Lelang: Pengertian, Fungsi, Jenis, Cara Kerja, dan Contohnya

Lelang merupakan salah satu istilah kegiatan jual beli yang cukup umum di telinga banyak orang, terutama bagi mereka yang berkecimpung di dunia bisnis dan investasi. Secara singkat, kegiatan ini adalah alternatif penjualan barang yang telah berlangsung sejak lama dengan berasaskan sistem penawaran harga tertinggi.

Berkaitan dengan alternatif penjualan barang, pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda berkenalan lebih dekat dengan sistem lelang, mulai dari pengertian, karakteristik, jenis dan lainnya. Penasaran? Langsung saja simak pembahasan lengkapnya yang telah kami sajikan di bawah ini!

Apa Itu Lelang?

Lelang yang dalam bahasa Inggris auction adalah proses jual beli suatu barang atau jasa dengan menggunakan sistem harga tertinggi. Dalam hal ini, barang atau jasa tersebut akan terjual kepada mereka yang memberi penawaran dengan harga tertinggi. 

Sistem jual beli yang juga dikenal dengan istilah tender atau penawaran ini telah berlangsung di banyak negara, termasuk juga di Indonesia. Khususnya di Indonesia sendiri, telah cukup banyak aktivitas auction yang terjadi di bawah sejumlah platform

Salah satunya yang cukup terkenal adalah platform Lelang Indonesia yang secara khusus dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Umumnya, jenis barang auction adalah kendaraan, properti, dan komoditas tertentu. 

Karakteristik Lelang 

Setelah memahami tentang pengertian dasarnya, mari lanjut ke pembahasan tentang karakteristik utamanya. Auction memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan kegiatan jual beli lainnya. Adapun karakteristik tersebut meliputi:

  • Terdapat dua pihak dalam perjanjian, yakni penjual dan pembeli.
  • Memiliki barang yang menjadi objek jual beli.
  • Proses penjualan barang berlangsung di muka umum.
  • Sebelum melakukan kegiatan penjualan, pelaksana pelelangan harus melakukan pengumuman terlebih dahulu dalam rangka mengumpulkan peminat (publikasi umum).
  • Kegiatan dilakukan oleh pejabat auction selaku pihak perantara.
  • Harga jual terbentuk dari penawaran lisan, tertulis  atau online (penawaran harga naik atau turun).
  • Peserta auction adalah masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan yang pelaksana pelelangan tentukan sebelumnya.
  • Hanya terdapat satu pihak penjual, namun dengan banyak calon pembeli sebagai penawar.

Fungsi Kegiatan Lelang

Kegiatan auction sendiri bukan hanya sekedar jual beli, namun juga memiliki fungsi tersendiri. Adapun beberapa fungsi tersebut meliputi:

1. Fungsi Privat

Fungsi privat terbentuk lantaran kegiatan auction umumnya mempertemukan pembeli dan penjual. Pada kondisi tersebut, hubungan pembeli dan penjual hanya terkait dengan kegiatan auction yang terjadi saat itu.

2. Fungsi Publik 

Kegiatan auction akan memiliki fungsi publik saat kegiatan tersebut menjadi instrumen dalam tugas umum pemerintahan. Fungsi publik dari bentuk penawaran ini terkait dengan beberapa hal, yakni:

  • Penanganan aset negara untuk meningkatkan efisiensi dan mewujudkan tertib administrasi.
  • Memperoleh pendapatan dari kegiatan auction.
  • Layanan penjualan barang yang cepat, aman, tertib, dan pada rate harga yang sesuai.

Jenis-Jenis Lelang

Secara umum, kegiatan pelelangan dapat terbagi menjadi beberapa jenis berbeda berdasarkan beberapa faktor dasar, yakni hukum dan cara penawarannya. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

1. Berdasarkan Hukum

Apabila mengacu pada faktor hukum, kegiatan auction terbagi menjadi beberapa jenis berbeda, yaitu:

a. Eksekusi

Auction ini biasanya terselenggara untuk melaksanakan putusan pengadilan atau ketentuan peraturan perundang undangan. 

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, jenis auction ini terbagi kembali ke banyak jenis. Mulai dari eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), eksekusi pengadilan, harta pailit, barang rampasan, dan lainnya.

b. Non-Eksekusi Wajib

Jenis auction berdasarkan hukum selanjutnya adalah Non-Eksekusi Wajib. Sistem pelelangan ini adalah jenis aktivitas penawaran yang terselenggara untuk melaksanakan penjualan barang tertentu yang harus terjual dengan sistem pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sama dengan jenis sebelumnya, jenis pelelangan ini terbagi kembali dalam banyak jenis. Seperti pelelangan benda dari negara, BUMN atau BUMD, aset Bank Indonesia, hasil hutan, dan lainnya.

c. Non-Eksekusi Sukarela

Jenis auction berdasarkan hukum yang terakhir adalah Non-Eksekusi Sukarela. Jenis pelelangan ini adalah kegiatan auction atas barang milik swasta, badan usaha atau badan hukum, hingga bahkan orang yang menjual barangnya secara sukarela. 

Secara spesifik, jenis barang yang dapat terjual menggunakan jenis pelelangan ini adalah barang milik BUMN atau BUMD berbentuk Persero, aset bank, harta bank dalam likuidasi, dan lainnya.

