Dalam sebuah negara pastinya terdapat peraturan-peraturan yang digunakan untuk menjalankan visi-misi negara tersebut. Pada umumnya pula, peraturan tersebut dibuat sedemikian rupa menyesuaikan tujuan negara. Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tak tertulis, seperti halnya konvensi.
Di Indonesia sendiri, terdapat banyak peraturan-peraturan resmi tertulis maupun tidak tertulis yang sudah dimaklumi baik oleh masyarakat, maupun pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya peraturan tersebut selalu berjalan beriringan dengan UUD NKRI 1945.
Apa Yang Dimaksud Dengan Konvensi?
Menganut berbagai peraturan di sebuah negara, sudah merupakan kewajiban yang dimaklumi dan lazim baik bagi warga negara maupun di kalangan pemerintah. Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak aspek di kehidupan sosial sehari-hari.
Secara garis besar, ada dua bentuk peraturan atau hukum yang umum berlaku di tengah masyarakat sosial. Salah satuny adalah peraturan tertulis yang bersifat mengikat siapa saja yang termasuk dalam ranah hukum negara.
Di samping itu, ada pula peraturan tidak tertulis yang masih tetap diakui oleh warga negara. Salah satu peraturan tidak tertulis tersebut adalah peraturan konvensi.
Meskipun banyak yang mengasumsikan bahwa jenis hukum tidak tertulis tersebut merupakan salah satu tradisi hukum di sebuah negara, faktanya peraturan tersebut berbeda dari pelaksanaan tradisi budaya.
Penyebabnya adalah dalam pelaksanannya, aturan tersebut tidak terikat oleh peradilan. Namun, hukum ini dapat dipelihara sebagai hukum pendukung untuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Walaupun sering disangkut pautkan dengan aturan-aturan yang ada dalam UUD 1945, secara praktiknya hukum ini sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pasalanya, hukum ini memang berfungsi sebagai penyongkong UUD 1945 dalam pelaksanaannya.
Apa Kata Ahli Tentang Konvensi?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan hukum tak tertulis sebagai sebuah kesepakatan yang terkait dengan tradisi, dan/atau adat yang ada di sebuah negara. Di samping itu, ada beberapa ahli yang mengutarakan pendapat mereka perihal jenis aturan tak tertulis ini. Beberapa di antara mereka adalah sebagai berikut.
1. Bagir Manan
Ketua Dewan Pers Indonesia, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan menjelaskan bahwa menurut beliau, konvensi merupakan sebuah hukum yang tumbuh untuk membantu penyelenggaraan negara.
Selain itu, tugas hukum tidak tertulis ini dalam praktiknya untuk melengkapi, menghidupkan, dan menyempurnakan nilai-nilai hukum. Nilai hukum yang ditunjukkan sesuai dengan perundangan-undangan dan hukum adat sebuah negara yang lainnya.
2. Miriam Budiarjo
Seorang pakar ilmu politik bernama Miriam Budiarjo juga menjelaskan dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik”. Miriam menuliskan bahwa hukum tersebut adalah sebuah aturan dalam berperilaku dalam bernegara.
Beliau juga menggambarkan soal hukum tidak tertulis ini sebagai aturan yang tidak berdasarkan undang-undang. Di sisi lain, Miriam berpendapat bahwa hukum ini didasarkan pada perilaku kebiasaan dalam menerapkan aturan ketatanegaraan.
3. Sukma Yudha
Sementara berdasarkan pendapat Sukma Yudha, peraturan atau hukum tak tertulis merupakan sebuah kelompok atau kumpulan hukum norma yang diterima oleh masyarakat. Selain masyarakat, pemerintah juga mengakui ada nya hukum tak tertulis ini dalam praktik ketatanegaraan.
6 Ciri-Ciri Dominan dari Konvensi
Secara garis besar, hukum tak tertulis ini tetap diakui oleh pemerintah dan warha negara meskipun tidak tertuang dalam bentuk tulisan. Dalam pelaksanaannya, salah satu karakteristik peraturan seperti ini adalah tidak tertera secara jelas dan luas dalam kitab perundang-undangan yang menjadi dasar hukum negara Indonesia.
