Landas kontinen penting bagi suatu negara untuk melindungi kekayaan alam lautnya, terutama negara kepulauan. Indonesia adalah negara kepulauan paling besar di seluruh dunia, sehingga landasan kontinen sangat berarti keberadaannya. Berikut adalah ulasan mengenai pentingnya hal tersebut bagi Indonesia.
Daftar ISI
Apa Itu Landas Kontinen?
Pertahanan kedaulatan wilayah perairan, dalam hal ini adalah laut, sangat penting bagi suatu negara. Sebab, laut memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam kehidupan sebuah bangsa. Misalnya, laut adalah jalur transportasi yang menghubungkan satu pulau ke pulau lainnya.
Lebih lanjut, karena luasnya lautan, suatu negara tidak bisa setiap saat melakukan patroli untuk menjaga wilayahnya. Selain itu, lautan juga menghubungkan satu negara dengan negara lain. Maka dari itu, perlu ada regulasi yang mengatur batas-batas ini.
Sebab, regulasi tersebut yang bisa menjadi landasan atau acuan ketika terjadi pelanggaran batas laut antar negara. Tak terkecuali Indonesia yang wilayah lautnya lebih luas daripada daratan. Aturan mengenai batas kontinen merupakan salah satu bentuk regulasi yang bertujuan untuk melindungi wilayah perairan laut di Indonesia.
Landas kontinen adalah wilayah kekuasaan suatu negara yang terdiri atas dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya. Dalam continental shelf, terdapat bagian luar batas laut teritorial yang panjangnya mencapai pinggiran tepi kontinen dan sesuai dengan penelitian ilmiah.
Batas ini berjarak 200 mil laut mulai dari garis pangkal batas laut teritorial. Selain itu, Jarak batas kontinen perairan laut Indonesia diukur dari pantai ke kedalaman laut yang mencapai 100-200 meter. Regulasi ini diatur dalam ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB.
Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 atau UNCLOS (United Nations Convention on The Law of The Sea), tidak hanya membahas landasan kontinen serta cara penetapannya. Namun, mereka juga membahas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Laut Teritorial.
Di Indonesia, UNCLOS telah mengalami ratifikasi melalui Undang-Undang No.17 Tahun 1985 mengenai Pengesahan UNCLOS. Berdasarkan UNCLOS, total perairan (wilayah laut) yang Indonesia miliki adalah sekitar 5,9 juta km². Luas tersebut terdiri dari 3,2 juta km² wilayah laut teritorial dan 2,7 juta km² wilayah ZEE.
UNCLOS juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang paling besar di seluruh dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki kekayaan laut yang luar biasa.
Tak heran jika negara lain mengincar kekayaan alam bawah laut tersebut. Maka dari itu, perlu adanya ketegasan dari pemerintah Indonesia dalam menindak pelanggaran di wilayah laut.
Cara Menetapkan Landas Kontinen
Cara menentukan continental shelf (landas kontinen) menurut UNCLOS III Tahun 1982 adalah sebagai berikut:
- Mengukur batas kontinen berdasarkan titik tetap terluar dan ketebalan batu endapan atau sedimentary rock paling sedikit hanya sebanyak 1% dari jarak paling dekat antara lereng kontinen dengan titik tetap terluar.
- Berjarak 60 mil laut diukur dari lereng kontinen.
- Batas paling luar landas kontinen jangan melewati 350 mil laut, terhitung dari garis pangkal batas teritorial diukur dari lereng kontinen.
- Batas paling luar landasan kontinen tidak boleh lebih dari 100 mil laut dari garis kedalaman laut sedalam 2.500 meter.
Cara menentukan luas landasan kontinen tergantung pada konfigurasi kontinen yang ada di negara negara kepulauan. Oleh karena itu, negara yang memiliki banyak pulau dapat mengukur batas dari continental shelf yang berbeda-beda pada sekeliling wilayah lautnya.
Kondisi dalam Penentuan Landas Kontinen
Berikut adalah 3 kondisi yang perlu kamu perhatikan dalam menentukan continental shelf:
- Penentuan batas continental shelf yang tidak lebih dari 200 mil laut. Batas paling luar continental shelf adalah 200 mil laut. Dengan kata lain, batas ini berhimpitan dengan batas ZEE. Ini adalah konsep Co-extensive Principle.
- Penentuan batas continental shelf yang lebih dari 200 mil laut. Batas paling luar continental shelf berlandaskan pada 4 ketentuan tepi luar kontinen.
- Penentuan batas continental shelf yang berbatasan dengan negara kepulauan lain. Batas paling luar landas kontinen berlandaskan pada perjanjian antara kedua belah pihak yang berkepentingan atau berbatasan.
