Setiap orang tentunya ingin sekali mempunyai hunian mereka sendiri. Namun, rasanya sulit membeli secara tunai mengingat harga properti yang kian meningkat. Salah satu caranya yakni membeli hunian dengan sistem KPR.
Ya, KPR merupakan jalan lain bagi kamu yang tidak mempunyai cukup uang tunai, tapi ingin segera memiliki rumah. Lantas, seperti apa pengertian, jenis, dan syarat pengajuannya? Simak di bawah ini!
Daftar ISI
Pengertian
Kredit Pemilikan Rumah atau biasa kita kenal dengan sebutan KPR merupakan produk pembiayaan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah dengan membayarnya secara mengangsur.
KPR sebagai salah bentuk kredit juga dikenal dengan istilah “Housing Loan” untuk nasabah perorangan yang akan membeli atau merenovasi rumah. Selain itu, skema ini tidak bertujuan komersial serta tidak memiliki penambahan nilai barang dan jasa di masyarakat.
Sederhananya, KPR adalah fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
Dalam sejarahnya, pembiayaan ini muncul pada 1974 oleh pemerintah melalui Bank BTN. Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh bantuan kredit perumahan lantaran permintaan akan tempat tinggal yang cukup tinggi.
Dengan KPR, kamu hanya cukup menyediakan uang muka atau DP (down payment) saja. Sisanya, pembayaran akan dicicil setiap bulan hingga tenor yang telah ditentukan.
Jenis
Ada banyak lembaga keuangan yang telah menyediakan jenis kredit ini. Di Indonesia, KPR sendiri terdiri dari berbagai macam yang dirangkum sebagai berikut:
1. KPR Subsidi
Ini merupakan jenis kredit pemilikan rumah yang mendapatkan kemudahan dari pemerintah.
Jenis ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar dapat memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah mereka miliki.
Wujud subsidi ini bisa berupa keringanan kredit dan penambahan dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi jika hendak mengajukan KPR bersubsidi. Misalnya, gaji tidak boleh lebih dari Rp7.000.000.
Selain itu, terdapat 3 jenis KPR bersubsidi yang perlu kamu ketahui, yaitu:
- FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan): Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk melakukan kredit rumah.
- SSB (Subsidi Selisih Bunga): Program yang membantu peserta agar memperoleh pengurangan suku bunga selama kredit pemilikan rumah.
- SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka): Program yang membantu untuk meringankan peserta dalam memenuhi uang muka pembelian rumah.
2. KPR Non Subsidi
Ini merupakan kredit pemilikan rumah yang disediakan oleh pihak perbankan sehingga kebijakannya menyesuaikan dengan bank yang bersangkutan.
Misalnya, penentuan jangka waktu kredit maupun suku bunga yang harus dibayarkan ditentukan oleh masing-masing pihak bank. Secara umum, KPR non subsidi juga menjadi salah satu opsi untuk mengajukan kredit rumah.
3. KPR Syariah
Ini merupakan produk perbankan yang sistemnya menggunakan prinsip syariah. Jika KPR pada umumnya menggunakan suku bunga, maka sistem syariah menggunakan bagi hasil atau nisbah sebagai gantinya. Oleh sebab itu, bunga bank yang fluktuatif tidak akan kamu temui dalam sistem ini.
4. KPR Refinancing
KPR refinancing adalah pembiayaan pinjaman baru untuk rumah yang masih menggunakan KPR yang sedang berjalan. Sistem ini cocok bagi orang yang mengalami kredit macet lantaran perubahan situasi ekonomi mereka.
Dengan skema ini, kamu dapat mengalihkan sisa cicilan KPR pada bank lama ke bank yang baru. Kamu cukup membayar sisa cicilan di bank yang baru dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bank sebelumnya.
5. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah pinjaman yang membolehkan debitur untuk menunda sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman. Sistem ini menjadi opsi bagi kamu untuk meringankan angsuran rumah.
6. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah pinjaman dengan menggunakan properti lain sebagai jaminannya. Bentuk jaminan ini tidak hanya berupa rumah yang hendak dibeli, namun juga dapat menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
7. KPR Duo
KPR Duo adalah pinjaman yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan properti dan angsuran pembelian barang lain seperti mobil, motor, dan furnitur dalam waktu yang bersamaan.