Anda dapat mengenal peraturan seperti ini melalui ciri-ciri yang ditunjukkan karena berbeda dengan jenis hukum atau aturan lainnya. Lantas, seperti apa ciri khas dari konvensi?
- Selalu berjalan beriringan dengan UUD 1945 baik dari sisi isi peraturan dan atau sistem pelaksanaannya.
- Tidak ada garis yang menentang hukum yang sudah tertera dalam UUD 1945, bahkan menggunakan UUD 1945 sebagai panutan dalam pelaksanaan.
- Terlahir dari kebiasaan bertatanegara oleh warga masyarakat secara berulang.
- Sebagai alat pelengkap hukum untuk UUD 1945 dan dapat disesuaikan dengan porsi hukum yang ada.
- Tidak dapat digunakan untuk mengadili seseorang yang bersalah secara legal dan sesuai hukum yang berlaku. Penyebabnya adalah sifatnya yang tidak tertulis, dan hadir dari hasil kebiasaan bertatanegara.
- Telah diterima oleh semua warga masyarakat baik dalam praktiknya ataupun sistem peraturan untuk mendukung UUD 1945.
Ada Berapa Jenis Konvensi?
Di dalam sistem pelaksanaannya, hukum tak tertulis ini memiliki dua jenis yang secara umum berlaku di negara-negara di dunia. Kedua jenis tersebut adalah jenis hukum nasional dan hukum internasional. Lalu, seperti apa pelaksanaan dan pengertian dari macam-macam tak tertulis ini?
Konvensi Nasional

Jenis yang pertama tentunya sistem peraturan tidak tertulis dalam negeri yang biasa disebut dengan hukum tak tertulis nasional. Aturan tersebut berasal dari dalam sebuah negara dan bersifat tidak tertulis, seperti konsep dasar hukum ini.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengakuan jenis hukum tidak tertulis ini sudah tentu warga lokal negara tersebut (masyarakat dan pemerintah).
Konvensi Internasional

Jenis yang kedua ini merukan jenis hukum tak tertulis yang berlaku di cakupan wilayah yang lebih luas, yaitu secara internasional.
Dalam pelaksanaannya, negara-negara yang mengikuti dan menyetujui perjanjian secara internasional, maka mereka akan ikut serta dalam praktik aturan tersebut. Sedangkan untuk jumlah negara yang terlibat ada kemungkinan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Kondisi tersebut dapat terjadi seiring dengan adanya perbaharuan yang terus-menerus terhadap hukum yang sudah ada, juga penambahan anggota dalam pelaksanaannya. Konsekuensinya, perubahan dalam sistemnya juga akan terjadi, walau sedikit.
5 Sifat Dasar Sebuah Konvensi
Di Indonesia, sifat dari hukum tak tertulis secara umum adalah sebagai pelengkap untuk menjalankan hukum-hukum yang ada dan sesuai dengan UUD 1945. Keberadaan hukum ini sebagai tiang penyokong pelaksaan hukum negara dapat membantu keberlangsungan hukum di Indonesia.
1. Berjalan Seiring dengan UUD 1945
Indonesia memiliki kitab Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pusat dan kiblat segala peraturan yang berlaku dalam negeri. Keadaan ini sesuai dengan ciri-ciri konvensi, yaitu berjalan beriringan dengan UUD 1945. Dalam praktikna, hukum ini tidak akan pernah ada yang menentang langkah UUD 1945 dalam mengatur negara.
Oleh sebab itu, sistem peraturan ini tidak boleh menyimpang dari kitab hukum nasional sehingga fungsinya sebagai pendukung pelaksanaan hukum lebih optimal.
2. Tiang Penyangga Hukum Perundang-Undangan
Pemerintah Indonesia berusaha sebaik mungkin untuk menjaga kelestarian dan pelaksaan pusat hukum negara, yaitu UUD 1945 yang memiliki sejarah panjang. Faktanya, konvensi merupakan salah satu upayanya untuk menjaga kemurnian UUD 1945.
Hukum tidak tertulis ini dinilai sebagai tiang penyangga hukum paling ideal untuk UUD 1945 yang dapat melengkapi berbagai kekurangan dalam UUD 1945. Pasalnya, pemerintah Indonesia telah berjanji untuk melaksanakan hukum serta konsekuensi yang ada.
