Perbankan syariah saat ini menjadi salah satu idaman bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai dengan syariat Islam. Apabila Anda menggunakan bank konvensional dan sering mendengar istilah bunga, dalam perbankan syariah istilah tersebut diganti dengan skema bagi hasil atau bisa disebut dengan nisbah.
Bagi Anda nasabah bank syariah, perlu untuk memahami lebih lanjut apa itu nisbah pada perbankan syariah beserta jenis dan cara menghitungnya agar transaksi tetap sesuai syariah Islam. Mari simak penjelasan mengenai nisbah berikut ini!
Daftar ISI
Pengertian
Nisbah adalah pembagian keuntungan antara nasabah dan bank yang ditetapkan berdasarkan dari akad yang dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Istilah ini merupakan pengganti suku bunga dalam bank syariah, karena bunga yang dibebankan kepada salah satu pihak tidak diperbolehkan dalam Islam dan disebut dengan riba.
Mengapa Bank Syariah Menerapkan Nisbah?
Saat ini, bank syariah memiliki sistem yang tidak kalah dengan bank konvensional. Sebagian orang beralih dari bank konvensional kepada bank syariah karena menjauhi sistem riba.
Bank syariah diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta lembaga pengawas keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank syariah menggunakan skema pembagian hasil yang sama kepada kedua belah pihak yang sesuai dengan syariat Islam. Pada skema ini, jumlah pembagian penghasilan harus diketahui baik oleh pemilik dana dan pengelola dana untuk menghindari perselisihan kedua belah pihak dalam pembagian keuntungan.
Jika tidak dijelaskan mengenai pembagian ketika proses akad, maka perbandingan yang digunakan adalah 50:50. Apabila terdapat perubahan dalam pelaksanaannya, maka harus sesuai dengan persetujuan kedua pihak.
Meskipun istilah nisbah sering digunakan untuk istilah pengganti bunga bank, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan. Jika bank konvensional menggunakan bunga bank, bank syariah tidak memilikinya.
Bank syariah menerapkan metode bagi hasil sebagai imbalan yang diberikan oleh bank karena dana yang disimpan oleh nasabah dan dihitung sesuai dengan persentase dari jumlah pokok simpanan serta jangka waktu simpanan yang digunakan bank untuk pinjaman.
Nisbah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Pertama persentase bagi hasil antara bank syariah dan bank konvensional akan memiliki perbedaan kewajiban satu sama lainnya. Selanjutnya yaitu persentase yang berbeda sesuai dengan jenis dana yang dihimpun.
Jangka waktu investasi mudharabah berpengaruh dengan jangka waktu lamanya deposito dan besarnya persentase pembagian hasil. Perbedaan karakteristik tersebut dapat dirujuk pada buku Perbankan Syariah.
Jenis-Jenisnya
Nisbah memiliki beberapa jenis agar nasabah memahami lebih jelas dan luas, serta agar dapat memilih keputusan yang tepat. Jenis-jenis skema bagi hasil dalam bank syariah ini yakni sebagai berikut:
1. Nisbah Jariyah
Jenis ini menerapkan sistem pembagian hasil antara bank dan nasabah menggunakan akad mudharabah dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan persentase yang telah disetujui oleh kedua pihak sebelumnya.
Menurut fiqih muamalah, mudharabah yaitu suatu sistem perniagaan di mana pemilik modal memberikan uangnya kepada pengusaha dan nantinya laba akan dibagi rata kepada semua pihak sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemilik modal.
2. Nisbah At-tamwil wa Al-wada’i
Pada jenis ini bagi hasil dilakukan menggunakan akad musyarakah dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati oleh tiap mitra terkait.
Akad musyarakah merupakan bentuk pembiayaan oleh bank syariah dengan skema bagi hasil, di mana bank akan memberikan modal kepada nasabah untuk menjalankan bisnisnya yang disepakati dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya sistem ini dilakukan untuk pembiayaan investasi atau modal kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Return on Equity
Return on equity merupakan perbandingan laba bersih terhadap keadilan pemegang saham yang bertujuan untuk mengetahui penggunaan modal pada efisiensi perusahaan dalam menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham.
Jika perusahaan memiliki reputasi yang baik, maka perusahaan dianggap dapat memanfaatkan modal dengan baik.
4. Return on Assets
Returns on assets adalah metode yang digunakan untuk mengetahui dan mengukur keuntungan bisnis. Caranya yakni dengan membagi laba bersih dengan total aset, sehingga apabila semakin tinggi perbandingannya, maka akan semakin baik.
