Mengenal Kementerian Negara Indonesia serta Fungsi & Tugasnya

Kementerian negara Indonesia mempunyai peran penting. Sebab, mandat yang mereka emban memiliki tanggung jawab cukup besar untuk membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan. Tak heran, keberadaan kementerian langsung ada di bawah naungan presiden.

Tujuannya untuk membantu presiden melaksanakan kebijakan dan program pemerintahan sesuai tugas kementerian masing-masing. Supaya kamu memahami lebih jelas, mari belajar terkait kementerian Indonesia beserta fungsi dan tugasnya melalui artikel berikut ini!

Apa itu Kementerian Negara Indonesia?

Kementerian Indonesia
Kementerian Indonesia | Sumber Gambar: Kompas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, kementerian negara Indonesia adalah badan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah. Sekaligus membantu presiden dalam mengelola urusan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan masyarakat dan pembangunan negara.

Secara historis, kementerian selalu mengalami berbagai perubahan dalam proses pembentukannya. Tak heran, apabila jumlah kementerian hampir mencapai ratusan. Seiring berjalannya waktu, telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 bahwa kementerian maksimal berjumlah 34 bidang. 

Baca Juga : 30+ Contoh Sikap Patriotisme dalam Kehidupan Sehari-Hari

Klasifikasi Kementerian Negara Indonesia

Klasifikasi Kementerian Koordinator
Klasifikasi Kementerian Koordinator | Sumber Gambar: Detikcom

Supaya kementerian menjalankan tugas dengan baik dan bijak, pemerintah mengklasifikasikannya berdasarkan bidangnya masing-masing. Berikut ini klasifikasi kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015: 

1. Kementerian Kelompok 1

Pertama adalah klasifikasi yang menangani urusan pemerintahan nomenklatur kementerian:

  • Kemhan (Kementerian Pertahanan).
  • Kementerian Dalam Negeri.
  • Kementerian Luar Negeri.

2. Kementerian Kelompok 2

Klasifikasi kementerian negara Indonesia kelompok 2 akan menangani urusan penyelenggaraan pemerintahan yang tujuannya menitikberatkan pada pembangunan nasional. Adapun pembagian klasifikasi kementerian tersebut, meliputi: 

  • Kementerian Agama.
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Kesehatan.
  • Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Kementerian Perindustrian.
  • Kementerian Perdagangan.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Kementerian Perhubungan.
  • Kementerian Pertanian.
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Kementerian Sosial.

3. Kementerian Kelompok 3

Ini adalah kementerian yang menangani urusan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Sekaligus mengelola kekayaan negara dan mengawasi pelaksanaan tugas dari berbagai bidang tertentu. Berikut di antaranya:

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Kementerian Pariwisata.
  • Kementerian Sekretariat Negara.

4. Kementerian Koordinator 

Terakhir, klasifikasi kementerian koordinator memiliki tugas sinkronisasi maupun koordinasi urusan kementerian masing-masing. Tujuannya untuk memetakan pelaksanaan pemerintahan agar terstruktur dan berjalan sesuai arahan dengan baik. Di antaranya: 

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Fungsi Kementerian Negara Indonesia berdasarkan Klasifikasi

Kementerian memiliki fungsi yang beragam. Peran menteri tak lepas dari aktivitas perencanaan, administrasi, dan operasional. Sebagaimana tertera pada Perpres Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2019 terkait organisasi kementerian negara. Berikut fungsi dari kementerian:

1. Fungsi Kementerian Kelompok I

Berikut fungsi kementerian berdasarkan klasifikasi kelompok I:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya.
  • Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya.
  • Mengawasi atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
  • Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai ke daerah.

2. Fungsi Kementerian Kelompok II

Berikut ini fungsi berdasarkan klasifikasi kementerian kelompok II:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya.
  • Mengelola barang milik ataupun kekayaan negara sudah jadi tanggung jawabnya.
  • Mengawasi atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
  • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas urusan kementerian di daerah.
  • Melakukan aktivitas teknis berskala nasional.

3. Fungsi Kementerian Kelompok III

Berikut ini fungsi-fungsi terkait kementerian negara Indonesia berdasarkan klasifikasi kelompok III:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan yang berlaku sesuai bidangnya.
  • Mengkoordinasi dan menyinkronkan pelaksanaan kebijakan menyesuaikan bidangnya.
  • Mengelola kekayaan negara yang sudah jadi tanggung jawabnya.
  • Mengawasi atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.
  • Mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi pada seluruh unsur lingkup kementerian.

4. Fungsi Kementerian Koordinasi 

Terakhir, berikut beberapa fungsi mengenai kementerian koordinasi:

  • Mengkoordinasi dan menyinkronkan perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga terkait isu bidangnya masing-masing.
  • Mengelola dan menangani isu sesuai bidangnya. 
  • Mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administrasi terhadap unsur-unsur dalam lingkup kementerian koordinator.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang sudah disepakati oleh presiden dalam sidang kabinet.
  • Menyelesaikan problem yang tak dapat terselesaikan atau disepakati antar lembaga atau kementerian.
  • Mengelola kekayaan negara yang jadi tanggung jawabnya.
  • Mengawasi atas pelaksanaan fungsi sesuai bidangnya.

