Sudah menjadi rahasia umum bahwa negara ini memiliki wilayah yang luas. Setiap wilayah juga mempunyai potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberikan kewenangan otonomi daerah sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan daerahnya.
Tujuan paling utama yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah otonom. Sebab, pemerintah daerah tentu yang lebih mengenal potensi daerah tersebut daripada pemerintah pusat.
Bagi kamu yang masih belum familiar dengan tema pembahasan artikel kali ini, pastikan untuk terus menyimak ulasan di bawah ini supaya mendapatkan informasi yang holistik.
Daftar ISI
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata, yakni autos (sendiri) dan nomos (aturan). Dengan demikian, otonomi mempunyai arti kata pengaturan sendiri atau mandiri.
Pengertian otonomi daerah adalah sebuah daerah yang mandiri atau mampu mengatur daerahnya sendiri. Adapun yang termasuk dalam kemandirian yaitu membuat kebijakan atau keputusan penting tanpa harus melibatkan pemerintah pusat.
Keputusan dan kebijakan tersebut tentu untuk kemaslahatan rakyat sehingga perekonomian desa tersebut sejahtera dan maju. Guna mencapai hal ini, pemerintah daerah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.
Meskipun pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, namun otonomi daerah juga diatur oleh undang-undang. Pemerintah daerah akan menjalankan kebebasan dalam mengelola dan mengatur desanya, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Adapun aspek penting yang harus ditegakkan oleh desa otonom yaitu memberdayakan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan atau program desa.
Jenis-jenis Otonomi Daerah
Kamu pasti sudah mulai paham tentang otonomi setelah membaca pengertiannya di atas. Jika ingin lebih jelas, kamu pun perlu mengetahui jenis-jenis otonomi seperti di bawah ini:
1. Otonomi Organik
Otonomi organik juga disebut sebagai rumah tangga organik, yaitu bentuk kewenangan untuk mengatur urusan atau kepentingan yang bersifat vital. Faktanya, otonomi organik diibaratkan sebagai organ penting yang akan menentukan hidup dan matinya suatu daerah.
2. Otonomi Formal
Jenis otonomi formal adalah pembagian tugas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat. Pembagian tugas tersebut harus didasarkan pada pertimbangan praktis dan rasional.
Biasanya, pemerintah pusat akan menyerahkan urusan sepenuhnya kepada kepala daerah apabila hal tersebut nilai lebih praktis dan efektif. Dengan demikian, pengelolaan daerah pun bisa lebih optimal dan target untuk mensejahterakan masyarakat pun lebih mudah tercapai.
3. Otonomi Materiil
Meskipun pemerintah pusat sudah memberikan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memaksimalkan daerahnya, namun pemerintah pusat pusat masih mempunyai tanggung jawab dan kewenangan.
Pada jenis otonomi materiil, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membagi tanggung jawab dan kewenangan secara tegas dan eksplisit. Selain itu, pembagian tanggung jawab tersebut juga dilakukan secara terperinci, sehingga meminimalisir kesalahpahaman.
Kegiatan pembagian tanggung jawab dan kewenangan ini pun juga telah diatur dalam undang-undang pembentukan daerah. Dengan kata lain, kewenangan pemerintah daerah dibatasi namun dalam koridor positif.
4. Otonomi Riil
Jenis otonomi riil adalah kolaborasi antara otonomi formal dengan otonomi materiil. Dengan demikian, pemerintah pusat akan menyerahkan wewenang, tugas, dan urusan dengan landasan pada faktor riil atau faktor nyata daerah tersebut.
Landasan dasar tersebut tentu dapat membuat pemerintah daerah lebih mudah dalam mengoptimalkan kemampuan dan pertumbuhan masyarakat setempat.
5. Otonomi Nyata
Jenis otonomi yang terakhir yaitu otonomi nyata. Ia merupakan keleluasaan pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangga daerah tersebut secara nyata. Hal ini pun juga bertujuan supaya daerah menjadi lebih mandiri, tumbuh, dan berkembang dengan sangat baik.
Tujuan Otonomi Daerah
Pemerintah memberikan otonomi daerah, tentu karena ada tujuan ingin dicapai. Lantas, apa saja tujuannya? Segera simak penjelasannya di bawah ini:
- Melalui program ini, pemerintah mempunyai tujuan supaya pelayanan masyarakat semakin meningkat. Pelayanan masyarakat yang meningkat tentu akan memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini pun akan mendukung kelancaran berbagai macam sektor.
Alhasil, potensi pertumbuhan daerah pun akan meningkat sehingga akan berdampak baik pula terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Program otonomi juga dapat mendorong dan mengembangkan demokrasi di masyarakat. Kondisi ini akan membuat masyarakat terbiasa menyalurkan aspirasinya karena desa memberikan hak kebebasan tersebut.