8. KPR Take Over
KPR Take Over adalah layanan kredit untuk memindahkan pemilikan rumah yang telah berlangsung dari bank satu ke bank lainnya.
Syarat
Terdapat beberapa syarat yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan kredit pemilikan rumah. Misalnya, mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang untuk permohonan pengajuan kreditnya.
Adapun dokumen-dokumen penting ini masuk dalam daftar yang harus kamu penuhi ketika mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu:
- Dokumen KPR;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Akta nikah atau cerai;
- Kartu keluarga;
- Surat keterangan WNI;
- Dokumen kepemilikan agunan;
- Dokumen tambahan untuk karyawan;
- Slip gaji;
- Surat keterangan dari tempat bekerja;
- Rekening koran yang menunjukkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir;
- Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional;
- Bukti transaksi keuangan usaha;
- Catatan rekening bank;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- SIUP;
- Surat izin usaha lainnya; dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan pengkajian nilai properti, kamu akan melakukan akad kredit.
- Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan);
- Asuransi Fidusia (pengalihan hak kepemilikan benda dari kreditur pada debitur);
- Provisi kredit;
- Asuransi unit properti yang ditanggung pengembang; dan
- Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika akad kredit telah selesai, maka bank akan mengalokasikan dana kredit yang ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini biasanya berlangsung maksimum 7 hari kerja.
Bunga kredit akan terus ditinjau secara berkala, biasanya tiap 3 atau 6 bulan. Jika seluruh cicilan KPR sudah lunas, maka pihak bank akan mengeluarkan surat pernyataan pelunasan utang dan sertifikat kepemilikan properti.
Contoh Kasus
Dalam waktu dekat, kamu berencana untuk membeli hunian tipe 21 di Green Garden secara KPR dengan fixed rate dari bank sebesar 5% per bulannya sampai akhir.
Diketahui, banderol hunian tersebut seharga Rp.219.000.000 serta pihak developer juga memberikan promo uang muka 0% dan bebas biaya lainnya. Kemudian, kamu mengambil tenor kredit 20 tahun (240 bulan).
Berikut rumus perhitungan KPR untuk cicilan pokoknya.
Harga Pokok Rumah:Tenor Bulanan
Rp219.000.000:240 = Rp912.500 per bulan.
Maka fixed rate-nya sebesar:
Rp219.000.000*5%*20):12 bulan = Rp912.500.
Jadi total cicilan KPR yang harus dibayarkan, yakni:
Rp912.500+Rp912.500 = Rp1.825.000.
Selama 20 tahun, kamu akan membayar cicilan KPR dengan jumlah yang sama setiap bulannya, yaitu Rp1.825.000.
Bagaimana jika mekanisme bunganya adalah floating rate?
Tentu simulasinya tidak jauh berbeda dengan fixed rate. Namun, nasabah harus menghitungnya secara berkala sesuai tren rate pasar.
Misal, kamu berencana mengambil rumah tipe 21 di Linktown Residence dengan harga Rp395.000.000. Kredit rumah dengan menggunakan floating rate satu tahun sebesar 4.5% dan tenor maksimal 20 tahun.
Maka besaran cicilan per bulannya selama 1 tahun yaitu:
Rp395.000.000:240 = Rp1.645.833
(Rp395.000.000*4.5%*1):12 bulan = Rp1.481.250.
Jadi, cicilan KPR selama 1 tahun yaitu Rp3.127.083 per bulan. Selebihnya nasabah dikenai bunga fluktuatif sebesar 8% pada tahun berikutnya sehingga jumlah bunga cicilan per bulan menjadi:
(Rp395.000.000*8%*1):12 bulan = Rp2,633.333 ditambah cicilan pokok Rp1.645.833.
Total cicilan tahun kedua menjadi Rp4.279.166 per bulannya. Ini berlangsung seterusnya dengan pada tren suku bunga pasar.
Tertarik KPR Rumah?
Kredit pemilikan rumah adalah jenis cicilan yang mampu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hunian impian mereka. Begitu banyak layanan bank yang menyedia skema ini, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.