2. Berdasarkan Cara Penawaran

Sedangkan berdasarkan cara penawarannya, kegiatan pelelangan terbagi atas empat  jenis berbeda, yang meliputi:

a. Konvensional

Lelang konvensional adalah jenis pelelangan sistem tradisional di mana kegiatan jual beli berlangsung di hadapan para pejabat lelang. Jenis sistem pelelangan ini masih banyak diselenggarakan hingga hari ini, termasuk di Indonesia.

b. Online

Seperti namanya, jenis sistem pelelangan ini berlangsung secara online melalui platform atau aplikasi tertentu. Adapun beberapa platform terkenal yang menerapkan sistem pelelangan online adalah IBID, JBA, dan lainnya.

c. Harga Naik

Jenis auction ini adalah sistem pelelangan yang terbilang paling sering terselenggara hingga hari ini. Pada auction ini, pejabat atau juru pelelangan akan menawarkan harga tertentu sebagai batas penawaran. 

Selanjutnya, para calon pembeli akan terus memberikan penawaran di atas harga batas. Proses pelelangan ini akan berhenti jika penawaran harga tidak lagi naik dan barang akan terjual kepada penawar dengan harga tertinggi. 

d. Harga Turun

Jenis auction ini biasanya berlangsung untuk menjual properti hasil sitaan bank. Dalam pelelangan ini, pihak bank selaku penyita umumnya akan memberikan waktu kepada nasabah (pihak yang propertinya disita) untuk menjualkan sendiri properti. 

Namun, jika properti tidak terjual dalam kurun waktu yang ditentukan, maka pihak bank akan melakukan pelelangan dengan sistem harga turun. 

Pihak bank akan menentukan batas tertentu sebagai harga dasar jual. Jika tidak ada yang memberikan penawaran, maka pada penawaran selanjutnya, harga jual akan turun.

Cara Kerja Lelang

Untuk cara kerjanya, kegiatan pelelangan biasanya terjadi secara terbuka di suatu lokasi yang penyelenggara tentukan. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi internet, tidak jarang proses pelelangan terjadi secara online. Berikut adalah proses auction yang biasanya berlaku:

  1. Pemandu kegiatan pelelangan akan mengumumkan jenis objek yang akan dijual.
  2. Selanjutnya, pemandu akan menawarkan objek auction dengan harga dasar tertentu sebagai harga pembuka.
  3. Calon pembeli (peserta auction) dapat memberikan penawaran harga yang lebih tinggi dari harga pembukaan.
  4. Setelah tidak ada lagi penawaran harga, maka harga tertinggi akan menjadi harga jual dan penawar akan menjadi pemenang yang membeli objek auction.

Syarat Melakukan Lelang

Bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan auction, terdapat beberapa syarat yang harus Anda pahami terlebih dahulu, antara lain:

  • Proses pelelangan wajib bersifat transparan.
  • Penjualan terjadi secara cepat dan juga efisien.
  • Proses pelelangan wajib didahului dengan pengumuman.
  • Proses pelelangan terlaksana menggunakan uang tunai dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Peserta auction wajib menyetorkan uang jaminan untuk dapat mengikuti proses pelelangan.
  • Pembayaran biasanya berlangsung selama maksimal tiga hari setelah pelelangan. Jika tidak, maka pemenang akan dianggap melakukan wanprestasi.
  • Pembayaran dapat berlangsung lebih dari tiga hari kerja apabila terdapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
  • Dalam auction, perlu adanya pejabat lelang yang melaksanakan dan mencatat jalannya kegiatan pelelangan.
  • Kegiatan pelelangan harus berasaskan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kompetensi, kepastian, dan kesepakatan.

Jenis Barang yang Umum Menjadi Objek Lelang

Seperti yang kamu sebutkan sebelumnya, biasanya jenis barang yang menjadi objek auction adalah properti, kendaraan, dan komoditas. Namun, sebenarnya kegiatan pelelangan tidak terbatas pada suatu barang tertentu. Berikut adalah beberapa jenis barang yang umumnya bisa terjual dengan metode auction:

  • Barang seni: Mengacu pada barang yang memiliki nilai seni, entah dari segi sejarah, pembuatnya, dan lainnya. Umumnya, pelelangan untuk barang seni sangat diminati oleh para kolektor seni.
  • Rumah: Biasanya rumah yang terjual dengan sistem auction adalah rumah hasil sitaan dari pemilik yang tidak dapat melunasi pembayaran atau pinjaman tertentu.
  • Kendaraan: Sama dengan rumah sitaan, kendaraan yang menjadi objek auction umumnya milik orang yang gagal melakukan pelunasan pinjaman atau pembayaran tertentu.
  • Perhiasan: Biasanya, perhiasan yang menjadi objek auction adalah milik seseorang yang gagal melakukan pembayaran pinjaman atau menebus kembali benda yang mereka gadaikan.

Cara Mengikuti Lelang

Jika Anda tertarik untuk mengikuti kegiatan auction, Anda harus memenuhi ketentuan tertentu yang penyelenggara tetapkan. Ketentuan ini biasanya akan bergantung pada penyelenggara auction. Namun, umumnya ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Registrasi terlebih dahulu.
  • Memilih objek auction yang ingin ditawar.
  • Menyetor uang jaminan untuk mengikuti auction. Jika menang, maka Anda wajib melakukan pelunasan pembayaran, maksimal tiga hari setelah kegiatan pelelangan.

Sudah Paham dengan Sistem Lelang?

Pada dasarnya, lelang adalah sebuah kegiatan jual beli yang sistemnya menggunakan penawaran. Singkatnya, penjual dan pembeli akan mendapatkan harga terbaik tanpa harus melewati proses tawar-menawar. Jadi, apakah Anda tertarik untuk mencoba terlibat dalam proses jual beli ini?

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page