Pengertian Konstitusi: Fungsi, Jenis & Dasar Hukum Negara, Lengkap!

Suatu negara yang berdaulat pasti memiliki dasar hukum dalam mengatur warganya atau yang lebih kita kenal sebagai konstitusi. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lebih detail apa itu pentingnya sebuah dasar hukum bagi suatu negara. Penasaran seperti apa? Simak artikelnya sampai selesai!

Pengertian

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yakni constituer yang memiliki makna membentuk. Sedangkan pengertiannya secara umum, yakni segala ketentuan serta aturan yang mengatur sebuah ketatanegaraan suatu negara.

Di sisi lain, seperti dikutip dari kiddle.co, aturan suatu negara adalah semacam sistem hukum yang secara khusus menggambarkan bagaimana pemerintahan negara tersebut bekerja. Sederhananya, aturan negara mengusulkan: 

  • Bagaimana pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka bertugas sebagai pemimpin.
  • Bagaimana undang-undang baru dibuat dan hukum lama diubah atau dihapuskan berdasar pada hukum yang berlaku.
  • Seperti apa warga negara yang diizinkan untuk memilih dalam pemilu.
  • Hak-hak apa yang akan dijamin pemerintah terhadap rakyatnya.
  • Bagaimana konstitusi bisa diubah dan masih banyak lagi.

Pengertian Menurut Para Ahli

Sedangkan pengertian konstitusi menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. C. F. Strong 

Sebuah kerangka masyarakat politik serta pengaturan suatu negara berdasarkan hukum. Dengan kata lain, hukum yang menetapkan adanya pemerintahan dengan fungsi serta hak yang telah ditetapkan. 

2. K. C. Wheare 

Menggambarkan suatu ketatanegaraan negara, berupa sekumpulan peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan.

3. Eric Barendt

Sebuah dokumen yang secara umum mengatur legislatif, eksekutif, yudikatif, dan badan-badan penting lainnya dari suatu negara.

4. J. Van Apeldoorn 

Peraturan yang tertulis dan tidak tertulis.

5. Lassalle 

Sebuah hubungan antara kekuasaan pada masyarakat, seperti golongan tertentu yang mempunyai kekuasaan serta kedudukan nyata dalam kehidupan masyarakat. 

Fungsi

Konstitusi secara garis besar memiliki fungsi untuk membatasi sebuah kewenangan pemerintah dalam rangka untuk menjamin hak-hak yang diperintah, yakni rakyat. Selain itu, juga berguna ketika merumuskan pelaksanaan kekuasaan secara berdaulat. Berikut fungsi lainnya yang perlu kamu ketahui: 

  • Piagam kelahiran bagi suatu negara.
  • Dasar sumber hukum tertinggi di suatu negara.
  • Alat untuk membatasi kekuasaan pemerintahannya.
  • Pembatas kekuasaan pemerintah, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Agar hak-hak warga negara dapat terlindungi serta tersalurkan.
  • Identitas nasional suatu negara.
  • Pelindung hak asasi manusia serta kebebasan rakyat di suatu negara.

Jenis

Menurut berbagai sumber yang kami himpun, ada beberapa jenis konstitusi dan dasar hukum suatu negara, diantaranya: 

1. Tertulis

Sebuah dasar hukum negara berupa sekumpulan aturan pokok atau utama, baik itu dasar negara maupun ketatanegaraan yang mengatur kehidupan suatu bangsa negara. Contohnya berupa Undang Undang Dasar 1945, Undang Undang Dasar RIS, Undang Undang Dasar Sementara, dan Undang Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.

2. Tidak Tertulis

Aturan negara yang tidak tertulis sering disebut sebagai konvensi. Konvensi merupakan sebuah kebiasaan sistem tata negara yang ada di dalam sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa contoh dasar hukum tertulis yang pernah digunakan oleh pemerintah negara Indonesia, di antaranya:

  • Keputusan di MPR yang pengambilan serta keputusannya berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR di setiap tanggal 16 Agustus 1945, serta Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang. Presiden sebagai kepala negara selalu menyiapkan materi untuk sidang umum MPR selanjutnya.
  • Adat istiadat.

Sifat

Umumnya, konstitusi negara memiliki 2 sifat, yaitu:

1. Kaku

Aturan negara bersifat kaku, maksudnya bersifat tetap atau sulit untuk kamu atau pihak manapun mengubahnya. Contohnya seperti adat istiadat yang memang sudah ada sejak zaman dahulu dan tidak bisa kamu ubah seenaknya.

2. Fleksibel

Meskipun kaku, nyatanya sebuah aturan negara juga masih bisa berubah sesuai perkembangan zaman atau karena ada peristiwa tertentu. Misalnya seperti Undang-Undang yang bisa berubah melalui proses atau sidang para pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah isinya.

Sudah Paham Apa Itu Konstitusi?

Demikian penjelasan singkat mengenai aturan negara yang merupakan sebuah dasar hukum suatu tatanan dalam sebuah negara yang berdaulat. Hal tersebut menjadikan konstitusi menjadi hal yang krusial dalam sebuah negara untuk mencapai kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi warga negaranya.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page