Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang harus dipenuhi seorang muslim. Ada berbagai jenis zakat, namun zakat yang hukumnya wajib adalah zakat fitrah. Berbicara tentang zakat, Anda pasti tidak asing dengan istilah mustahik dan muzakki. Pasalnya, istilah-istilah tersebut berkaitan dengan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Perlu Anda ketahui bahwa, tidak semua orang berhak untuk menerima zakat. Pun demikian tidak semua orang berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Penasaran siapa saja orang-orang yang dimaksud? Pelajari informasi lengkap seputar zakat fitrah melalui ulasan di bawah ini!
Daftar ISI
Apa Itu Mustahik?
Mustahik merupakan golongan orang muslim yang berhak menerima atau mendapatkan zakat fitrah. Dalam islam, terdapat delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat Al Quran Surat At-Taubah Ayat 60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya yaitu: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya atau mualaf, untuk para hamba sahaya, untuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan memerlukan pertolongan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Sementara itu, ada pula kelompok orang yang wajib membayar zakat fitrah yang disebut muzakki. Secara umum, orang wajib menunaikan zakat apabila memiliki harta yang telah mencapai nisab. Jumlah harta yang harus Anda zakatkan sebesar 2,5 persen dari jenis harta, misalnya zakat penghasilan dan zakat mal.
Golongan Mustahik
Berdasarkan pedoman Al Quran dan Hadist, setidaknya ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Anda juga perlu memahami aturan ini untuk memastikan jika distribusi zakat sudah tepat sasaran dan memberi manfaat bagi yang membutuhkan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing golongan penerima tersebut:
1. Fakir
Fakir merupakan orang-orang yang hidupnya sangat melarat dan sengsara, sehingga tidak memiliki harta atau penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, orang fakir juga tidak mempunyai tenaga yang cukup atau menderita sakit. Sehingga, mereka tidak bisa menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Misalnya, seseorang termasuk fakir ketika orang tersebut membutuhkan biaya hidup sebesar Rp100.000,00. Sedangkan dirinya hanya mampu mengumpulkan uang sebanyak Rp25.000,00 dalam sehari. Oleh sebab itu, golongan fakir termasuk dalam penerima zakat. Jadi, mereka berhak menerima zakat demi kelangsungan hidupnya.
2. Amil atau Panitia Zakat
Amil merupakan orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat untuk orang-orang yang berhak menerima dan membutuhkannya. Ada beberapa kriteria yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi panitia zakat. Seperti, seorang muslim yang merdeka, berjenis kelamin laki-laki, akil dan baligh, serta mampu bersikap adil.
Selain itu, seorang amil zakat juga harus memiliki pengetahuan yang luas tentang dasar hukum dalam agama islam, terutama tentang zakat fitrah ini. Dengan demikian, seorang amil zakat juga berhak menerima zakat di mana imam masjid yang memilihnya terlebih dahulu.
3. Miskin
Golongan mustahik selanjutnya, yaitu orang miskin. Berbeda dengan orang fakir yang benar-benar tidak memiliki harta dan tenaga, orang miskin masih mempunyai kemampuan untuk bekerja dan memiliki penghasilan. Hanya saja, penghasilan yang dimiliki orang miskin masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarga.
4. Mualaf
Secara sederhana, mualaf merupakan orang yang baru saja masuk Islam sehingga belum sepenuhnya bertaqwa. Ada tiga kelompok mualaf, pertama orang yang baru saja masuk islam, namun hatinya masih bimbang. Kedua, orang yang masuk Islam dan ingin bersungguh-sungguh belajar. Terakhir, seorang mualaf yang adil dan butuh bimbingan.
Berdasarkan tiga kelompok ini, maka seorang mualaf masih membutuhkan saran dan bimbingan sehingga berhak mendapatkan zakat. Selain itu, pemberian zakat ini juga bisa berfungsi sebagai solidaritas dan dukungan kepada mualaf untuk memperkuat keimanan dan ketakwaannya.
5. Riqab
Golongan penerima zakat selanjutnya adalah riqab. Riqab merupakan seorang budak atau hamba sahaya yang belum merdeka. Orang-orang ini ingin memerdekakan diri dari majikan sehingga membutuhkan tebusan uang dengan nominal tertentu.
Nah, adanya zakat bisa menjadi wujud pembebasan seorang budak muslim dari penjara lantaran tidak mampu membayar denda yang ditentukan sebelumnya.
