Mengungkap Ancaman Bahaya hingga Langkah Pengelolaan Limbah B3

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah jenis limbah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun bagi manusia serta lingkungan. Limbah B3 dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk industri, rumah tangga, pertanian, dan sektor kesehatan. 

Pengelolaan limbah menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan yang baik, agar tidak menimbulkan ancaman yang serius.

Apa Itu Limbah B3?

Limbah jenis ini merujuk pada limbah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun. Sehingga, dapat menyebabkan kerusakan pada manusia dan lingkungan. Sifat berbahaya dan beracun limbah ini dapat berupa sifat korosif, reaktif, toksik, mudah terbakar, radioaktif, atau beracun.

Limbah ini dihasilkan dari berbagai sumber dan memiliki beragam bentuk, yakni padat, cair, atau gas, serta mengandung bahan kimia berbahaya, seperti logam berat, bahan radioaktif, pestisida, bahan beracun, dan sebagainya.

Perbedaan Limbah B1, B2, dan B3

Penggolongan limbah dapat dibedakan menjadi 3 jenis berdasarkan kriteria penguraiannya oleh tanah atau mikroorganisme yang ada di dalam tanah, yakni limbah B1, B2, dan B3.

Limbah B1 merupakan limbah yang dapat dengan mudah dan cepat teruraikan oleh tanah. Seperti bahan-bahan alami berupa daun, kertas, kulit buah, daging, hingga sisa makanan. 

Untuk limbah B2 merupakan limbah yang dapat terurai oleh tanah, namun membutuhkan waktu yang cukup lama. Dapat dikatakan, memerlukan proses lebih lanjut untuk mengolah proses penguraiannya. Contohnya, botol plastik, bungkus plastik, botol kaca, dan lain-lain.

Sedangkan pada limbah B3, ini adalah salah satu limbah yang tidak dapat mengurai dan limbah ini sangat mencemari lingkungan. Apabila tidak terkelola secara baik, maka limbah ini dapat membahayakan lingkungan sekitar, karena mengandung logam-logam berat dan zat reaktif. Contohnya baterai, oli, atau bahan kimia bahaya. 

Klasifikasi Limbah B3

Limbah B3 diklasifikasikan berdasarkan sifat fisik, kimia, dan biologisnya. Beberapa klasifikasi yang umum, meliputi:

1. Berbahaya dan Beracun

Limbah dengan sifat berbahaya dan beracun dapat menyebabkan kematian atau efek negatif pada organisme hidup, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil atau sedikit. 

Limbah dengan sifat ini dapat memicu munculnya penyakit akut atau keras. Karena sifatnya yang karsinogenik, sehingga menyebabkan munculnya kanker setelah bertahun-tahun terpapar. Sifat lainnya yakni mutagenik atau menyebabkan perubahan biologis, baik pada manusia dan satwa liar yang terpapar.

Contohnya adalah limbah medis yang mengandung bahan infeksius, baterai bekas, pestisida berbahaya, dan limbah elektronik.

2. Korosif

Limbah dengan sifat korosif dapat merusak jaringan hidup dan lingkungan saat berkontak langsung. Limbah ini umumnya memiliki tingkat kadar pH di bawah 2 atau di atas 12,5.

Contoh limbah B3 korosif adalah zat asam kuat, basa kuat, dan bahan pengelupas yang digunakan dalam industri kimia.

3. Mudah Terbakar

Limbah yang mudah terbakar dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan. Penyebabnya adalah karena limbah dapat terbakar pada suhu yang relatif rendah atau memiliki titik nyala di bawah 60 ºC (140 ºF) dan dapat menyebabkan kebakaran secara spontan.

Contohnya adalah bahan pelarut organik, limbah minyak, dan bahan kimia yang mudah terbakar.

4. Reaktif

Limbah yang memiliki sifat reaktif sangat tidak stabil dan dapat menyebabkan reaksi kimia yang berbahaya, ledakan, atau membentuk uap yang beracun. Karena adanya reaksi yang sensitif dengan udara atau air. Contohnya adalah bahan kimia oksidator, bahan pengoksidasi, dan senyawa organik yang tidak stabil.

5. Radioaktif

Limbah radioaktif dapat memancarkan energi pengion yang dapat membahayakan organisme hidup. Bahkan, beberapa bahan radioaktif dapat bertahan dalam lingkungan selama ribuan tahun. 

Tak heran, bila terdapat kekhawatiran dalam penanganan limbah ini. Maka dari itu, pengelolaan limbah radioaktif, khususnya nuklir, biasanya akan dikelola oleh bagian teknik yang profesional.

Sumber Limbah B3

Limbah berupa B3 dapat berasal dari berbagai sumber, yaitu:

1. Industri

Industri kimia, industri farmasi,  industri elektronik, dan industri manufaktur lainnya menghasilkan limbah dalam proses produksi mereka. Limbah B3 industri dapat berupa limbah cair, gas, atau padat yang mengandung bahan kimia berbahaya dan beracun.

2. Rumah Tangga

Rumah tangga juga dapat menghasilkan limbah melalui penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti cat, baterai, pestisida rumah tangga, dan produk pembersih yang mengandung zat beracun.

3. Sektor Kesehatan

Rumah sakit, klinik, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya menghasilkan limbah medis yang termasuk dalam kategori limbah B3. Limbah medis ini dapat berupa jarum suntik, peralatan medis bekas, obat-obatan yang kadaluarsa, dan bahan kimia medis yang berbahaya.