Tugas-Tugas Kementerian Negara Indonesia

Presiden Indonesia
Presiden Indonesia | Sumber Gambar: VOI

Kolaborasi yang kooperatif dari menteri dalam mengemban tugas urusan pemerintah sesuai kebijakan undang-undang dan peraturan pemerintah sangat penting. Tujuannya untuk mewujudkan organisasi yang mendukung efektivitas pelaksanaan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat. 

Lantas, apa saja tugas kementerian Indonesia? Berikut beberapa di antaranya:

  • Melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan.
  • Melakukan dan mengikuti koordinasi terhadap alur kebijakan dan program yang telah disepakati sesuai bidangnya masing-masing. Hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab setiap divisinya.
  • Memberikan wadah dari problematika yang ada dan mengusahakan solusi dari masalah tersebut mengikuti perkembangan situasi dan kondisi divisinya.
  • Menjalin kerjasama antar lembaga untuk mengatasi masalah terkait koordinasi dalam kementerian Indonesia.
  • Melaksanakan koordinasi dengan memberikan dukungan inisiatif dan mengontrol kebijakan berdasarkan agenda perencanaan pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Wewenang Kementerian Negara Indonesia

Selain tugas, kementerian juga memiliki wewenang atau kekuasaan untuk mewujudkan kementerian yang kooperatif dalam memahami dan melaksanakan program sesuai kebijakan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa wewenang kementerian negara Indonesia yang perlu kamu ketahui:

  • Melakukan tugas tertentu yang telah dimandatkan oleh Presiden.
  • Menjalankan urusan dalam kekuasaan dengan wewenang eksekutif yang berlaku.
  • Melaksanakan koordinasi dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan terhadap presiden dan wakil presiden.
  • Kewenangan lainnya tetap menyesuaikan dengan ketetapan pada peraturan undang-undang yang berlaku.
  • Punya wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kelembagaan eksekutif, yaitu kekuasaan sebagai pelaksana hukum. 
  • Memiliki kewenangan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.
  • Melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden dengan tata tertib yang berlaku. Baik di dalam negara maupun di luar negeri.

Struktur Organisasi Kementerian Negara Indonesia

Adapun dalam kementerian Indonesia memiliki struktur organisasi yang telah tertera pada UU Nomor 39 Tahun 2008. Di mana strukturnya sudah terbagi dari beberapa kategori, di antaranya:

  1. Struktur Organisasi Kementerian Menangani Bidang. Ini tertera pada pasal 5 ayat 1 dan terdiri atas unsur:
  • Pemimpinnya adalah menteri.
  • Pembantu pemimpin disebut sekretariat jenderal.
  • Pelaksana tugas pokok yakni direktorat jenderal.
  • Pengawasnya adalah inspektorat jenderal.
  • Pendukung yaitu badan maupun pusat.
  • Pelaksanaan tugas pokok pada daerah dam perwakilan dari luar negeri itu sesuai perundang-undangan.
  1. Struktur Organisasi Kementerian Menangani Suatu Urusan. Tertera pada pasal 5 ayat 2 sebagai berikut:
  • Pemimpinnya yakni menteri.
  • Pelaksana pemimpin disebut sekretariat jenderal.
  • Pelaksana yaitu direktorat jenderal.
  • Pengawas disebut inspektorat jenderal.
  • Lalu, pendukungnya adalah pusat dan badan.
  1. Menurut UU Pasal 5 Ayat 2, Kementerian Menangani Urusan Agama, Hukum, Keuangan, dan Keamanan. Memiliki unsur pelaksana utama di daerah.
  2. Struktur Organisasi Kementerian yang Melakukan Suatu Urusan. Ada pada Pasal 5 Ayat 3, di antaranya seperti:
  • Menteri adalah pemimpin.
  • Sekretariat kementerian termasuk pembantu pemimpin.
  • Deputi juga merupakan pelaksana.
  • Sedangkan, Inspektorat adalah pengawasnya.
  1. Jika ada beban kerja yang perlu penanganan khusus, presiden bisa mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Ini tertera dalam pasal 10.

Sudah Memahami Apa itu Kementerian Negara Indonesia?

Demikianlah penjelasan terkait kementerian negara Indonesia yang perlu kamu ketahui. Kamu juga harus memahami bahwa menjadi menteri negara membutuhkan beberapa syarat khusus. Seperti merupakan WNI, tidak pernah di penjara, setiap pada Pancasila, dan sebagainya.

Aspek-aspek tersebut penting untuk diperhatikan, terutama untuk kamu yang tertarik menjadi bagian dari kementrian. Selain pengangkatan seorang menteri tidak memiliki batasan umur. Asalkan memiliki integritas dan kepribadian baik, kesempatan tersebut masih akan terbuka lebar. Semoga bermanfaat!

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page