Tanpa adanya referendum, pelaksanaan hukum secara resmi tidak akan mendapat kendala berarti selama ada sistem tidak tertulis. Walaupun begitu, sistem peraturan tidak tertulis ini harus berjalan seiring dengan kitab perundangan-undangan sebagai sumber peraturan negara.
3. Adat Kebiasaan
Adat kebiasaan dalam praktik konvensi ini mengarah pada sistem pelaksanaan hukum dimana kebebasan melaksanakan peraturan merupakan sebuah hukum dasar yang lahir dan terdukung.
Keadaan tersebut turut mempengaruhi praktik pelaksanaan hukum oleh penyelenggaran negara itu sendiri. Kebiasaan ini menjadi sebuah kewajiban dari segi moral dan etika dalam ketatanegaraan.
Dengan begitu, sistem peraturan tak tertulis dapat lahir dari sikap yang sudah menjadi kebiasaan dan mengulangi etika baik ini secara berulang kali. Proses tersebut membentuk sebuah konvensi, tetapi terpelihara dengan baik oleh semua golongan masyarakat.
4. Resmi namun Tak Tertulis
Sebagaimana konsep utama dari sistem peraturan ini yang merupakan hukum tidak tertulis. Maka dalam praktiknya, siapapun tidak dapat diadili secara hukum di pengadilan karena tidak tercantumnya sistem ini dalam kitab hukum Republik Indonesia.
Seiring dengan konsep dasar sistem peraturan ini, dalam praktiknya, siapaun pelanggarnya tidak dapat diadili secara hukum di pengadilan.
Penyebab utamanya adalah karena sistem tersebut lahir dari sebuah kebiasaan di tatanan sosial dan menjadi adat kebiasaan yang diterima dalam ketatanegaraan, serta tidak tercantum dalam kitab hukum Republik Indonesia. Peraturan tak tertulis ini tidak tercatat secara lugas dan sistematis dalam hukum negara.
Meski begitu, hukum ini tetap berpegang teguh pada pusat hukum negara dan tidak akan meyimpang darinya.
5. Diakui Oleh Masyarakat

Kunci utama dari keberlangsungan hukum tidak tertulis ini memang berasal dari pengakuan warga negara itu sendiri. Faktor tersebut yang menyebabkan sifat konvensi menjadi hukum yang terlahir dari sebuah kebiasaan. Tanpa adanya pengakuan warna negara, maka tidak akan ada yang menjalankan hukum tersebut.
Sikap nasionalisme warga negara membuat peraturan tidak tertulis ini dijunjung tinggi oleh semua golongan. Dengan demikian, bertumbuhlah sikap patriotisme yang cukup tinggi dalam diri masyarakat untuk dengan bangga menghormati norma hukum yang ada.
Contoh Penerapan Konvensi
Salah satu contoh penerapan hukum tak tertulis di Indonesia yaitu pelaksanaan upacara bendera setiap hari senin atau dihari penting nasional lainnya. Meskipun hal ini tidak secara jelas tertulis dalam kitab UUD 1945, tetapi pelaksanaan upacara sudah mendarah daging bagi warga negara indonesia.
Selain itu, jika tidak melaksanakan upacara bendera maka tidak ada sanksi yang secara resmi akan diterima kelompok masyarakat. Ilustrasi ini menunjukkan sifat hukum tidak tertulis yang tidak dapat mengadili pelanggarnya di pengadilan.
Namun, di sisi lain kebiasaaan merupakan sebuah peraturan untuk menghormati bangsa Indonesia.
Apakah Anda Sudah Menerapkan Ilmu Konvensi?
Sebagai sebuah sistem hukum, peran warga masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam pelaksanaannya. Meskipun konvensi merupakan sebuah sistem hukum tidak tertulis, namun pelaksanaan hukum tersebut sangat bergantung pada ketaatan dan kepatuhan semua warga negara.
Melihat dari segi ciri-ciri, sifat, dan juga contohnya banyak sekali jenis hukum tidak tertulis di negara Indonesia. Salah satu contoh paling umum adalah pelaksanaan upacara bendera. Selain itu, masih ada aturan-aturan yang sudah menjadi adat kebiasaan di Indonesia dan merupakan bagian dari aturan tak tertulis yang diterima.