4. Pertanian

Pertanian juga dapat menghasilkan limbah dalam bentuk pestisida, pupuk kimia, dan bahan kimia lain yang digunakan dalam proses pertanian modern.

Bagaimana Cara Pengelolaannya?

Pengelolaan limbah B3 sangat penting untuk mencegah dampak negatifnya terhadap manusia dan lingkungan. Beberapa langkah dan rangkaian kegiatan dalam pengelolaan telah diatur pada PP Nomor 101 Tahun 2014, yang meliputi:

1. Identifikasi dan Klasifikasi

Langkah pertama harus kamu identifikasi dan kamu klasifikasikan terlebih dahulu sesuai dengan sifat fisik, kimia, dan biologisnya. Tahapan ini membantu dalam penanganan yang tepat dan penentuan cara pengelolaan yang aman.

2. Pengurangan

Berupa kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi jumlah serta sifat bahaya dan beracun dari limbah, sebelum hasil akhir dari suatu kegiatan atau usaha. Langkah ini dapat terlaksana dengan mensubstitusi bahan, modifikasi proses, atau penggunaan bahan yang ramah lingkungan

3. Penyimpanan

Limbah yang telah terkumpul harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman dan terkendali. Tempat penyimpanan harus dirancang sedemikian rupa, sehingga mencegah tumpahan dan kebocoran ke lingkungan.

Penyimpanan limbah cair dapat menggunakan drum dan tersimpan pada gudang yang terlindungi dari panas dan hujan. Sedangkan limbah berbentuk padat atau lumpur, dapat tersimpan dalam bak penimbun yang terlapisi oleh lapisan kedap air.

4. Pelabelan

Kontainer yang telah terisi dengan limbah harus diberi label dan tanda yang jelas, untuk mendeskripsikan isi limbah tersebut. Unsur-unsur kimia yang terkandung harus tertulis dengan lengkap dalam format persentase. 

Menurut Permen LH Nomor 14 Tahun 2013, pelabelan berfungsi untuk memberikan informasi tentang asal usul, identitas, serta kuantitas limbah.

5. Pengumpulan

Limbah berjenis B3 harus terkumpul secara terpisah dari limbah lainnya. Kontainer atau penyimpanan khusus dan tanda peringatan harus digunakan untuk memisahkan limbah dan berguna untuk mencegah pencemaran. Langkah ini berguna untuk mengumpulkan sebelum dikirim ke tempat pengolahan limbah.

6. Transportasi

Pengangkutan limbah B3 harus menggunakan kendaraan khusus yang sesuai dengan peraturan pengangkutan limbah berbahaya. Pengemudi dan personel terlibat harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang diperlukan.

Sarana pengangkutan dapat menggunakan truk, kereta api, dan kapal. Limbah jenis cair dapat menggunakan tanker, sedangkan limbah padat menggunakan lugger box yang terbuat dari baja.

7. Pengolahan dan Pemusnahan

Limbah harus diolah atau dimusnahkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Proses pengolahan dan pemusnahan dapat meliputi perlakuan fisik, kimia, termal, atau biologi, tergantung pada jenis limbah yang diolah.

Contoh Limbah B3 

Beberapa contoh limbah jenis ini yang sering kita temui adalah:

1. Baterai Bekas

Baterai Bekas
PT Pria Surabaya

Baterai bekas dari peralatan elektronik, kendaraan, atau baterai portabel merupakan limbah B3, karena mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri.

2. Pestisida

Pestisida
Tanesia

Pestisida yang digunakan dalam pertanian dan pengendalian hama mengandung bahan kimia beracun dan berbahaya.

3. Limbah Medis

Limbah Medis
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Limbah medis dari rumah sakit, klinik, dan laboratorium medis mengandung bahan infeksius, jarum suntik, dan bahan kimia medis berbahaya.

4. Limbah Elektronik

Limbah Elektronik
Madani Berkelanjutan

Peralatan elektronik yang sudah tidak terpakai, seperti komputer, telepon seluler, dan perangkat elektronik lainnya. Alat elektronik tentunya mengandung komponen berbahaya, seperti timbal, merkuri, dan kadmium.

5. Limbah Kimia Industri

Limbah Kimia Industri
Rochester Mitra Indonesia

Industri kimia menghasilkan limbah B3 dalam bentuk bahan kimia berbahaya dan beracun yang digunakan dalam proses produksi mereka.

6. Limbah Minyak

Limbah Minyak
Suara Kaltim

Limbah minyak dari industri minyak dan gas, perkapalan, dan kegiatan pengeboran mengandung senyawa organik yang berbahaya dan dapat mencemari perairan.

Mari Kelola Limbah B3 dengan Tepat!

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan jenis limbah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun bagi manusia maupun lingkungan. Limbah B3 dapat berasal dari berbagai sumber, seperti industri, rumah tangga, pertanian, dan sektor kesehatan. 

Penting untuk mengelola limbah B3 dengan benar dan tepat. Contoh limbah B3 meliputi baterai bekas, pestisida, limbah medis, limbah elektronik, limbah kimia industri, dan limbah minyak. 

Dengan pengelolaan yang baik, dapat menjaga keamanan dan keberlanjutan lingkungan dari dampak negatif limbah B3. Salah satunya dengan cara pembakaran atau insinerasi.

Share:

Leave a Comment

You cannot copy content of this page