- Pembangunan daerah akan lebih merata dengan adanya otonomi. Sebab, kebutuhan setiap daerah yang satu dengan lain tidak sama. Selain itu, masing-masing daerah juga memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbeda pula.
Dengan mengembalikan kewenangan mengatur dan mengembangkan daerah kepada pemerintah daerah, maka pembangunan pun bisa dilaksanakan dengan merata.
- Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi lebih harmonis dengan adanya otonomi daerah. Sebab, pemerintah mempunyai tujuan yang sama, yakni menjaga keutuhan NKRI dan mensejahterakan masyarakat.
- Melalui program otonomi, pemerintah juga dapat memberdayakan masyarakat sehingga sumber daya manusia yang ada di desa tersebut dapat dioptimalkan. Hasilnya, desa akan menjadi lebih maju dan berkembang.
- Tujuan terakhir dengan adanya otonomi yaitu meningkatkan kreativitas masyarakat serta mengoptimalkan fungsi DPRD. Masyarakat dan pemerintah daerah yang bersinergi, tentu akan lebih mudah untuk membangun daerah.
Prinsip Otonomi Daerah
Tak hanya mempunyai tujuan yang ingin dicapai, otonomi juga mempunyai prinsip yang dipegang teguh. Di bawah ini adalah sejumlah prinsip yang perlu kamu ketahui:
1. Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
Pengertian dari prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan. Supaya dapat menerapkan prinsip ini dengan maksimal, tentu harus memerhatikan dan menyesuaikan kondisi daerah.
Dengan demikian, tujuan dari pemberian otonomi oleh pemerintah pusat pun dapat tercapai dengan baik. Tujuan utama dari prinsip otonomi yang tanggung jawab yaitu dapat memberdayakan daerah masing-masing. Prinsip ini juga berdasar untuk mencapai kesejahteraan yang luas dan mengangkat taraf hidup masyarakat.
2. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
Maksud dari prinsip otonomi seluas-luasnya adalah wewenang yang diberikan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan, keputusan, atau kebijakan daerahnya sendiri. Dengan demikian, suatu daerah akan belajar mandiri dalam mengelolah semua potensi yang dimilikinya.
Fakta ini tentu saja akan memberikan dampak baik karena dapat mengurangi ketergantungan dari bantuan pemerintah pusat. Selain itu, daerah yang menganut prinsip otonomi seluas-luasnya juga cenderung memilih sumber daya manusia yang lebih berdaya dan kreatif.
Meskipun daerah tersebut mempunyai keleluasaan dalam mengatur desanya secara mandiri, namun tetap harus berpedoman pada peraturan undang-undang supaya tidak melenceng.
Alhasil, pemerintahan pun akan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan undang-undang yang berlaku, walaupun pemerintah pusat tidak sepenuhnya mengawasi dan ikut campur.
3. Prinsip Otonomi Nyata
Pengertian otonomi nyata adalah kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang dimaksud tentu berkaitan dengan urusan pemerintahan untuk mengembangkan potensi daerah.
Dengan begitu, desa pun dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Misalkan masyarakat yang tinggal di daerah perkebunan sawit, maka pemerintah daerah bisa membuat program untuk memaksimalkan masyarakat dalam mengelola sawit.
Masyarakat yang mendapatkan pengetahuan yang banyak dengan potensi sumber daya alam yang dimilikinya, bisa lebih kreatif untuk mengolahnya menjadi berbagai macam produk. Sebagai hasilnya, perekonomian masyarakat pun akan tumbuh dan berkembang pesat.
Asas Otonomi Daerah
Daerah otonom juga harus memegang asas sesuai dengan telah ditetapkan dalam undang-undang pemerintah daerah Nomor 23 Tahun 2014. Adapun asas yang dimaksud antara lain:
1. Desentralisasi
Pengertian asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, setelah melalui proses penyerahan wewenang ini, pemerintah daerah pun dapat mengatur daerahnya secara mandiri tanpa campur tangan langsung dari pemerintah pusat.
Selama mengatur daerah tersebut, pemerintah daerah wajib mengikuti asas-asas otonom. Dengan demikian, pemerintah daerah pun dapat membuat keputusan atau kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dekonsentrasi
Makna dari asas dekonsentrasi yaitu pemberian sebagian wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur. Sebab, gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat.
Bisa dikatakan wewenang yang diberikan yaitu tidak sepenuhnya, karena pemerintah pusat masih turun tangan dalam menentukan urusan atau keputusan.
