Membahas pengertian korupsi dan segala hal tentang penyebab maupun dampaknya selalu menjadi topik yang seru untuk dibahas. Korupsi telah menjadi sebuah praktik umum yang terjadi di berbagai negara, khususnya Indonesia. Berbagai upaya untuk memberantas extraordinary crime tersebut telah dilakukan pemerintah dari masa ke masa.
Berbagai peraturan dan penangkapan sudah banyak dilakukan. Meskipun demikian, korupsi seolah tidak mau hilang dari negeri ini. Korupsi seolah sudah mendarah daging karena tindakan kejahatan tersebut dilakukan mulai dari pejabat di tingkatan terendah sampai yang paling tinggi.
Korupsi memang menjadi dan akan selalu menjadi PR untuk bangsa ini. Bukan berarti kejahatan tersebut tidak bisa dihilangkan. Perlunya mental dan kesadaran dari semua pihak agar korupsi dapat hilang dari Indonesia.
Daftar ISI
Pengertian Korupsi
Sebenarnya terdapat banyak perspektif tentang definisi korupsi. Tindak kejahatan ini bisa terjadi di mana saja dan dari aspek kehidupan mana saja. Bukan hanya pada instansi pemerintah, melainkan pada instansi, organisasi, maupun komunitas lainnya pun tidak sedikit yang melakukan kejahatan tersebut.
Hal ini membuat korupsi memiliki banyak definisi. Hingga sekarang, belum ada satu pun definisi tentang korupsi yang benar-benar dijadikan acuan di dalam memberikan pengertian secara jelas tentang korupsi.
Jika melihat sejarahnya, kata korupsi merupakan bahasa lain yaitu corruptio atau kata kerja corrumpere yang artinya rusak, busuk, memutar balik, menggoyahkan, menyogok, maling, dan mencuri. Sementara itu, menurut kamus Oxford bahwa korupsi merupakan perilaku tidak jujur, serta ilegal, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berwenang.
Lalu definisi korupsi menurut KBBI adalah sebuah tindakan penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh yayasan, organisasi, perusahaan, dan sebagainya demi keuntungan pribadinya maupun orang lain.
Berdasarkan hukum di Indonesia, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik dilakukan secara perorangan atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi Korupsi Menurut Undang-undang
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2000, setidaknya terdapat 30 delik korupsi yang dikategorikan ke dalam 7 jenis, yaitu:
- Kerugian uang negara,
- Pemerasan,
- Penyuapan,
- Kecurangan,
- Penggelapan dalam jabatan,
- Gratifikasi,
- Benturan kepentingan di dalam pengadaan barang maupun jasa.
Sementara itu, untuk pengertian yang luas, korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan resmi yang dimiliki seseorang untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.
Definisi Korupsi Menurut Pada Ahli
Berikut beberapa penjelasan korupsi seperti yang diterangkan para ahli:
1. Syed Hussein Alatas
Di dalam bukunya “Corruption and the Disting of Asia”, beliau menjelaskan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah nepotisme, penyuapan, penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan, hingga pemerasan yang dilakukan demi keuntungan pribadi.
2. Haryatmoko
Korupsi merupakan upaya dalam menggunakan kemampuan atau jabatannya untuk menyalahgunakan keputusan, informasi, pengaruh, uang maupun kekayaan untuk keuntungan pribadinya.
3. Gunnar Myrdal
Korupsi menjadi masalah dalam pemerintahan yang terjadi karena sudah terbiasa tidak jujur serta sering melanggar hukum. Korupsi juga berkenaan dengan penyuapan yang dilakukan seseorang untuk keuntungan pribadinya.
4. S. Hornby
Definisi korupsi yaitu penawaran atau pemberian hadiah dalam bentuk suap, serta keburukan atau kebusukan.
5. Robert Klitgaard
Korupsi merupakan tingkah laku seseorang yang tidak sesuai tugas resmi yang dijabatnya di dalam negara demi memperoleh keuntungan uang atau status yang menyangkut perorangan atau pribadi, kelompok sendiri, keluarga dekat, maupun melanggar beragam aturan pelaksanaan yang berhubungan dengan tingkah laku pribadi.
