Lembaga non kementerian merupakan salah satu lembaga yang membantu pemerintah dalam pengurusan dan pelaksanaan fungsinya untuk kelangsungan negara. Ingin tahu apa saja lembaga jenis ini serta tugas-tugas? Simak selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Lembaga Non Kementerian?
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) merupakan lembaga yang bertanggung jawab membantu presiden menjalankan tugas pada bidang-bidang tertentu. Kedudukan LPNK berada di bawah pengawas presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang berkaitan.
LPNK ini dulunya bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Peraturan tentang lembaga ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 103, Tahun 2001 yang membahas tugas, fungsi, wewenang, kedudukan, dan tata kerja LPNK.
Peraturan tersebut mengalami banyak perubahan dan revisi. Sampai akhirnya, ditetapkanlah Peraturan Presiden Nomor 145, Tahun 2015 Tentang Perubahan kedelapan atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001.
Apa Saja Fungsi Lembaga Non Kementerian?
LPNK memiliki sejumlah fungsi untuk menjalankan tugas-tugasnya yang dapat kamu pahami dari penjelasan sebagai berikut.
1. Menyelenggarakan fungsi dukungan kepada kementerian atau lembaga yang ada dalam bidang atau suatu substansi pemerintahan tertentu.
2. Memberikan fungsi pelayanan dan regulasi publik.
3. Memberikan fungsi dukungan kepada lembaga pemerintahan.
4. Berfokus pada tugas serta fungsi melakukan pengkajian dan penelitian.
Mengenal 31 Lembaga Non Kementerian di Indonesia
Saat ini, terdapat 31 Lembaga Pemerintahan Non Kementerian untuk membantu pemerintah menjalankan sistem pemerintahan yang baik. Apa sajakah itu? Mari kita simak LPNK di Indonesia beserta tugas-tugasnya.
1. Arsip Nasional Republik Indonesia/ANRI
LPNK yang pertama adalah ANRI. Lembaga ini bertugas untuk menjalankan fungsi dalam penyusunan dan pengkajian nasional di bidang kearsipan. ANRI berada di bawah koordinasi Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi.
2. Badan Intelijen Negara/BIN
BIN merupakan badan pemerintahan yang bergerak di bidang Intelijen. Selain itu, fungsi mereka adalah untuk melakukan penyelidikan, penggalangan, dan pengamanan untuk melakukan antisipasi dari ancaman.
3. Badan Kepegawaian Negara/BKN

BKN adalah lembaga yang bergerak di bidang kepegawaian. Maka, itu artinya LPNK ini berfungsi untuk melakukan pengkajian, penyusunan dan penyelenggaraan pada bidang kepegawaian, seperti pelatihan, koordinasi, dan sistem informasi. Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi bertugas memberikan koordinasi pada LPNK ini.
4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/BKKBN
BKKBN merupakan lembaga non kementerian yang berada di bawah naungan Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. LPNK ini bertugas menjalankan tugas pemerintahan di bidang kesejahteraan keluarga dan keluarga berencana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM
Lembaga ini ada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. BKPM bertugas untuk mengkaji, menyusun, mengkoordinasi, serta melaksanakan hal-hal di bidang penanaman modal.
6. Badan Informasi Geospasial/BIG
BIG merupakan LPNK yang bertugas dalam perumusan, penetapan, dan pengendalian hal-hal di bidang informasi geospasial. Bidang tersebut meliputi informasi geospasial dasar, tematik, juga infrastruktur informasi geospasial sesuai peraturan yang berlaku.
7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional/Bakosurtanal
Menteri Riset dan Informasi bertanggung jawab untuk memberikan koordinasi pada LPNK ini. Bakosurtanal merupakan lembaga yang bertugas dalam bidang survei dan pemetaan, termasuk pada infrastruktur informasi data spasial nasional.
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG
LPNK yang satu ini mungkin salah satu lembaga yang banyak masyarakat ketahui. BMKG adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, merumuskan, mengawasi hingga menyampaikan informasi hal-hal di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
9. Badan Narkotika Nasional/BNN
Badan Narkotika Nasional atau BNN adalah LPNK yang bertugas dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Salah tugas lembaga ini adalah melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan peredaran narkotika.
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah LPNK yang berfungsi sebagai lembaga yang bergerak dalam upaya penanggulangan bencana. Oleh sebab itu, salah satu tugasnya adalah menetapkan standar penyelenggaraan upaya penanggulangan bencana dan mengedukasi masyarakat.
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/BNPT
Lembaga Non Kementerian yang satu ini memiliki fungsi penting dalam upaya penanggulangan tindakan terorisme. Tugas pokoknya adalah melakukan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam nasional dalam melawan terorisme, dan radikalisme.
12. Badan Pengawas Tenaga Nuklir/BAPETEN
BAPETEN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bergerak di bidang pengawasan, perumusan, dan koordinasi tenaga nuklir. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Menteri Riset dan Teknologi.
13. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BNP2TKI
Lembaga Pemerintah Non Kementerian berikutnya adalah BNP2TKI. Fungsi dan tugasnya berkaitan dengan bidang-bidang perlindungan dan penempatan terhadap para pekerja migran di Indonesia.
14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertanggung jawab dalam bidang pengawasan keuangan. LPNK ini berwenang untuk memberikan pengawasan internal terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara atau daerah.
15. Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga non kementerian yang berada di bawah koordinasi Menteri Kesehatan. Sementara itu, tugas utama BPOM meliputi pengawasan makanan dan obat berdasar peraturan yang berlaku.
16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan/Bapedal
LPNK selanjutnya adalah Bapedal. Lembaga ini memiliki bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan. LPNK ini bertugas di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT
Badan Pengkajian dan Penerapan bertugas dalam urusan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT juga merupakan lembaga yang berada dalam koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Tugas Bappenas berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan nasional. Di antaranya yaitu memfasilitasi, mencari, mengkoordinasi pencarian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri. Bappenas juga berwenang mengalokasikan dana pada bidangnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Bappenas.
19. Badan Pertanahan Nasional/BPN
BPN memiliki tugas penting dalam bidang pertahan. LPNK ini juga berada di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
20. Badan Pusat Statistik/BPS
Lembaga non kementerian ini berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, fungsi dari LPNK mencakup bidang kegiatan statistik, misalnya menetapkan dan menyelenggarakan statistik nasional.
21. Badan SAR Nasional/Basarnas
Lembaga ini memiliki fungsi dan tugas dalam bidang pencarian dan pertolongan. Tugasnya antara lain melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pertolongan dan pencarian. Basarnas juga bertugas untuk menyampaikan informasi dan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
22. Badan Standardisasi Nasional/BSN
BSN juga merupakan LPNK yang berada dalam pengawasan Menteri Riset dan Teknologi. LPNK ini melaksanakan tugas pemerintah di bidang standardisasi nasional. Salah satunya yaitu menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
23. Badan Tenaga Nuklir Nasional/BATAN
Badan Tenaga Nuklir Nasional atau BATAN bertanggung jawab dalam pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan di bidang tenaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPNK ini juga dikoordinasi oleh Menteri riset dan Teknologi.
24. Badan Urusan Logistik/Bulog
Bulog adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas utama LPNK ini meliputi pengkajian, penyusunan, pelaksanaan tugas di bidang manajemen logistik.
Selain itu, lembaga ini juga bertugas untuk pengadaan, pengelolaan persediaan, serta pengendalian harga beras.
25. Lembaga Administrasi Negara/LAN
LPNK ini adalah lembaga yang berfungsi dan bertugas bidang-bidang administrasi negara. LAN ada di bawah tanggung jawab dan koordinasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia/LIPI

LIPI adalah lembaga non kementerian yang bertanggung jawab atas tugas-tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. Salah satu tugasnya adalah menetapkan pedoman dan penyelenggaraan riset ilmu pengetahuan dasar. LIPI juga termasuk LPNK yang ada dalam tanggung jawab Menteri Riset dan Teknologi.
27. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah /LKPP
Lembaga ini bertugas untuk melaksanakan perumusan, pengembangan, serta penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP juga memiliki fungsi untuk memberikan bimbingan teknik, advokasi, dan pendapat hukum pada bidangnya.
28. Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas
Lemhanas berfungsi sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengkajian pendidikan stratejik ketahanan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional/LAPAN
LAPAN adalah lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengembangan kedirgantaraan serta pemanfaatannya. Menteri Riset dan Teknologi juga bertugas untuk berkoordinasi dengan LPNK ini.
30. Lembaga Sandi Negara/Lemsaneg
Lembaga non kementerian ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan. Tugas utamanya adalah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan persandian.
Salah satu tugas lembaga ini adalah membuat Sistem Sandi Nasional yang meliputi bidang sumber daya manusia, persandian perangkat lunak dan keras, serta jarang komunikasi persandian.
31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia/Perpusnas
Lembaga pemerintah non kementerian yang terakhir adalah perpusnas. LPNK ini berada di bawah koordinasi langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugasnya antara lain mengkaji, meneliti, hingga memfasilitasi informasi berbagai urusan terkait perpustakaan dan pembukuan.
Perpusnas juga punya wewenang untuk membentuk kebijakan perihal pelestarian pustaka bangga sebagai koleksi deposit nasional beserta manfaatnya.
Sudah Tahu Lembaga Non Kementerian di Indonesia?
Secara singkat, keberadaan lembaga non kementrian di Indonesia diharapkan dapat membantu dalam mengayomi masyarakat dan memberikan pelayanan yang efektif dan maksimal di berbagai sektor penting dalam kelangsungan masyarakat, bangsa dan negara.