Dalam dunia bisnis, salah satu istilah yang mungkin sering Anda dengar adalah pailit. Ini merupakan kondisi keuangan dari suatu perusahaan yang kolaps dan biasanya berkaitan dengan hutang piutang dengan pihak lain.
Banyak orang yang menyamakan pailit dengan bangkrut. Padahal kedua hal tersebut merupakan masalah yang berbeda. Dalam beberapa kasus, perusahaan yang berstatus kolaps juga belum tentu mengalami kondisi keuangan yang buruk
Daftar ISI
Pengertian Pailit
Secara etimologi, pailit adalah kondisi di mana pihak debitur atau peminjam tidak bisa atau mengalami kesulitan untuk membayar hutang atau uang yang mereka pinjam dari pihak kreditur atau pemberi pinjaman.
Dalam hal ini, hanya pengadilan niaga yang berhak untuk menetapkan suatu badan usaha mengalami kolaps atau tidak. Pada prosesnya, pihak peminjam bisa mengajukan kepailitan ketika mereka tidak bisa melakukan kewajibannya sampai batas jatuh tempo.
Selain itu, pihak kreditur juga bisa melaporkan kondisi di mana pihak debitur gagal melakukan kewajibannya. Pengajuan kepailitan sendiri akan debitur berikan ke pengadilan niaga.
Selanjutnya, pihak pengadilan niaga akan menunjuk seorang kurator yang bertugas untuk mengurus dan menjual aset milik badan usaha yang mengalami kolaps. Nantinya, uang hasil penjualan aset tersebut akan kurator serahkan ke pihak kreditur.
Syarat Mengajukan Permohonan Pailit
Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Terkait Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Pasal 1 Ayat 1. Terlihat bahwa pihak yang bisa memutuskan suatu perusahaan mengalami kepailitan atau tidak adalah pengadilan niaga.
Keputusan tersebut harus memenuhi beberapa syarat dan juga prosedur tertentu. Adapun syarat untuk memenuhi pengajuan kepailitan yang nantinya debitur limpahkan ke pengadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat 1 dan juga Pasal 8 Ayat 4.
Adapun syarat yang harus perusahaan penuhi adalah:
- Seorang debitur memiliki hutang kepada dua orang atau lebih, dan tidak dapat melunasi setidaknya satu dari hutang-hutang tersebut yang telah jatuh tempo. Sehingga, kreditur dapat menagih hutang dari debitur.
- Debitur berstatus pailit berdasarkan putusan pengadilan, berdasarkan permohonan sendiri ataupun permohonan dari satu atau lebih kreditur.
- Adanya kreditur yang memberikan pinjaman pada debitur, bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
- Ada hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa keditur tagih kepada debitur. Hutang itu sendiri bisa terjadi karena sudah ada perjanjian sebelumnya. Lebih tepatnya, terjadi karena kesepakatan percepatan waktu penagihan, sanksi atau denda, ataupun putusan pengadilan atau arbitrer.
- Adanya permohonan pernyataan kepailitan dari lembaga kredit.
Proses Persidangan Kepailitan
Nantinya, putusan pailit atau tidak akan ditetapkan dalam persidangan. Permohonan kepailitan bisa debitur ajukan ke Pengadilan Niaga, untuk selanjutnya sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan kepailitan akan dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan.
1. Proses di Pengadilan Niaga
Dalam proses persidangan, Pengadilan Niaga mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Wajib memanggil debitur, dalam hal ini permohonan diajukan oleh kreditur.
- Bisa memanggil kreditur, dalam hal ini biasanya permohonan kepailitan debitur ajukan sendiri. Selain itu, pemanggilan kreditur juga berguna untuk menghindari keraguan untuk persyaratan pailit seperti yang diatur dalam Undang-Undang.
Nantinya, selama keputusan atas permohonan pernyataan kepailitan ini belum terucapkan, maka pihak kreditur atau yang berurusan dengan debitur, bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk:
- Meletakan sita jaminan terhadap sebagian atau keseluruhan kekayaan debitur.
- Menunjuk kurator sementara yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha milik debitur dan proses pembayaran kepada kreditur atau penanggung kekayaan debitur yang selama dalam proses kepailitan akan menjadi wewenang kurator.
Selanjutnya, dalam hal putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan pernyataan kepailitan, di dalamnya wajib memuat beberapa hal ini:
- Pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili perusahaan.
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota ataupun ketua majelis.
2. Upaya Kasasi
Setelah putusan kepailitan keluar dari Pengadilan Niaga, maka upaya hukum selanjutnya jika ada pihak yang tidak puas adalah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi ini sendiri bisa debitur ajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan permohonan kasasi. Adapun aturan yang membahas pengajuan upaya hukum kasasi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 11 dan Pasal 12, yaitu:
- Pengajuan kasasi paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit terucapkan.