5. Nisbah Laba Bersih
Pada jenis ini, metode yang digunakan yaitu tidak meminjam uang dari bank atau perusahaan lain. Akan tetapi menggunakan daftar pengeluaran dan pemasukan uang tunai yang dihasilkan untuk membiayai prosesnya. Metode ini paling sering dan umum digunakan untuk mengetahui perusahaan yang tidak memiliki pinjaman.
6. Nisbah Perputaran
Metode ini dapat memberikan opsi untuk memilih berbagai dana dan investasi pada lebih dari satu reksa dana, atau bisa saja memilih opsi untuk berinvestasi di setiap dana secara terpisah.
7. Nisbah Fi Ihtiyati Naqdi
Jenis ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menjalankan kewajiban jangka pendek, seperti pembayaran utang menggunakan total simpanan.
8. Capital Ratio
Capital ratio digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam mentolerir kerugian apabila terjadi kondisi ekonomi yang tidak dapat diprediksi. Hal ini menunjukkan sejauh apa bank akan menanggung risiko yang juga dibiayai oleh masyarakat.
9. Nisbah Likuiditas
Maksud dari jenis ini yaitu kegiatan perjanjian antara investor yang menyewakan asetnya kembali kepada penjual setelah membelinya, sehingga investor menggunakan biaya sewa penjual untuk mendapatkan keuntungan.
10. Nisbah Syi’ri Al-Sahminila Al-Ribni
Metode ini digunakan untuk mengukur keberhasilan bank dalam menggunakan asetnya untuk mendapatkan keuntungan.
11. Capital to Risk Assets Ratio
Perbandingan keuangan dalam mengukur jumlah modal yang telah digunakan untuk membiayai proyek tertentu disebut juga capital to risk assets ratio. Apabila angka yang dihasilkan lebih tinggi, maka semakin baik karena artinya semakin banyak pula uang yang digunakan atau diinvestasikan ke dalam proyek.
Faktor yang Mempengaruhi
Bagi hasil antara nasabah dengan bank syariah tentunya dipengaruhi oleh beberapa hal. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhinya:
1. Besarnya Pendanaan
Asal pendanaan dalam bank syariah adalah dari tabungan nasabah dan nisbah deposito. Keuntungan yang didapatkan bisa berbeda tergantung dari besar atau komposisi pendanaan.
2. Tingkat Persaingan
Tingkat persaingan dapat mempengaruhi banyak sedikitnya keuntungan yang didapatkan. Semakin banyak pesaing, bisa jadi keuntungan yang didapatkan lebih rendah. Namun sebaliknya, jika jumlah pesaing sedikit, maka persentase keuntungan yang didapatkan akan semakin tinggi.
3. Tingkat Risiko
Saat berurusan dengan produk berisiko tinggi, bank akan mengambil keuntungan lebih besar dibandingkan dengan produk yang memiliki tingkat risiko rendah.
Cara Menghitung Nisbah dalam Bank Syariah
Perhitungan skema bagi hasil menurut ekonomi Islam dibagi menjadi 2 mekanisme atau cara, yaitu:
1. Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Revenue sharing yaitu metode perhitungan bagi hasil dari laba kotor sebelum dikurangi biaya operasional usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus sangat berhati-hati menjalankan usaha agar tidak mengalami kerugian.
Bank syariah yang sistemnya menggunakan metode revenue sharing, dihitung dari total pendapatan bank sebelum dikurangi dengan biaya bank.
2. Bagi Untung (Profit Sharing)
Profit sharing memiliki metode yang agak berbeda dengan revenue sharing. Dalam metode ini, perhitungan nisbah dilakukan dari laba perolehan usaha setelah dikurangi biaya operasional. Pada metode ini, jika usaha yang dikelola sedang berjalan lancar, maka keuntungan yang dihasilkan juga akan tinggi.
Jika pengelola usaha mengalami kerugian, maka keuntungan yang didapatkan rendah atau bahkan tidak mendapatkan keuntungan sama sekali. Cara menghitung penghasilan dari metode profit sharing dapat dihitung dengan rumus berikut:
Nisbah = total pendapatan – biaya operasional
Contohnya, jika pendapatan Anda sebesar 20 juta rupiah dan biaya operasional yang dikeluarkan sebesar 15 juta rupiah, maka nisbah yang didapatkan sebesar 5 juta rupiah.
Metode profit sharing ini sangat menerapkan unsur keadilan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, bank syariah selaku pengelola dana harus terbuka dan transparan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan.
Di antara kedua metode revenue sharing dan profit sharing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan di awal sangat penting karena digunakan sebagai penentu pembagian hasil keuntungan yang didapatkan secara adil.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang nisbah dalam bank syariah mulai dari pengertian sampai dengan cara menghitungnya. Semoga dapat memberikan pemahaman kepada siapapun yang masih awam mengenai pengetahuan skema bagi hasil ini baik dalam keuangan maupun di perbankan syariah.