6. Jose Veloso Abueva
Korupsi adalah tindakan menggunakan kekayaan negara baik dalam bentuk uang, kesempatan, atau barang-barang negara demi memperkaya diri sendiri.
7. Henry Campbell Black
Korupsi menjadi kejahatan yang bertujuan mengambil keuntungan yang ternyata tidak sesuai atau di luar tugas resmi resmi serta mengambil hak orang lain.
8. Jeremy Pope
Menurutnya, korupsi merupakan tindakan yang melibatkan para pejabat di sektor publik (pegawai negeri sipil atau politisi). Secara tidak wajar serta ilegal, mereka berusaha memperkaya dirinya maupun orang-orang terdekatnya dengan cara menyalahgunakan wewenang yang dimandatkan atau dipercayakan kepada mereka.
Penyebab
Setidaknya ada 2 faktor yang menjadi penyebab korupsi dapat terjadi. Berikut penjelasannya.
1. Faktor Internal
Faktor ini asalnya dari diri pribadi seseorang untuk melakukan korupsi. Hal tersebut ditandai melalui sifat manusia yang dapat digolongkan dalam 2 aspek, yaitu:
a. Aspek Perilaku Individu
- Sifat tamak: sifat manusia yang ingin selalu mendapatkan lebih dan merasa kurang terhadap apa yang sudah dimilikinya sekarang. Mereka berusaha untuk terus menambah kekayaan dengan berbagai cara yang bahkan merugikan orang lain.
- Gaya hidup konsumtif: penyebab tindakan korupsi tentunya berasal dari gaya hidup seseorang. Seseorang dengan gaya hidup konsumtif namun pendapatannya lebih kecil cenderung akan melakukan korupsi.
b. Aspek Sosial
Sementara berdasarkan aspek sosial, seseorang melakukan korupsi dikarenakan mendapatkan dukungan atau dorongan keluarga. Bahkan ketika orang tersebut tidak memiliki keinginan untuk melakukan kejahatan itu.
Akan tetapi, keluarga maupun lingkungannya malah memberikan dukungan dan bahkan menyuruh untuk melakukan korupsi. Akhirnya, orang tersebut melakukan korupsi dan berdampak pada kerugian yang dialami semua pihak.
2. Faktor Eksternal
Sama dengan faktor internal, pada faktor eksternal juga bisa ditinjau berdasarkan beberapa aspek:
a. Sikap Masyarakat
Penyebab korupsi adalah masyarakat yang tidak menyadari bahwa kejahatan tersebut dapat memberikan kerugian atau yang menjadi korban utama adalah diri mereka sendiri. Masyarakat juga cenderung tidak sadar bahwa mereka sekarang terlibat tindak kejahatan korupsi.
Korupsi sudah tentu bisa diberantas atau setidaknya dicegah di mana semua pihak berperan aktif untuk mengatasi tindakan tersebut. Untuk itu, pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang kesadaran untuk sama-sama menghindari, mencegah, serta memberantas extraordinary crime tersebut.
b. Aspek Ekonomi
Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan gaya hidup konsumtif seseorang. Akan tetapi, pada aspek ekonomi lebih berfokus terhadap pendapatan seseorang dan bukan terhadap sifat konsumtifnya. Pendapatan yang tak mencukupi, menjadikan orang tersebut rentan melakukan korupsi.
c. Aspek Politis
Pada aspek ini, korupsi bisa terjadi disebabkan oleh kepentingan politik maupun karena seseorang ingin mempertahankan kekuasaan. Melalui aspek ini juga akan timbul rantai-rantai yang menjadi penyebab korupsi.
d. Aspek Organisasi
Korupsi dapat terjadi dikarenakan tidak atau kurangnya keteladanan kepemimpinan. Selain itu, sistem akuntabilitas yang kurang memadai maupun sistem pengendalian manajemen serta pengawasan yang lemah juga menjadi sebab munculnya tindakan korupsi.
Ciri-ciri
Berdasarkan penjelasan Syed Hussein Alatas, terdapat beberapa ciri korupsi seperti berikut:
- Senantiasa akan melibatkan lebih dari 1 orang.