6. Gharimin
Gharimin atau gharim merupakan orang yang mempunyai utang dan tidak sanggup untuk membayarnya. Dalam hal ini, utang yang dimaksud bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk kemaksiatan. Rasulullah SAW bersabda dalam Hadits Riwayat Abu Daud tentang orang yang berhutang. Bunyinya, yaitu:
“Zakat menjadi tidak halal apabila diberikan kepada orang kaya kecuali karena lima sebab antara lain berperang di jalan Allah, pengurus sedekah, orang yang berhutang, atau yang memberi sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapatkan hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah.”
Meski demikian, tidak semua orang yang terlilit hutang termasuk dalam mustahik zakat. Salah satu kriteria untuk menentukan apakah seseorang tersebut berhak menerima zakat adalah ketika hartanya hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dan tidak cukup untuk melunasi hutang.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan kelompok orang muslim atau individu yang berjuang di jalan Allah tanpa mengharapkan imbalan demi mempertahankan agama Islam dan membela kaum muslim. Bentuk berjuang di jalan Allah antara lain membela kaum muslim agar mendapatkan hak untuk beribadah dan hak asasi manusia.
Orang-orang inilah yang memperjuangkan kebebasan beribadah untuk seluruh umat muslim. Oleh sebab itu, fisabilillah sebagai pejuang islam termasuk golongan penerima zakat. Salah satu golongan fisabilillah adalah warga negara Palestina yang sedang berjuang menegakkan agama Islam di tanah kelahirannya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang sedang berada dalam perjalanan dengan tujuan mencari akidah, ilmu, dan ridho Allah atau biasa dikenal dengan istilah musafir. Golongan musafir juga termasuk orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang jauh, entah itu orang yang mampu maupun tidak.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Dalam agama Islam, ada kriteria khusus yang berguna untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat (mustahik) atau yang tidak berhak. Setidaknya terdapat tujuh golongan orang yang tidak berhak menerima zakat. Kriteria ini bisa bervariasi sesuai ajaran Islam dan kondisi di lingkungan setempat. Berikut rinciannya:
1. Orang Kaya
Orang kaya atau orang-orang yang mempunyai penghasilan tetap dan mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya tidak berhak menerima zakat fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah Ayat 60, di mana orang yang berkecukupan tidak termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.
2. Keturunan Nabi
Zakat juga tidak boleh diberikan kepada ahli keluarga Nabi Muhammad SAW ataupun keluarga para sahabat nabi. Hadist riwayat Bukhari menerangkan, yaitu, “Sesungguhnya zakat adalah harta yang diambil dari orang kaya di antara kamu, kemudian diambil dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.”
Dengan demikian, tidak ada penjelasan yang menyatakan bahwa anak cucu keluarga rasulullah berhak menerima zakat.
3. Ahli Waris
Para ahli waris juga termasuk golongan orang yang tidak berhak mendapatkan zakat atau mustahik.
Hal tersebut sesuai dengan hadits riwayat muslim yang menyatakan, “sesungguhnya kita, ahli waris, tidak mewarisi zakat. Zakat adalah sesuatu yang wajib diambil dari harta orang kaya diantara kita, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.”
4. Orang yang Mampu Bekerja
Golongan orang yang tidak berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang-orang yang masih mampu untuk bekerja, namun tidak mau melakukannya. Pasalnya, orang ini masih memiliki cukup tenaga untuk mendapatkan penghasilan tetap dan mencukupi kebutuhannya bersama keluarga. Penjelasan ini sesuai hadits riwayat Abu Dawud.
Bunyi hadist tersebut adalah, “tidak berhak menerima zakat orang yang mempunyai kendaraan atau hewan ternak yang mencukupi untuk bekerja, namun tidak mau bekerja, tidak menjalankan usaha, dan tidak berusaha untuk mencari nafkah.”
5. Orang yang Terlibat Utang Piutang
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, tidak semua orang yang terlilit utang berhak menerima zakat. Orang yang masih memiliki utang dan mampu membayarnya tidak berhak menerima zakat.
Penjelasan ini tertuang dalam hadits riwayat Abu Dawud yang bunyinya, “Tidak halal bagi seseorang yang mempunyai harta yang cukup untuk membayar hutangnya, menerima zakat.”
6. Orang yang Memiliki Harta Haram
Selanjutnya, orang-orang yang memiliki harta yang diharamkan juga tidak berhak menerima mustahik, apapun jenisnya. Pasalnya, harta yang haram tidak mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah SWT.