Untuk mendapatkan wakil dari pemerintah pusat yaitu dengan menarik garis kepemimpinan secara vertikal, seperti gubernur, walikota, atau bupati. Posisi jabatan tersebut yang akan menjadi penanggung jawab terhadap urusan pemerintahan umum.
3. Tugas Pembantu
Pengertian dari tugas pembantu adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Penugasan tersebut yaitu menjalankan sebagian urusan pemerintah yang mana menjadi kewenangan dari pemerintah pusat untuk pemerintah dibawahnya.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Ada banyak landasan hukum yang mengatur penerapan otonomi daerah. Kamu bisa simak landasan hukumnya sebagai berikut:
- UUD 1945 amandemen ke-2 yang terdiri dari pasal 18 ayat 1-7, pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta pasal 18 B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu Nomor XV/ MPR/1998.
- Ketetapan MPR RI tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yakni Nomor IV/MPR/2000.
- UU tentang pemerintah daerah Nomor. 32 Tahun 2004.
- UU tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat yaitu Nomor. 33 Tahun 2004.
Manfaat Otonomi Daerah
Masyarakat masih belum banyak yang paham dengan program otonomi, padahal program ini mempunyai manfaat yang sangat luas. Yuk, intip sejumlah manfaatnya sebagai berikut:
1. Birokrasi Lebih Ringkas
Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan birokrasi di Indonesia karena prosesnya yang panjang dan rumit. Dengan adanya program otonomi, birokrasi yang rumit pun bisa dipersingkat. Hal ini tentu sangat menguntungkan negara dan masyarakat, sehingga dapat mengurus kepentingan lebih efektif dan efisien.
2. Penetrasi Terbaik untuk Daerah Terpencil
Daerah terpencil seringkali tertinggal jika dibandingkan dengan daerah-daerah yang mudah dijangkau lainnya. Program otonomi daerah memungkinkan daerah terpencil untuk berkembang dan mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. Hal ini lantaran asas desentralisasi dapat diintegrasikan dengan baik pada daerah terpencil.
Dengan demikian, jauh lokasi desa yang jauh dari pemerintah pusat tidak lagi menjadi hambatan untuk berkembang dan memaksimalkan potensi daerah.
3. Pengaturan Administrasi Pemerintah Lebih Mudah
Daerah otonom biasanya akan lebih mudah dalam menata administrasi pemerintahannya. Apabila penataan administrasi pemerintahan ini menjadi pencapaian yang besar, maka daerah tersebut bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lainnya.
4. Kebutuhan Barang dan Jasa Meningkat
Daerah otonom mempunyai potensi mengalami peningkatan pada barang dan jasa. Sebab, harga barang atau jasa lokal harganya relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan barang dari non-lokal.
Dengan demikian, pemerintah pusat pun tidak akan terbebani dalam memberikan anggaran sebab beban tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
5. Peningkatan Lembaga Masyarakat
Setiap daerah pasti mempunyai lembaga yang membawahi pemberdayaan masyarakat. Otonomi daerah mampu meningkatkan peran lembaga tersebut karena akan banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menjalankan program dan kegiatan daerah.
6. Mendorong Inovasi
Program otonomi juga sangat ampuh untuk mendorong kreativitas masyarakat sehingga mereka dapat berinovasi. Masyarakat akan terdorong untuk terus menggali potensi yang dimiliki daerah guna mencapai kesejahteraan bersama.
Bahkan, apabila banyak masyarakat yang mampu melakukan inovasi, maka akan pertumbuhan perekonomian pun semakin meningkat. Alhasil, masyarakat luas pun akan mendapatkan manfaatnya.
7. Stabilitas Politik
Kondisi politik pada daerah otonom akan cenderung stabil karena menjunjung tinggi demokrasi. Masyarakat yang selalu dilibatkan dalam membuat kebijakan atau keputusan, dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
8. Realistik
Adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat membuat keputusan atau kebijakan yang lebih realistis daripada pemerintah pusat. Hal ini lantaran pemerintah daerah lebih mudah dalam mengenal potensi dan kebutuhan daerah tersebut.
9. Andil Pemerintah Daerah
Andil pemerintah daerah dalam memerintah, tentu lebih besar pada daerah otonom. Sebab, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan baik sepenuhnya atau sebagian ke pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah pun akan bekerja lebih maksimal untuk mengembangkan daerahnya.
Sudah Jelas dengan Otonomi Daerah?
Nah, kamu sudah mengikut ulasan holistik mengenai otonomi daerah. Secara garis besar, otonomi daerah merupakan pemerintah yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat memerintah daerahnya secara mandiri.
Pemerintah daerah tetap harus mengacu pada landasan dasar dan asas yang berlaku selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Program otonomi dipercaya efektif untuk memaksimalkan potensi suatu daerah.