- Akan melibatkan elemen kewajiban serta keuntungan timbal balik.
- Kewajiban maupun keuntungan tersebut tak selalu berbentuk uang.
- Kejahatan tersebut juga dilakukan secara rahasia. Akan tetapi, korupsi yang sudah merajalela dan sangat banyak orang yang melakukannya cenderung dilakukan tanpa ditutup-tutupi alias secara terbuka.
- Para koruptor umumnya akan membungkus atau menutupi perbuatannya dengan berdalih pembenaran hukum.
- Setiap perbuatan yang di dalamnya mengandung penipuan, baik dilakukan oleh badan umum atau publik.
- Mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut menginginkan adanya keputusan tegas serta dapat mempengaruhi keputusan-keputusan tersebut
Jenis
Berikut beberapa jenis korupsi beserta penjelasannya.
1. Penyuapan atau Bribery
Penyuapan bisa terjadi dalam bentuk uang atau lainnya yang diberikan dengan tujuan untuk memuluskan maupun memperlancar rencana ketika harus melewati sebuah proses birokrasi formal.
2. Penggelapan atau Embezzlement
Pencurian atau penggelapan merupakan tindakan kejahatan berupa pencurian uang rakyat. Tindakan tersebut dilakukan pegawai pemerintahan, aparat birokrasi, maupun sektor swasta.
3. Penipuan atau Fraud
Penipuan merupakan kejahatan ekonomi dalam bentuk kebohongan dan perilaku. Untuk jenis yang satu ini dilakukan secara terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat. Pada skala yang lebih besar, tindakan ini bahkan lebih berbahaya dan berdampak lebih besar dibandingkan penggelapan dan penyuapan.
4. Pemerasan atau Exotic
Korupsi juga termasuk pemerasan yang umumnya melibatkan para aparat dengan cara melakukan pemerasan demi memperoleh keuntungan sebagai imbal jasa atas pelayanan yang diberikan.
Tindakan tersebut juga masuk ke dalam jenis korupsi . Mengapa? Karena biasanya pemerasan tersebut dilakukan berkaitan dengan uang dan jumlahnya relatif besar.
5. Favoritisme
Jenis yang terakhir adalah favoritisme. Mungkin istilah ini masih terdengar asing padahal sering terjadi tanpa disadari baik dalam skala kecil maupun besar.
Favoritisme adalah istilah untuk menjelaskan perilaku kasih sayang yang dilakukan seseorang yang mempunyai kewenangan atau kuasa tertentu. Artinya orang tersebut menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya dengan lebih cenderung pada satu pihak dan lebih atau bahkan tidak memperhatikan pihak yang lain.
Dampaknya
Kita semuanya tahu korupsi merupakan kejahatan memberikan dampak amat buruk bagi negara. Banyak akibat yang ditimbulkan oleh tindakan kejahatan tersebut, seperti:
- Pertumbuhan ekonomi negara menjadi lambat,
- Menurunnya investasi,
- Kemiskinan meningkat,
- Ketimpangan pendapatan meningkat,
- Tingkat kebahagiaan masyarakat menjadi menurun.
Bukan hanya itu, masih banyak dampak buruk lain yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi yakni seperti berikut:
1. Produktivitas Menurun
Pertumbuhan ekonomi yang menurun serta tidak adanya investasi mengakibatkan produktivitas sebuah negara juga akan menurun. Kondisi tersebut yang bisa menghambat pertumbuhan di sektor produksi dan industri untuk dapat berkembang dengan lebih baik lagi.
2. Pertumbuhan Ekonomi-Investasi Menurun
Pada sektor privat, tindakan korupsi akan meningkatkan ongkos niaga. Hal ini karena dampak dari kerugian atas pembayaran secara ilegal ongkos manajemen di dalam melakukan negosiasi dengan para pejabat korup serta risiko adanya pembatalan perjanjian.
3. Kualitas Barang-Jasa Menurun
Beras tak layak konsumsi, jembatan cepat ambruk, kereta api terguling, bangunan sekolah mudah ambruk, berbagai proyek mangkrak menjadi contoh nyata dari menurunnya kualitas barang maupun jasa yang disebabkan oleh korupsi .