Pada poin ke-3, hal ini akan terjadi apabila jarak wilayah laut antar kedua belah pihak kurang dari 400 mil laut. Untuk menetapkan continental shelf sesuai dengan UNCLOS 1982, butuh pemahaman lebih jauh tentang garis pangkal, pinggiran luar tepian kontinen, lereng kontinen, dan ridges.
Tujuan dan Manfaat
Tujuan adanya jarak continental shelf di wilayah Indonesia adalah melindungi kekayaan sumber daya alam laut yang ada di dalamnya. Perlindungan ini wajib karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat sekitar, salah satunya pada mata pencaharian penduduk.
Hadirnya landas kontinen memungkinkan pelaut dan nelayan memanfaatkan kekayaan alam di laut untuk sumber kehidupan mereka. Berdasarkan regulasi yang berlaku, Indonesia sebagai sebuah negara memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di dalam laut secara wajar.
Meskipun kekayaan laut menjadi hak Indonesia, dalam pemanfaatannya perlu mematuhi beberapa aturan. Sebab, ini penting untuk menjaga kelestarian sumber daya tersebut.
Kekayaan sumber daya ini tidak hanya makhluk hidup laut saja (binatang dan tumbuhan), tetapi juga lapisan tanah yang ada pada bagian bawah dasar laut. Salah satu contohnya adalah minyak bumi yang bisa ditambang.
Maka dari itu, semua masyarakat Indonesia berhak mengambil dan memanfaatkan hasil laut sepuasnya tanpa melanggar hukum. Selain itu, ada manfaat lain dari adanya batas landas kontinen.
Sumber daya alam yang ada di laut, selain sebagai sumber kehidupan, juga bisa menjadi bahan penelitian. Jika ditelusuri lebih dalam, selalu ada hal baru yang bisa kita temui di dalam laut. Dengan adanya penelitian, ilmu pengetahuan tentang laut bisa bertambah dan semakin berkembang.
Selain itu, batasan wilayah laut adalah hal yang penting bagi suatu negara. Dengan adanya landas kontinen inilah, Indonesia bisa tegas dalam pemeliharaan wilayah lautnya. Tanpa aturan tegas, kekayaan laut Indonesia bisa mengalami eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selama berada di lingkup batas continental shelf, suatu negara berhak dalam penciptaan dan penerapan kebijakan hukum, salah satunya adalah aturan navigasi di wilayah tersebut. Negara juga berhak melakukan penanaman pipa bawah laut dan kabel di wilayah yang termasuk dalam continental shelf-nya.
Batas Landas Kontinen Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan paling besar di seluruh dunia. Selain itu, Indonesia memiliki batas wilayah laut dengan 10 negara lain di sekitarnya, yaitu Singapura, Australia, Filipina, Vietnam, Papua New Guinea, Thailand, Timor Leste, Palau, Malaysia, dan India.
Dalam penentuan batas wilayah laut dengan 10 negara itu, UNCLOS 1982 menyatakan bahwa Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas paling luar dari berbagai zona maritim yang dimiliki. Ketika menetapkan batas-batas tersebut, Indonesia bisa menghitung dari garis pangkal sebagai berikut:
- Contiguous zone atau zona tambahan menyatakan bahwa suatu negara memiliki yurisdiksi khusus sepanjang 24 mil laut dari garis pangkal
- Territorial sea atau laut teritorial menyatakan bahwa zona bagian wilayah negara sepanjang 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal
- Continental Shelf menyatakan bahwa sebuah negara memiliki hak yang berdaulat atas pemanfaatan sumber daya alam di dasar laut dan di dalam tanahnya. Kedalamannya antara 200 – 350 mil laut atau sampai 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter.
- ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif menyatakan bahwa suatu negara memiliki hak yang berdaulat dalam pemanfaatan sumber daya yang ada di atas dasar laut hingga permukaan laut. Tak hanya itu, pemanfaatan juga bisa dilakukan pada dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya, sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pangkal.
Di Indonesia, batas-batas di atas biasanya akan masuk daftar koordinat geodetik berupa garis lingkar dan garis bujur.
Sudah Tahu Arti Landas Kontinen?
Pembahasan mengenai continental shelf cukup rumit. Namun, ini adalah salah satu cara untuk melindungi kekayaan alam yang ada di wilayah laut suatu negara. Secara tidak langsung, landas kontinen berperan penting dalam kelangsungan hidup penduduk Indonesia di pesisir.
Harapannya, kebebasan ini tidak akan mengalami penyalahgunaan oleh oknum. Oleh sebab itu, hukum dan aturan harus tegak sebagai upaya dalam pelestarian sumber daya kekayaan laut.