Anda bisa memahami maknanya dari surat Al-Baqarah Ayat 267 berikut yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.
Dan janganlah kamu memilih yang jelek untuk dikeluarkan untuk sedekah padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan menutup mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
7. Orang yang Tidak Beragama Islam
Terakhir, orang yang tidak berhak mendapatkan zakat adalah orang yang tidak beragama Islam. Beberapa ayat dalam Al Quran juga menyebutkan bahwa orang-orang yang bukan muslim tidak bisa menerima zakat. Anda tidak perlu menyalurkan zakat kepada orang yang tidak beragama Islam.
Sementara dalam surat At-Taubah Ayat 28 menjelaskan seperti berikut ini, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka itu menghampiri Masjidil Haram atau masjid-masjid yang didirikan di sekitarnya sesudah tahun ini.
Dan apabila kamu khawatir mengalami kesempitan karena perang, maka Allah akan menjadikan kemurahan-Nya kepadamu, bila Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Doa saat Menerima Zakat
Terdapat anjuran bagi mustahik ketika menerima zakat agar mendoakan orang yang telah memberikan zakat kepadanya. Doa ini bertujuan agar apa yang telah diberikan oleh pemberi zakat mendapatkan balasan pahala dan hartanya mendapat keberkahan dari Allah.
Berikut ini doa yang bisa Anda baca saat menerima zakat yang bersumber dari Habib Hasan Ahmad Muhammad Al-Kaf, Taqriratus Sadidah, 2003: 418-420:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Yang artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kamu berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kamu simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Takaran untuk Zakat
Terdapat takaran atau ukuran yang menentukan jumlah zakat yang bisa diterima oleh mustahik, yaitu 1 sha’ makanan pokok. Bagi masyarakat Indonesia dengan makanan pokok beras, maka takarannya sebanyak 2,7 sampai 3 kilogram untuk setiap orang. Takaran ini juga sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW.
“Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak maupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan salat Idul Fitri.”
Perlu Anda ketahui, tujuan dari memberikan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dan harta dari hal yang sia-sia dan menolong orang-orang yang lebih membutuhkan. Kewajiban untuk menunaikan zakat adalah selama bulan ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri.
Syarat Wajib Membayar Zakat
Setelah mengetahui apa itu mustahik, Anda juga harus mengetahui syarat wajib membayarnya. Setiap orang yang wajib membayarkan zakat harus memenuhi beberapa syarat. Apabila terdapat salah satu syarat wajib yang tidak terpenuhi, maka belum ada kewajiban untuk membayar zakat. Syarat wajib tersebut antara lain:
1. Beragama Islam
Syarat utama dalam menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam. Semua orang yang beragama Islam yang mampu mempunyai kewajiban untuk berzakat karena sebagian dari rukun islam. Beberapa ulama sepakat bahwa, orang yang tidak beragama Islam sejak lahir tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat.
Namun, orang-orang yang baru masuk Islam atau mualaf boleh menunaikan zakat apabila memenuhi kriteria. Sedangkan kewajiban zakat untuk orang yang keluar dari agama Islam atau murtad berbeda-beda menurut beberapa ulama dan mazhabnya.
Mazhab Syafi’i menerangkan, jika seseorang yang pernah keluar dari agama Islam kemudian masuk ke agama Islam lagi tetap mempunyai kewajiban untuk membayar zakat selama masa kafir. Murtad yang bersifat sementara ini tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk menunaikan zakat.
Sementara mazhab Hanafi berpendapat bahwa, seseorang tidak wajib membayar zakat selama menjadi murtad atau keluar dari agama Islam. Jadi, Anda bisa mengikuti anjuran menunaikan zakat sesuai dengan mazhab.
2. Berakal dan Baligh
Berakal dan baligh termasuk syarat wajib untuk berzakat bagi seorang muslim yang menganut mazhab Hanafi. Orang yang wajib membayar zakat hanya orang yang berakal sehat. Sedangkan orang gila tidak wajib membayar zakat, meskipun hartanya cukup untuk membayarnya.
Sementara itu, beberapa ulama lainnya tidak mewajibkan, bahkan berpendapat jika seorang muslim yang kaya namun gila tetap mendapatkan kewajiban untuk membayar zakat. Begitu pula dengan anak yang belum baligh, namun termasuk pemilik harta.