4. Pendapatan Sektor Pajak Menurun
70% APBN berasal dari 2 jenis pajak, yaitu PPh atau Pajak Penghasilan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Untuk nilai PPN sendiri menjadi jenis pajak yang banyak memberikan sumbangan terhadap anggaran belanja negara tersebut.
Adanya penurunan pendapatan di sektor pajak semakin diperparah oleh berbagai tindakan oknum pegawai pajak yang bermain dengan dana negara. Mereka berusaha untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memperkaya diri.
5. Utang Negara Meningkat
Korupsi yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan utang negara meningkat. Bahkan nilainya bisa semakin membengkak seiring dengan banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan.
Maka dari itu, korupsi merupakan tindakan yang sangat dilarang. Bahkan seharusnya para koruptor tersebut mendapatkan hukuman yang berat karena sudah merugikan negara.
Pasal Tindak Pidana Korupsi
Terkait hukuman bagi para koruptor memang masih menjadi pertentangan. Apalagi ketika munculnya UU No. 1 Tahun 2022 terkait KUHP yang memberikan pengurangan terhadap hukuman bagi koruptor.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pasal 603 yang mengatur tentang korupsi memberikan hukuman berupa denda dan pidana penjara.
Adapun untuk bunyi pasalnya yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Adapun terkait kategori II dan IV sudah diatur pada pasal 79 KUHP. Untuk denda II hanya senilai Rp10 juta sementara untuk kategori IV senilai Rp2 miliar. Tentu saja hukuman semacam ini langsung dibanjiri kritik baik oleh lembaga tertentu maupun para ahli hukum.
Hukuman untuk koruptor memang lebih ringan dibandingkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Pada UU Tipikor Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk hukuman penjara bagi para koruptor paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, pada undang-undang tersebut juga diatur secara jelas terkait denda dengan nominal paling kecil adalah Rp200 juta serta paling besar yaitu Rp1 miliar.
Bahkan UU Tipikor mengatur hukuman mati untuk para koruptor yang melakukan aksinya ketika negara dalam kondisi bahaya. Aturan semacam ini tidak tercantum di dalam KUHP.
Sementara itu, bunyi Pasal 2 pada UU Tipikor yaitu “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Solusi Memberantasnya
Setidaknya terdapat beberapa strategi untuk diterapkan agar negara bisa memberantas korupsi . Beberapa strategi tersebut antara lain:
1. Represif
Strategi ini dilakukan di mana KPK akan menjerat para koruptor ke pengadilan. Tindakan tersebut termasuk pembacaan tuntutan serta menghadirkan berbagai saksi yang dapat menguatkan tuntutan dan hukuman bagi koruptor tersebut.
2. Perbaikan Sistem
Solusi kedua dalam mengatasi korupsi yaitu dengan cara memperbaiki sistem. Terkait hal ini, KPK terus mendorong agar lembaga-lembaga atau instansi terkait agar melakukan berbagai langkah perbaikan.
Strategi tersebut juga berkaitan dengan penataan layanan publik melalui koordinasi serta supervisi sehingga mampu mencegah tindakan korupsi yang dilakukan. Hal tersebut juga efektif untuk mendorong adanya transparansi dari para penyelenggara negara sehingga menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat.
3. Edukasi dan Kampanye
Edukasi dan kampanye juga menjadi tindakan yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak korupsi. Melalui edukasi serta kampanye inilah, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk kejahatan tersebut.
KPK juga mengajak masyarakat agar terlibat di dalam gerakan untuk memberantas korupsi serta membangun mental dan perilaku masyarakat yang antikorupsi .
Kesimpulan
Sekian pembahasan tentang korupsi dan berbagai hal terkait tindakan kejahatan luar biasa tersebut. Sudah seharusnya semua pihak sadar bahwa tindakan kejahatan ini sangat merugikan semua orang. Negara tidak akan pernah maju jika banyak pejabat yang korup.
Apalagi sekarang aksi hina tersebut sudah seperti menjadi budaya karena dilakukan oleh banyak pihak baik dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, semoga ada hukuman yang sangat berat bagi mereka yang melakukan tindakan ini.