Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, kedudukan lembaga legislatif sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Ya, pasca amandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945, pembagian kekuasan (distribution of power) menjadi salah satu ciri penting negara demokrasi. Tujuannya agar menciptakan kontrol dan keseimbangan antar pemegang kekuasaan.
Dalam artikel ini, peran legislatif akan kita bahas secara lebih mendalam. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Daftar ISI
Pengertian Legislatif
Menurut Baron de Montesquieu dalam konsep Trias Politica (1748), kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang berperan penting dalam pelaksanaan kekuasaan serta kedaulatan negara.
Pada kekuasaan legislatif adalah wakil rakyat yang diberi wewenang untuk membuat dan menetapkan undang-undang, serta melakukan pengawasan terhadap eksekutif, tak lain merupakan kekuasaan yang dipegang oleh presiden.
Mengutip buku Hukum Kelembagaan Negara (2018), kekuasaan legislatif mempunyai fungsi, di antaranya sebagai berikut:
- Menyerap aspirasi rakyat;
- Mengagregasikan kepentingan rakyat;
- Melakukan rekruitmen politik;
- Mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif.
Jadi, ini merupakan suatu entitas yang berperan untuk membuat segala peraturan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara. Peraturannya bersifat mengikat dan wajib ditaati. Adapun peraturan-peraturan tersebut mencakup aspek segala bidang, mulai dari bidang ekonomi, politik, hukum, keamanan, hingga budaya.
Kekuasaan legislatif mempunyai hak angket kepada lembaga lain. Selain itu, mereka juga memiliki hak mosi tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah. Nah, di Indonesia sendiri lembaga legislatif meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tugas dan Wewenang
Peran lembaga legislatif menjadi sangat penting dalam mewujudkan negara demokrasi sehingga tugas dan wewenang mereka diatur dalam undang-undang. Berikut penjabaran tugas dan wewenang pada masing-masing lembaga.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan Wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD;
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden;
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
- Melantik Wakil Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan dalam masa jabatannya;
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan dalam masa jabatannya;
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, atau diberhentikan dalam masa jabatannya;
- Menetapkan tata tertib dan kode etik MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan Wewenang DPR:
- Menyusun program legislasi nasional;
- Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU);
- Menerima RUU dari DPD terkait kedaerahan dan hubungan antara pusat dan daerah;
- Membahas RUU yang diajukan oleh Presiden, dengan mengikutsertakan DPD;
- Menetapkan UU bersama presiden;
- Menyetujui atau tidak terhadap Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU;
- Memberi persetujuan terkait RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh presiden;
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK;
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara mengacu perjanjian bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara;
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memberikan persetujuan dalam menyatakan perang dan perdamaian dengan negara lain;
- Memberikan pertimbangan dalam amnesti dan abolisi;
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- Memberikan persetujuan terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk diajukan kepada Presiden yang sebelum diresmikan dengan keputusan Presiden.
Selain punya wewenang dan tugas, DPR mempunyai beberapa hak, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan. Hak tersebut antara lain:
1. Hak Interpelasi: Hak untuk meminta keterangan terkait kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan serta bernegara.
2. Hak Angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan serta bernegara yang diduga tidak sesuai dengan peraturan UU.
3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk menyatakan pendapat terkait 3 hal, yaitu:
- Kebijakan pemerintah atau terkait dengan peristiwa luar biasa yang terjadi secara nasional maupun internasional;
- Menindaklanjuti penerapan hak interpelasi dan hak angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu pengkhianatan kepada negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, serta Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan Wewenang DPD:
- Mengajukan RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya, hingga berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah;
- Ikut membahas RUU yang berkaitan;
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah RUU dari DPR atau presiden;
- Memberikan pertimbangan atas RUU terkait APBN dan lainnya ke DPR;
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait;
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU terkait kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR terkait APBN;
- Memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK;
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.
Fungsi
Setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
Fungsi MPR
Setelah memasuki era reformasi, sejumlah kewenangan MPR dikurangi seperti kewenangan untuk tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, MPR juga tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN).
Berikut fungsi MPR, yaitu:
- Menetapkan perubahan UUD atau melakukan pembentukan UUD yang baru;
- Menetapkan perubahan UUD yang sudah dilakukan;
- Melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan hasil pemilu maupun sidang paripurna;
- Melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden berhenti maupun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir;
- Memberikan keputusan terhadap berbagai usulan yang diberikan oleh DPR dan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan pemberhentian masa jabatan Presiden dan Wakilnya;
- Melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti; dan
- Memutuskan serta mengeluarkan peraturan maupun kode etik yang berlaku untuk MPR.
Fungsi DPR
Berdasarkan aturan UUD 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR mempunyai 3 fungsi penting, seperti:
- Legislatif, yaitu DPR berfungsi sebagai pembuat perundang-undangan bersama dengan Presiden;
- Anggaran, yaitu DPR berfungsi sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden; dan
- Pengawasan, yakni DPR berfungsi mengawasi jalannya sistem pemerintahan.
Fungsi DPD
Berdasarkan ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD mempunyai sejumlah fungsi berikut ini:
- Legislasi;
- Pengawasan; dan
- Penganggaran.
Semua fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Anggota Lembaga Legislatif
Adapun untuk keanggotaan tiap lembaga legislatif mempunyai ciri-cirinya tersendiri, baik MPR, DPR, dan DPD.
1. MPR
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang mana mereka terpilih secara langsung melalui pemilihan umum. Secara spesifik keanggotaan MPR adalah sebagai berikut:
- Diresmikan dengan keputusan Presiden;
- Masa jabatan anggota hanya 5 tahun;
- Sebelum memangku jabatannya, anggota harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna, termasuk yang berhalangan hadir.
2. DPR
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari anggota partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum. Secara spesifik keanggotaan DPR adalah sebagai berikut:
- Anggota berjumlah 560 orang;
- Diresmikan dengan keputusan Presiden;
- Domisili anggota di ibukota negara Republik Indonesia;
- Masa jabatan hanya 5 tahun;
- Setiap anggota harus berada dalam salah satu komisi, kecuali pimpinan MPR dan DPR;
- Setiap anggota hanya bisa merangkap sebagai salah satu pelengkap lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota badan musyawarah;
- Sebelum mengemban jabatannya, anggota harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna, termasuk yang berhalangan hadir.
3. DPD
DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang terdiri dari wakil daerah provinsi yang terpilih langsung melalui pemilihan umum. Secara spesifik keanggotaan DPD adalah sebagai berikut:
- Setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang;
- Jumlah tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR;
- Diresmikan dengan keputusan Presiden;
- Domisili anggota berada di daerah pemilihannya;
- Masa jabatan hanya 5 tahun;
- Sebelum memangku jabatannya, anggota harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna, termasuk yang berhalangan hadir.
Sudah Paham Apa Itu Lembaga Legislatif?
Lembaga legislatif termasuk ke dalam organ pemerintah yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan negara. Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari 3, yaitu MPR, DPR, dan DPD yang mempunyai tugas dan wewenangnya tersendiri sebagai wakil rakyat.
Semua lembaga tersebut diatur dalam undang-undang dan berdiri sejajar bersamaan dengan eksekutif dan yudukatif, sebagaimana termaktub dalam Trias Politica.Selain itu, lembaga legislatif adalah cermin bagi sistem perpanjangan tangan partai politik yang mengikuti pemilihan umum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah negara demokratis.