. Bai’ al-Mulamasah

Al-mulamasah merupakan bahasa Arab yang memiliki arti harfiah “jual beli saling menyentuh”. Dalam praktiknya, transaksi yang wajib dalam Islam harus melibatkan pihak penjual yang menyentuh barang jualan mereka sebelum menyerahkannya ke pihak pembeli. 

Sama dengan al-Muhaqalah, al-Mulamasah menimbulkan ketidakpastian atau jahalah. Pasalnya, barang yang dijual tidak memiliki kualitas yang pasti sehingga memiliki kemungkinan untuk merugikan sang pembeli.

Maka dari itu, pihak penjual wajib menyentuh atau dalam kata lain mengetahui barang jualan mereka sebelum menjualnya. Jika dikaitkan dengan konsep masa kini, maka secara teknis sistem penjualan dropship adalah salah satu transaksi yang dilarang dalam Islam karena memiliki unsur al-Mulamasah.

8. Bai’ al-Munabazah

Selain memastikan kualitas barang dengan cara menyentuh dan memeriksanya, seorang penjual juga harus menjaga kualitas barang dengan tidak merusaknya.

Salah satu penyebab utama barang menjadi rusak adalah dengan melemparnya. Di ajaran Islam, bai’ al-munabazah adalah jenis transaksi yang dilarang ketika sebuah barang dilemparkan dari satu orang ke orang lainnya.

Selain memberikan kualitas barang yang tidak pasti, bai’ al-munabazah juga dapat menimbulkan perselisihan dengan pihak pembeli karena mereka merasa tidak dihormati.

9. Bai’ al-‘Urbun

Bai’ al-’Urbun memiliki nama lain jual beli dengan uang hangus. Namun, apa sebenarnya uang hangus tersebut?

Untuk menunjukkan keseriusan dalam membeli barang, seseorang kerap kali membayarkan uang muka atau down payment. Meski ada kalanya uang muka ini akan dikembalikan jika transaksi yang diinginkan tidak terjadi. Namun, sistem pembayaran ini dapat menjadi jenis jual beli yang dilarang dalam Islam.

Uang hangus merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak pembeli merelakan uang muka mereka. Sehingga, pihak penjual berhak mengambil uang tersebut. Tentu saja, hal ini dilarang karena penuh dengan kezaliman.

10. Bai’ al-Talji’ah

Bai’ al-Talji’ah adalah salah satu transaksi yang dilakukan karena khawatir harta mereka akan direbut oleh orang lain berkat suatu sengketa. Umumnya, ini terjadi pada barang berbentuk tanah atau rumah.

Jual beli ini sangat dilarang dalam agama Islam karena akan menimbulkan konflik maupun kerugian pada salah satu pihak, terutama pihak pembeli.

Sudah Paham Jual Beli yang Dilarang dalam Islam?

Berikut tadi adalah beberapa jenis jual beli yang dilarang dalam Islam. Semoga dengan artikel ini, Anda dapat melaksanakan proses jual beli yang amanah dan juga tidak merugikan kedua belah pihak.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page