3. Harta Mencapai Nisab dan Dimiliki Secara Sempurna
Apabila Anda tidak mempunyai harta untuk kebutuhan hidup pada hari itu dan malam harinya. Maka, Anda dan keluarga yang Anda nafkahi tidak wajib untuk memberi zakat pada mustahik. Sedangkan ketika Anda mempunyai kelebihan harta yang bisa untuk memenuhi kebutuhan hari itu dan hari esok, maka Anda wajib membayar zakat.
Kriteria pemilik harta yang wajib untuk menunaikan zakat adalah apabila hartanya telah mencapai nisab dan dimiliki secara sempurna. Nisab zakat biasanya tergantung jenis harta yang Anda miliki. Selain itu, seseorang ini bukan termasuk budak yang belum merdeka maupun orang yang masih memiliki utang tetapi tidak mau melunasinya.
4. Sudah Haul
Selain mencapai nisab, harta yang Anda miliki juga harus sudah haul atau telah Anda miliki selama satu tahun. Apabila belum satu tahun, maka Anda belum memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat terkait harta tersebut.
Ketentuan ini juga tertera dalam hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa, tidak ada zakat pada harta seseorang yang belum sampai satu tahun dimilikinya.
5. Matahari Terbenam di Hari Terakhir Ramadhan
Apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan, maka seseorang tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Dalam hal ini, pihak keluarga atau kerabat terdekat yang harus melakukannya.
Apabila seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan ramadhan. Maka, seseorang ini tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Berbeda lagi dengan kelahiran bayi. Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam justru wajib mengeluarkan zakat melalui keluarganya.
Orang yang Wajib Membayar Zakat
Selain mengenal mustahik dan syarat-syarat membayar zakat seperti di atas, ada pula kriteria untuk golongan orang yang wajib membayar zakat atau muzakki. Berikut ini beberapa kriteria orang yang wajib menunaikan zakat:
1. Orang yang Beragama Islam
Seperti yang telah disebutkan dalam syarat untuk membayar zakat, seseorang yang beragama Islam adalah orang yang wajib untuk menunaikan zakat sesuai dengan jumlah nisab hartanya. Pada dasarnya, hal ini karena zakat merupakan bagian dari rukun islam.
Semua orang muslim, baik itu laki-laki atau perempuan, sudah tua atau masih muda tetap wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri.
2. Kepala Rumah Tangga
Sebagai seorang kepala rumah tangga yang menanggung dan berperan menafkahi keluarga, Anda juga harus mengeluarkan zakat untuk diri sendiri beserta anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud antara lain istri, anak, maupun pembantu yang tinggal di rumah Anda.
3. Orang yang Hidup Saat matahari Terbit di Hari Raya Idul Fitri
Semua orang muslim yang masih hidup saat matahari terbit pada hari raya idul fitri masih memiliki kewajiban untuk memberi zakat pada mustahik. Begitupun dengan orang yang sedang sakaratul maut atau bayi yang baru saja lahir. Dalam kasus ini, pihak keluarga atau kerabat bisa menjadi perantara untuk membayarkan zakatnya.
4. Orang yang Mampu Menafkahi Diri Sendiri dan Keluarga
Golongan orang yang wajib menunaikan zakat selanjutnya, yaitu merekag yang memiliki kemampuan untuk menafkahi diri sendiri dan keluarganya. Kewajiban zakat ini juga berlaku untuk orang-orang yang tidak termasuk dalam tanggungan orang lain. Namun, apabila Anda tidak mempunyai harta yang lebih, maka hal ini tidak wajib.
5. Orang yang Telah Merdeka
Seluruh ulama sepakat bahwa, seseorang yang telah merdeka dari perbudakan dan memiliki hak kepemilikan harta mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah. Sedangkan seorang budak tidak wajib membayar zakat. Justru tuannya yang wajib untuk menunaikan zakat untuk budaknya.
Apabila seorang budak telah merdeka oleh tuannya, namun tuannya tidak membayar zakat untuknya. Maka, budak ini tetap tidak wajib untuk membayar zakat untuk dirinya sendiri.
Sudah Mengenal Siapa itu Mustahik dan Golongannya?
Demikian ulasan tentang golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahik maupun yang tidak berhak. Penyaluran zakat yang tepat sasaran akan sangat membantu seseorang dalam memenuhi kebutuhannya. Anda juga perlu memperhatikan syarat dan kriteria untuk memahami kewajiban membayar zakat. Semoga bermanfaat!