- Pendaftaran permohonan debitur diserahkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan kepailitan.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan terkait kasasi pada tanggal pendaftaran permohonan kasasi.
Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Apa Bedanya?
Sebenarnya, selain mengajukan permohonan kepailitan, pihak debitur juga bisa mengajukan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Pengajuan PKPU sebagai upaya untuk menunda penetapan kepailitan dan juga sebagai salah satu upaya untuk melakukan restrukturisasi utang. Langkah ini sendiri merupakan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian atas masalah yang terjadi.
Misalnya dengan cara membayar sebagian terlebih dahulu atau membayar penuh dengan jangka waktu yang ditambah. Aturan tentang PKPU tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 222 hingga 294.
Aturan tersebut mengatur proses pengajuan dan juga akibat hukumnya. Isi dari aturan tersebut adalah:
- Sebelum mengajukan permohonan pailit, pihak debitur bisa mengajukan permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban pembayaran Utang.
- Jika PKPU kreditur ajukan kepada debitur sebelum permohonan kepailitan, maka dengan PKPU permohonan kepailitan tidak bisa mereka ajukan.
- Jika ada permohonan kepailitan, maka PKPU bisa debitur ajukan pada saat proses pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga.
Selanjutnya, jika permohonan PKPU diterima, maka Pengadilan Niaga akan memberikan waktu maksimal 45 hari kepada debitur untuk mengemukakan rencana perdamaian.
Apabila dalam masa 45 hari tersebut pihak kreditur tidak memberikan kepastian terhadap rencana yang debitur ajukan. Maka pihak Pengadilan Niaga bisa memberikan waktu tambahan maksimal 270 hari.
Jika rencana perdamaian bisa diterima oleh semua pihak, maka perdamaian tersebut akan disahkan, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat untuk semua pihak yang terkait. Sedangkan jika rencana perdamaian tersebut ditolak, maka Pengadilan Niaga akan segera menetapkan status pailit.
Apakah Pailit Sama dengan Bangkrut?
Banyak orang yang mengira jika pailit sama dengan bangkrut. Padahal, kedua hal ini merupakan dua pengertian yang berbeda. Meskipun sama-sama berkaitan dengan kondisi perusahaan yang sedang buruk, namun ada beberapa perbedaan antara keduanya, yaitu:
1. Kondisi Keuangan
Dalam kondisi kolaps, keuangan mereka masih bisa untuk melakukan kegiatan operasional. Perusahaan hanya sedang merugi dan kesulitan untuk melakukan kewajibannya untuk membayar hutang.
Sementara perusahaan yang mengalami kebangkrutan artinya perusahaan tidak bisa menjalankan aktivitas operasionalnya. Sehingga tidak bisa menghasilkan uang dalam bentuk apa pun.
Dalam kondisi mengalami kerugian, selain mengajukan kepailitan, perusahaan juga bisa mengajukan PKPU untuk mencari bantuan berupa keringanan angsuran ataupun konversi utang.
2. Status Hukum
Jika melihat dari status hukum, maka perusahaan yang pailit masih bisa beroperasi agar bisa membayar uang pinjaman kepada kreditur dengan beberapa syarat tertentu.
Sementara perusahaan yang bangkrut sudah tidak bisa lagi beroperasi dan harus menjual semua aset yang mereka punya untuk bisa menyelesaikan kewajiban yang mereka punya.
3. Penyelesaian
Dalam proses penyelesaian kepailitan, pihak debitur akan berusaha untuk menyelesaikan masalahnya dengan kreditur, salah satunya dengan mengajukan PKPU. Dalam proses PKPU, pihak debitur bisa mengajukan permohonan perdamaian.
Misalnya membayar sebagian tagihan terlebih dahulu, mengkonversi hutang, meminta tambahan waktu jatuh tempo, restrukturisasi hutang, dan lainnya. Jika proses PKPU gagal, maka pengadilan akan menunjuk kurator untuk menghitung berapa aset yang debitur punya untuk melunasi semua hutang tersebut.
Namun, jika semua aset perusahaan harus debitur jual untuk bisa membayar hutang-hutangnya, maka hal itulah yang akan dinyatakan sebagai kebangkrutan.
Apakah Pailit Bisa Kita Cegah?
Meskipun banyak perusahaan yang bisa bangkit dari status pailit, namun tentu saja ini bukanlah kondisi yang semua pengusaha inginkan. Lalu, apakah kepailitan bisa kita cegah?
Jawabannya adalah tentu saja bisa. Pengelolaan keuangan dan evaluasi bisnis secara rutin merupakan hal penting agar bisa menghindari status ini.
Hal penting lainnya adalah terus menciptakan inovasi agar bisnis bisa terus berjalan dan bisa terus mendapatkan keuntungan. Sehingga, semua kewajiban bisa terselesaikan dengan baik.